MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

“Peringatan Maulid Nabi ﷺ dalam Perspektif Sunnah, Mazhab, dan Fatwa Kontemporer: Telaah Teologis dan Hukum Islam”

“Peringatan Maulid Nabi ﷺ dalam Perspektif Sunnah, Mazhab, dan Fatwa Kontemporer: Telaah Teologis dan Hukum Islam”

Pendahuluan

Dalam tradisi umat Islam di berbagai belahan dunia, peringatan kelahiran Nabi Muhammad ﷺ — yang dikenal sebagai Maulid — telah menjadi tradisi tahunan. Bagi sebagian besar Muslim, Maulid dianggap sebagai momen untuk mengenang kelahiran Rasul, menghidupkan sirah, meningkatkan kecintaan kepada beliau, dan mempererat ukhuwah. Namun, di sisi lain muncul perdebatan teologis dan fikih mengenai status hukum peringatan tersebut: apakah termasuk sunnah, bid’ah yang dibolehkan (ḥasanah), atau bid’ah terlarang. Perbedaan ini penting karena berkaitan dengan pemahaman tentang ibadah, inovasi (bid’ah), dan metode pemuliaan Rasul ﷺ. Artikel ini bertujuan untuk mengulas definisi Maulid, sejarah munculnya, serta berbagai pendapat dari empat mazhab fikih utama, ulama kontemporer, dan lembaga fatwa kemudian mengevaluasi mana pandangan yang paling sesuai dengan konsep tauhid, sunnah, dan adab mengikuti generasi salaf. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memahami keragaman pandangan secara ilmiah, objektif, dan penuh adab.

Definisi Maulid

Secara etimologis, kata mawlid berasal dari bahasa Arab yang bermakna kelahiran. Dalam konteks Islam, Maulid biasanya merujuk pada peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, umumnya pada tanggal 12 Rabi’ul Awal dalam kalender Hijriyah, meskipun tanggal ini tidak dapat dipastikan secara mutlak oleh sebagian ulama. Peringatan ini meliputi berbagai bentuk aktivitas: pembacaan shalawat, qasidah, sirah, tafsir Qur’an, dzikir, doa, serta kadang diiringi acara sosial dan sedekah.

Secara teologis-fikih, “peringatan Maulid” bukan ritual yang disebut secara eksplisit di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah — tidak ada hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ atau para sahabat merayakan hari kelahiran beliau setiap tahun sebagai hari khusus. Oleh karena itu, hukum asal Maulid adalah bid’ah — yaitu sesuatu yang baru dalam hal agama — karena tidak ada dalil nash yang mewajibkan atau menyunnahkannya. Namun demikian, sebagian ulama mengklasifikasikannya sebagai bid’ah ḥasanah jika diisi dengan kegiatan bermanfaat dan tidak melanggar syariat, karena membawa keberkahan dan menumbuhkan kecintaan terhadap Rasul ﷺ serta memotivasi umat untuk meneladani sirah beliau.

Sejarah Maulid 

  • Secara historis, tradisi memperingati kelahiran Nabi ﷺ tidak dikenal di zaman Nabi sendiri, para sahabat, maupun generasi Tabi‘in dan Tabi’ut-Tabi‘in. Sejarah menunjukkan bahwa peringatan Maulid mulai diyakini dan dipraktekkan pada abad-abad kemudian, ketika umat Islam memasuki fase perkembangan politik, kekuasaan, dan interaksi budaya luas. Dalam literatur sejarah, peringatan Maulid besar pertama dikaitkan dengan masa pemerintahan seorang jenderal dari masa kerajaan Utsmani yang mengadakan perayaan di kota suci sebagai wujud syukur dan cinta kepada Rasulullah ﷺ. Sejak saat itu, tradisi ini berkembang secara kultural di banyak wilayah di Afrika Utara, Balkan, Asia Selatan, dan Nusantara sebagai bagian dari ekspresi kecintaan umat terhadap Nabi ﷺ.
  • Menurut sejumlah sumber sejarah dan penelitian, peringatan kelahiran Muhammad yang kemudian dikenal sebagai Maulid  pertama kali muncul secara formal di Mesir di bawah kekuasaan Dinasti Fatimiyah. Dinasti ini adalah cabang Syiah Ismāʿīliyah.
  • Pada masa kekuasaan Fatimiyah — antara 362 hingga 567 H mereka mengadakan berbagai perayaan ulang tahun: bukan hanya Maulid Nabi, tetapi juga hari kelahiran para imam dan keturunan mereka. Perayaan ini bersifat budaya-keagamaan, dan dilakukan dalam bentuk peringatan istana, pemberian hadiah, distribusi sedekah, serta sebagai bagian dari upaya legitimasi pemerintahan dan identitas komunitas mereka.
  • Karenanya, banyak pihak menyebut bahwa tradisi Maulid  setidaknya dalam bentuk formal dan perayaan publik  pertama kali diformalkan oleh kalangan Syiah (Fatimiyah), bukan oleh komunitas Sunni pada masa salaf.
  • Meski demikian, klaim bahwa “Syiah pertama kali merayakan Maulid” bukanlah konsensus mutlak. Beberapa sejarawan menyebut bahwa dokumentasi awal tentang kelahiran Nabi sangat kabur: tidak ada catatan sahih dari masa sahabat atau tabi‘in yang menunjukkan bahwa hari kelahiran beliau pernah dirayakan secara rutin. Sumber lain menunjukkan bahwa perayaan publik pertama yang dikenal dalam dunia Muslim Sunni terjadi jauh kemudian sekitar tahun 604 H / 1207 M  saat Muẓaffar al‑Dīn Gökburi (gubernur di Irbil, dekat Mosul, Irak) mengadakan perayaan Maulid pertama di kalangan Sunni.
  • Artinya, meski ada klaim bahwa Fatimiyah (Syiah) adalah pelopor, ada pula versi yang menolak klaim itu  bahwa Maulid sebagai perayaan publik berkembang kemudian dan bukan berasal dari masa awal Islam. Karena itu, argumen historis tentang “Siapa yang pertama kali merayakan Maulid?” tetap menjadi bahan ijtihad dan penelitian, bukan fakta yang disepakati universal.
  • Pernyataan bahwa kaum Syiah  melalui Dinasti Fatimiyah adalah yang pertama kali menyelenggarakan Maulid adalah salah satu hipotesis sejarah dengan dasar dokumen dari periode 4–6 H. Namun karena ketiadaan informasi dari generasi awal Islam, dan adanya dokumentasi bahwa komunitas Sunni mulai merayakan Maulid secara publik di era medieval, klaim Fatimiyah tidak bisa mutlak dijadikan “fakta”.
  • Dengan demikian, sejarah Maulid tetap kompleks dan multi-versi. Setiap klaim harus dikaji dengan cermat, mempertimbangkan konteks politik, sosial, dan sumber historis.
  • Sejalan dengan penyebaran Maulid, muncul kritik dari kalangan yang khawatir perayaan tersebut mengandung bid’ah, syirik atau ghuluw (berlebih-lebihan terhadap Nabi). Kritik ini diperkuat oleh argumentasi bahwa tidak ada dalil dari nash yang menjadikan hari kelahiran sang Nabi sebagai hari raya Islam; peringatan maulid dianggap sebagai tambahan zaman (bid’ah). Sebaliknya, pendukung Maulid menyatakan bahwa meski tidak ada contoh langsung, perayaan ini bisa menjadi sarana memperkuat kecintaan, syukur, dan menebarkan sirah Nabi kepada umat. Dalam perkembangan kontemporer, polemik ini semakin relevan, mengingat pluralitas mazhab, ras, budaya, dan interpretasi fiqih di berbagai komunitas Muslim.

