MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

FATWA MUI: ROKOK HUKUMNYA MAKRUH DAN HARAM , Mengapa Masih Banyak Muslim dan Ulama yang Merokok ?

 

FATWA MUI: ROKOK HUKUMNYA MAKRUH DAN HARAM , Mengapa Masih Banyak Muslim dan Ulama yang Merokok, dan Mengapa Ormas Tidak Mengeluarkan Fatwa Haram Rokok secara Mutlak?

Perdebatan tentang hukum merokok bukanlah persoalan baru dalam khazanah fikih Islam. Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III di Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2009, pembahasan rokok berlangsung alot dan tidak menghasilkan satu pendapat tunggal. Sebagian ulama menyatakan rokok haram, sementara sebagian lainnya memandangnya makruh. MUI kemudian menempatkan persoalan tersebut sebagai khilafiyah, bukan menetapkan keharaman mutlak bagi seluruh orang dan seluruh keadaan. Namun, terdapat kondisi yang secara tegas dinyatakan haram, antara lain merokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat umum yang menimbulkan mudarat bagi orang lain. Posisi ini kembali ditegaskan MUI dalam penjelasan mengenai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Karena itu, judul “rokok hukumnya makruh dan haram” harus dipahami secara fikih, bukan sebagai kontradiksi. Makruh merupakan salah satu pendapat terhadap hukum merokok secara umum dalam hasil ijtihad tersebut, sedangkan haram merupakan pendapat ulama lain dan juga berlaku pada kondisi tertentu. Dengan demikian, seseorang tidak tepat mengatakan, “MUI menghalalkan rokok,” tetapi juga tidak tepat menyederhanakan keputusan 2009 dengan mengatakan, “MUI mengharamkan semua rokok bagi semua orang.” MUI sendiri menjelaskan bahwa hasil Ijtima Ulama III masih berada dalam wilayah khilafiyah antara haram mutlak dan makruh, dengan pengecualian tertentu yang dihukumi haram.

Mengapa persoalan ini tidak langsung diputuskan sebagai haram mutlak? Salah satu sebabnya adalah rokok tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai benda yang haram. Karena itu, para ulama menggunakan metode ijtihad dengan melihat ‘illah, maslahat dan mafsadat, serta dampak penggunaannya. Dalam literatur fikih Nusantara yang dikaji MUI, terdapat spektrum pendapat ulama. Ada yang mengharamkan karena bahaya, ada yang membolehkan dalam kondisi tertentu, dan ada yang mengambil jalan tengah dengan menghukuminya makruh. Bahkan al-Bajuri dikutip mengambil posisi makruh, tetapi kondisi tertentu dapat mengubah hukumnya menjadi haram, misalnya ketika rokok menyebabkan kewajiban terhadap keluarga terabaikan.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih tajam: jika sudah ada pendapat ulama yang mengharamkan, mengapa masih banyak umat Islam yang merokok? Jawabannya tidak sesederhana karena mereka tidak mengetahui hukum. Sebagian mengetahui adanya fatwa tetapi memilih pendapat ulama yang memakruhkan karena persoalan tersebut memang memiliki sejarah khilafiyah. Sebagian lainnya telah menjadikan rokok sebagai kebiasaan yang sulit dihentikan. Ada pula faktor lingkungan, budaya, pergaulan, ketergantungan nikotin, tekanan sosial, dan persepsi bahwa merokok merupakan bagian dari tradisi tertentu. Karena itu, antara mengetahui hukum dan mampu meninggalkan kebiasaan terdapat jarak psikologis dan sosial yang tidak selalu mudah dijembatani.

Lebih ironis lagi, sebagian masyarakat melihat ulama atau tokoh agama yang merokok sebagai alasan untuk membenarkan dirinya. “Kalau kiai saja merokok, mengapa saya tidak?” Cara berpikir seperti ini perlu diluruskan. Perbuatan seorang ulama bukan otomatis menjadi dalil hukum. Ulama adalah manusia yang dapat memilih salah satu pendapat fikih dalam persoalan yang memang diperselisihkan. Bahkan jika seorang ulama keliru dalam memilih suatu pendapat, kekeliruannya tidak mengubah hukum menjadi benar. Keteladanan ulama tentu sangat penting, tetapi hukum syariat tidak ditentukan oleh kebiasaan seorang tokoh.

Di sisi lain, kita juga harus berhati-hati untuk tidak menjadikan perokok sebagai objek penghinaan. Mengatakan bahwa merokok haram berbeda dengan mengatakan bahwa setiap orang yang merokok adalah manusia buruk atau tidak saleh. Kritik terhadap perbuatan harus dibedakan dari penghinaan terhadap pelakunya. Dalam masalah yang memiliki khilafiyah, adab ilmiah menjadi semakin penting. Orang yang mengikuti pendapat haram hendaknya tidak merendahkan orang yang mengikuti pendapat makruh dengan cara yang tidak beradab. Sebaliknya, orang yang mengikuti pendapat makruh tidak seharusnya menggunakan keberadaan khilafiyah sebagai alasan untuk meremehkan pendapat yang mengharamkan.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa organisasi kemasyarakatan Islam tidak semuanya mengeluarkan fatwa haram rokok secara mutlak. Jawabannya berkaitan dengan manhaj fikih, metodologi istinbath, tradisi keilmuan, dan pertimbangan sosial masing-masing organisasi. Organisasi keagamaan tidak selalu harus menghasilkan kesimpulan hukum yang sama. Dalam persoalan yang tidak memiliki nash eksplisit dan terbuka terhadap ijtihad, perbedaan metodologi dapat melahirkan perbedaan hukum. Karena itu, tidak adanya fatwa haram mutlak dari suatu organisasi tidak otomatis berarti organisasi tersebut menganggap rokok sebagai sesuatu yang baik atau dianjurkan.

Ada pula faktor sosial yang tidak dapat diabaikan. Rokok telah menjadi bagian dari struktur ekonomi dan budaya masyarakat selama puluhan tahun. Industri tembakau melibatkan petani, pekerja, perdagangan, warung, perusahaan, dan penerimaan negara. MUI sendiri dalam kajian mengenai kitab ulama Nusantara tentang rokok mencatat bahwa persoalan rokok tidak hanya menyentuh aspek fikih, tetapi juga berkaitan dengan budaya dan kondisi sosial masyarakat. Bahkan artikel tersebut mencatat bahwa fatwa mengenai rokok, baik yang mengharamkan maupun memakruhkan, tidak otomatis menghentikan penggunaan dan perdagangan rokok.

Namun, perubahan pengetahuan tentang dampak kesehatan dapat menjadi faktor penting dalam perkembangan ijtihad. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, menjadi semakin relevan ketika tingkat bahaya suatu produk dapat dibuktikan secara ilmiah. Di sinilah fikih bertemu dengan ilmu kesehatan. Ketika fakta medis berubah atau bukti ilmiah menjadi semakin kuat, para ulama dapat melakukan kajian ulang terhadap ‘illah dan penerapan hukumnya. Dengan demikian, perkembangan fatwa bukan berarti syariat berubah, melainkan pemahaman manusia terhadap penerapan hukum pada suatu persoalan dapat berkembang.

Keputusan tentang merokok di tempat umum bahkan memperlihatkan dimensi yang berbeda. Ketika seseorang merokok sendirian, perdebatan fikih terutama berkaitan dengan dirinya. Tetapi ketika asap rokok mengenai orang lain, persoalannya berubah menjadi hak publik. Orang lain tidak memberikan izin untuk menghirup asap rokok. Karena itu, pertimbangan dharar menjadi lebih kuat. Dalam konteks inilah keharaman merokok di tempat umum yang ditetapkan dalam keputusan Ijtima Ulama MUI III memiliki dasar pertimbangan yang berbeda dari pembahasan hukum merokok secara individual. (MUI – Majelis Ulama Indonesia)

1Maka persoalan yang lebih penting hari ini bukan sekadar bertanya, “Apakah rokok makruh atau haram?” Pertanyaan yang lebih mendalam adalah, “Apakah kita masih ingin mempertahankan kebiasaan yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain ketika kita mengetahui dampaknya?” Bagi orang yang mengikuti pendapat haram, meninggalkan rokok merupakan konsekuensi keagamaan. Bagi orang yang mengikuti pendapat makruh, meninggalkannya tetap merupakan pilihan yang lebih berhati-hati. Bahkan dalam wilayah khilafiyah, meninggalkan sesuatu yang meragukan dan berpotensi membawa mudarat dapat menjadi sikap wara’ yang mulia.

Pada akhirnya, fatwa MUI tentang rokok seharusnya tidak dibaca sebagai izin untuk terus merokok, tetapi juga tidak boleh dipelintir seolah-olah sejak 2009 MUI telah menetapkan keharaman mutlak bagi semua perokok. Sejarah Ijtima Ulama III menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang serius antara haram dan makruh, sementara keharaman ditetapkan pada kondisi tertentu. (MUI – Majelis Ulama Indonesia) Pertanyaan mengapa masih banyak umat Islam, bahkan sebagian ulama, merokok harus dijawab dengan kejujuran: fatwa dapat menunjukkan arah, tetapi perubahan perilaku membutuhkan ilmu, keteladanan, keberanian meninggalkan kebiasaan, dukungan lingkungan, dan kesadaran bahwa menjaga jiwa adalah bagian dari amanah syariat. Jika para ulama berbeda dalam menentukan derajat hukum, umat tidak perlu bertengkar. Tetapi jika ilmu telah menunjukkan bahaya, setidaknya kita memiliki alasan yang semakin kuat untuk memilih jalan yang lebih selamat: meninggalkan rokok.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *