BERMADZHAB DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, KEBEBASAN, ATAU PILIHAN? Telaah Empat Mazhab Sunni dan Pemikiran Islam Kontemporer
Bermadzhab merupakan salah satu tema penting dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Empat mazhab Sunni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berkembang melalui proses ijtihad para imam dan murid-murid mereka dalam memahami Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, serta berbagai metode istinbath hukum. Persoalan muncul ketika bermadzhab dipahami sebagai kewajiban mutlak yang mengharuskan setiap Muslim terikat kepada satu mazhab dalam seluruh persoalan, atau sebaliknya dianggap sebagai sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan. Artikel ini membahas kedudukan taqlid, ittiba’, dan ijtihad, serta pandangan ulama terhadap kewajiban bermadzhab. Kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kewajiban mengikuti mazhab secara mutlak dan kewajiban orang awam untuk bertanya kepada ahli ilmu. Al-Qur’an memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada ahli ilmu, sebagaimana QS. an-Nahl: 43. Pada saat yang sama, tradisi fikih Sunni menunjukkan bahwa para imam mazhab tidak memerintahkan umat untuk mengikuti pendapat mereka secara membabi buta. Dalam konteks kontemporer, bermadzhab dapat menjadi sarana belajar, menjaga disiplin metodologis, dan menghindari pengambilan hukum secara serampangan. Namun, mengikuti pendapat yang kuat berdasarkan dalil dan metodologi ilmiah juga memiliki ruang dalam tradisi Islam. Karena itu, sikap umat sebaiknya dibangun di atas ilmu, adab, dan penghormatan terhadap perbedaan fikih, bukan fanatisme mazhab maupun sikap anti-mazhab.
Islam memiliki sumber utama berupa Al-Qur’an dan Sunnah. Para ulama kemudian mengembangkan metodologi untuk memahami kedua sumber tersebut dan menerapkannya terhadap berbagai persoalan kehidupan. Dari proses ilmiah tersebut lahirlah berbagai tradisi fikih, termasuk empat mazhab Sunni yang paling dikenal, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mazhab bukanlah agama baru dan bukan pula sumber wahyu. Mazhab merupakan hasil pemikiran dan ijtihad manusia dalam memahami dalil syariat. Karena itu, menghormati mazhab tidak berarti menyamakan pendapat imam mazhab dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sebaliknya, meninggalkan keterikatan kepada satu mazhab juga tidak otomatis berarti seseorang telah mampu melakukan ijtihad. Persoalan utama terletak pada kemampuan ilmiah seseorang, metode yang digunakan, dan cara mengambil hukum dari sumber syariat.
Apa yang Dimaksud dengan Mazhab?
Secara sederhana, mazhab adalah metode dan hasil pemikiran hukum yang berkembang dari ijtihad seorang imam dan para ulama yang mengikuti serta mengembangkan metodologinya. Empat mazhab Sunni memiliki karakteristik metodologis masing-masing.
| Mazhab | Imam utama | Karakter umum | Wilayah pengaruh historis |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Abu Hanifah | Penalaran fikih, qiyas, istihsan | Asia Selatan, Asia Tengah, Turki dan sebagian wilayah lainnya |
| Maliki | Malik bin Anas | Hadis, amal Ahlul Madinah, maslahah | Afrika Utara dan sebagian Afrika Barat |
| Syafi’i | Muhammad bin Idris al-Syafi’i | Sistematika ushul fikih, Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas | Mesir, Asia Tenggara dan berbagai wilayah |
| Hanbali | Ahmad bin Hanbal | Penekanan pada nash dan atsar | Jazirah Arab dan wilayah lainnya |
Keempat mazhab tersebut sama-sama berada dalam tradisi Sunni. Perbedaan mereka terutama terdapat pada persoalan furu’ dan metode istinbath. Perbedaan fikih dalam masalah cabang merupakan bagian dari sejarah intelektual Islam.
Apakah Bermadzhab Wajib?
Pertanyaan apakah bermadzhab wajib perlu dijawab dengan membedakan antara kewajiban mengikuti ulama dan kewajiban terikat kepada satu mazhab tertentu. Tidak tepat menyatakan bahwa setiap Muslim wajib mengikuti satu mazhab secara permanen dalam seluruh persoalan fikih, sehingga orang yang tidak melakukannya otomatis berdosa. Para ulama memiliki perincian berbeda mengenai taqlid bagi orang awam dan ijtihad bagi mereka yang memiliki kemampuan ilmiah. Orang yang tidak mampu menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah tidak dibebani melakukan ijtihad sendiri. Allah berfirman, “فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ” yang berarti, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. an-Nahl: 43). Ayat ini menjadi dasar penting bahwa orang yang tidak mengetahui suatu persoalan hendaknya bertanya kepada ahli ilmu dan mengikuti penjelasan ulama yang terpercaya.
