EDITORIAL MAB: Dari Khazanah Fikih Menuju Kesadaran Kesehatan: Ikhtiar Menjaga Generasi dari Asap dan Adiksi
KETIKA ILMU BERBICARA, ULAMA PERLU MENINJAU KEMBALI HUKUM ROKOK. Dari Mubah dan Makruh Menuju Kesadaran Baru: Menyelamatkan Generasi dari Asap dan Adiksi
DrWJped
Rokok berada pada persimpangan antara fikih, kesehatan masyarakat, kemaslahatan, ekonomi, dan perlindungan generasi. Karena tembakau tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ dan tidak terdapat nash yang secara eksplisit menyebut rokok, hukumnya sejak awal menjadi wilayah ijtihad: sebagian ulama memandangnya mubah, sebagian makruh, dan sebagian mengharamkannya karena mudarat. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan rokok haram dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, sedangkan tradisi Bahtsul Masail NU mempertimbangkan hukum rokok secara kondisional berdasarkan tingkat kemudaratan. Kini, ilmu kedokteran telah memberikan bukti jauh lebih kuat mengenai sifat adiktif nikotin, kaitan tembakau dengan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, serta bahaya asap rokok bagi orang lain. Di Indonesia, GATS 2021 mencatat 70,2 juta orang dewasa menggunakan tembakau, sementara paparan asap rokok di tempat makan mencapai 74,2%. Dalam momentum Muktamar ke-35 NU di Jombang, ruang persidangan ditetapkan bebas asap rokok setelah mayoritas muktamirin menghendaki lingkungan persidangan yang bersih dan sehat. Editorial ini tidak bermaksud mempertentangkan NU dan Muhammadiyah, tetapi mengajak membuka kembali ruang tahqiq al-manath dan i‘adatun nazhar: ketika fakta tentang mudarat semakin terang, mungkinkah hukum rokok perlu dikaji kembali dengan mempertemukan dalil, maqashid syariah, ilmu kedokteran, dan kemaslahatan umat?
Ketukan Palu yang Layak Dibaca sebagai Pesan Zaman
Ketika KH M. Cholil Nafis mengetuk palu dan mengesahkan larangan merokok di ruang persidangan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, keputusan itu bukanlah fatwa baru yang mengharamkan rokok bagi seluruh warga NU. Namun, ia merupakan simbol penting: bahkan di tengah tradisi yang lama akrab dengan rokok, majelis ilmu memilih udara yang bersih. Keputusan tersebut lahir setelah terjadi perdebatan dalam sidang dan mayoritas peserta menghendaki ruang persidangan bebas asap rokok. Barangkali ketukan palu itu layak dibaca lebih jauh: bukan sebagai kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, melainkan sebagai pertemuan sederhana antara adab, kesehatan, dan kemaslahatan. Jika ruang musyawarah para ulama dapat dibersihkan dari asap demi melindungi peserta, bukankah fakta kesehatan yang semakin kuat juga layak dibawa ke ruang ijtihad yang lebih luas?
Rokok: Dari Kebiasaan Menjadi Krisis Kesehatan
Ilmu pengetahuan modern telah mengubah cara manusia memahami rokok. WHO menyatakan bahwa tembakau merusak hampir seluruh organ tubuh dan berkaitan dengan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, gangguan kesuburan, serta kematian prematur. Nikotin juga bersifat sangat adiktif dan sangat berbahaya bagi anak, remaja, dan dewasa muda karena otak mereka masih berkembang. WHO memperkirakan tembakau menyebabkan lebih dari 7 juta kematian setiap tahun di dunia, termasuk lebih dari 1,6 juta non-perokok yang meninggal akibat paparan asap rokok orang lain. Dengan bukti sebesar ini, persoalan rokok tidak lagi memadai jika hanya dipandang sebagai kebiasaan pribadi. Ia menyentuh hak orang lain untuk menghirup udara bersih, kesehatan keluarga, produktivitas ekonomi, dan masa depan generasi.
