
Konsultasi hukum Islam: Apakah hukum rokok menurut ijma ulama? Mengapa dulu ulamatidak mengharamkan berubah mengharamkan
Jawaban Hukum Rokok Menurut Ijma’ Ulama dan Perkembangannya
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Bahaya
Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebut “rokok”, prinsip umum dalam syariat Islam menegaskan larangan terhadap segala hal yang membahayakan tubuh dan menghambur-hamburkan harta. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah [2]: 195) dan “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa [4]: 29). Hadis sahih Rasulullah ﷺ juga menegaskan, “Tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain” (HR. Ibn Majah no. 2340). Ayat dan hadis ini menjadi dasar bahwa sesuatu yang membahayakan kesehatan termasuk dalam kategori haram.
Pandangan Ulama Kontemporer
Beberapa ulama besar modern seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abd al-Aziz bin Baz, dan Dr. Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa hukum merokok adalah haram. Mereka berargumen berdasarkan kaidah fiqh “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh ada bahaya bagi diri dan orang lain) serta bukti medis modern yang menunjukkan bahwa rokok menyebabkan penyakit jantung, kanker, dan kerusakan paru. Menurut Al-Qaradawi, pada masa klasik ulama belum mengharamkan karena belum diketahui bahaya medisnya. Kini, dengan bukti ilmiah yang kuat, rokok termasuk kategori muharramat (hal-hal yang diharamkan) karena menimbulkan mudarat besar.
Fatwa Ulama Internasional
Majma’ al-Fiqh al-Islami (Organisasi Konferensi Islam) dan Dar al-Ifta’ Mesir telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram karena termasuk bentuk israf (pemborosan) dan membahayakan kesehatan. Lajnah Daimah Saudi Arabia juga menyatakan keharaman rokok dengan alasan medis dan moral, sedangkan Majelis Fatwa Al-Azhar menegaskan bahwa setiap Muslim wajib meninggalkan kebiasaan merokok demi menjaga jiwa (hifz an-nafs) yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari‘ah.
Fatwa MUI dan Tarjih Muhammadiyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 menetapkan fatwa bahwa merokok haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan di tempat umum, sementara bagi yang lain makruh mendekati haram karena mudaratnya jelas. Namun, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui keputusan tahun 2010 menegaskan bahwa merokok haram secara mutlak karena mengandung unsur mubadzir, merusak kesehatan, dan menimbulkan bahaya bagi orang lain. Pendekatan Muhammadiyah lebih progresif karena menimbang aspek kesehatan masyarakat dan tanggung jawab sosial Islam.
Mengapa Hukum Rokok Berubah dari Mubah ke Haram
Pada masa ulama klasik, rokok baru dikenal di dunia Islam sekitar abad ke-10 Hijriah, dan belum ada bukti ilmiah tentang bahayanya. Karena itu, sebagian ulama seperti dari mazhab Hanafi dan Syafi‘i hanya menilainya makruh. Namun, setelah penelitian medis modern menunjukkan rokok menyebabkan kematian jutaan orang per tahun, ijma’ ulama berubah: kaidah fiqh “al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” (hukum berubah sesuai sebabnya) diterapkan. Kini, mayoritas ulama dunia, termasuk lembaga-lembaga fatwa resmi, sepakat bahwa rokok adalah haram karena bertentangan dengan maqashid syariah dalam menjaga jiwa dan akal. Dengan demikian, keharaman rokok mencerminkan penerapan fiqh dinamis yang responsif terhadap ilmu pengetahuan dan maslahat umat.
Tabel Perbandingan Pandangan dan Fatwa Ulama tentang Rokok
| No | Sumber / Lembaga / Ulama | Tahun / Masa | Pandangan / Hukum | Dasar & Argumentasi Fiqh | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Fatwa 2009 | Haram bagi anak, wanita hamil, dan di tempat umum; makruh mendekati haram bagi lainnya | Berdasarkan kaidah la dharar wa la dirar, bahaya kesehatan, dan pemborosan (israf). | Menekankan tanggung jawab sosial dan perlindungan masyarakat umum. |
| 2 | Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah | 2010 | Haram secara mutlak | Rokok membahayakan kesehatan, termasuk perbuatan mubazir, dan menimbulkan mudarat bagi perokok pasif. | Berdasarkan maqashid syariah (hifz an-nafs dan hifz al-mal). |
| 3 | Dar al-Ifta’ al-Mishriyah (Mesir) | 1980–sekarang | Haram | Rokok merusak tubuh, termasuk israf dan menimbulkan penyakit berat. | Mengacu pada QS. Al-Baqarah: 195 dan QS. Al-Isra’: 26–27. |
| 4 | Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) | 1988 | Haram | Mengandung bahaya yang jelas, bertentangan dengan prinsip la dharar dan la dirar. | Didukung oleh bukti ilmiah medis. |
| 5 | Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ (Saudi Arabia) | 1980–sekarang | Haram | Segala yang membahayakan tubuh dan akal termasuk haram. | Fatwa resmi dari ulama besar seperti Ibn Baz dan al-Utsaimin. |
| 6 | Al-Azhar University (Kairo) | Modern | Haram | Rokok membunuh perlahan, termasuk qatl khafi (pembunuhan tersembunyi). | Menegaskan kewajiban meninggalkan rokok sebagai bentuk taubat nasuha. |
| 7 | Syaikh Yusuf al-Qaradawi | 2000-an | Haram | Didasarkan pada qiyas terhadap racun dan larangan merusak tubuh. | Dulu makruh karena belum ada bukti medis; kini haram karena mudarat nyata. |
| 8 | Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin | 1990-an | Haram | Rokok mengandung racun, pemborosan, dan dosa bagi penjual dan perokok. | Menegaskan larangan keras terutama bagi imam dan guru agama. |
| 9 | Syaikh Abd al-Aziz bin Baz | 1980–1990-an | Haram | Berdalil QS. Al-A’raf: 157 dan hadis “Tidak boleh ada bahaya bagi diri sendiri”. | Menyerukan kampanye berhenti merokok bagi umat Islam. |
| 10 | Dr. Wahbah az-Zuhaili | 1997 | Haram | Rokok menimbulkan bahaya yang pasti dan tidak memberi manfaat (darar muhhaqqaq). | Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau menyebut rokok haram bagi semua mukallaf. |
Berdasarkan perbandingan di atas, tampak bahwa mayoritas lembaga fatwa dan ulama kontemporer — baik di dunia Arab maupun Indonesia — telah berijma’ bahwa rokok adalah haram karena termasuk mudharat nyata bagi jiwa dan masyarakat. Perubahan dari hukum makruh ke haram merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan penerapan prinsip maqashid al-syari‘ah, yaitu menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan harta (hifz al-mal). Dengan demikian, umat Islam sebaiknya menjauhi rokok sebagai bentuk ketaatan dan ikhtiar menjaga kesehatan yang merupakan amanah dari Allah ﷻ.
Implikasi Sosial dan Ekonomi Syariah dari Industri Rokok
1. Dampak Sosial terhadap Kesehatan dan Masyarakat
Industri rokok memiliki dampak sosial yang luas dan serius dalam perspektif syariah. Rokok bukan hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif — termasuk anak-anak dan ibu hamil — yang terpapar asapnya tanpa pilihan. Dalam Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip la dharar wa la dirar (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain). Selain itu, perokok sering kali menjadi beban bagi keluarga karena pengeluaran untuk rokok lebih besar dibanding kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesehatan. Maka, kebiasaan merokok dapat dikategorikan sebagai bentuk israf (pemborosan) dan tasyabbuh terhadap perilaku kaum jahiliah yang tidak mempertimbangkan maslahat hidup. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kesehatannya sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat tubuh yang diberikan Allah ﷻ.
2. Dampak Ekonomi terhadap Prinsip Halal dan Thayyib
Dari sudut pandang ekonomi Islam, industri rokok menimbulkan dilema moral karena sumber keuntungannya berasal dari produk yang merusak kesehatan masyarakat. Prinsip halalan thayyiban (halal dan baik) dalam QS. Al-Baqarah [2]:168 menuntut agar suatu barang tidak hanya halal secara zat, tetapi juga membawa manfaat dan tidak menimbulkan mudarat. Rokok jelas tidak memenuhi unsur thayyib, karena membahayakan jiwa dan menyebabkan kecanduan. Dengan demikian, keuntungan dari bisnis rokok tergolong kasb ghayr mabrur (pendapatan yang tidak diberkahi). Ulama seperti Dr. Wahbah az-Zuhaili dan Al-Qaradawi menyatakan bahwa penghasilan dari industri yang merusak jiwa tergolong syubhat atau bahkan haram, karena bertentangan dengan maqashid al-syari‘ah.
3. Aspek Zakat dan Etika Bisnis dalam Ekonomi Syariah
Dalam konteks zakat, para ulama berbeda pendapat apakah hasil industri rokok dapat dizakatkan. Sebagian fuqaha kontemporer menilai zakat dari pendapatan haram tidak sah, karena zakat hanya berlaku pada harta yang halal al-milk (dimiliki secara sah dan bersih). Oleh karena itu, zakat dari hasil rokok tidak menggugurkan kewajiban moral pelakunya untuk bertaubat dan menghentikan aktivitas tersebut. Selain itu, produsen dan distributor rokok melanggar prinsip al-amanah fi al-tijarah (kejujuran dalam perdagangan), karena menjual barang yang membahayakan tanpa memperhatikan maslahat publik. Dalam konteks negara, kebijakan cukai tinggi yang diberlakukan oleh pemerintah dapat dipahami sebagai bentuk saddu dzari‘ah (menutup pintu menuju kemudaratan), meski belum sepenuhnya menghentikan peredarannya.
4. Tanggung Jawab Umat dan Jalan Solusi Syariah
Umat Islam sebaiknya memandang masalah rokok bukan hanya dari sisi individu, tetapi juga tanggung jawab sosial dan kebijakan publik. Para ulama menyerukan agar umat berpartisipasi dalam gerakan hifz al-nafs (penjagaan jiwa) dengan mengedukasi masyarakat, mendukung kampanye bebas rokok, dan mendorong pemerintah menerapkan kebijakan syariah yang berpihak pada kesehatan umat. Dalam ekonomi Islam, reorientasi industri menuju sektor halal dan produktif — seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan — menjadi solusi jangka panjang yang sesuai dengan semangat maslahah mursalah. Dengan demikian, meninggalkan industri rokok bukan sekadar tindakan moral, tetapi juga bagian dari jihad sosial dan ekonomi menuju masyarakat Islam yang bersih, sehat, dan diridhai Allah ﷻ.















Leave a Reply