Dengan demikian, kewajiban seorang Muslim yang belum memiliki kemampuan ijtihad adalah mencari bimbingan dari ahli ilmu, sedangkan bentuk mengikuti ulama tidak harus selalu berarti mengikatkan diri secara permanen kepada satu mazhab. Seseorang boleh mempelajari dan mengamalkan salah satu mazhab sebagai jalan belajar yang teratur, sementara orang lain dapat mengikuti pendapat ulama berdasarkan dalil dan metodologi yang dianggap lebih kuat. Yang perlu dihindari ialah fanatisme mazhab yang menempatkan pendapat manusia seolah-olah tidak mungkin salah, maupun sikap anti-mazhab yang membuat seseorang mengambil hukum secara bebas tanpa perangkat ilmu. Mazhab merupakan warisan ijtihad ulama yang sangat berharga, sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi sumber utama syariat. Perbedaan pendapat dalam persoalan fikih hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan penghormatan terhadap tradisi keilmuan Islam.

- BERMADZHAB DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, KEBEBASAN, ATAU PILIHAN? Telaah Empat Mazhab Sunni dan Pemikiran Islam Kontemporer
- WAJIBKAH SEORANG MUSLIM BERMADZHAB? Kajian Komparatif Mazhab Sunni, Muhammadiyah, Salaf, dan Fatwa Ulama Kontemporer
- BAGAIMANA MEMILIH MAZHAB DALAM ISLAM ? : DALIL, METODOLOGI, DAN SIKAP UMAT DI TENGAH PERBEDAAN FIKIH
- Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?”
- Editorial MAB: BERMADZHAB ATAU TIDAK BERMADZHAB?

Taqlid, Ittiba’, dan Ijtihad
Taqlid, ittiba’, dan ijtihad merupakan tiga konsep yang perlu dibedakan dalam pembahasan bermadzhab. Taqlid berarti mengikuti pendapat seorang ahli ilmu tanpa mengetahui secara rinci proses pengambilan hukumnya. Bagi orang awam yang belum memiliki kemampuan memahami dalil dan metodologi istinbath, bertanya dan mengikuti ulama merupakan kebutuhan dalam menjalankan agama. Ittiba’ memiliki makna yang lebih dekat dengan mengikuti pendapat berdasarkan pengetahuan terhadap dalil atau alasan yang mendasarinya. Karena itu, ittiba’ mendorong seorang Muslim untuk memahami alasan hukum sesuai kadar kemampuan ilmunya, tanpa harus mengklaim dirinya sebagai mujtahid.
Ijtihad berada pada tingkat yang berbeda. Ijtihad adalah upaya ilmiah seorang yang memenuhi syarat untuk menggali dan menetapkan hukum dari sumber-sumber syariat dengan menggunakan perangkat ilmu yang diperlukan. Seorang mujtahid harus memiliki kemampuan dalam memahami Al-Qur’an, Sunnah, bahasa Arab, ushul fikih, kaidah-kaidah istinbath, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, tidak setiap orang yang membaca Al-Qur’an atau hadis dapat disebut mujtahid. Perbedaan antara taqlid, ittiba’, dan ijtihad menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab keilmuan sesuai kemampuannya. Orang awam bertanya kepada ahli ilmu, pelajar meningkatkan pemahaman terhadap dalil, sedangkan mujtahid menggali hukum dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga istilah tersebut perlu dibedakan.
| Istilah | Pengertian sederhana | Subjek utama |
|---|---|---|
| Taqlid | Mengikuti pendapat ahli ilmu tanpa mengetahui seluruh proses dalilnya | Orang yang belum mampu berijtihad |
| Ittiba’ | Mengikuti pendapat dengan mengetahui dasar atau alasan yang digunakan | Pelajar dan orang yang memiliki kemampuan lebih |
| Ijtihad | Menggali hukum berdasarkan kemampuan ilmiah dan metodologi yang memenuhi syarat | Mujtahid |
Masalah muncul ketika taqlid berubah menjadi fanatisme. Seseorang dapat menghormati mazhab tanpa menganggap seluruh pendapat dalam mazhabnya pasti benar. Imam mazhab sendiri merupakan manusia yang dapat benar dan dapat keliru dalam ijtihad.
Empat Mazhab Sunni dan Perbedaan Fikih
- Perbedaan antara empat mazhab dapat ditemukan dalam banyak persoalan. Misalnya, posisi tangan ketika berdiri dalam shalat, membaca basmalah dengan jahr atau sirr, qunut Subuh, batalnya wudu karena sentuhan lawan jenis, dan berbagai persoalan muamalah.
- Perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa salah satu mazhab menyimpang. Para imam menggunakan dalil dan metode istinbath yang berbeda dalam memahami persoalan yang sama.
- Perbedaan fikih juga tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan. Sejarah Islam menunjukkan bahwa ulama besar dapat berbeda pendapat tetapi tetap saling menghormati.
Apakah Tidak Bermadzhab Berarti Bebas Mengambil Dalil?
Tidak. Seseorang yang tidak mengikat diri kepada satu mazhab tetap memiliki kewajiban mengikuti syariat dengan metode yang benar. Mengatakan “saya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah” merupakan prinsip yang benar, tetapi penerapannya membutuhkan kemampuan memahami bahasa Arab, ushul fikih, ilmu hadis, nasikh-mansukh, ijma’, qiyas, konteks dalil, serta metode ulama dalam mengompromikan dalil yang tampak berbeda. Karena itu, sikap anti-mazhab tidak boleh berubah menjadi “anti-ulama”. Mengambil satu hadis dari internet kemudian menetapkan hukum tanpa memahami metodologi fikih bukanlah ijtihad.
Tidak bermadzhab secara formal tidak berarti seseorang bebas mengambil dalil sesuai keinginannya. Seorang Muslim yang tidak mengikat diri kepada satu mazhab tetap berkewajiban mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah melalui metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan “saya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah” merupakan prinsip yang benar, tetapi memahami keduanya membutuhkan perangkat ilmu, seperti bahasa Arab, ilmu hadis, ushul fikih, nasikh dan mansukh, ijma’, qiyas, kaidah fikih, serta kemampuan memahami hubungan antara berbagai dalil. Seorang yang belum memiliki kemampuan tersebut tetap membutuhkan bimbingan ulama yang kompeten.
Karena itu, tidak mengikat diri kepada satu mazhab seharusnya tidak berkembang menjadi sikap anti-ulama. Mengambil satu ayat atau hadis dari internet, kemudian menetapkan hukum tanpa memahami penjelasan ulama dan metodologi istinbath, tidak dapat disebut ijtihad. Ijtihad memiliki syarat dan perangkat keilmuan yang ketat. Seseorang boleh mempelajari berbagai pendapat dari empat mazhab dan mengikuti pendapat yang dinilai lebih kuat berdasarkan kajian ilmiah, tetapi proses tersebut tetap membutuhkan ilmu, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap tradisi fikih. Dengan demikian, tidak bermadzhab secara formal dapat menjadi pilihan, sedangkan bebas mengambil dalil tanpa metodologi bukanlah pilihan ilmiah.
Bagaimana dengan Muhammadiyah dan Gerakan yang Tidak Mengikatkan Diri pada Satu Mazhab?
- Dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah merupakan contoh penting gerakan Islam yang tidak mengharuskan anggotanya terikat kepada salah satu dari empat mazhab secara formal. Muhammadiyah mengembangkan manhaj tarjih dalam memilih dan menetapkan pendapat keagamaan.
- Pendekatan seperti ini tetap merupakan metodologi ilmiah. Artinya, tidak bermadzhab secara formal bukan berarti tidak memiliki manhaj. Justru seseorang atau organisasi yang memilih tarjih harus memiliki metode untuk menilai dalil dan menentukan pendapat yang dianggap lebih kuat.
Risiko Fanatisme Mazhab
- Fanatisme mazhab terjadi ketika seseorang menempatkan pendapat kelompok di atas kebenaran ilmiah. Ia dapat menolak dalil hanya karena dalil tersebut tidak sesuai dengan pendapat mazhabnya. Sikap seperti ini berbeda dari penghormatan kepada tradisi mazhab.
- Mazhab seharusnya menjadi sarana untuk memahami fikih. Mazhab tidak seharusnya menjadi identitas yang digunakan untuk merendahkan Muslim lain. Perbedaan qunut, posisi tangan ketika shalat, bacaan basmalah, atau persoalan fikih lainnya tidak layak menjadi alasan untuk saling menuduh sesat.
Risiko Anti-Mazhab
Tidak mengikat diri kepada satu mazhab secara formal bukan berarti anti-mazhab atau menolak warisan fikih para ulama. Seorang Muslim dapat memilih untuk mengikuti pendapat yang dianggap lebih kuat berdasarkan dalil dan kajian ulama, tanpa harus menetapkan dirinya secara permanen sebagai pengikut satu mazhab. Empat mazhab Sunni tetap memiliki kedudukan penting sebagai khazanah keilmuan Islam yang telah dibangun melalui ijtihad, penelitian hadis, ushul fikih, qiyas, dan berbagai metode istinbath. Karena itu, orang yang tidak terikat kepada satu mazhab tetap dapat mempelajari, menghormati, dan mengambil manfaat dari pendapat para imam mazhab. Yang perlu ditolak adalah anggapan bahwa tidak mengikuti satu mazhab berarti bebas mengambil hukum agama tanpa mengikuti metodologi ulama.
Sikap anti-mazhab memiliki risiko ketika seseorang merasa cukup membaca terjemahan Al-Qur’an dan beberapa hadis, kemudian menetapkan hukum tanpa memahami kualitas hadis, hubungan antardalil, bahasa Arab, ushul fikih, ijma’, qiyas, serta penjelasan para ulama. Dalam fikih, memahami satu dalil sering membutuhkan pengetahuan terhadap dalil-dalil lain dan konteks hukum yang lebih luas. Karena itu, meninggalkan keterikatan kepada satu mazhab tidak sama dengan meninggalkan tradisi keilmuan Islam. Sikap yang lebih tepat adalah menghormati empat mazhab, belajar kepada ulama yang kompeten, mengikuti dalil melalui metodologi yang benar, dan menghindari fanatisme maupun sikap serampangan dalam mengambil hukum.
Sikap anti-mazhab juga memiliki risiko. Seseorang dapat merasa cukup dengan terjemahan Al-Qur’an dan beberapa hadis, lalu mengambil kesimpulan hukum tanpa perangkat ilmu yang memadai. Dalam persoalan fikih, dalil tidak selalu berdiri sendiri. Ulama harus memperhatikan kualitas hadis, hubungan antardalil, pemahaman bahasa, kaidah ushul fikih, ijma’, qiyas, dan penerapan hukum terhadap kasus tertentu. Karena itu, meninggalkan taqlid kepada satu mazhab tidak sama dengan meninggalkan seluruh tradisi keilmuan ulama.
Kedudukan Ulama
Ulama memiliki kedudukan penting dalam Islam karena mereka menjadi bagian dari mata rantai keilmuan yang meneruskan pemahaman agama dari generasi ke generasi. Al-Qur’an memberikan penghargaan khusus kepada orang-orang berilmu: “يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ”, yang berarti, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. al-Mujadilah: 11). Karena itu, umat perlu menghormati ulama, mengambil ilmu dari mereka, dan tidak tergesa-gesa meremehkan pendapat yang lahir dari tradisi keilmuan yang panjang. Mengikuti penjelasan ulama juga menjadi kebutuhan bagi orang yang belum memiliki kemampuan untuk memahami dalil dan melakukan istinbath secara mandiri.
Namun, menghormati ulama tidak berarti menganggap mereka ma’shum. Para imam mazhab adalah manusia yang melakukan ijtihad dan dapat benar maupun keliru dalam memahami suatu persoalan. Pendapat mereka dapat dipelajari, dibandingkan, diteliti, dan dikritisi dengan ilmu serta adab. Prinsip ini menjaga keseimbangan dalam kehidupan keagamaan: umat tidak merendahkan ulama, tetapi juga tidak menempatkan pendapat ulama sebagai sesuatu yang tidak boleh dikaji. Menghormati ulama berarti menghargai ilmu dan jasa mereka, sedangkan mencari kebenaran tetap dilakukan dengan dalil, metodologi, dan akhlak ilmiah.
Mazhab dan Ijtihad Kontemporer
Persoalan kehidupan modern semakin kompleks dan melahirkan berbagai masalah yang tidak ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa ulama terdahulu, seperti perbankan, transaksi digital, transplantasi organ, teknologi reproduksi, ekonomi syariah, bioetika, dan kecerdasan buatan. Menghadapi persoalan tersebut, warisan empat mazhab tetap memiliki nilai penting karena menyediakan khazanah ushul fikih, kaidah fikih, metode istinbath, dan pengalaman panjang dalam memahami dalil syariat. Para ulama kontemporer dapat menjadikan warisan tersebut sebagai fondasi ketika mengkaji persoalan baru, sehingga ijtihad tidak berlangsung tanpa pijakan keilmuan yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.
