MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Orang Mati Tidak Bisa Mendengar Dunia: Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama Empat Madzhab

ORANG MATI TIDAK MENDENGAR DUNIA? Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Penjelasan Ulama Empat Madzhab tentang Samā‘ al-Mawtā

Kematian adalah batas antara kehidupan dunia dan alam barzakh. Ketika seseorang meninggal, ia tidak lagi hidup dengan sistem kehidupan dunia sebagaimana manusia yang masih hidup. Karena itu, persoalan apakah orang yang telah meninggal dapat mendengar suara manusia yang masih hidup harus dikembalikan kepada Al-Qur’an, hadis sahih, dan penjelasan para ulama—bukan kepada cerita, perasaan, atau pengalaman pribadi.

Al-Qur’an: Orang Mati Tidak Dapat Mendengar Seperti Orang Hidup

Allah berfirman: فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَىٰ “Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar.” (QS. Ar-Rum: 52). (Quran.com)

Makna ayat dalam konteksnya

  • Ayat ini tidak berdiri sendiri. Pada ayat-ayat sebelumnya Allah menjelaskan tentang orang-orang yang telah melihat berbagai tanda kekuasaan-Nya tetapi tetap menolak kebenaran. Kemudian Allah memberikan perumpamaan: sebagaimana Nabi ﷺ tidak mampu membuat orang mati mendengar dengan kekuatan dirinya sendiri, demikian pula beliau tidak mampu membuat orang yang hatinya tertutup menerima petunjuk.
  • Karena itu, objek utama perumpamaan ayat ini adalah orang-orang kafir yang menolak kebenaran, bukan semata-mata pembahasan tentang fungsi pendengaran manusia setelah kematian.
  • Penjelasan Imam ath-Thabari
    • Imam ath-Thabari menjelaskan bahwa makna “lā tusmi‘ul-mawtā” adalah Nabi ﷺ tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan kepada mereka kemampuan mendengar yang membuat mereka memahami perkataan dan mengambil manfaat darinya.
    • Menurut ath-Thabari, ayat tersebut menjadi perumpamaan bagi orang-orang musyrik yang telah tertutup pendengarannya dari menerima nasihat Al-Qur’an. Mereka mendengar secara fisik, tetapi tidak memperoleh pemahaman dan manfaat dari apa yang mereka dengar.
    • Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mendengar suara (samā‘) dan mendengar dengan penerimaan serta pemahaman yang menghasilkan petunjuk.
  • Penjelasan Imam Ibnu Katsir
    • Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mempunyai kemampuan untuk membuat orang mati mendengar dari kuburnya dan tidak mampu menyampaikan perkataan kepada orang tuli yang benar-benar tidak mendengar. Kemudian beliau menjelaskan bahwa keadaan tersebut merupakan perumpamaan bagi ketidakmampuan Nabi ﷺ memberikan hidayah kepada orang yang telah berpaling dari kebenaran.
    • Namun ada bagian penting dari penjelasan Ibnu Katsir yang sering terlewat. Beliau menyatakan bahwa Allah dengan kekuasaan-Nya dapat membuat orang mati mendengar suara orang-orang yang masih hidup apabila Allah menghendakinya. Jadi, kemampuan tersebut bukan kemampuan mandiri yang dimiliki manusia atau orang mati, melainkan sesuatu yang berada di bawah kehendak Allah.
  • Penjelasan Imam Al-Qurthubi
    • Al-Qurthubi memberikan penekanan yang berbeda. Menurut beliau, ayat ini terutama menggambarkan keadaan orang-orang kafir yang secara spiritual telah kehilangan kemampuan menerima kebenaran. Hujah telah disampaikan kepada mereka, tetapi mereka tetap berpaling karena mengikuti tradisi kekufuran.
    • Karena itu, kata “mati” dalam ayat ini juga mempunyai dimensi perumpamaan: tubuh mereka hidup, telinga mereka dapat berfungsi, tetapi hati mereka telah mati terhadap kebenaran.
    • Jadi, apakah ayat ini membuktikan bahwa mayat sama sekali tidak dapat mendengar?
    • Tidak tepat membuat kesimpulan mutlak hanya dari ayat ini.
    • Ayat tersebut memang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki kemampuan untuk membuat orang mati mendengar menurut kehendaknya sendiri. Tetapi Al-Qur’an dan hadis juga menunjukkan bahwa Allah dapat memberikan kemampuan tertentu kepada orang yang telah meninggal.
    • Contohnya adalah hadis sahih mengenai orang-orang yang terbunuh dalam Perang Badar. Nabi ﷺ berbicara kepada mereka, dan dalam riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa mereka mendengar perkataan Nabi ﷺ, meskipun mereka tidak mampu memberikan respons seperti orang hidup. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar perbedaan penafsiran para ulama tentang samā‘ al-mawtā.
    • Karena itu, dua hal harus dibedakan:
      • Pertama: orang mati tidak memiliki kemampuan mendengar secara mandiri seperti manusia hidup.
      • Kedua: Allah dapat memperdengarkan sesuatu kepada orang mati dalam keadaan tertentu apabila Dia menghendaki.
      • Pelajaran terbesar dari ayat ini
    • Yang paling penting dari QS. Ar-Rum: 52 bukanlah sekadar perdebatan tentang apakah telinga orang mati berfungsi atau tidak. Pesan utama ayat ini adalah bahwa hidayah berada di tangan Allah.
    • Nabi ﷺ menyampaikan wahyu, menjelaskan kebenaran, memberikan nasihat dan memperingatkan manusia. Tetapi beliau tidak dapat memaksa hati seseorang untuk menerima kebenaran.

