Apakah Anak Usia 4–6 Tahun yang Belum Bisa Berwudu Boleh Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudu untuk Belajar dan Menghafal? Kajian Fikih Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis Shahih, dan Pendapat Empat Mazhab
Pertanyaan
Apakah anak-anak yang masih berusia sekitar empat, lima, atau enam tahun dan belum mampu berwudu dengan benar diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an tanpa wudu untuk belajar membaca, menghafal, dan mempelajari Al-Qur’an, bagaimana dalil Al-Qur’an dan hadis mengenai hukum menyentuh mushaf tanpa wudu, mengapa para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, bagaimana pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengenai anak yang sedang belajar Al-Qur’an, serta pendapat manakah yang dinilai lebih kuat dan lebih sesuai untuk memudahkan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak tanpa mengabaikan adab terhadap Kalamullah?
Jawaban
Anak-anak usia empat, lima, atau enam tahun yang belum mampu berwudu dengan benar pada dasarnya diperbolehkan oleh mayoritas ulama untuk memegang mushaf Al-Qur’an tanpa wudu apabila tujuannya adalah belajar membaca, menghafal, atau mempelajari Al-Qur’an. Keringanan ini diberikan karena anak-anak masih berada pada tahap pendidikan dan pembiasaan, sehingga mewajibkan mereka selalu dalam keadaan suci dipandang dapat menimbulkan kesulitan dan menghambat proses belajar. Islam adalah agama yang memudahkan (taysīr), terutama dalam perkara pendidikan anak, sehingga para ulama memberikan rukhsah (keringanan) berdasarkan prinsip kemaslahatan dan kebutuhan (hājah).
Mengenai hukum umum menyentuh mushaf tanpa wudu, para ulama memang berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak berwudu tetap boleh memegang mushaf karena tidak terdapat nash Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara tegas dan tidak diperselisihkan melarangnya. Mereka berpegang pada kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang jelas yang melarangnya. Namun, pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa orang dewasa yang hendak menyentuh mushaf sebaiknya berada dalam keadaan suci dari hadas kecil.
Dalil yang menjadi landasan utama jumhur ulama adalah hadis yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Hazm, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ”
“Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Hadis ini diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis dan dinilai hasan atau sahih oleh sejumlah ulama hadis. Selain itu, Allah ﷻ berfirman:
﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah [56]: 79)
Mayoritas ulama memahami bahwa ayat ini berbicara tentang Al-Qur’an yang berada di Lauh Mahfuz dan disentuh oleh para malaikat yang disucikan. Namun, hadis di atas dijadikan dalil khusus mengenai adab menyentuh mushaf bagi manusia.
Meskipun demikian, hukum untuk anak-anak yang sedang belajar Al-Qur’an berbeda dengan hukum orang dewasa. Mayoritas ulama memandang bahwa kebutuhan belajar merupakan alasan syar’i yang memberikan keringanan. Anak-anak belum terbiasa menjaga wudu secara terus-menerus, bahkan sebagian belum memahami tata cara bersuci dengan benar. Oleh karena itu, apabila diwajibkan selalu berwudu sebelum memegang mushaf, dikhawatirkan mereka menjadi enggan belajar atau mengalami kesulitan yang tidak sesuai dengan tujuan syariat. Kaidah fikih menyatakan bahwa “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (المشقة تجلب التيسير) dan “Kebutuhan dapat menempati kedudukan darurat dalam batas tertentu” (الحاجة تنزل منزلة الضرورة).
Pandangan ini didukung oleh banyak ulama dari berbagai mazhab. Ulama Hanafi berpendapat bahwa anak-anak boleh memegang mushaf atau papan tulis Al-Qur’an tanpa wudu untuk tujuan belajar dan menghafal. Mereka tetap dianjurkan diajarkan berwudu agar terbiasa menjaga kesucian sejak dini, tetapi hal tersebut tidak dijadikan syarat yang memberatkan. Ulama Maliki bahkan membolehkan anak memegang mushaf untuk belajar, baik sebagian maupun seluruh mushaf, karena pendidikan Al-Qur’an merupakan kebutuhan yang sangat penting. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat pendapat yang lebih kuat bahwa anak yang telah mencapai usia tamyiz pun tidak harus selalu diwajibkan berwudu ketika belajar Al-Qur’an karena adanya kesulitan apabila syarat tersebut diterapkan secara ketat. Demikian pula dalam mazhab Hanbali, terdapat riwayat yang membolehkan anak-anak di kuttab (sekolah Al-Qur’an tradisional) memegang mushaf tanpa wudu demi kemudahan dalam menghafal.
Beberapa ulama besar juga memberikan penjelasan yang memperkuat pendapat tersebut. Imam Al-Ghazali dalam Al-Wasith fi al-Madhhab menyatakan bahwa guru tidak wajib membebani anak yang sudah tamyiz untuk selalu berwudu ketika memegang mushaf karena hal itu menyulitkan proses belajar. Imam An-Nawawi dalam At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an juga menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i adalah memberikan keringanan kepada anak-anak yang belajar Al-Qur’an, sebab kebutuhan belajar lebih besar daripada kesulitan mempertahankan wudu setiap saat. Sementara itu, para ulama Hanafi menegaskan bahwa mengajarkan Al-Qur’an kepada anak sejak kecil sangat penting, bahkan diibaratkan seperti “mengukir di atas batu”, yakni ilmu yang akan melekat kuat sepanjang hidupnya.
Dari sudut pandang pendidikan Islam, tujuan utama adalah menanamkan kecintaan kepada Al-Qur’an sejak usia dini. Anak-anak belajar melalui pembiasaan, keteladanan, dan pengalaman yang menyenangkan. Jika setiap kali hendak membuka mushaf mereka diwajibkan melakukan wudu yang belum mampu mereka lakukan sendiri, proses belajar bisa menjadi berat dan mengurangi semangat mereka. Oleh karena itu, banyak ulama memandang bahwa memberikan kemudahan dalam tahap awal pendidikan lebih sejalan dengan prinsip rahmat dan kemudahan yang diajarkan Islam. Namun demikian, orang tua dan guru tetap dianjurkan secara bertahap mengajarkan adab terhadap Al-Qur’an, seperti menjaga kebersihan, menghormati mushaf, tidak meletakkannya di tempat yang tidak layak, serta mulai membiasakan berwudu ketika usia dan kemampuan anak telah memungkinkan.
Berdasarkan keseluruhan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan anak-anak memegang mushaf Al-Qur’an tanpa wudu apabila tujuannya adalah belajar, membaca, atau menghafal Al-Qur’an, baik anak tersebut telah mencapai usia tamyiz maupun belum, meskipun terdapat perbedaan rincian di antara mazhab-mazhab fikih. Pendapat ini dipandang lebih memudahkan masyarakat dan lebih efektif dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda kepada Al-Qur’an. Meskipun demikian, orang tua dan guru tetap dianjurkan membiasakan anak menjaga kesucian dan berwudu ketika mampu, sehingga adab terhadap Kalamullah dapat tertanam sejak dini tanpa menghambat proses belajar. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara memuliakan Al-Qur’an dan memudahkan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak, sebagaimana menjadi tujuan utama syariat Islam.







Leave a Reply