Karena itu, mazhab dan ijtihad kontemporer tidak perlu dipertentangkan. Mazhab memberikan warisan metodologis dan kerangka berpikir hukum, sedangkan ijtihad memungkinkan prinsip-prinsip tersebut diterapkan terhadap persoalan baru sesuai perubahan zaman dan kondisi masyarakat. Ijtihad kontemporer juga perlu melibatkan ilmu lain yang relevan agar keputusan fikih memiliki dasar yang kuat. Dalam persoalan medis, misalnya, ulama membutuhkan penjelasan dokter dan ahli biologi. Dalam ekonomi digital, mereka membutuhkan pemahaman dari ahli ekonomi dan teknologi. Dengan pendekatan tersebut, tradisi mazhab tetap terjaga, sementara hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap persoalan baru secara ilmiah dan bertanggung jawab.
Sikap Umat Sebaiknya Bagaimana?
Sikap umat sebaiknya berada di antara fanatisme dan sikap meremehkan tradisi fikih.
- Pertama, orang awam sebaiknya belajar kepada ulama yang terpercaya. Ia tidak perlu memaksakan diri melakukan ijtihad.
- Kedua, seorang Muslim boleh mengikuti salah satu mazhab untuk memudahkan pembelajaran dan menjaga konsistensi ibadah.
- Ketiga, mengikuti pendapat dari mazhab lain dalam kondisi tertentu tidak otomatis tercela, selama dilakukan berdasarkan pertimbangan ilmiah dan tidak sekadar mencari pendapat yang paling mudah.
- Keempat, orang yang memiliki kemampuan ilmiah dapat melakukan tarjih dengan memperhatikan dalil dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kelima, perbedaan furu’iyah harus disikapi dengan toleransi. Umat perlu membedakan antara persoalan prinsip agama dan persoalan cabang fikih.
Tabel Prinsip Sikap terhadap Mazhab
| Sikap | Penilaian | Alasan |
|---|---|---|
| Mengikuti satu mazhab untuk belajar | Baik | Memberikan struktur pembelajaran |
| Menghormati empat mazhab | Baik | Menghargai warisan fikih Sunni |
| Menganggap hanya satu mazhab yang pasti benar | Bermasalah | Berpotensi melahirkan fanatisme |
| Tidak mengikuti satu mazhab secara formal | Dapat dibenarkan | Selama mengikuti metodologi ilmiah |
| Mengambil hukum dari internet tanpa ilmu | Bermasalah | Berisiko salah memahami dalil |
| Bertanya kepada ulama terpercaya | Dianjurkan | Sesuai prinsip bertanya kepada ahli ilmu |
| Melakukan tarjih dengan kemampuan ilmiah | Dapat dibenarkan | Merupakan bagian dari tradisi ijtihad |
| Menghina mazhab lain | Tidak dibenarkan | Bertentangan dengan adab ikhtilaf |
Pesan untuk Umat
- Umat Islam tidak perlu menjadikan pertanyaan “mazhab apa kamu?” sebagai ukuran utama kesalehan seseorang. Yang lebih penting adalah apakah seseorang memahami agamanya dengan ilmu, menjalankan ibadah dengan benar, mengikuti dalil melalui metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati sesama Muslim.
- Bermadzhab dapat menjadi jalan belajar. Tidak bermadzhab secara formal juga dapat menjadi pilihan metodologis. Yang tidak dapat dibenarkan adalah menjadikan keduanya sebagai alasan untuk merendahkan umat Islam lainnya.
- Seorang Muslim awam membutuhkan ulama. Seorang pelajar membutuhkan metodologi. Seorang mujtahid membutuhkan dalil dan perangkat ijtihad. Semua membutuhkan adab.
Penutup
Bermadzhab dalam Islam tidak dapat dijawab hanya dengan kata “wajib” atau “haram”. Persoalannya berkaitan dengan tingkat keilmuan, kemampuan memahami dalil, kebutuhan belajar, dan metode istinbath yang digunakan. Empat mazhab Sunni merupakan khazanah keilmuan yang sangat besar dan layak dipelajari serta dihormati. Namun, menghormati mazhab tidak berarti menganggap imamnya ma’shum. Sebaliknya, tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab tidak berarti seseorang bebas menafsirkan agama tanpa metodologi. Jalan yang lebih aman bagi umat adalah mengikuti ulama terpercaya, belajar secara bertahap, menghargai empat mazhab, memahami perbedaan fikih dengan adab, dan tidak menjadikan perbedaan furu’ sebagai sumber permusuhan. Dalam perkara yang belum dipahami, bertanyalah kepada ahli ilmu. Dalam perkara yang diperselisihkan, dahulukan ilmu dan adab. Kebenaran syariat tetap berasal dari Allah, sedangkan pemahaman manusia terhadapnya tetap berada dalam ruang ijtihad.















Leave a Reply