MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

PENYAIR, PENYANYI, DAN PEMUSIK DALAM ISLAM: APAKAH SURAH ASY-SYU‘ARA’ SURAH PEMUSIK?

  • PENYAIR, PENYANYI, DAN PEMUSIK DALAM ISLAM: APAKAH SURAH ASY-SYU‘ARA’ SURAH PEMUSIK?
  • Kajian Al-Qur’an, Tafsir, Hadis, dan Perbedaan Pendapat Ulama tenta5ng Penyair, Nyanyian, dan Alat Musik**

Surah Asy-Syu‘ara’ sering dikaitkan dengan anggapan bahwa Al-Qur’an mencela penyair, penyanyi, dan pemusik. Padahal, kata *Asy-Syu‘ara’* berarti para penyair, bukan para pemusik.

Artikel ini membahas perbedaan antara penyair, penyanyi, dan pemusik, serta mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan penyair dan ayat-ayat yang oleh sebagian ulama ditafsirkan berhubungan dengan nyanyian dan musik. Pembahasan berfokus pada QS. Asy-Syu‘ara’: 224–227, QS. Luqman: 6, QS. Al-Isra’: 64, dan hadis tentang *ma‘azif* atau alat musik. Kajian ini menunjukkan bahwa ayat tentang penyair tidak dapat langsung dijadikan dalil bahwa semua pemusik dilarang dalam Islam. Hukum nyanyian dan alat musik memerlukan kajian tersendiri berdasarkan dalil, penafsiran ulama, isi karya, tujuan, dan konteks penggunaannya. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang cermat agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi seni dalam Islam.

**Kata kunci:** penyair, penyanyi, pemusik, Asy-Syu‘ara’, Al-Qur’an, nyanyian, alat musik, hukum Islam.

Pendahuluan

Dalam masyarakat Muslim, sering muncul pertanyaan apakah penyair, penyanyi, dan pemusik termasuk kelompok yang dicela dalam Al-Qur’an. Pertanyaan ini umumnya dikaitkan dengan Surah Asy-Syu‘ara’, khususnya ayat 224 yang menyatakan bahwa para penyair diikuti oleh orang-orang yang sesat. Sebagian orang kemudian menghubungkan ayat tersebut dengan penyanyi dan pemusik, bahkan menyimpulkan bahwa semua bentuk musik dilarang dalam Islam.

Kesimpulan tersebut perlu ditinjau secara ilmiah. Secara bahasa, *Asy-Syu‘ara’* (الشعراء) berarti para penyair, sedangkan pemusik merupakan orang yang menciptakan, memainkan, atau mengaransemen musik. Penyair mengekspresikan gagasan melalui kata-kata, sedangkan pemusik menggunakan bunyi, melodi, ritme, harmoni, dan instrumen. Seseorang dapat menjalankan kedua peran tersebut, tetapi keduanya bukan kategori yang sama.

Selain itu, Al-Qur’an tidak hanya menyebut para penyair dalam ayat 224, tetapi juga memberikan pengecualian pada ayat 227. Sementara itu, pembahasan mengenai nyanyian dan alat musik melibatkan ayat-ayat lain, hadis, serta penafsiran para ulama yang memiliki perbedaan pendapat. Oleh karena itu, persoalan ini perlu dibahas dengan membedakan makna bahasa, konteks ayat, penafsiran tafsir, dan penetapan hukum fikih.

Penyair dan Pemusik: Apa Perbedaannya?

Penyair dan pemusik memiliki peran yang berbeda, meskipun keduanya dapat bekerja sama dalam menghasilkan karya seni. Penyair menciptakan puisi atau syair melalui pemilihan kata, imajinasi, rima, makna, dan keindahan bahasa. Pemusik menciptakan atau memainkan musik melalui melodi, ritme, harmoni, instrumen, dan teknik musikal.

  • Perbedaan Penyair dan Pemusik

Penyair dan pemusik merupakan pelaku seni yang
mengekspresikan gagasan serta perasaan melalui
media dan keterampilan yang berbeda.

Aspek Penyair Pemusik
Karya utama Puisi, syair, dan lirik Musik, melodi, dan komposisi
Media ekspresi Kata-kata dan bahasa Bunyi, melodi, ritme, dan instrumen
Keahlian utama Imajinasi, diksi, rima, dan makna Melodi, ritme, harmoni, dan teknik musik
Tujuan karya Mengungkapkan gagasan, perasaan,
kritik, atau pengalaman melalui bahasa
Mengungkapkan gagasan dan perasaan
melalui bunyi dan susunan musikal
Hubungan dengan profesi lain Dapat menulis lirik untuk lagu Dapat menciptakan musik untuk puisi atau lirik
Dapat merangkap? Ya, jika juga menciptakan atau
memainkan musik
Ya, jika juga menulis puisi atau lirik
  • Penyair terutama menggunakan bahasa untuk
    membentuk karya sastra, sedangkan pemusik
    menggunakan unsur-unsur musikal untuk
    menciptakan karya musik. Keduanya dapat bekerja
    sama, misalnya dalam penciptaan lagu, dan satu
    orang dapat menjalani kedua peran tersebut
    sekaligus.