Karena itu Allah melanjutkan: إِنْ تُسْمِعُ إِلَّا مَنْ يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا “Engkau hanya dapat menjadikan mendengar orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Ar-Rum: 53).

  • Maka rangkaian ayat 52–53 menunjukkan bahwa “mendengar” yang dimaksud tidak sekadar kemampuan telinga menangkap suara, tetapi mendengar yang menghasilkan penerimaan, ketundukan, dan iman.
  • QS. Ar-Rum: 52 tidak seharusnya dijadikan dalil tunggal untuk mengatakan bahwa setiap orang yang meninggal sama sekali tidak dapat mendengar dalam keadaan apa pun.

Makna yang lebih tepat menurut tafsir para ulama adalah bahwa Nabi ﷺ tidak mempunyai kuasa untuk membuat orang mati mendengar dan tidak mampu memberikan hidayah kepada orang-orang yang hatinya telah tertutup dari kebenaran. Imam ath-Thabari menekankan aspek ketidakmampuan memahami dan mengambil manfaat; Ibnu Katsir menjelaskan ayat sebagai perumpamaan ketidakmampuan memberikan hidayah, sekaligus mengakui bahwa Allah dapat membuat orang mati mendengar jika Dia menghendaki.

Dengan demikian: yang mutlak adalah kekuasaan Allah. Orang mati tidak mendengar secara mandiri seperti orang hidup, tetapi Allah dapat membuat mereka mendengar sesuatu dalam keadaan yang Dia kehendaki.

Allah juga berfirman: وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ “Dan engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang berada di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22). (Quran.com)

  • Ayat-ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi ulama yang mengatakan bahwa orang yang telah meninggal tidak memiliki kemampuan mendengar sebagaimana orang yang masih hidup, khususnya dalam konteks mendengar seruan yang kemudian dapat mereka respons sebagaimana manusia hidup.
  • Namun ayat tersebut tidak boleh digunakan untuk menolak seluruh hadis sahih yang menunjukkan adanya keadaan tertentu ketika orang yang meninggal dapat mendengar. Dalam perkara gaib, kaidahnya adalah: kita menetapkan apa yang ditetapkan oleh dalil dan berhenti pada batas dalil.

Hadis Orang-Orang yang Terbunuh di Badar

  • Salah satu hadis yang sering menjadi pembahasan adalah ketika Nabi ﷺ berbicara kepada orang-orang musyrik yang terbunuh dalam Perang Badar.
  • Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi ﷺ berbicara kepada mereka. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar pembahasan para ulama tentang apakah orang mati dapat mendengar.
  • ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memberikan penjelasan penting mengenai hadis tersebut. Dalam riwayat Sahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa orang-orang yang terbunuh itu mengetahui bahwa perkataan Nabi ﷺ benar, kemudian beliau membacakan ayat tentang orang mati yang tidak dapat mendengar. (Quran.com)
  • Karena itu, hadis Badar tidak otomatis berarti bahwa semua orang mati selalu mendengar semua suara manusia setiap saat.

Hadis Mendengar Langkah Orang yang Mengantarkan Jenazah

  • Dalam hadis sahih juga terdapat keterangan bahwa setelah seseorang dimakamkan, ia mendengar suara langkah orang-orang yang meninggalkan kuburnya.
  • Hadis ini menunjukkan adanya pendengaran dalam keadaan tertentu, bukan berarti orang yang telah meninggal mempunyai kemampuan mendengar tanpa batas seperti manusia hidup.
  • Karena itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut harus dikompromikan: ayat menunjukkan hukum umum, sedangkan hadis menunjukkan adanya pengecualian atau keadaan khusus yang Allah kehendaki.

Bagaimana Pandangan Empat Madzhab?

Persoalan ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi “empat madzhab sepakat bahwa mayat tidak mendengar” ataupun “empat madzhab sepakat bahwa mayat selalu mendengar”.

Di dalam literatur fiqih dan akidah terdapat rincian dan perbedaan pendapat.

  • Dalam tradisi Hanafi, terdapat ulama yang menegaskan bahwa hukum asal orang mati tidak mendengar perkataan orang hidup. Ibn al-Alusi bahkan menyusun risalah khusus berjudul al-Āyāt al-Bayyināt fī ‘Adam Samā‘ al-Amwāt ‘inda al-Hanafiyyah as-Sādāt, yang menghimpun pendapat ulama Hanafi mengenai persoalan tersebut. (Wikisource)
  • Dalam madzhab Syafi‘i, Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadis tentang orang-orang yang terbunuh di Badar menukil pendapat al-Māziri yang menganggap pendengaran tersebut sebagai sesuatu yang khusus bagi mereka. (CIA)
  • Dalam tradisi Maliki juga terdapat perbedaan penjelasan. Sebagian ulama Maliki memahami hadis-hadis tersebut sebagai keadaan khusus, sementara ulama lainnya memberikan penjelasan berbeda mengenai kehidupan dan kesadaran orang mati di alam barzakh.
  • Demikian pula dalam madzhab Hanbali, terdapat ulama yang menetapkan adanya pendengaran dalam keadaan tertentu berdasarkan hadis, tetapi tidak menjadikannya sebagai pendengaran mutlak setiap saat. Syaikh Ibn Baz, misalnya, menjelaskan bahwa hukum asal orang mati adalah tidak mendengar, sedangkan dalil tentang mendengar langkah kaki dipahami sebagai keadaan khusus setelah pemakaman. (Bin Baz)

Dengan demikian, ungkapan yang paling aman secara ilmiah adalah:

orang mati tidak mendengar dunia secara mutlak seperti orang hidup, tetapi Allah dapat membuat mereka mendengar dalam keadaan tertentu sebagaimana ditunjukkan oleh dalil.

  • Imam Al-Qurthubi dan Kehidupan Alam Barzakh
    • Persoalan mendengar tidak boleh dipisahkan dari konsep kehidupan barzakh.
    • Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah menghidupkan orang yang telah meninggal di dalam kuburnya dengan kehidupan yang sesuai dengan alam barzakh, sehingga ia dapat memahami pertanyaan yang diberikan kepadanya dan mengetahui keadaan yang Allah tetapkan baginya. (موقع دار الإفتاء المصرية)
    • Ini menunjukkan bahwa kematian bukan berarti ketiadaan total, tetapi perpindahan dari dunia menuju alam barzakh.
    • Namun kehidupan barzakh bukan kehidupan dunia. Karena itu, tidak tepat menyamakan kemampuan orang yang berada di alam barzakh dengan kemampuan manusia yang masih hidup.

Kesimpulan: Jangan Melampaui Dalil

Dari keseluruhan dalil dapat dirumuskan beberapa prinsip.

  • Pertama, Al-Qur’an menyebut bahwa manusia tidak mampu menjadikan orang mati mendengar sebagaimana manusia hidup mendengar. (Quran.com)
  • Kedua, hadis sahih menunjukkan bahwa ada keadaan tertentu ketika orang yang meninggal dapat mendengar atau mengetahui sesuatu.
  • Ketiga, hal tersebut merupakan perkara gaib. Karena itu, kita tidak boleh memperluasnya tanpa dalil.
  • Keempat, perbedaan penafsiran di antara ulama menunjukkan bahwa persoalan samā‘ al-mawtā bukan masalah yang layak dijadikan alasan untuk saling mencela atau menuduh sesat.
  • Kelima, jika seseorang berziarah kubur, yang diperintahkan adalah memberikan salam dan mendoakan orang yang telah meninggal. Doa seorang muslim ditujukan kepada Allah, karena Allah-lah yang memiliki kekuasaan mutlak atas orang hidup maupun orang mati.

Pada akhirnya, kematian mengajarkan satu hal penting: orang yang telah meninggal telah meninggalkan dunia amal. Yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan adalah kita yang masih hidup. Karena itu, daripada sibuk bertanya apakah orang mati mendengar setiap ucapan kita, lebih baik kita bertanya: “Apa yang akan kita bawa ketika suatu hari kita sendiri meninggalkan dunia?”

Wallāhu a‘lam.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *