Mengapa Imam al-Ghazali dan Syekh Abdul Qadir al-Jailani Dianggap Kontroversial?
Imam al-Ghazali dan Syekh Abdul Qadir al-Jailani merupakan dua tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Islam. Keduanya dihormati oleh mayoritas ulama Ahlusunah dan memberikan kontribusi besar dalam bidang fikih, akidah, tasawuf, dan dakwah. Namun, keduanya juga menjadi bahan perdebatan di kalangan sebagian ulama. Kontroversi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh keilmuan atau kesalehan pribadi mereka, melainkan karena perbedaan metodologi, penafsiran terhadap karya-karya mereka, serta praktik sebagian pengikut yang berkembang beberapa abad setelah wafatnya kedua tokoh tersebut. Oleh karena itu, penting membedakan antara ajaran asli seorang ulama, interpretasi terhadap karya-karyanya, dan amalan yang dilakukan oleh sebagian pengikutnya.
Imam al-Ghazali
Abu Hamid al-Ghazali (1058–1111 M) adalah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’i dalam fikih dan berakidah Asy’ari. Beliau dikenal sebagai ahli fikih, ushul fikih, ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf. Karena keluasan ilmunya, beliau mendapat gelar Hujjatul Islam. Karya-karyanya, terutama Ihya’ Ulum al-Din, Al-Mustashfa, dan Tahafut al-Falasifah, menjadi rujukan penting dalam dunia Islam hingga saat ini.
1. Pendekatan terhadap filsafat
Salah satu kontroversi terbesar berkaitan dengan sikap Imam al-Ghazali terhadap filsafat. Dalam kitab Tahafut al-Falasifah, beliau mengkritik pemikiran para filsuf Muslim seperti Ibn Sina dan Al-Farabi yang banyak dipengaruhi filsafat Yunani. Menurut al-Ghazali, beberapa pandangan mereka bertentangan dengan ajaran Islam, khususnya mengenai keyakinan bahwa alam bersifat kekal, bahwa Allah hanya mengetahui perkara-perkara universal dan bukan yang rinci, serta penolakan terhadap kebangkitan jasmani pada hari kiamat. Beliau bahkan menyatakan bahwa tiga pandangan tersebut dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Sebagian kalangan menilai kritik al-Ghazali menyebabkan kemunduran tradisi filsafat di dunia Islam, sedangkan pendukungnya berpendapat bahwa beliau justru menyaring filsafat agar tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Kritik terhadap al-Ghazali kemudian dijawab oleh Ibn Rushd dalam kitab Tahafut al-Tahafut, sehingga perdebatan ini menjadi salah satu diskusi intelektual terbesar dalam sejarah pemikiran Islam.
2. Pendekatan terhadap tasawuf
Imam al-Ghazali juga dikenal sebagai tokoh yang berhasil mengintegrasikan tasawuf dengan syariat. Setelah mengalami krisis spiritual, beliau menekankan pentingnya penyucian hati, keikhlasan, dan pembinaan akhlak tanpa meninggalkan kewajiban syariat. Pendekatan ini diterima luas oleh mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, banyak ulama Hanafiyah, serta kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah. Namun, sebagian ulama Hanbali klasik dan terutama sebagian ulama Salafi modern mengkritik beberapa konsep tasawuf yang berkembang setelah masa beliau. Perlu dicatat bahwa banyak kritik tersebut lebih ditujukan kepada perkembangan tasawuf sesudah al-Ghazali daripada kepada ajaran beliau sendiri.
3. Hadis dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din
Kontroversi lain berkaitan dengan penggunaan hadis dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din. Kitab ini memuat ribuan hadis dengan kualitas yang beragam, mulai dari sahih, hasan, hingga dhaif. Imam al-Ghazali tidak bermaksud menyusun kitab hadis, melainkan kitab tentang pendidikan ruhani dan akhlak. Oleh karena itu, para ahli hadis kemudian melakukan penelitian terhadap hadis-hadis tersebut. Salah satu yang paling terkenal adalah al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi yang menyusun Takhrij Ahadits al-Ihya’. Meskipun terdapat hadis-hadis yang dinilai lemah, mayoritas ulama tetap menganggap Ihya’ Ulum al-Din sebagai salah satu karya Islam paling berpengaruh dalam bidang pendidikan akhlak dan penyucian jiwa.
Di akhir hayatnya, Imam al-Ghazali menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap Al-Qur’an dan hadis. Sejumlah biografi klasik, seperti Siyar A’lam al-Nubala’ karya Imam adz-Dzahabi, menyebutkan bahwa beliau semakin banyak menyibukkan diri dengan mempelajari dan mengajarkan hadis setelah sebelumnya lama berkecimpung dalam ilmu kalam, filsafat, ushul fikih, dan tasawuf. Bahkan diriwayatkan bahwa menjelang wafatnya beliau lebih banyak ditemani kitab-kitab hadis, terutama Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Riwayat ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa pada akhir kehidupannya Imam al-Ghazali memberikan perhatian yang sangat besar kepada hadis sebagai landasan utama ilmu agama. Namun, para sejarawan tidak sepakat bahwa beliau “meninggalkan” seluruh pemikiran filsafat atau ilmu kalam; yang lebih tepat adalah beliau semakin menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Syekh Abdul Qadir al-Jailani
Syekh Abdul Qadir al-Jailani (1077–1166 M) merupakan ulama besar bermadzhab Hanbali dan secara umum dipandang mengikuti akidah Atsari (Hanbali). Beliau dikenal sebagai ahli fikih, ahli hadis, pendakwah, dan tokoh tasawuf yang kemudian menjadi inspirasi lahirnya Tarekat Qadiriyah. Di kalangan ulama Hanbali sendiri, beliau dikenal sebagai sosok yang sangat menekankan Al-Qur’an, Sunnah, dan pentingnya mengikuti syariat.
1. Kisah-kisah karamah
Salah satu kontroversi mengenai Syekh Abdul Qadir al-Jailani adalah banyaknya kisah karamah yang dinisbahkan kepada beliau. Dalam berbagai kitab manaqib diceritakan berbagai peristiwa luar biasa yang menunjukkan kemuliaan beliau sebagai seorang wali. Mayoritas ulama Ahlusunah menerima kemungkinan adanya karamah bagi para wali berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, para ahli hadis dan sejarawan menegaskan bahwa tidak semua kisah tersebut memiliki sanad yang kuat. Sebagian riwayat bahkan baru muncul beberapa abad setelah wafatnya beliau sehingga keasliannya masih diperdebatkan.
2. Praktik sebagian pengikut
Kontroversi terbesar justru bukan berasal dari ajaran Syekh Abdul Qadir sendiri, melainkan dari praktik sebagian pengikutnya. Di beberapa wilayah berkembang kebiasaan memohon pertolongan kepada Syekh Abdul Qadir, bernazar atas nama beliau, memanggil nama beliau ketika mengalami kesulitan, atau meyakini beliau mengetahui perkara gaib. Mayoritas ulama Ahlusunah, baik dari mazhab Syafi’i, Hanbali, Hanafi maupun Maliki, sepakat bahwa doa adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah. Karena itu, praktik-praktik yang mengandung unsur pengagungan berlebihan (ghuluw) terhadap wali banyak dikritik. Banyak peneliti juga menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut belum tentu berasal dari ajaran asli Syekh Abdul Qadir al-Jailani.
3. Keaslian kitab dan riwayat
Beberapa kitab dan ucapan yang sangat populer di masyarakat dinisbahkan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Namun, para ahli sejarah dan filologi menunjukkan bahwa sebagian karya tersebut baru muncul atau disusun beberapa generasi setelah beliau wafat. Oleh karena itu, dilakukan penelitian terhadap sanad dan naskah untuk memastikan apakah karya-karya tersebut benar-benar berasal dari beliau. Hal ini merupakan proses ilmiah yang lazim dilakukan dalam studi sejarah Islam dan tidak otomatis mengurangi kedudukan beliau sebagai ulama besar.
Syekh Abdul Qadir al-Jailani dikenal sebagai ulama bermadzhab Hanbali yang dalam beberapa karya yang dinisbahkan secara kuat kepada beliau, seperti Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melakukan penakwilan (ta’wil) yang berlebihan. Di antaranya, beliau menyatakan bahwa Allah beristiwa’ (bersemayam sesuai dengan keagungan-Nya) di atas ‘Arsy, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, dengan tetap menegaskan bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk dan hakikat kaifiyatnya tidak diketahui manusia. Pendekatan ini sejalan dengan manhaj Hanbali/Atsari.
Pandangan tersebut berbeda dengan pendekatan mayoritas ulama Asy’ariyah, yang umumnya menafsirkan ayat-ayat istiwa’ dengan pendekatan tafwidh (menyerahkan makna hakikinya kepada Allah tanpa menetapkan makna lahiriah secara fisik) atau ta’wil (misalnya memaknai istiwa’ sebagai kekuasaan atau penguasaan), demi menjaga prinsip bahwa Allah Mahasuci dari keserupaan dengan makhluk. Perbedaan ini merupakan salah satu perbedaan metodologi dalam pembahasan sifat-sifat Allah di kalangan Ahlusunah, dan telah menjadi bahan diskusi ilmiah sejak berabad-abad lamanya.
Pandangan Berbagai Mazhab
Mayoritas ulama Syafi’iyah menempatkan Imam al-Ghazali sebagai salah satu ulama terbesar dalam sejarah mazhab Syafi’i dan menghormati Syekh Abdul Qadir al-Jailani sebagai ulama besar Ahlusunah. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah juga secara umum memberikan penghormatan yang tinggi kepada kedua tokoh tersebut, terutama karena kontribusi mereka dalam bidang akhlak, dakwah, dan pendidikan Islam. Di kalangan Hanabilah, Syekh Abdul Qadir al-Jailani memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai ulama Hanbali, sedangkan terhadap Imam al-Ghazali terdapat perbedaan pandangan; sebagian menerima pemikirannya, sementara sebagian lainnya mengkritik aspek tertentu dari pendekatan tasawuf dan ilmu kalamnya.
Kalangan Asy’ariyah memandang Imam al-Ghazali sebagai salah satu tokoh terpenting dalam pengembangan teologi Asy’ari dan tetap menghormati Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Kalangan Maturidiyah juga pada umumnya menghormati kedua tokoh tersebut. Sementara itu, Salafi modern umumnya tetap menghormati keduanya sebagai ulama besar, tetapi mengkritik beberapa aspek, seperti penggunaan hadis dhaif dalam Ihya’, sebagian konsep tasawuf, serta berbagai praktik pengagungan terhadap Syekh Abdul Qadir yang berkembang di kalangan sebagian pengikutnya. Kritik tersebut lebih diarahkan kepada pemikiran tertentu atau praktik yang dinilai tidak sesuai dengan dalil, bukan penolakan terhadap seluruh jasa dan keilmuan kedua tokoh tersebut.
Kesimpulan
Secara umum, Imam al-Ghazali dan Syekh Abdul Qadir al-Jailani tidak dianggap sesat oleh mayoritas ulama Ahlusunah. Selama hampir seribu tahun, keduanya diakui sebagai ulama besar yang memberikan kontribusi luar biasa dalam perkembangan ilmu-ilmu Islam. Kontroversi yang muncul lebih banyak berkaitan dengan sebagian pendapat ilmiah, metode yang digunakan, kualitas sebagian riwayat dalam karya-karya mereka, serta praktik sebagian pengikut yang berkembang pada masa-masa berikutnya. Oleh sebab itu, kajian terhadap kedua tokoh ini perlu dilakukan secara objektif dengan membedakan antara ajaran asli mereka, kritik ilmiah para ulama, dan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat setelah wafatnya kedua tokoh tersebut.












Leave a Reply