Indonesia dan Beban yang Semakin Berat
Indonesia menghadapi situasi yang sangat serius. GATS Indonesia 2021 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama WHO mencatat 34,5% orang dewasa atau sekitar 70,2 juta orang menggunakan tembakau. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan 2011, dari 0,3% menjadi 3% pada 2021. Yang lebih mengkhawatirkan, paparan asap rokok orang lain masih tinggi: 74,2% orang dewasa terpapar di tempat makan dan 44,8% di tempat kerja. WHO bahkan menilai Indonesia termasuk negara dengan prevalensi penggunaan tembakau yang sangat tinggi dan memperingatkan bahwa tanpa intervensi kuat, prevalensinya berpotensi terus meningkat. Angka-angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca oleh dokter dan pembuat kebijakan, tetapi juga oleh para ulama, karena di balik statistik itu terdapat manusia, keluarga, anak-anak, dan kehidupan yang merupakan amanah Allah.
Ilmu Berkembang, Ijtihad Tidak Harus Membeku
Rokok memang tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu, hukum merokok merupakan hasil ijtihad berdasarkan prinsip-prinsip umum syariat. Di sinilah perkembangan ilmu menjadi penting. Ketika tingkat pengetahuan mengenai bahaya suatu objek berubah secara signifikan, para ulama dapat melakukan tahqiq al-manath, yaitu memastikan kembali penerapan alasan hukum terhadap realitas yang baru. Kaidah الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا menggambarkan hubungan hukum dengan ‘illah-nya. Ini bukan berarti syariat berubah mengikuti zaman; yang berkembang adalah pengetahuan manusia tentang objek yang dihukumi. Wahyu tetap, prinsip syariat tetap, tetapi pemahaman terhadap fakta dapat menjadi semakin sempurna. Di sinilah ijtihad menunjukkan kehidupannya: tidak kehilangan akar wahyu, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kenyataan.
Muhammadiyah: Ketika Bukti Mengubah Pertimbangan Hukum
Muhammadiyah memberikan contoh bagaimana perkembangan ilmu dapat masuk ke dalam proses tarjih. Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan merokok haram melalui Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Fatwa tersebut antara lain mempertimbangkan sifat adiktif dan beracun rokok, kemudaratan bagi diri sendiri dan orang lain, serta prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār. Muhammadiyah juga mengaitkannya dengan QS Al-Baqarah ayat 195 dan QS An-Nisa ayat 29 serta maqashid syariah, terutama perlindungan jiwa dan harta. Yang menarik bukan sekadar perbedaan hasil hukum, melainkan proses berpikirnya: ketika bukti mengenai mudarat semakin kuat, pertimbangan hukum dapat menjadi semakin tegas. Ini merupakan salah satu contoh bahwa ijtihad dapat berdialog dengan perkembangan ilmu tanpa mengubah Al-Qur’an dan Sunnah.
NU: Antara Tradisi Fikih dan Tantangan Fakta Baru
NU memiliki tradisi Bahtsul Masail yang kaya dan berbeda secara metodologis. Hukum rokok tidak dapat disederhanakan sebagai “NU membolehkan rokok”, karena pertimbangan fikih dapat membedakan kondisi, kadar mudarat, dan keadaan individu. Namun justru karena hukum tersebut berkaitan dengan ‘illah dan kemudaratan, perkembangan ilmu kesehatan modern layak menjadi bahan kajian yang serius. Pertanyaannya bukan apakah keputusan lama salah, tetapi apakah fakta yang menjadi objek hukum kini telah berubah atau menjadi jauh lebih terang. Jika dahulu perdebatan berpusat pada bau, pemborosan, dan dugaan mudarat, kini ilmu kedokteran memberikan bukti epidemiologis yang sangat luas mengenai penyakit, kecanduan, kematian prematur, dan bahaya paparan pasif. Maka, i‘adatun nazhar—meninjau kembali suatu persoalan berdasarkan perkembangan pengetahuan—bukanlah bentuk merendahkan ulama terdahulu, tetapi bagian dari tanggung jawab ilmiah.
Dalil Syariat Bertemu Bukti Kesehatan
Al-Qur’an berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ, “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqarah: 195), dan وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ, “Janganlah kamu membunuh dirimu” (QS An-Nisa: 29). Rasulullah ﷺ bersabda, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR Ibnu Majah). Dalil-dalil tersebut memang bukan teks khusus tentang rokok, tetapi memberikan prinsip yang relevan untuk menilai persoalan baru. Ketika ilmu menunjukkan bahwa rokok mengandung nikotin yang menyebabkan ketergantungan dan berhubungan dengan penyakit serius, prinsip hifzh an-nafs—menjaga jiwa—menjadi semakin penting. Islam tidak meminta umat memilih antara wahyu dan ilmu; Islam mengajarkan agar ilmu digunakan untuk memahami bagaimana prinsip wahyu diterapkan dalam kehidupan.
Generasi Muda: Pertaruhan yang Lebih Besar
Perhatian terbesar harus diarahkan kepada anak dan remaja. Nikotin bukan sekadar kebiasaan; ia adalah zat adiktif yang sangat berpengaruh terhadap otak yang sedang berkembang. WHO secara khusus menegaskan kerentanan anak, remaja, dan dewasa muda terhadap dampak nikotin. Karena itu, persoalan rokok tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Apakah orang dewasa berhak memilih untuk merokok?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana masyarakat melindungi generasi yang belum memiliki kemampuan penuh untuk memahami risiko jangka panjang dari kecanduan? Masjid, pesantren, sekolah, keluarga, dan organisasi keagamaan memiliki posisi strategis untuk membentuk norma baru: bahwa merokok bukan simbol kedewasaan, bukan ukuran keberanian, dan bukan kebiasaan yang harus diwariskan. Menjaga anak dari adiksi berarti menjaga hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl sekaligus—menjaga jiwa dan menjaga generasi.
Menuju Kesadaran Bersama
Karena itu, perdebatan rokok sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertarungan NU melawan Muhammadiyah. Muhammadiyah telah mengambil posisi haram; NU memiliki tradisi hukum yang lebih kondisional. Perbedaan tersebut harus dihormati. Namun, keduanya dapat bertemu pada satu tujuan yang lebih tinggi: mengurangi kemudaratan, melindungi anak, menciptakan ruang ibadah yang sehat, dan mendorong umat meninggalkan kecanduan. Fatwa memang bukan satu-satunya alat untuk mengubah perilaku. Pengendalian harga dan cukai, kawasan tanpa rokok, pembatasan iklan, pendidikan kesehatan, serta layanan berhenti merokok juga diperlukan. Tetapi suara ulama mempunyai kekuatan moral yang tidak dapat digantikan oleh regulasi semata. Jika suatu hari NU melakukan kajian baru dengan melibatkan ahli fikih, dokter, epidemiolog, dan pakar kesehatan masyarakat, hasilnya dapat menjadi kontribusi penting bagi umat Islam Indonesia dan dunia.
Ketika Menjaga Jiwa Menjadi Jalan Ibadah
Ketukan palu di ruang sidang Muktamar ke-35 NU mungkin tampak sederhana: sebuah ruangan ditetapkan bebas asap rokok. Namun, dalam sejarah perubahan norma sosial, langkah kecil sering menjadi awal dari kesadaran yang lebih besar. Ruang musyawarah yang bersih adalah simbol bahwa ilmu membutuhkan udara yang sehat; dan ilmu yang sehat membutuhkan keberanian untuk melihat kenyataan apa adanya. Jika dahulu perbedaan hukum rokok lahir dari keterbatasan pengetahuan tentang mudaratnya, maka hari ini kita hidup pada zaman ketika bukti ilmiah telah berbicara jauh lebih terang. Bukan untuk memenangkan NU atas Muhammadiyah atau sebaliknya, melainkan untuk mempertemukan wahyu, ilmu, maqashid syariah, dan kemaslahatan umat. Bukan untuk menyalahkan pendapat terdahulu, bukan pula untuk mempertentangkan NU dan Muhammadiyah, melainkan untuk terus mencari jalan terbaik dalam menjaga jiwa, keluarga, dan generasi.
Yang diperlukan bukan pertentangan, tetapi keberanian untuk bertanya kembali dengan adab: apakah hukum yang selama ini dipahami masih paling sesuai dengan fakta kesehatan yang kini kita ketahui? Pertanyaan itu bukan serangan kepada tradisi, melainkan penghormatan terhadap tradisi ijtihad yang hidup. Sebab syariat diturunkan untuk kemaslahatan manusia, dan menjaga jiwa adalah salah satu amanah terbesar dalam agama. Semoga dari ruang-ruang ilmu yang semakin bersih lahir keputusan-keputusan yang semakin jernih; dari keberanian para ulama lahir perlindungan bagi generasi; dan dari ikhtiar meninggalkan asap lahir kehidupan yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih dekat kepada ridha Allah.














Leave a Reply