MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

KONSULTASI HUKUM ISLAM: Hukum Talak melalui Pesan Singkat (SMS, WhatsApp, atau Medisos)

Pertanyaan:
Asalamualaikum utadz, Mau tanya dong ustadz, Apakah talak yang dijatuhkan oleh suami melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp dianggap sah dalam Islam? Barakallahu fii kum , (ny S, Malang)

Jawaban:
Walaikum salam warahmatllah wabarakatuh, Talak adalah hak suami dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Talak yang diberikan melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp perlu dikaji dari dua aspek:

  1. Keabsahan Talak
    • Jika suami berniat menceraikan istri dengan tulus, meskipun melalui tulisan, maka talak tetap jatuh.
    • Ulama sepakat bahwa talak yang tertulis dianggap sah jika suami mengakui bahwa itu adalah niatnya.
    • Dalilnya:”Talak itu (dapat dilakukan) dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
    • Namun, jika pesan itu dikirim dalam keadaan marah tanpa niat sungguh-sungguh, maka perlu dikonfirmasi.
  2. Talak yang Sah dalam Sunnah
    • Talak harus dilakukan dalam kondisi istri suci (tidak sedang haid) dan dalam keadaan tidak berhubungan suami-istri setelah haid terakhir.
    • Talak yang dilakukan dalam kondisi istri haid atau dalam keadaan marah yang berlebihan disebut talak bid’iyy dan dihukumi tidak sah menurut sebagian ulama.

Kesimpulan:

  • Jika talak melalui pesan singkat dikirim dengan niat yang jelas, maka sah.
  • Jika suami tidak berniat menceraikan secara sungguh-sungguh atau hanya emosi sesaat, maka perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
  • Dalam kasus talak semacam ini, sebaiknya meminta fatwa dari ulama atau hakim syar’i agar lebih jelas.

wallahualam, Wa fiiki barakallah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *