EDITORIAL MAB PORTAL ISLAM
KETIKA PAJAK BERTEMU KEADILAN: FATWA MUI DAN PEKERJAAN RUMAH NEGARA
Fatwa MUI, keadilan fiskal, dan amanah kekuasaan dalam perspektif Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Pajak Berkeadilan, sebagaimana diberitakan, menghadirkan kembali pertanyaan mendasar tentang hubungan antara pajak, kebutuhan hidup rakyat, dan tanggung jawab negara. Ketika sembako, rumah tinggal, dan bumi yang menjadi tempat kehidupan masyarakat dipersoalkan sebagai objek pungutan, persoalannya tidak lagi semata-mata teknis perpajakan. Ia menyentuh wilayah yang lebih dalam: seberapa jauh kebijakan fiskal mampu menjaga martabat manusia dan memenuhi rasa keadilan? Di tengah keluhan masyarakat terhadap beban pajak yang dianggap semakin berat, suara keagamaan seperti fatwa MUI patut dibaca sebagai refleksi moral terhadap arah kebijakan publik.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah hak untuk mengambil sebanyak-banyaknya dari rakyat, melainkan amanah untuk mengelola kehidupan masyarakat dengan adil. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini memberikan fondasi penting bagi tata kelola negara: kewenangan harus berjalan bersama amanah, dan kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan. Pajak karena itu tidak cukup hanya sah secara administratif; ia juga harus dipertanyakan dari sisi kemanfaatan, proporsionalitas, dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat.
Namun, perlu dibedakan secara jernih antara fatwa keagamaan dan hukum positif negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan menetapkan dan memberlakukan pajak berada pada negara melalui peraturan perundang-undangan. Fatwa MUI bukanlah undang-undang yang secara otomatis membatalkan kewajiban perpajakan. Akan tetapi, fatwa memiliki dimensi etik dan moral yang penting, terutama bagi masyarakat Muslim. Di sinilah dialog antara ulama dan negara menjadi relevan: hukum negara menjaga kepastian regulasi, sementara pandangan keagamaan mengingatkan agar kebijakan tidak kehilangan orientasi moral dan kemanusiaannya.
Islam tidak memandang harta negara sebagai milik penguasa. Kekayaan publik adalah amanah yang penggunaannya harus dikembalikan kepada kemaslahatan masyarakat. Karena itu, persoalan pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa yang dapat dipungut negara?”, tetapi berkembang menjadi “siapa yang menanggung beban, untuk apa pungutan digunakan, dan apakah manfaatnya kembali kepada masyarakat secara adil?” Ketika kebutuhan dasar masyarakat ikut terbebani secara tidak proporsional, negara perlu membuka ruang evaluasi. Sebaliknya, ketika pajak diperlukan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik, masyarakat juga perlu memahami bahwa kontribusi fiskal dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam sebuah negara.
Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat kuat tentang keadilan: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Keadilan fiskal berarti negara tidak boleh memandang rakyat hanya sebagai sumber penerimaan. Masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi besar tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan keluarga yang sekadar berjuang memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Pajak yang adil bukan pajak yang sama berat bagi semua orang, melainkan kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan dan keadaan masyarakat.
Dari perspektif ekonomi publik, pajak memang memiliki fungsi penting dalam membiayai negara dan mendistribusikan sumber daya. Negara modern tidak mungkin berjalan tanpa sistem penerimaan yang memadai. Karena itu, kritik terhadap pajak tidak seharusnya diterjemahkan menjadi penolakan terhadap seluruh kewajiban perpajakan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan keadilan desain, transparansi pengelolaan, efisiensi penggunaan, dan akuntabilitas penerimaan. Rakyat akan lebih mudah menerima kewajiban ketika mereka melihat hubungan yang jelas antara pajak yang dibayarkan dan pelayanan publik yang diterima.
Di sinilah pekerjaan rumah negara menjadi semakin besar. Jika masyarakat diminta memenuhi kewajiban pajak, maka negara juga harus menunjukkan bahwa uang publik dikelola dengan integritas. Kebocoran anggaran, korupsi, pemborosan, konflik kepentingan, serta fasilitas berlebihan bagi elite akan melukai rasa keadilan jauh lebih dalam daripada besarnya angka pajak itu sendiri. Dalam Islam, amanah publik memiliki konsekuensi moral yang berat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Prinsip ini berlaku bagi pejabat, pengelola anggaran, pembuat kebijakan, maupun siapa pun yang menerima amanah mengurus kepentingan masyarakat.
Fatwa tentang pajak berkeadilan karena itu sebaiknya tidak diperlakukan sebagai pertarungan antara ulama versus pemerintah, ataupun agama versus negara. Membingkai persoalan dengan cara demikian justru mempersempit ruang dialog. Yang seharusnya menjadi titik temu adalah kepentingan rakyat. Negara membutuhkan penerimaan untuk menjalankan fungsi publik, sementara rakyat membutuhkan perlindungan agar kebutuhan dasarnya tidak tergerus oleh beban fiskal yang tidak proporsional. Di antara keduanya terdapat prinsip yang sama-sama dapat diterima: keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan amanah.
Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dalam lembar administrasi negara. Di balik setiap rupiah yang dibayarkan terdapat kerja seorang buruh, usaha seorang pedagang kecil, pendapatan sebuah keluarga, atau perjuangan seorang warga mempertahankan kehidupan. Karena itu, negara harus memungut dengan adil dan membelanjakan dengan amanah. Masyarakat pun perlu menjalankan kewajibannya dengan kesadaran bahwa pembangunan bersama membutuhkan kontribusi. Di antara kewajiban warga dan kewenangan negara, Islam menanamkan satu cahaya yang tidak boleh padam: keadilan. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut dari rakyatnya, melainkan negara yang mampu membuat rakyat percaya bahwa setiap amanah yang dikumpulkan dari mereka kembali menjadi kemaslahatan bagi kehidupan bersama. Pajak boleh menjadi instrumen negara, tetapi keadilan harus tetap menjadi jiwanya.











Leave a Reply