Apakah Tahlilan Termasuk Bid’ah? Kajian Berdasarkan Hadis Nabi ﷺ, Pendapat Ulama Empat Mazhab, dan Ulama Kontemporer
Tahlilan merupakan salah satu tradisi keagamaan yang berkembang luas di Indonesia, khususnya dalam masyarakat Muslim. Praktik ini umumnya berupa pembacaan kalimat tahlil, ayat-ayat Al-Qur’an, doa, zikir, dan nasihat yang dilaksanakan setelah seseorang meninggal dunia pada waktu-waktu tertentu. Perbedaan pandangan mengenai hukum tahlilan muncul karena tidak ditemukan hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan maupun melarang bentuk pelaksanaannya sebagaimana dikenal di Nusantara. Akibatnya, para ulama berbeda dalam memahami apakah tahlilan termasuk bid’ah yang tercela atau merupakan bentuk wasilah (sarana) untuk melaksanakan ibadah yang telah disyariatkan.
Artikel ini mengkaji tahlilan secara sistematis berdasarkan Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, kaidah usul fikih, pendapat ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), serta pandangan ulama kontemporer. Kajian ini bertujuan memberikan pemahaman yang proporsional mengenai ruang lingkup bid’ah, membedakan antara ibadah mahdhah dan sarana pelaksanaannya, serta mendorong sikap ilmiah dan saling menghormati dalam menghadapi persoalan yang menjadi wilayah ijtihad.
Persoalan bid’ah merupakan salah satu tema penting dalam kajian akidah dan fikih Islam. Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak mengada-adakan bentuk ibadah baru yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Dalam hadis sahih disebutkan, “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis lain menyatakan, “Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim). Hadis-hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menilai berbagai amalan yang muncul setelah masa Rasulullah ﷺ.
Di Indonesia, tahlilan telah menjadi tradisi yang mengakar dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat. Sebagian ulama memandangnya sebagai bentuk ibadah yang tidak memiliki contoh khusus dari Nabi ﷺ sehingga tidak disyariatkan, sedangkan sebagian ulama lainnya menilai bahwa tahlilan hanyalah sarana untuk melaksanakan amalan-amalan yang memang telah disyariatkan, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan bersedekah. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tahlilan berada dalam wilayah ijtihad yang memerlukan pendekatan ilmiah, objektif, serta menghargai perbedaan pendapat para ulama.
Landasan Hadis tentang Bid’ah
Hadis yang paling sering dijadikan dasar dalam pembahasan bid’ah adalah sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari no. 2697; Muslim no. 1718)
Dalam riwayat lain beliau bersabda:
“Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
Para ulama menjelaskan bahwa hadis-hadis tersebut berkaitan dengan penambahan bentuk ibadah yang dinisbatkan kepada agama tanpa dasar syariat. Karena itu, penilaian terhadap suatu amalan harus memperhatikan apakah amalan tersebut merupakan ibadah mahdhah yang memerlukan dalil khusus, atau sekadar wasilah (sarana) dalam melaksanakan ibadah yang memang telah disyariatkan.
Konsep Bid’ah Menurut Para Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah mahdhah bersifat tauqifiyyah, yaitu tata cara, waktu, jumlah, dan bentuknya hanya dapat ditetapkan melalui Al-Qur’an dan sunnah yang sahih. Sebaliknya, dalam perkara muamalah, adat kebiasaan, administrasi, pendidikan, teknologi, dan sarana dakwah berlaku kaidah bahwa hukum asalnya adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariat.
Atas dasar kaidah tersebut, sebagian ulama membedakan antara menciptakan ibadah baru dengan menggunakan cara baru untuk melaksanakan ibadah yang telah ada. Perbedaan inilah yang menjadi akar munculnya berbagai pendapat mengenai tahlilan.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
Mazhab Hanafi
- Ulama Hanafiyah membolehkan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa apabila tidak diyakini sebagai ibadah yang diwajibkan atau memiliki keutamaan khusus tanpa dalil. Mereka juga menganjurkan mendoakan mayit serta bersedekah atas namanya. Namun, mereka mengkritik praktik yang membebani keluarga mayit, menimbulkan pemborosan, atau diyakini sebagai tuntunan agama tanpa dasar yang jelas.
Mazhab Maliki
- Mazhab Maliki dikenal sangat berhati-hati terhadap penambahan bentuk ibadah. Imam Malik menyatakan bahwa siapa yang menganggap ada ibadah baru dalam Islam seakan-akan menyatakan agama belum sempurna. Meski demikian, doa, sedekah, dan amal kebajikan untuk mayit tetap diakui sebagai amalan yang disyariatkan. Yang dipersoalkan adalah apabila ditetapkan tata cara atau waktu tertentu sebagai bagian dari syariat tanpa dalil.
Mazhab Syafi’i
- Dalam mazhab Syafi’i terdapat penjelasan yang lebih rinci. Membaca Al-Qur’an, zikir, doa, dan sedekah merupakan amalan yang dianjurkan. Akan tetapi, penetapan hari-hari tertentu seperti hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, atau keseratus sebagai bagian dari syariat memerlukan dalil khusus. Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan apabila kegiatan tersebut dipandang sebagai adat kebiasaan yang berisi amalan-amalan yang disyariatkan, bukan sebagai ibadah yang memiliki ketentuan khusus dari Nabi ﷺ.
Mazhab Hanbali
- Mazhab Hanbali juga membolehkan doa dan sedekah bagi mayit. Namun banyak ulama Hanabilah berpendapat bahwa menetapkan ritual yang dilakukan secara rutin dengan waktu tertentu tanpa dalil termasuk bentuk bid’ah dalam ibadah. Oleh karena itu mereka lebih menganjurkan mengikuti praktik yang secara jelas dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Pendapat Ulama Kontemporer
Sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa tahlilan dalam bentuk acara yang dijadwalkan pada hari-hari tertentu setelah kematian tidak memiliki contoh dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabat. Oleh karena itu mereka tidak menganjurkannya sebagai bagian dari ibadah.
Sebaliknya, sejumlah ulama Syafi’iyyah dan ulama Nusantara berpendapat bahwa apabila tahlilan dipahami sebagai majelis zikir, pembacaan Al-Qur’an, doa, dan nasihat tanpa keyakinan bahwa bentuk maupun waktunya merupakan sunnah khusus dari Nabi ﷺ, maka praktik tersebut dapat dipandang sebagai sarana untuk melaksanakan amalan yang telah disyariatkan. Namun mereka tetap mengingatkan agar tidak disertai keyakinan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak memberatkan keluarga mayit.
Titik Temu yang Disepakati Para Ulama
Walaupun terdapat perbedaan dalam hukum tahlilan, terdapat beberapa hal yang secara umum disepakati oleh para ulama:
- Mendoakan mayit adalah amalan yang disyariatkan.
- Bersedekah atas nama mayit dibolehkan menurut mayoritas ulama.
- Menghibur keluarga yang berduka merupakan sunnah.
- Membantu keluarga mayit dianjurkan.
- Mengingat kematian dan akhirat merupakan bagian dari ajaran Islam.
Perbedaan pendapat terletak pada bentuk pelaksanaan, penetapan waktu tertentu, dan status tahlilan apakah dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri atau sebagai sarana pelaksanaan ibadah yang telah disyariatkan.
Analisis Ilmiah
Dari perspektif usul fikih, pembahasan tahlilan berkaitan dengan pembedaan antara maqāṣid (tujuan syariat), ibadah mahdhah, dan wasilah (sarana). Semua ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an, berdoa, berzikir, dan bersedekah merupakan amal saleh. Yang diperselisihkan adalah penggabungan amalan-amalan tersebut dalam satu acara yang dilaksanakan pada waktu tertentu setelah kematian.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tahlilan tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan “boleh” atau “haram” secara mutlak, melainkan harus dipahami berdasarkan metode istinbat masing-masing mazhab, dalil yang digunakan, tujuan syariat, dan adat kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Saran
Perbedaan pendapat mengenai tahlilan hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan toleransi. Umat Islam sebaiknya mempelajari dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis sahih beserta penjelasan ulama yang muktabar sebelum menetapkan suatu hukum. Dalam masalah yang menjadi wilayah ijtihad, tidak semestinya mudah menyesatkan atau membid’ahkan sesama Muslim tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Di samping itu, praktik apa pun yang dilakukan hendaknya tetap menjaga kemurnian tauhid, menghindari keyakinan yang tidak memiliki dalil, tidak memberatkan keluarga mayit, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah. Dialog ilmiah yang santun lebih bermanfaat daripada perdebatan yang menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan hadis-hadis sahih, tidak terdapat riwayat yang secara khusus memerintahkan ataupun melarang tahlilan dalam bentuk yang dikenal di Indonesia. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menilainya. Sebagian memandang penetapan acara pada hari-hari tertentu setelah kematian sebagai bid’ah dalam ibadah karena tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ, sedangkan sebagian lainnya membolehkan apabila dipahami sebagai sarana berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan saling menguatkan tanpa meyakini adanya ketentuan syariat yang khusus.
Dengan demikian, hukum tahlilan merupakan persoalan ijtihad yang memiliki ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sikap yang paling tepat adalah menghormati khilafiyah yang memiliki landasan ilmiah, menjaga persatuan umat, serta senantiasa menjadikan Al-Qur’an, sunnah yang sahih, dan pemahaman ulama yang terpercaya sebagai pedoman dalam beragama.












Leave a Reply