Edukasi Sastra dan Seni Musik

Penyair yang menulis lirik lagu belum tentu menjadi pemusik. Sebaliknya, pemusik yang menciptakan melodi belum tentu menjadi penyair. Seseorang yang menulis lirik sekaligus menciptakan melodi dapat disebut penulis lagu atau pencipta lagu, dan dapat pula menjalankan peran sebagai penyair maupun pemusik.

Perbedaan ini penting dalam kajian Islam karena ayat yang membahas penyair tidak otomatis menetapkan hukum bagi semua penyanyi dan pemusik.

Surah Asy-Syu‘ara’: Surah tentang Penyair, Bukan Pemusik

Surah Asy-Syu‘ara’ merupakan surah ke-26 dalam Al-Qur’an. Nama *Asy-Syu‘ara’* berarti “para penyair”. Penamaan tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai para penyair pada bagian akhir surah, khususnya ayat 224–227.

  • Allah SWT berfirman:
  • > وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
  • Artinya:
  • > “Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.”
  • **QS. Asy-Syu‘ara’: 224**

Ayat tersebut membahas para penyair dan orang-orang yang mengikuti mereka. Namun, ayat ini tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat berikutnya yang memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai kelompok penyair yang dimaksud.

  • Allah SWT berfirman:
  • > أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ ۝ وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
  • Artinya:
  • > “Tidakkah engkau melihat bahwa mereka mengembara di setiap lembah, dan bahwa mereka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan?”
  • **QS. Asy-Syu‘ara’: 225–226**

Ayat-ayat tersebut menggambarkan sifat sebagian penyair yang berbicara tanpa arah, berlebihan, atau tidak sesuai dengan perbuatan mereka. Pembahasan ini berkaitan dengan isi karya, perilaku, dan ketidaksesuaian antara perkataan dengan tindakan.

Akan tetapi, Al-Qur’an tidak berhenti pada kecaman tersebut. Allah SWT memberikan pengecualian secara jelas.

  • Allah berfirman:
  • > إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا
  • Artinya:
  • > “Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan mendapat kemenangan setelah terzalimi.”
  • **QS. Asy-Syu‘ara’: 227**

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua penyair tercela. Penyair yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan menggunakan perkataannya untuk tujuan yang benar termasuk dalam pengecualian tersebut.

Dengan demikian, QS. Asy-Syu‘ara’: 224–227 tidak dapat dipahami sebagai larangan mutlak terhadap semua puisi atau semua penyair. Lebih jauh lagi, ayat ini tidak secara langsung menyebut pemusik atau alat musik.

Apakah Penyair, Penyanyi, dan Pemusik Sama dalam Pandangan Islam?

Penyair, penyanyi, dan pemusik merupakan tiga kategori yang dapat saling berkaitan, tetapi tidak identik.

  1. **Penyair** adalah orang yang menciptakan puisi atau syair. Karyanya dapat berisi pujian, nasihat, kritik sosial, ungkapan cinta, pengalaman hidup, atau pesan keagamaan.
  2. **Penyanyi** adalah orang yang menyampaikan lagu melalui suara. Seorang penyanyi dapat membawakan lirik yang ditulis oleh orang lain, sehingga ia belum tentu merupakan penyair atau pencipta lagu.
  3. **Pemusik** adalah orang yang memainkan, menciptakan, atau mengaransemen musik. Pemusik dapat menggunakan alat musik, perangkat elektronik, atau teknik musikal lainnya. Ia tidak harus menulis lirik atau menyanyikan lagu.

Dalam konteks Islam, ketiganya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama profesinya. Isi karya, tujuan, perilaku, dan cara penggunaannya juga perlu dipertimbangkan. Puisi yang mengandung kebohongan, fitnah, atau ajakan kepada kemaksiatan tidak sama dengan puisi yang berisi nasihat dan kebenaran. Demikian pula, pembahasan hukum nyanyian dan alat musik harus dilakukan berdasarkan dalil yang relevan, bukan hanya berdasarkan ayat tentang penyair.

Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Sering Dikaitkan dengan Nyanyian dan Musik

Walaupun Surah Asy-Syu‘ara’ bukan surah tentang pemusik, terdapat ayat-ayat lain yang oleh sebagian ulama ditafsirkan berkaitan dengan nyanyian atau hiburan yang melalaikan.

### QS. Luqman: 6 — Lahw al-Hadits

  • Allah SWT berfirman:
  • > وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
  • Artinya:
  • > “Dan di antara manusia ada orang yang membeli *lahw al-hadits* untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
  • **QS. Luqman: 6**
  • Istilah *lahw al-hadits* dapat diterjemahkan secara umum sebagai perkataan, hiburan, atau pembicaraan yang melalaikan. Sebagian sahabat dan ahli tafsir, termasuk Abdullah bin Mas‘ud, menafsirkannya sebagai nyanyian.
  • Penafsiran tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan oleh ulama yang melarang nyanyian tertentu. Namun, istilah *lahw al-hadits* memiliki cakupan makna yang lebih luas daripada musik semata. Konteks ayat secara jelas menyoroti penggunaan hiburan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikan agama sebagai olok-olokan.
  • Oleh karena itu, ayat ini tidak tepat dipahami seolah-olah menyatakan bahwa setiap bentuk nyanyian, tanpa memperhatikan isi dan konteksnya, pasti termasuk perbuatan yang dicela.

### QS. Al-Isra’: 64 — Suara Setan

  • Allah SWT berfirman:
  • > وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
  • Artinya:
  • > “Dan perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau sanggup dengan suaramu.”
  • **QS. Al-Isra’: 64, bagian ayat**
  • Ayat ini merupakan bagian dari perintah Allah kepada Iblis dalam konteks godaan terhadap manusia. Sebagian ahli tafsir menghubungkan ungkapan “suaramu” dengan nyanyian, hiburan, dan segala bentuk ajakan yang membawa manusia kepada kemaksiatan.
  • Namun, penafsiran lainnya memahami ungkapan tersebut secara lebih luas sebagai berbagai bentuk seruan dan godaan setan. Karena itu, ayat ini tidak secara eksplisit menyebut semua musik sebagai suara setan.
  • Untuk menetapkan hukum musik, ayat ini harus dipahami bersama konteksnya dan dalil-dalil lain yang relevan. Tidak tepat menggunakannya secara terpisah untuk menyatakan bahwa setiap orang yang memainkan alat musik pasti mengikuti setan.

Hadis tentang Alat Musik

Berbeda dengan ayat-ayat yang ditafsirkan secara tidak langsung berkaitan dengan musik, terdapat hadis yang secara eksplisit menyebut *ma‘azif*, istilah yang merujuk kepada alat-alat musik.

Dalam Sahih al-Bukhari no. 5590, Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadis yang menyebutkan bahwa akan ada kelompok dari umatnya yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan *ma‘azif* atau alat musik.

Hadis ini menjadi salah satu dalil utama yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa alat musik tertentu dilarang dalam Islam. Mereka memahami penyebutan *ma‘azif* dalam konteks tersebut sebagai indikasi larangan.

Namun, pembahasan fikih mengenai musik tidak berhenti pada penyebutan hadis itu saja. Para ulama membahas kekuatan dan penafsiran dalil, cakupan larangan, jenis alat musik, konteks penggunaannya, serta hubungannya dengan unsur lain yang dilarang.

Terdapat pula pembahasan tersendiri mengenai nyanyian tanpa alat musik dan penggunaan rebana dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, hukum semua bentuk musik tidak seharusnya disimpulkan hanya melalui satu kalimat tanpa memperhatikan keseluruhan pembahasan hadis dan fikih.

Penting pula untuk membedakan antara hadis yang secara eksplisit menyebut alat musik dan ayat yang ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai berkaitan dengan nyanyian. Keduanya mempunyai bentuk dalil dan konteks penafsiran yang berbeda.

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Musik dan Nyanyian?

Para ulama berbeda pendapat mengenai sejumlah bentuk nyanyian dan penggunaan alat musik. Perbedaan tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap dalil Al-Qur’an, hadis, praktik generasi awal Islam, serta rincian keadaan yang dibahas dalam kitab-kitab fikih.

Sebagian ulama mengambil pendapat yang ketat terhadap alat musik, dengan menjadikan hadis tentang *ma‘azif* sebagai dalil utama. Dalam pendekatan ini, sejumlah alat musik dipandang terlarang, dengan pembahasan khusus mengenai pengecualian yang memiliki dasar dalil.

Ulama lainnya membedakan antara nyanyian, alat musik, isi lirik, dan keadaan penggunaannya. Dalam pembahasan ini, nyanyian yang berisi kata-kata baik tidak selalu disamakan dengan nyanyian yang mengandung kemaksiatan. Penggunaan alat musik juga dibahas menurut jenis dan konteksnya.

Karena itu, penting untuk tidak mengklaim bahwa seluruh ulama memiliki satu pendapat yang sama mengenai setiap bentuk musik. Sebaliknya, perbedaan pendapat juga tidak berarti bahwa semua bentuk musik otomatis diperbolehkan. Penetapan hukum harus mengikuti dalil dan penjelasan fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam semua pendekatan tersebut, isi lirik dan dampak perbuatan tetap relevan. Karya seni yang mengajak kepada kebohongan, fitnah, penghinaan, atau kemaksiatan perlu dibedakan dari karya yang mengandung nasihat, kebaikan, dan pesan yang bermanfaat.

Jadi, Apakah Pemusik Berdosa?

Tidak tepat menghukumi seseorang berdosa hanya karena profesinya disebut “pemusik”. Status hukum seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan nama pekerjaan tanpa mengetahui perbuatan yang dilakukan dan ketentuan syariat yang relevan.

Penyair yang menulis karya berisi kebenaran dan nasihat tidak sama dengan penyair yang menyebarkan kebohongan atau fitnah. Penyanyi yang membawakan suatu lagu juga tidak otomatis memiliki peran yang sama dengan pencipta liriknya. Demikian pula, pemusik yang memainkan instrumen tidak selalu melakukan tindakan yang identik dengan orang yang menulis lirik atau menyanyikan lagu tersebut.

Penilaian fikih perlu mempertimbangkan jenis musik, isi lirik, tujuan, konteks, unsur lain yang menyertainya, dan pendapat ulama yang dijadikan rujukan. Selain itu, penilaian terhadap hukum suatu perbuatan perlu dibedakan dari penetapan bahwa individu tertentu pasti berdosa, karena hal tersebut berkaitan pula dengan keadaan dan tanggung jawab masing-masing orang.

Dengan demikian, pembahasan mengenai musik dalam Islam memerlukan kehati-hatian. Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua pemusik tercela hanya berdasarkan QS. Asy-Syu‘ara’: 224, tetapi juga tidak tepat mengabaikan hadis dan pembahasan fikih yang memang digunakan oleh ulama dalam menetapkan hukum musik.

Kesimpulan

Surah Asy-Syu‘ara’ adalah surah yang namanya berarti “para penyair”, bukan “para pemusik”. QS. Asy-Syu‘ara’: 224–227 membahas para penyair dan memberikan pengecualian bagi mereka yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, serta membela diri setelah dizalimi. Karena itu, ayat-ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil langsung bahwa semua penyair tercela, apalagi bahwa semua penyanyi dan pemusik dilarang dalam Islam.

Pembahasan mengenai nyanyian dan alat musik memiliki dasar dan konteks tersendiri. QS. Luqman: 6 tentang *lahw al-hadits* dan QS. Al-Isra’: 64 tentang suara setan ditafsirkan oleh sebagian ulama dalam kaitannya dengan nyanyian atau hiburan yang melalaikan. Sementara itu, hadis Sahih al-Bukhari no. 5590 secara eksplisit menyebut *ma‘azif* atau alat musik dan menjadi dalil utama bagi ulama yang melarangnya.

Para ulama membahas hukum musik dengan mempertimbangkan dalil, jenis musik, isi lirik, konteks, dan unsur yang menyertainya. Oleh karena itu, tidak tepat menyederhanakan persoalan ini menjadi pernyataan bahwa Al-Qur’an secara langsung menyatakan semua pemusik haram. Pada saat yang sama, perbedaan pendapat tidak boleh digunakan untuk mengabaikan dalil yang dipandang sah oleh ulama tertentu.

**Kesimpulan akhirnya: penyair, penyanyi, dan pemusik adalah tiga kategori yang berbeda. Surah Asy-Syu‘ara’ secara khusus membahas penyair, sedangkan hukum nyanyian dan alat musik harus dikaji melalui dalil-dalil lain dan penafsiran ulama yang relevan. Penilaian terhadap karya seni dalam Islam harus dilakukan secara cermat, berdasarkan isi, tujuan, perilaku, serta ketentuan syariat yang dapat dipertanggungjawabkan.**

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

## Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an al-Karim. QS. Asy-Syu‘ara’: 224–227.
2. Al-Qur’an al-Karim. QS. Luqman: 6.
3. Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Isra’: 64.
4. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. *Sahih al-Bukhari*, hadis no. 5590.
5. Kitab-kitab tafsir klasik yang membahas penafsiran QS. Asy-Syu‘ara’: 224–227, QS. Luqman: 6, dan QS. Al-Isra’: 64.
6. Literatur fikih Islam mengenai nyanyian, alat musik, dan perbedaan pendapat ulama tentang hukum musik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *