Pertanyaan:
Asalamualaikum utadz, Mau tanya dong ustadz, Apakah talak yang dijatuhkan oleh suami melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp dianggap sah dalam Islam? Barakallahu fii kum , (ny S, Malang)
Jawaban:
Walaikum salam warahmatllah wabarakatuh, Talak adalah hak suami dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Talak yang diberikan melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp perlu dikaji dari dua aspek:
- Keabsahan Talak
- Jika suami berniat menceraikan istri dengan tulus, meskipun melalui tulisan, maka talak tetap jatuh.
- Ulama sepakat bahwa talak yang tertulis dianggap sah jika suami mengakui bahwa itu adalah niatnya.
- Dalilnya:”Talak itu (dapat dilakukan) dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
- Namun, jika pesan itu dikirim dalam keadaan marah tanpa niat sungguh-sungguh, maka perlu dikonfirmasi.
- Talak yang Sah dalam Sunnah
- Talak harus dilakukan dalam kondisi istri suci (tidak sedang haid) dan dalam keadaan tidak berhubungan suami-istri setelah haid terakhir.
- Talak yang dilakukan dalam kondisi istri haid atau dalam keadaan marah yang berlebihan disebut talak bid’iyy dan dihukumi tidak sah menurut sebagian ulama.
Kesimpulan:
- Jika talak melalui pesan singkat dikirim dengan niat yang jelas, maka sah.
- Jika suami tidak berniat menceraikan secara sungguh-sungguh atau hanya emosi sesaat, maka perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
- Dalam kasus talak semacam ini, sebaiknya meminta fatwa dari ulama atau hakim syar’i agar lebih jelas.
wallahualam, Wa fiiki barakallah



















Leave a Reply