MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bid’ah Menurut Hadis Nabi ﷺ, Penjelasan Ulama, Imam Asy-Syafi’i, dan Ulama Mazhab Syafi’i

Bid’ah Menurut Hadis Nabi ﷺ, Penjelasan Ulama, Imam Asy-Syafi’i, dan Ulama Mazhab Syafi’i

Bid’ah merupakan salah satu tema penting dalam kajian akidah, fikih, dan usul fikih yang terus menjadi pembahasan di kalangan ulama sejak masa sahabat hingga era kontemporer. Perbedaan pandangan umumnya tidak terletak pada kewajiban mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, tetapi pada definisi bid’ah secara syar’i, ruang lingkupnya, serta cara mengklasifikasikan berbagai perkara baru yang muncul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Hadis-hadis sahih, terutama riwayat Al-Bukhari dan Muslim, menjadi landasan utama bahwa setiap amalan ibadah yang tidak memiliki dasar dari syariat adalah tertolak. Namun, sejumlah ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa istilah bid’ah dapat dipahami dari sisi bahasa (lughawi) dan dari sisi syariat (syar’i), sehingga tidak semua perkara baru otomatis termasuk bid’ah yang sesat.

Artikel ini mengkaji konsep bid’ah berdasarkan hadis-hadis sahih disertai penjelasan para ulama, terutama Imam Asy-Syafi’i beserta tokoh-tokoh mazhab Syafi’i seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan Al-‘Izz bin Abdussalam. Pembahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, proporsional, dan ilmiah mengenai batasan bid’ah dalam ibadah, muamalah, serta berbagai perkembangan kehidupan modern. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, diharapkan umat Islam mampu menjaga kemurnian ajaran Rasulullah ﷺ sekaligus menyikapi berbagai inovasi kehidupan secara arif sesuai kaidah Al-Qur’an, sunnah, ijmak, dan maqāṣid syariah.

Persoalan bid’ah merupakan salah satu tema yang paling banyak dibahas dalam khazanah keilmuan Islam karena berkaitan langsung dengan kemurnian ajaran agama dan praktik ibadah umat Islam. Rasulullah ﷺ berulang kali memperingatkan umatnya agar berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah serta menghindari perkara-perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat. Di sisi lain, perkembangan zaman melahirkan berbagai bentuk aktivitas, sarana, dan sistem yang tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ sehingga memerlukan pemahaman yang cermat untuk membedakan antara inovasi yang dibenarkan sebagai bagian dari kemaslahatan (maṣlaḥah) dan bid’ah yang tercela dalam pengertian syar’i. Oleh karena itu, kajian mengenai bid’ah tidak cukup hanya berlandaskan satu hadis atau satu pendapat ulama, tetapi harus dipahami secara menyeluruh dengan menggabungkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis sahih, pemahaman para sahabat, serta penjelasan para imam mazhab. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu menghadirkan sikap ilmiah, adil, dan moderat dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan, sehingga umat Islam dapat menjaga kemurnian ibadah sekaligus memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban modern sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Pengertian Bid’ah

Secara bahasa (lughah), bid’ah berarti sesuatu yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Allah berfirman:

“Allah adalah Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya (badī’us-samāwāti wal-arḍ).” (QS. Al-Baqarah: 117)

Adapun secara istilah syariat, para ulama memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai pendekatan mereka. Sebagian mendefinisikan bid’ah sebagai setiap perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, sunnah, ijmak, maupun atsar sahabat. Sebagian ulama lainnya membedakan antara bid’ah yang tercela (bid’ah sayyi’ah) dan perkara baru yang memiliki landasan umum syariat sehingga termasuk bid’ah hasanah menurut pengertian bahasa.

Hadis-Hadis Sahih tentang Bid’ah

1. Hadis Jabir bin Abdullah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah kesesatan.”

HR. Muslim no. 867

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa setiap bentuk ibadah yang dibuat tanpa dasar syariat adalah kesesatan.

2. Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

HR. Al-Bukhari no. 2697; Muslim no. 1718

Dalam riwayat Muslim:

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”

Hadis ini menunjukkan bahwa diterimanya amal bergantung pada kesesuaiannya dengan syariat.

Penjelasan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara baru yang menyelisihi Al-Qur’an, sunnah, atsar, atau ijmak; maka itulah bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru berupa kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari dalil tersebut; maka itulah perkara baru yang terpuji.”

Diriwayatkan oleh Manaqib al-Syafi’i (1/469).

Dari perkataan ini dipahami bahwa Imam Asy-Syafi’i membedakan antara bid’ah syar’iyyah yang tercela dengan perkara baru (muhdatsah) yang memiliki dasar umum dalam syariat.

Penjelasan Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi’i)

Yahya bin Syaraf An-Nawawi menjelaskan:

“Bid’ah dalam syariat adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah ﷺ. Bid’ah dapat terbagi menjadi hasanah dan qabihah (buruk).”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa perkara baru yang sesuai dengan kaidah syariat termasuk terpuji, sedangkan yang bertentangan dengan syariat termasuk tercela.

(Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat)

Penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani

Ahmad bin Ali Ibn Hajar al-Asqalani berkata:

“Asal kata bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Dalam syariat, jika bertentangan dengan sunnah maka tercela, sedangkan jika berada di bawah keumuman dalil syariat maka termasuk baik.”

(Fath al-Bari)

Penjelasan Imam Al-‘Izz bin Abdussalam

Izzuddin bin Abdussalam membagi bid’ah menjadi lima hukum:

  1. Bid’ah wajib.
  2. Bid’ah sunnah.
  3. Bid’ah mubah.
  4. Bid’ah makruh.
  5. Bid’ah haram.

Contohnya, pembukuan ilmu nahwu untuk menjaga bahasa Al-Qur’an dipandang sebagai perkara baru yang hukumnya wajib karena mendukung penjagaan agama.

(Pembahasan dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam)

Pandangan Ulama Mazhab Syafi’i tentang Bid’ah dan Ibadah Mahdhah

  • Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam ibadah mahdhah (ibadah murni) adalah tauqīfiyyah, yaitu seluruh tata cara, jumlah, waktu, tempat, bacaan, dan bentuk pelaksanaannya harus berdasarkan dalil yang sahih dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, atau praktik Rasulullah ﷺ. Dalam ibadah mahdhah, akal manusia tidak diberi ruang untuk menambah, mengurangi, atau mengubah tata cara yang telah ditetapkan syariat. Kaidah usul fikih menyatakan, “Hukum asal ibadah adalah terlarang (tidak boleh dilakukan) sampai terdapat dalil yang memerintahkannya.” Oleh karena itu, suatu amalan yang diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah tetapi tidak memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ termasuk dalam cakupan hadis, “Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan berasal darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam Asy-Syafi’i, Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan ulama Syafi’iyyah lainnya sepakat bahwa ibadah mahdhah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ (ittibā’ as-sunnah) tanpa melakukan perubahan pada substansi ibadah.
  • Yang termasuk ibadah mahdhah antara lain salat lima waktu beserta jumlah rakaat dan tata caranya, salat Jumat, azan dan iqamah, puasa Ramadan, zakat dengan ketentuan nisab dan kadarnya, ibadah haji dan umrah dengan seluruh manasiknya, wudu, tayamum, mandi wajib, zikir dan doa yang memiliki tata cara khusus berdasarkan sunnah, penyembelihan kurban, serta ibadah-ibadah ritual lainnya. Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menambah rakaat salat Subuh menjadi tiga rakaat, mengubah jumlah putaran tawaf menjadi delapan kali, menentukan puasa Ramadan pada bulan selain yang telah ditetapkan syariat, atau membuat tata cara ibadah baru yang diyakini memiliki keutamaan khusus tanpa dalil. Semua bentuk ibadah ritual tersebut harus dilaksanakan sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ melalui sabdanya, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Al-Bukhari), dan “Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.” (HR. Muslim).
  • Sebaliknya, mayoritas ulama Syafi’iyyah membedakan ibadah mahdhah dengan wasilah (sarana), adat, muamalah, administrasi, dan berbagai urusan dunia yang mendukung pelaksanaan syariat. Pada bidang-bidang ini berlaku kaidah bahwa hukum asalnya adalah boleh (al-aṣlu fil-‘ādāt wal-mu’āmalāt al-ibāḥah), selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah, ijmak, maupun prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, berbagai inovasi dalam pendidikan, teknologi, administrasi, komunikasi, transportasi, ekonomi, kesehatan, dan organisasi tidak otomatis disebut bid’ah tercela hanya karena tidak ada pada masa Rasulullah ﷺ. Selama inovasi tersebut menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqāṣid asy-syarī’ah), maka penggunaannya dapat dibenarkan oleh syariat.
  • Atas dasar kaidah tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid, pencetakan mushaf Al-Qur’an dengan teknologi modern, aplikasi Al-Qur’an digital, media dakwah melalui internet, sekolah dan universitas Islam, rumah sakit Islam, sistem administrasi zakat berbasis komputer, pembayaran zakat secara elektronik, kalender hijriah digital, mikrofon untuk khatib, siaran kajian melalui televisi atau media sosial, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu pembelajaran Islam tidak dipandang sebagai ibadah baru, melainkan wasilah (sarana) untuk mempermudah pelaksanaan syariat. Nilai ibadah tetap terletak pada amal yang diperintahkan syariat, sedangkan sarana dapat berubah mengikuti perkembangan zaman selama tetap menjaga tujuan syariat dan tidak mengubah substansi ibadah yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, yang dilarang adalah menciptakan bentuk ibadah baru tanpa dalil, bukan memanfaatkan inovasi dan teknologi sebagai sarana untuk menjalankan ajaran Islam secara lebih efektif dan maslahat.

Pandangan Ulama Mazhab Syafi’i

Mayoritas ulama Syafi’iyyah memahami bahwa:

  • Semua ibadah mahdhah harus memiliki dalil yang sahih.
  • Perkara baru dalam sarana, administrasi, pendidikan, teknologi, dan kemaslahatan umum tidak otomatis menjadi bid’ah tercela selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Kaidah umum syariat dapat menjadi landasan bagi berbagai bentuk inovasi yang mendukung pelaksanaan agama.

Karena itu, penggunaan pengeras suara di masjid, pencetakan mushaf, aplikasi Al-Qur’an, sekolah Islam, atau sistem administrasi zakat modern bukan dipandang sebagai ibadah baru, melainkan sebagai wasilah (sarana) yang membantu pelaksanaan syariat.

Ibadah Mahdhah dalam Kehidupan Muslim di Indonesia

Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara, waktu, jumlah, syarat, rukun, dan ketentuannya telah ditetapkan secara langsung oleh Allah dan Rasul-Nya. Prinsip utama ibadah mahdhah adalah tauqifiyyah, yaitu hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil yang sahih dari Al-Qur’an atau hadis sahih. Kaidah para ulama menyatakan, “Hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang memerintahkannya.” Oleh karena itu, manusia tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah tata cara ibadah menurut pendapat, tradisi, atau kebiasaan masyarakat. Contoh ibadah mahdhah meliputi salat lima waktu, salat Jumat, salat Id, puasa Ramadan, zakat, haji, umrah, wudu, tayamum, azan, iqamah, zikir dan doa yang memiliki tata cara khusus, serta ibadah-ibadah lain yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, prinsip ini tetap berlaku meskipun perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai sarana baru, seperti aplikasi pengingat salat, Al-Qur’an digital, atau pengeras suara masjid. Semua itu bukanlah ibadah baru, melainkan hanya wasilah (sarana) untuk membantu pelaksanaan ibadah yang telah disyariatkan.

Berikut tabel yang lebih hati-hati secara ilmiah. Tabel ini tidak memvonis praktik tertentu, tetapi menjelaskan contoh ibadah mahdhah yang bila diyakini sebagai bagian syariat tanpa dalil sahih menjadi bermasalah menurut mayoritas ulama.

No. Contoh Praktik Mengapa Tidak Sesuai Dalil Sahih? Keterangan Ulama
1 Menambah jumlah rakaat salat fardu Tata cara salat telah ditetapkan Nabi ﷺ Tidak boleh diubah atau ditambah.
2 Mengurangi jumlah rakaat salat fardu Bertentangan dengan tuntunan Rasulullah ﷺ Salat bersifat tauqifiyyah.
3 Menentukan salat sunnah baru dengan nama, waktu, dan jumlah rakaat tertentu tanpa dalil Tidak ada contoh dari Nabi ﷺ Harus ada dalil sahih.
4 Menentukan zikir dengan jumlah dan tata cara khusus serta mengklaim keutamaan tertentu tanpa dalil Keutamaan ibadah harus berdasarkan nash Tidak boleh menetapkan pahala tanpa dalil.
5 Menetapkan puasa sunnah pada hari tertentu dengan keutamaan khusus tanpa dalil Penetapan waktu ibadah memerlukan dalil Tidak boleh membuat syariat baru.
6 Menetapkan malam tertentu sebagai ibadah khusus dengan keyakinan pahala tertentu tanpa dalil Tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ Perlu dalil yang sahih.
7 Menambah bacaan dalam salat sebagai bacaan yang diwajibkan Bacaan salat telah diajarkan Nabi ﷺ Tidak boleh dianggap bagian wajib salat.
8 Mengubah tata cara wudu yang diajarkan Nabi ﷺ Wudu memiliki tata cara yang telah ditetapkan Tidak boleh diubah sebagai ibadah.
9 Menetapkan doa tertentu harus dibaca pada waktu tertentu dengan keyakinan wajib tanpa dalil Tidak ada dasar syariat Berdoa boleh, tetapi tidak menetapkan kewajiban baru.
10 Meyakini suatu ritual ibadah memiliki pahala khusus tanpa hadis sahih Penetapan keutamaan ibadah termasuk perkara tauqifiyyah Keutamaan ibadah harus bersandar pada dalil.

Kaidah Penting

  • Ibadah mahdhah hanya boleh dilakukan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis sahih sesuai pemahaman para sahabat dan ulama.
  • Sarana (wasilah) seperti pengeras suara masjid, mushaf cetak, aplikasi Al-Qur’an, jadwal salat digital, sekolah Islam, atau administrasi zakat bukan bid’ah ibadah, karena hanya membantu pelaksanaan syariat.
  • Dalam beberapa praktik yang berkembang di masyarakat Indonesia, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama mengenai dasar dalil dan cara pengamalannya. Oleh karena itu, tidak semua praktik yang diperselisihkan dapat langsung dihukumi sebagai bid’ah; penilaiannya memerlukan kajian terhadap dalil dan penjelasan ulama yang muktabar.

Contoh Ibadah Mahdhah yang Tidak Memiliki Dalil Sahih

  • Para ulama empat mazhab sepakat bahwa setiap ibadah mahdhah yang diyakini memiliki keutamaan khusus harus memiliki dalil yang sahih. Jika suatu amalan dijadikan ibadah yang rutin, ditentukan tata cara, waktu, jumlah bacaan, atau diyakini memiliki pahala tertentu tanpa dasar yang sahih, maka amalan tersebut tidak boleh dinisbatkan kepada syariat. Contohnya adalah menetapkan salat sunnah dengan jumlah rakaat atau tata cara tertentu yang tidak pernah diajarkan Rasulullah ﷺ, menetapkan zikir berjamaah dengan bacaan dan hitungan tertentu sambil meyakini keutamaan khusus tanpa dalil yang sahih, menentukan malam tertentu sebagai ibadah wajib atau sunnah khusus tanpa landasan syariat, membuat puasa khusus pada hari tertentu tanpa dalil, atau meyakini adanya ritual ibadah tertentu yang pasti mendatangkan pahala khusus padahal tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ. Sebaliknya, penggunaan mikrofon di masjid, pencetakan mushaf, kitab digital, aplikasi Al-Qur’an, kalender hijriah, atau sistem administrasi zakat modern bukan termasuk bid’ah ibadah, karena semuanya hanyalah sarana yang membantu pelaksanaan syariat, bukan bentuk ibadah baru.
  • Perlu dicatat bahwa penilaian terhadap amalan tertentu sering menjadi pembahasan fikih yang memiliki rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa suatu praktik adalah bid’ah, penting untuk meneliti dalil-dalilnya, memahami penjelasan ulama yang muktabar, serta membedakan antara ibadah mahdhah, muamalah, dan sarana (wasilah) agar tidak mudah mengingkari perkara yang masih berada dalam ruang ijtihad.

Contoh Penerapan pada Kehidupan Modern

Berdasarkan prinsip empat mazhab, penggunaan pengeras suara di masjid, mushaf cetak, aplikasi Al-Qur’an digital, sekolah Islam, universitas Islam, rumah sakit Islam, sistem administrasi zakat berbasis komputer, pembayaran zakat digital, siaran dakwah melalui televisi dan internet, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pendidikan Islam bukanlah ibadah baru, tetapi merupakan wasilah (sarana) yang membantu pelaksanaan syariat. Sebaliknya, menciptakan tata cara salat baru, menambah jumlah rakaat salat wajib, menetapkan zikir tertentu dengan jumlah dan keutamaan khusus tanpa dalil, atau membuat ritual ibadah baru sebagai bentuk pendekatan kepada Allah termasuk perkara yang ditolak berdasarkan hadis Nabi ﷺ.

Kesimpulan

Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa setiap amalan ibadah yang diada-adakan tanpa dasar syariat adalah tertolak dan termasuk bid’ah yang sesat. Namun, dalam penjelasan Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama mazhab Syafi’i, istilah bid’ah juga digunakan dalam makna bahasa untuk perkara-perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah, ijmak, maupun kaidah syariat. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perkara baru memerlukan kajian berdasarkan dalil, tujuan, dan kedudukannya dalam syariat.

Dengan demikian, titik temu para ulama adalah bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, sedangkan sarana dan kemaslahatan baru yang mendukung pelaksanaan agama dapat diterima apabila tidak menyelisihi prinsip-prinsip Al-Qur’an dan sunnah. Pendekatan ini menjaga kemurnian ibadah sekaligus memungkinkan umat Islam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *