MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Benarkah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengkafirkan Imam al-Bukhari ?

PERTANYAAN

Benarkah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengkafirkan Imam al-Bukhari, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah opini publik bahwa “Albani mengkafirkan Imam Bukhari”? Jika al-Albani memang mengatakan, “هذا لا يقوله مسلم مؤمن” atau “Ini tidak diucapkan oleh seorang Muslim yang beriman”, apakah ungkapan tersebut merupakan vonis kafir terhadap Imam al-Bukhari, atau sebenarnya ditujukan kepada suatu pendapat atau bentuk ta’wil tertentu yang sedang dibahas? Bagaimana konteks lengkap perkataan al-Albani, sikapnya terhadap Imam al-Bukhari, dan bagaimana kaidah ilmiah dalam memahami tuduhan takfir semacam ini?

JAWABAN

Pertama, secara metodologis, tuduhan bahwa seorang ulama mengkafirkan ulama lain merupakan tuduhan yang sangat berat. Ia tidak boleh disimpulkan hanya dari satu kalimat yang dipotong dari pembicaraan. Dalam tradisi keilmuan Islam, terlebih ketika menyangkut persoalan akidah, sebuah pernyataan harus dibaca bersama konteks pertanyaan, objek kritik, siapa yang sedang dikritik, serta kalimat sebelum dan sesudahnya. Karena itu, kalimat “هذا لا يقوله مسلم مؤمن” tidak otomatis berarti “orang yang mengatakan ini adalah kafir”, apalagi otomatis berarti “Imam al-Bukhari kafir”.

Kedua, dalam materi yang dikutip tersebut, ungkapan “هذا لا يقوله مسلم مؤمن” dikaitkan dengan pembahasan mengenai ta’wil terhadap lafaz “إلا ملكه”. Dengan demikian, objek kritik harus terlebih dahulu ditentukan. Apabila yang dikritik adalah sebuah penafsiran atau ta’wil tertentu, maka kalimat tersebut tidak boleh langsung dipindahkan menjadi vonis terhadap pribadi Imam al-Bukhari. Perbedaan antara mengkritik sebuah pendapat dan mengkafirkan orang yang dinisbatkan kepadanya adalah perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Ketiga, justru bagian yang sangat penting adalah adanya pernyataan al-Albani yang dinukil dalam materi tersebut bahwa ia meragukan penisbatan ungkapan itu kepada Imam al-Bukhari: “التشكيك في أن يقول البخاري هذه الكلمة”. Jika kutipan ini benar dan berasal dari sumber yang dapat diverifikasi, maka secara logis sulit menjadikannya sebagai bukti bahwa al-Albani sedang mengkafirkan al-Bukhari. Orang yang meragukan bahwa al-Bukhari mengucapkan suatu kalimat tentu sedang mempertanyakan penisbatan perkataan tersebut kepadanya, bukan otomatis menjatuhkan vonis kafir kepada al-Bukhari.

Keempat, lebih tegas lagi apabila benar al-Albani mengatakan, “المهم أن ننزه الإمام البخاري عن أن يؤول هذه الآية”, yaitu bahwa Imam al-Bukhari harus dibersihkan dari tuduhan melakukan ta’wil terhadap ayat tersebut. Kalimat seperti ini justru menunjukkan sikap pembelaan terhadap Imam al-Bukhari dari sebuah penisbatan yang dianggap tidak tepat. Karena itu, mengambil satu potongan kalimat “هذا لا يقوله مسلم مؤمن” kemudian mengabaikan kalimat yang membela atau membersihkan al-Bukhari dari tuduhan merupakan metode yang tidak utuh.

Kelima, sikap al-Albani terhadap Imam al-Bukhari secara umum juga perlu diperhatikan. Imam al-Bukhari merupakan salah satu imam terbesar dalam hadis dan mempunyai kedudukan sangat tinggi dalam tradisi keilmuan Sunni. Mengkritik suatu redaksi atau penafsiran yang dinisbatkan kepada beliau tidak sama dengan meruntuhkan kedudukan beliau sebagai imam hadis. Bahkan dalam kutipan yang diberikan, al-Albani disebut memuji al-Bukhari dengan ungkapan bahwa beliau adalah “imam dalam hadis dan sifat-sifat Allah” serta menyifatinya sebagai Salafi dalam akidah. Jika kutipan tersebut autentik dan konteksnya tepat, ia semakin melemahkan klaim bahwa al-Albani sedang mengkafirkan al-Bukhari.

Keenam, persoalan ini juga harus dibedakan antara takfir al-qawl dan takfir al-mu’ayyan. Dalam pembahasan akidah, seorang ulama dapat mengatakan bahwa suatu keyakinan, ucapan, atau teori tertentu bertentangan dengan prinsip Islam, bahkan dalam kasus tertentu menyebut suatu ucapan sebagai ucapan kufur. Namun hal tersebut tidak selalu identik dengan mengkafirkan individu tertentu yang mengucapkannya. Takfir terhadap individu memiliki persoalan lain seperti penetapan maksud, pengetahuan, kesengajaan, hujjah, dan hilangnya penghalang-penghalang takfir. Karena itu, ulama Ahlusunah sangat berhati-hati dalam memindahkan hukum terhadap sebuah perkataan menjadi hukum terhadap orang tertentu.

Ketujuh, prinsip ini penting karena sejarah perdebatan akidah dipenuhi perbedaan istilah, metodologi, dan cara membaca teks. Imam al-Bukhari sendiri hidup dalam lingkungan perdebatan teologis yang kompleks. Ulama sesudahnya juga berbeda dalam memahami beberapa redaksi yang terdapat dalam karya-karya beliau. Perbedaan dalam menilai suatu ta’wil, tafwid, atau penetapan sifat tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seorang ulama telah mengkafirkan imam yang berbeda dengannya. Kritik ilmiah terhadap pendapat harus dibedakan dari penghukuman terhadap pribadi.

Kedelapan, karena itu, apabila seseorang mengatakan, “Al-Albani mengkafirkan Imam al-Bukhari,” maka beban pembuktiannya sangat besar. Ia harus menunjukkan sumber primer atau rekaman yang jelas, menyebutkan pertanyaan yang diajukan kepada al-Albani, menghadirkan konteks lengkap jawaban, menunjukkan siapa yang dimaksud dengan “هذا”, kemudian membuktikan bahwa al-Albani memang mengarahkan vonis tersebut kepada Imam al-Bukhari secara personal. Tanpa langkah tersebut, kesimpulan “Albani mengkafirkan Bukhari” lebih merupakan interpretasi daripada fakta ilmiah yang telah terbukti.

Pesan Penting

Sikap yang paling adil adalah tidak membela ulama dengan cara menghilangkan fakta bahwa ia pernah mengkritik pendapat ulama lain, tetapi juga tidak menyerang seorang ulama dengan memotong perkataannya dari konteks. Imam al-Bukhari tetap merupakan imam besar hadis, sementara al-Albani adalah ulama hadis kontemporer yang memiliki sejumlah penilaian dan kritik yang dapat dikaji secara ilmiah. Perbedaan tersebut tidak perlu diubah menjadi tuduhan takfir tanpa bukti yang kuat. Dalam tradisi ilmu, kritik terhadap pendapat bukan otomatis takfir terhadap pemilik pendapat. Karena itu, berdasarkan kutipan yang diberikan, pernyataan bahwa “Al-Albani mengkafirkan Imam al-Bukhari” tidak terbukti hanya dengan kalimat “هذا لا يقوله مسلم مؤمن”. Justru konteks kutipan yang menyertainya menunjukkan bahwa yang sedang dipersoalkan adalah sebuah ta’wil dan penisbatan suatu perkataan kepada Imam al-Bukhari. Kaidah yang lebih selamat adalah: jangan mengubah kritik terhadap sebuah pendapat menjadi tuduhan takfir terhadap seorang imam sebelum teks, konteks, dan maksudnya benar-benar terbukti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *