MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Tiga Keadaan yang Diperbolehkan Berdusta dalam Islam, Dalil, Penjelasan Ulama, dan Contoh Penerapannya

Abstrak

Kejujuran merupakan salah satu akhlak utama dalam Islam. Al-Qur’an dan Sunnah memerintahkan setiap Muslim untuk berkata benar serta mengharamkan dusta karena dapat merusak kepercayaan, menimbulkan permusuhan, dan menjadi ciri kemunafikan. Meskipun demikian, syariat memberikan keringanan pada tiga keadaan tertentu yang memiliki maslahat lebih besar daripada mudaratnya, yaitu dalam peperangan yang sah, untuk mendamaikan pihak yang berselisih, dan antara suami istri dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga. Keringanan ini bukanlah izin untuk berdusta secara mutlak, melainkan pengecualian yang dibatasi oleh syariat. Para ulama juga menjelaskan bahwa apabila tujuan yang sama dapat dicapai dengan ucapan yang benar atau menggunakan tauriyah, maka cara tersebut lebih utama daripada dusta secara langsung.

Islam dibangun di atas nilai kejujuran. Rasulullah ﷺ dikenal oleh masyarakat Makkah sebagai Al-Amin, orang yang sangat dapat dipercaya, bahkan sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Kejujuran merupakan dasar tegaknya hubungan antarmanusia, sedangkan dusta menjadi sebab rusaknya kepercayaan dan munculnya berbagai kezaliman. Oleh karena itu, hukum asal berdusta adalah haram.

Namun, syariat Islam juga mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar. Dalam kondisi tertentu, apabila berkata jujur justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan dusta hanya digunakan untuk mencapai tujuan syar’i tanpa menzalimi siapa pun, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan. Para ulama menegaskan bahwa keringanan ini sangat terbatas dan tidak boleh diperluas di luar batas yang telah ditetapkan.

Dalil Kejujuran dan Larangan Berdusta

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)

Allah juga berfirman:”Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Seseorang terus berkata jujur hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Jauhilah dusta, karena dusta membawa kepada kefajiran, dan kefajiran membawa ke neraka.”(HR. Al-Bukhari No. 6094 dan Muslim No. 2607)

Beliau ﷺ juga bersabda:”Tanda orang munafik ada tiga, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah ia berkhianat.”(HR. Al-Bukhari No. 33 dan Muslim No. 59)

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa hukum asal dusta adalah haram.

Dalil Pengecualian Tiga Keadaan

Dari Ummu Kultsum binti Uqbah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:”Aku tidak pernah mendengar Rasulullah ﷺ memberi keringanan untuk berdusta kecuali dalam tiga perkara, yaitu saat perang, untuk mendamaikan manusia, dan perkataan seorang suami kepada istrinya atau seorang istri kepada suaminya.”(HR. Muslim No. 2605)

Hadis ini menjadi dasar utama bahwa hanya tiga keadaan tersebut yang mendapatkan keringanan.

1. Berdusta dalam Peperangan

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perang adalah tipu daya.”(HR. Al-Bukhari No. 3030 dan Muslim No. 1739)

Penjelasan

Yang dimaksud adalah strategi militer untuk mengecoh musuh dalam peperangan yang sah. Misalnya menyembunyikan jumlah pasukan, mengalihkan perhatian lawan, atau menyebarkan informasi taktis agar musuh salah memperkirakan strategi.

Keringanan ini tidak mencakup pengkhianatan terhadap perjanjian damai, membunuh pihak yang telah mendapat jaminan keamanan, atau melanggar kesepakatan.

Contoh

Seorang komandan menyebarkan informasi bahwa pasukannya akan menyerang dari arah timur, padahal strategi sebenarnya dari arah barat. Hal ini dibolehkan sebagai bagian dari taktik perang.

2. Berdusta untuk Mendamaikan Orang yang Berselisih

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak termasuk pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan perkataan yang baik.”

(HR. Al-Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605)

Penjelasan

Islam sangat menganjurkan islah atau perdamaian. Apabila dua orang bermusuhan, seseorang boleh menyampaikan perkataan yang mendorong mereka berdamai meskipun tidak persis sesuai ucapan masing-masing, selama tidak merugikan salah satu pihak.

Tujuannya bukan menipu, tetapi menghilangkan permusuhan.

Contoh

Seseorang berkata kepada temannya: “Dia sebenarnya menyesal dan berharap kalian bisa berdamai.” Ucapan ini dimaksudkan agar kedua belah pihak membuka pintu perdamaian.

3. Berdusta antara Suami dan Istri

Dalil

Dalam hadis Ummu Kultsum disebutkan:”…dan perkataan seorang suami kepada istrinya atau seorang istri kepada suaminya.”(HR. Muslim No. 2605

Penjelasan

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ucapan kasih sayang, pujian, atau ungkapan yang menguatkan hubungan rumah tangga, bukan dusta untuk mengambil harta, menyembunyikan perselingkuhan, atau menghilangkan hak pasangan.

Contoh

Seorang suami berkata:”Masakanmu paling enak.” Atau seorang istri berkata:”Engkau adalah suami terbaik bagiku.”. Ucapan seperti ini bertujuan mempererat kasih sayang.

Anak dan Remaja

Contoh pada anak-anak dapat terjadi ketika dua saudara bertengkar karena berebut mainan. Seorang ibu berkata kepada kakaknya, “Adikmu sebenarnya sayang sekali kepadamu, tadi dia bilang ingin bermain bersama.” Padahal adiknya belum mengucapkan kalimat itu secara persis. Tujuan ucapan tersebut adalah menghilangkan pertengkaran dan mengembalikan kasih sayang di antara keduanya. Hal seperti ini termasuk dalam kategori islah atau mendamaikan, bukan untuk menipu atau mengambil hak orang lain.

Contoh lain di sekolah adalah ketika dua teman sekelas saling bermusuhan. Seorang guru atau teman berkata kepada salah satunya, “Dia sebenarnya tidak membencimu, dia hanya sedang emosi dan ingin kalian berteman lagi.” Ucapan tersebut bertujuan membuka jalan perdamaian, bukan memperbesar permusuhan. Hal ini termasuk keringanan yang disebutkan dalam hadis selama memang bertujuan menciptakan islah.

Pada kalangan anak muda, misalnya dua sahabat tidak saling berbicara karena salah paham. Seorang teman menjadi penengah dengan mengatakan kepada masing-masing pihak, “Dia sebenarnya menyesal dan berharap kalian bisa berteman lagi.” Walaupun kalimat tersebut bukan kutipan persis, tujuannya adalah memperbaiki hubungan dan menghilangkan permusuhan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak termasuk pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan perkataan yang baik.” (HR. Al-Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605).

Bagi remaja yang sudah menikah, seorang suami boleh mengatakan kepada istrinya, “Masakanmu adalah masakan yang paling aku sukai,” atau seorang istri berkata, “Engkau adalah suami terbaik bagiku,” sebagai ungkapan kasih sayang untuk mempererat hubungan rumah tangga. Yang tidak dibolehkan adalah berbohong untuk menyembunyikan perselingkuhan, utang, atau penggunaan harta tanpa izin pasangan karena hal tersebut termasuk bentuk penipuan dan kezaliman.

Sebaliknya, banyak kebohongan yang sering dianggap sepele oleh anak-anak dan anak muda tetap haram. Misalnya berbohong kepada orang tua agar diizinkan keluar rumah, berpura-pura sakit agar tidak masuk sekolah atau kuliah, memalsukan tanda tangan orang tua, berbohong kepada guru karena tidak mengerjakan tugas, menyontek saat ujian lalu mengaku hasil sendiri, atau membuat alasan palsu agar terhindar dari tanggung jawab. Semua bentuk dusta ini tidak termasuk tiga keadaan yang diberi keringanan oleh syariat.

Demikian pula di media sosial, tidak dibolehkan membuat cerita palsu demi mendapatkan perhatian, menyebarkan berita yang belum dipastikan kebenarannya, memfitnah teman, membuat identitas palsu untuk menipu, atau berpura-pura memiliki prestasi yang sebenarnya tidak dimiliki. Rasulullah ﷺ bersabda, “Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga.” (HR. Al-Bukhari No. 6094 dan Muslim No. 2607). Oleh karena itu, seorang Muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa, wajib menjaga kejujuran dan hanya memanfaatkan keringanan yang disebutkan Rasulullah ﷺ sesuai batas yang telah ditetapkan syariat.

Batasan Menurut Ulama

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kebolehan berdusta hanya dalam tiga keadaan tersebut apabila terdapat maslahat yang jelas. Namun apabila tujuan tersebut dapat dicapai tanpa dusta, misalnya dengan sindiran atau tauriyah, maka itu lebih utama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa kebolehan tersebut bukanlah kebolehan mutlak, tetapi dibatasi oleh tujuan syar’i dan tidak boleh mengandung kezaliman.

Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari

Yang dibolehkan:

  • Menenangkan pasangan dengan ungkapan kasih sayang.
  • Menjadi penengah dua teman yang sedang bertengkar.
  • Strategi mengelabui musuh dalam peperangan yang sah.

Yang tidak dibolehkan:

  • Berbohong kepada orang tua.
  • Memalsukan ijazah atau dokumen.
  • Berbohong saat berdagang.
  • Mengaku sakit agar tidak bekerja.
  • Menipu pelanggan.
  • Menyebarkan berita bohong.
  • Berbohong kepada pasangan untuk menyembunyikan perselingkuhan atau utang.

Hikmah Syariat

Islam memadukan kejujuran dengan kemaslahatan. Pada kondisi normal, berkata benar adalah kewajiban. Namun ketika terdapat maslahat syar’i yang besar, syariat memberikan keringanan yang sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, kehormatan, keluarga, dan persatuan masyarakat.

Kesimpulan

Hukum asal berdusta dalam Islam adalah haram. Rasulullah ﷺ hanya memberikan keringanan dalam tiga keadaan, yaitu dalam peperangan yang sah, untuk mendamaikan orang yang berselisih, dan antara suami istri demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Keringanan tersebut tidak boleh digunakan untuk menipu, mengambil hak orang lain, mengkhianati amanah, atau melakukan kezaliman. Apabila tujuan yang sama dapat dicapai dengan berkata benar atau menggunakan tauriyah, maka cara tersebut lebih utama sesuai penjelasan para ulama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *