KONSULTASI KEDOKTERAN ISLAM: Apakah penggunaan inhaler bagi penderita asma saat puasa membatalkan puasa?
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Apakah penggunaan inhaler bagi penderita asma saat puasa membatalkan puasa?
Jawaban drWJped
Waalaikum salam warahmatullahwabarakatuh, Inhaler adalah alat semprot yang digunakan penderita asma untuk membuka saluran napas yang menyempit. Obat disemprotkan dalam bentuk partikel aerosol yang sangat halus sehingga langsung masuk ke saluran pernapasan dan paru-paru. Kandungan obat inhaler umumnya berupa bronkodilator seperti salbutamol, budesonide, atau formoterol yang berfungsi melemaskan otot saluran napas serta mengurangi peradangan. Dari sisi kedokteran, obat ini tidak berfungsi sebagai makanan atau sumber energi, tetapi murni sebagai terapi pernapasan agar pasien dapat bernapas dengan normal.
Dalam penjelasan medis, sebagian besar partikel inhaler bekerja di paru-paru dan hanya sedikit sekali yang mungkin mencapai tenggorokan. Jumlah zat tersebut sangat kecil dan tidak memiliki nilai nutrisi seperti makanan atau minuman. Karena itu inhaler tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi makan atau minum. Penggunaan inhaler bertujuan menjaga fungsi pernapasan agar penderita asma tidak mengalami serangan sesak napas yang dapat membahayakan kesehatan.
Dalam kajian fikih puasa, para ulama menjelaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan masuknya makanan atau minuman yang memberi nutrisi ke dalam tubuh melalui jalur yang biasa seperti mulut dan saluran pencernaan. Inhaler berbeda karena obatnya masuk melalui saluran pernapasan dan tidak dimaksudkan sebagai nutrisi. Oleh karena itu banyak ulama memandang penggunaan inhaler tidak termasuk dalam kategori makan atau minum yang membatalkan puasa.
Sejumlah ulama kontemporer menjelaskan hal ini secara rinci. Di antaranya Yusuf al-Qaradawi, Abd al-Aziz ibn Baz, dan Muhammad ibn Salih al-Uthaymeen yang menyatakan bahwa penggunaan inhaler bagi penderita asma tidak membatalkan puasa karena zat yang masuk sangat sedikit dan tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman. Pendapat ini juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang membolehkan penggunaan inhaler bagi penderita asma saat berpuasa.
Dengan demikian penderita asma dapat menggunakan inhaler ketika diperlukan tanpa harus membatalkan puasanya. Islam memberikan kemudahan bagi orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu agar tetap dapat menjalankan ibadah tanpa membahayakan dirinya. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat yang menjaga keselamatan dan kesehatan manusia sekaligus memudahkan pelaksanaan ibadah. Semoga Allah memberi kesehatan dan memudahkan kita dalam menjalankan ibadah puasa. Barakallahu fiikum.
















Leave a Reply