Praktik Maulid yang Dianggap Menyimpang dari Ajaran Agama

Praktik dalam Maulid Kritik / Alasan Menyimpang
Mengangkat ritual‐ritual baru seperti nyanyian (qasidah dengan musik), lampu hias, sambutan mewah, hiburan Dikhawatirkan mengarah ke ghuluw terhadap Nabi, meniru agama lain, atau menganggap ritual sebagai ibadah wajib
Campur baur pria & wanita tanpa adab, pesta yang mengabaikan syariat Berpotensi melanggar adab syar’i dan syubhat ikhtilat → mengurangi keberkahan
Mewasiatkan sebagian harta khusus untuk acara maulid (pengorbanan harta di luar zakat) Dianggap sebagai bid’ah yang mengada-adakan bentuk ibadah baru
Merayakan dengan aktivitas yang tidak ada dzikir atau tafsir — hanya hiburan dan makan Menjadi semata budaya, bukan memperkuat kecintaan pada Nabi atau pendidikan agama

Banyak ulama mengkritik praktik-praktik di atas karena cenderung menggeser fokus Maulid dari makna spiritual dan pendidikan sirah menjadi pesta duniawi. Ritual musik, lampu, hiburan, dan kemewahan bisa membawa pada ghuluw  berlebih-lebihan terhadap Nabi  yang dilarang dalam syariat. Apalagi jika diiringi campur baur tanpa adab, mengabaikan adab hijab, akhlak atau syariat. Tindakan seperti mewasiatkan harta khusus untuk maulid juga dikritik karena menganggap acara tersebut sebagai ibadah wajib atau istimewa, padahal tidak ditetapkan oleh Nabi maupun sahabat.

Di sisi lain, sebagian ulama dan komunitas menyatakan bahwa format baru bukan masalah asalkan intinya benar: mengenang Nabi ﷺ, memperkuat kecintaan, memperbanyak shalawat, sedekah, dan dakwah sirah. Jika kegiatan dilakukan dalam suasana khidmat, dengan niat ikhlas, tanpa unsur maksiat atau bid’ah sesat, maka bisa dikategorikan sebagai bid’ah hasanah — inovasi agama yang membawa manfaat dan tidak melanggar nash. Maka, penilaian terhadap Maulid sangat bergantung pada cara dan isi pelaksanaannya.

Menurut Hadis

Beberapa ulama berargumen bahwa tidak ada satu hadis shahih pun yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, para sahabat, atau tabi‘in pernah merayakan hari kelahiran beliau. Sumber-sumber sahih — Qur’an dan hadits — memerintahkan umat untuk mencintai Nabi ﷺ, mengikuti sunnahnya, dan memperbanyak shalawat, tetapi tidak menetapkan tanggal kelahiran sebagai hari raya. Oleh karena itu, menurut kalangan ini, merayakan Maulid sebagai hari khusus termasuk ibadah baru (bid’ah) yang tidak dibenarkan. Mereka menekankan hadis seperti larangan ghuluw dan perintah mengikuti sunnah saja.

Namun, kelompok yang membolehkan Maulid berpendapat bahwa meskipun tidak ditemukan hadis khusus, hal itu tidak berarti otomatis terlarang — karena banyak amal baik yang tidak dikodifikasi oleh Nabi tetapi tetap diperbolehkan jika tidak bertentangan syariat. Mereka mengutip prinsip bahwa perayaan untuk memperingati kebaikan adalah dibolehkan, dan jika dilakukan dengan niat baik — seperti membaca sirah, memperbanyak shalawat, merenungi akhlak Nabi — maka tidak ada salahnya. Bagi mereka, Maulid bukan merayakan kelahiran Nabi semata, tetapi merawat kecintaan dan mengenalkan sunnah kepada generasi berikut.

Pendapat Ulama

Tabel: Pandangan Ulama Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, dan Fatwa

Golongan / Mazhab Hukum / Sikap terhadap Maulid
Ulama Kontemporer (pro-Maulid / moderat) Banyak ulama kontemporer yang membolehkan Maulid, menyebutnya sebagai bid’ah ḥasanah jika dijalankan dengan niat dan cara benar.
Ulama Kontemporer (anti-Maulid / Salafi) Menolak Maulid karena tidak ada dalil, menganggapnya bid’ah, bahkan haram jika disertai praktik syirik atau ikhtilath.
Fatwa Nasional / Organisasi (contoh: sebagian NU, masyarakat tradisional) Beberapa fatwa memperbolehkan sebagai tradisi kultural/ibadah — terutama jika berisikan dzikir, shalawat, dan tausiyah.
Fatwa Internasional / Ulama Global moderat Ada yang membolehkan dengan syarat; sebagian kalangan konservatif menolak. Pluralitas pandangan diakui sebagai bagian dari khilafiyah.

 

  • “Pada zaman Imam 4 mazhab, peringatan Maulid Nabi dalam bentuk perayaan khusus belum dikenal. Pendapat ulama yang membolehkan Maulid muncul dari ulama generasi setelahnya, dan mereka melakukan ijtihad berdasarkan kaidah serta pertimbangan syariat. Karena itu, pendapat tentang Maulid tidak dapat secara sederhana dinisbatkan langsung kepada Imam 4 mazhab.”
  • Setelah masa Imam 4 mazhab, para ulama dari berbagai mazhab melakukan ijtihad dan berbeda pendapat. Sebagian ulama—seperti Ibn Hajar al-‘Asqalani dan al-Suyuthi—membolehkan bentuk Maulid tertentu apabila berisi Al-Qur’an, shalawat, sirah, sedekah dan kebaikan serta bebas dari kemungkaran. Sebagian ulama lainnya menolaknya karena tidak melihat adanya contoh dari Nabi ﷺ, sahabat, dan generasi awal.
  • Di kalangan ulama berpaham mazhab klasik—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—terdapat pandangan bahwa Maulid bisa dikategorikan sebagai bid’ah hasanah bila pelaksanaannya berisi amal saleh (dzikir, shalawat, tafsir, sedekah) dan tidak disertai hal-hal tercela. Beberapa ulama Hanafi seperti dalam Hasyiyah Ibnu ʿAbidin menyebut bahwa bid’ah bukan selalu terlarang; ada yang mandūb (terpuji) terutama bila membawa kemaslahatan sosial-agama.
  • Dari sisi mazhab Syafi‘i dan Maliki, ada pula ulama yang berhati-hati atau menolak. Misalnya, sebagian ulama Maliki — seperti Tajuddin al‑Fakihani — menganggap Maulid sebagai bid’ah tercela atau makruh karena peristiwa tersebut tidak pernah dikenal di zaman salaf.
  • Namun di sisi lain, ulama klasik seperti Al‑Suyuti dan Ibn Hajar al‑Asqalani memberikan ruang toleransi: mereka menerima perayaan Maulid dengan catatan isinya hanyalah dzikir, shalawat, sedekah, pembacaan sirah — dan menolak bantuan kepada hal-hal bid’ah tercela seperti musik, nyanyian bid’ah, atau campur baur tanpa adab.
  • Oleh karena itu, dalam tradisi mazhab besar, posisi Maulid tidak bisa disamaratakan: ada yang membolehkan dalam bentuk bid’ah hasanah, ada yang menolaknya sebagai bid’ah dhalalah (tersesat), tergantung kualitas pelaksanaan dan niat.

Pendapat Ulama 4 Mazhab

1. Imam 4 mazhab tidak memiliki fatwa khusus tentang perayaan Maulid

Keempat imam hidup pada abad ke-2 dan awal abad ke-3 Hijriah:

Imam Wafat Posisi terhadap Maulid
Abu Hanifah 150 H Tidak ada fatwa khusus tentang perayaan Maulid
Malik bin Anas 179 H Tidak ada fatwa khusus tentang perayaan Maulid
al-Syafi‘i 204 H Tidak ada fatwa khusus tentang perayaan Maulid
Ahmad bin Hanbal 241 H Tidak ada fatwa khusus tentang perayaan Maulid

Jadi, tidak tepat mengatakan “Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah atau Imam Ahmad menganjurkan Maulid”. Perayaan Maulid sebagai kegiatan khusus muncul dalam perkembangan sejarah Islam setelah masa mereka.

2. Dalam mazhab Syafi‘i: ada ulama yang membolehkan

  • Salah satu tokoh penting adalah Imam Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H). Dalam Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid, ia membahas Maulid dan menilai bentuk kegiatan yang berisi pembacaan Al-Qur’an, kisah kelahiran Nabi ﷺ, pemberian makanan dan kegiatan baik sebagai sesuatu yang dapat diberi pahala, selama tidak dicampuri kemungkaran.
  • Yang lebih penting, al-Suyuthi juga mengutip Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H), seorang ulama besar mazhab Syafi‘i. Ibnu Hajar menyatakan bahwa bentuk Maulid tidak berasal dari praktik generasi salaf, tetapi menurutnya apabila di dalamnya dipilih hal-hal yang baik dan dijauhi hal-hal yang dilarang, ia dapat dipandang sebagai bid‘ah hasanah.
  • Jadi argumen mereka bukan: “Imam Syafi‘i memerintahkan Maulid.”
  • Melainkan: ulama Syafi‘iyyah generasi kemudian melakukan ijtihad dan menemukan dasar-dasar umum syariat yang menurut mereka dapat digunakan untuk membolehkan Maulid dalam bentuk tertentu.

3. Dalam mazhab Hanafi: juga terdapat ulama yang membolehkan

  • Di kalangan ulama Hanafi generasi kemudian terdapat pendapat yang membolehkan Maulid. Salah satu yang sering dikutip adalah Ibn ‘Abidin (w. 1252 H), yang menyebut kegiatan Maulid sebagai salah satu bentuk bid‘ah mahmudah dalam konteks tertentu.
  • Sekali lagi, ini adalah pendapat ulama Hanafi setelah masa Imam Abu Hanifah, bukan pendapat langsung Imam Abu Hanifah.

4. Dalam mazhab Maliki: terdapat perbedaan pendapat

  • Di kalangan Maliki justru terlihat dengan jelas bahwa persoalannya tidak tunggal.
  • Misalnya Tajuddin al-Fakihani (w. 734 H), seorang ulama Maliki, menolak bentuk perayaan Maulid dan menulis al-Mawrid fi al-Kalam ‘ala ‘Amal al-Mawlid. Al-Suyuthi kemudian mengkritik pandangan tersebut dan memberikan argumentasi yang berbeda.
  • Ini menunjukkan bahwa mengatakan “mazhab Maliki pasti membolehkan Maulid” juga terlalu menyederhanakan.

5. Dalam mazhab Hanbali: persoalannya juga tidak sesederhana “Hanbali = boleh/tidak boleh”

  • Mazhab Hanbali memiliki tradisi kritik terhadap perkara ibadah yang tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ dan generasi awal. Karena itu, sebagian ulama Hanbali menolak menjadikan Maulid sebagai perayaan keagamaan.
  • Tetapi harus dibedakan antara pendapat seluruh mazhab dan pendapat individu ulama Hanbali. Tidak semua pendapat ulama kemudian otomatis merupakan pendapat Imam Ahmad.

Pada masa Nabi ﷺ, para sahabat, tabi’in, dan Imam 4 mazhab, tidak terdapat perayaan Maulid Nabi dalam bentuk acara tahunan seperti yang dikenal kemudian. Maulid berkembang pada masa-masa setelahnya. Karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi‘i, dan Imam Ahmad tidak dapat dikatakan secara langsung sebagai pendukung ataupun penolak perayaan Maulid dalam bentuk historis yang muncul kemudian.

Setelah masa Imam 4 mazhab, para ulama dari berbagai mazhab melakukan ijtihad dan berbeda pendapat. Sebagian ulama—seperti Ibn Hajar al-‘Asqalani dan al-Suyuthi—membolehkan bentuk Maulid tertentu apabila berisi Al-Qur’an, shalawat, sirah, sedekah dan kebaikan serta bebas dari kemungkaran. Sebagian ulama lainnya menolaknya karena tidak melihat adanya contoh dari Nabi ﷺ, sahabat, dan generasi awal.

Dengan demikian, dua pernyataan ekstrem sama-sama kurang tepat:

  • ❌ “Imam 4 mazhab semuanya mengajarkan Maulid.”
  • ❌ “Tidak ada seorang pun ulama dari 4 mazhab yang membolehkan Maulid.”

Yang lebih akurat adalah:

  • “Imam 4 mazhab hidup sebelum tradisi perayaan Maulid berkembang. Setelah mereka, ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat mengenai hukumnya.”
  • Perlu juga diingat bahwa perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad ulama, sehingga sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling mencela atau menganggap kelompok Muslim lainnya keluar dari Islam. Bahkan sumber yang membahas empat imam tersebut menegaskan kedudukan mereka sebagai imam mujtahid yang berusaha mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah.

Pandangan Ulama Kontemporer Pro-Maulid & Moderat

  • Banyak ulama kontemporer dari kalangan Sunni mendukung Maulid sebagai bentuk ekspresi kecintaan terhadap Nabi ﷺ selama dilakukan dengan adab dan syariat. Sebagai contoh, beberapa tokoh besar Sunni modern menyebut bahwa Maulid merupakan “perayaan cinta dan rasa syukur” yang bisa memperkuat sirah, solidaritas umat, dan dakwah.
  • Contohnya, ulama seperti Muhammad Tahir‑ul‑Qadri menulis kajian komprehensif yang membela perayaan Maulid dan mengklasifikasikannya sebagai bid’ah ḥasanah, karena niatnya adalah mengagungkan Nabi ﷺ dan mengingat sirah beliau.
  • Dalam konteks Indonesia dan organisasi keagamaan, sebagian ulama kontemporer dan masyarakat tradisional menilai bahwa Maulid dapat menjadi media dakwah, pendidikan agama, dan mempererat ukhuwah. Jika dilaksanakan dengan penuh adab — membaca sirah, dzikir, shalawat, sedekah — maka dianggap sebagai amalan mulia, bukan sekedar adat budaya.

Pendapat Ulama Kontemporer tentang Peringatan Maulid Nabi ﷺ

1. Ulama yang Membolehkan Maulid

  • Pendapat ulama kontemporer tentang Maulid Nabi ﷺ tidak tunggal. Dar al-Ifta’ al-Misriyyah, Al-Azhar, dan Syekh Ali Jum‘ah termasuk pihak yang membolehkan peringatan Maulid dengan syarat diisi dengan amal yang dibenarkan syariat. Dar al-Ifta’ memandang Maulid sebagai momentum untuk membaca Al-Qur’an, mempelajari sirah, bershalawat, berdzikir, berdoa, bersedekah, dan memberi makan. Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis ketika Nabi ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab, “Itulah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim). Menurut pendekatan ini, hadis tersebut menunjukkan bolehnya mengekspresikan rasa syukur atas kelahiran Rasulullah ﷺ melalui berbagai amal saleh. Al-Azhar juga memandang kelahiran Nabi ﷺ sebagai nikmat besar dan momentum untuk mengenang risalah, perjuangan, akhlak, serta keteladanan beliau. Sementara Syekh Ali Jum‘ah membolehkan Maulid selama tidak disertai kemungkaran; sehingga hal-hal yang haram tetap haram meskipun dilakukan dalam acara Maulid.

2. Ulama yang Menolak Maulid

  • Di sisi lain, sejumlah ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syekh Abdul Aziz Alu asy-Syaikh menolak Maulid sebagai perayaan keagamaan khusus. Argumentasi utama mereka adalah bahwa Nabi ﷺ, Khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan generasi awal Islam tidak pernah menjadikan hari kelahiran Nabi ﷺ sebagai perayaan tahunan. Karena itu, menurut mereka, menetapkan hari tertentu sebagai perayaan Maulid merupakan bid‘ah dalam perkara ibadah. Ibnu Baz menekankan bahwa kecintaan kepada Rasulullah ﷺ harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau; al-‘Utsaimin mempertanyakan mengapa para sahabat yang paling mencintai Nabi ﷺ tidak mengadakan Maulid; sedangkan al-Fauzan membedakan antara amal yang memang disyariatkan—seperti sedekah, membaca sirah, dan bershalawat—dengan mengkhususkan amal tersebut sebagai ritual Maulid..
  • Ulama seperti Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa merayakan Maulid termasuk bid’ah tercela; mereka memperingatkan bahwa inovasi dalam hal ibadah selalu rawan menyimpang, berlebihan, atau menyerupai praktik non-Islam.
  • Kritik utama dari mereka: perayaan tahunan dapat memunculkan ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap Nabi ﷺ, syubhat, campur baur gender tanpa adab, musik, dan hal-hal bid’ah lainnya; sehingga meskipun niat awal cinta kepada Nabi, praktiknya bisa membawa mudharat, bukan manfaat.

3. Sikap Lembaga Fatwa Nasional & Internasional

  • Dalam beberapa lembaga fatwa dan komunitas tradisional internasional, ada pengakuan bahwa pendapat ulama terbagi: sebagian membolehkan Maulid sebagai bid’ah hasanah, sebagian menolak sebagai bid’ah tercela. Hal ini menunjukkan bahwa Maulid tetap berada di wilayah khilafiyah — perbedaan ijtihad dalam perkara non-ushul.
  • Banyak fatwa atau panduan menyarankan agar jika Maulid diperingati, maka harus dengan syarat ketat: fokus pada dzikir, shalawat, taushiyah, sedekah, tanpa musik bid’ah, tanpa pencampuran gender tak wajar, tanpa upacara mirip hari raya, tanpa klaim bahwa merayakan Maulid adalah sunnah Nabi. Bila syarat ini terpenuhi, sebagian ulama menerima pelaksanaannya sebagai praktik kultural dan dakwah yang bisa membawa kebaikan.
  • Sikap Muhammadiyah (Majelis Tarjih). Muhammadiyah secara resmi menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak memiliki perintah syar’i yang tegas, tetapi juga tidak ada larangan tegas. Dengan kata lain, hukum memperingati Maulid termasuk dalam ranah ijtihad — yaitu mubah, tergantung keputusan komunitas atau individu.  Dalam praktiknya, jika suatu komunitas ingin memperingati Maulid, Muhammadiyah mengingatkan agar dilaksanakan tanpa ritual atau unsur bidʻah, syirik, atau pemujaan berlebihan kepada Nabi ﷺ. Misalnya, membaca Al-Qur’an, shalawat, sirah, ceramah, dakwah, dan amal sosial  bukan hiburan, musik bid’ah, atau ritual “thariqah mistik”. Muhammadiyah tidak mendorong perayaan Maulid secara resmi maupun massal sebagai kewajiban; melainkan menyerahkan kepada kesadaran umat. Oleh karena itu, meskipun banyak anggota yang meramaikan Maulid, organisasi sendiri memilih sikap moderat: boleh, tetapi berhati-hati terhadap bid’ah.
  • Sikap Nahdlatul Ulama & Bahtsul Masail Dalam putusan kajian organisasi, Bahtsul Masail NU menyatakan bahwa terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hukum Maulid. Namun mereka menjelaskan bahwa apabila peringatan dilakukan dengan cara-cara yang baik — dzikir, shalawat, ceramah, hiburan sederhana tanpa melanggar syariat — maka boleh.  NU melihat Maulid sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang dapat memberi manfaat, terutama dalam menanamkan rasa cinta kepada Nabi ﷺ, menyebarkan sirah, dan memperkuat ukhuwah. Selama tidak ada unsur syirik, bida’ah tercela, atau praktik yang tergolong makruh, perayaan dianggap dipahami sebagai kulturan keagamaan, bukan ritual wajib.  Karena itu, NU tidak memvonis seluruh perayaan Maulid sebagai sesat; melainkan membedakan antara bentuk yang sesuai syariat dan yang menyimpang. Peringatan boleh asal menjaga adab dan nilai-nilai Islam.
  • Sikap MUI (dan Pandangan Fatwa Nasional/Internasional)
    Menurut laman resmi MUI dalam tanya-jawab keislaman, memperingati Maulid Nabi dipandang boleh — dikategorikan sebagai bidʻah ḥasanah — karena tidak ada dalil yang melarangnya secara eksplisit. Bila pelaksanaan berisi amal saleh (shalawat, doa, dzikir, sedekah) dan tidak melanggar syariat, maka tidak dianggap bid’ah dhalalah. MUI menekankan bahwa peringatan harus menjaga nilai-nilai kebaikan dan menjauhkan unsur yang bisa menodai syariat — seperti musik haram, ikhtilat tanpa adab, pemujaan berlebihan, atau klaim bahwa Maulid adalah ibadah wajib. Secara umum, MUI memandang bahwa Maulid bisa menjadi sarana dakwah, pendidikan sirah Nabi, dan memperkuat kecintaan umat terhadap beliau, asalkan dilakukan dengan adab dan syariat. Maka, keberadaannya bukan dianggap wajib, tetapi sebagai ekspresi keislaman yang sah jika sesuai aturan.

Perbedaan Pokok Pendapat

  • Perbedaan kedua kelompok tersebut terutama bukan mengenai kewajiban mencintai Rasulullah ﷺ, membaca sirah, bershalawat, bersedekah, atau meneladani akhlak beliau, karena pada prinsipnya kedua pihak mengakui keutamaan semua amal tersebut. Persoalannya adalah apakah amal-amal yang pada dasarnya disyariatkan tersebut boleh dikumpulkan dan dikhususkan pada waktu tertentu setiap tahun untuk memperingati kelahiran Nabi ﷺ. Ulama yang membolehkan menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan selama substansinya adalah amal saleh dan tidak mengandung kemungkaran, ghuluw, atau penyimpangan akidah. Sementara ulama yang menolak memandang pengkhususan waktu dan bentuk perayaan tersebut tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ dan generasi salaf.

Titik Temu Kedua Pendapat

  • Meskipun berbeda dalam hukum perayaan Maulid, terdapat titik temu yang sangat kuat: mencintai Rasulullah ﷺ, mempelajari sirah, memperbanyak shalawat, mengikuti sunnah, meneladani akhlak, bersedekah, dan memperbanyak ketaatan merupakan perkara yang baik. Bahkan ulama yang menolak Maulid tidak berarti menolak membaca sirah atau bershalawat; yang mereka persoalkan adalah menjadikannya sebagai ritual atau perayaan tahunan yang dikaitkan secara khusus dengan Maulid. Sebaliknya, ulama yang membolehkan juga tidak berarti membenarkan semua bentuk kegiatan yang mengatasnamakan Maulid. Kemaksiatan, ghuluw, keyakinan yang bertentangan dengan tauhid, dan perbuatan haram tetap tidak dibenarkan.
  • Secara akademik, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh ulama kontemporer sepakat Maulid adalah bid‘ah, tetapi juga tidak tepat mengatakan bahwa seluruh ulama sepakat Maulid adalah sunnah. Persoalan ini merupakan ikhtilaf fiqhiyyah mengenai status menjadikan kelahiran Nabi ﷺ sebagai momentum perayaan keagamaan khusus. Pendekatan yang konstruktif adalah menjadikan pembahasan Maulid sebagai sarana memperkuat sirah, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ, ittiba‘ terhadap sunnah, pembentukan akhlak, kepedulian sosial, dan peningkatan amal saleh, sekaligus menghindari sikap saling mencela dalam persoalan yang memang diperselisihkan oleh para ulama. Dengan demikian, esensi pendidikan yang dapat diambil adalah: mengenal Rasulullah ﷺ → mencintai beliau → mengikuti sunnah beliau → meneladani akhlak beliau → memperbaiki kehidupan umat.

Penilaian Awal: Konteks Khilafiyah dan Ijtihad

  • Persoalan Maulid menunjukkan bahwa di tengah umat Islam terdapat khilafiyah yang terus hidup, bukan semata di masa klasik tetapi hingga sekarang. Perbedaan pendapat — antara mazhab klasik, ulama kontemporer, dan lembaga fatwa — menunjukkan bahwa hukum Maulid tidak tunggal: ada yang memandangnya bid’ah tercela, ada yang melihatnya bid’ah terpuji, ada pula yang membolehkannya asalkan sesuai syariat.
  • Oleh karena itu, menyikapi Maulid memerlukan hikmah, toleransi, dan adab ilmiah. Umat tidak sepatutnya saling mengkafirkan atau menuduh sesat hanya karena berbeda ijtihad dalam perkara furu‘. Yang terpenting adalah niat ikhlas, menjaga syariat, dan memelihara ukhuwah Islamiyah.
  • Ketidaksepakatan di antara para ulama dari kalangan empat mazhab klasik — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali — menunjukkan bahwa Maulid bukan masalah akidah mendasar, melainkan masalah bid’ah dan budaya. Dari sisi fiqih, apabila perayaan hanya berupa pengingatan sirah, dzikir, shalawat, sedekah — tanpa ritual yang menyerupai ibadah wajib — banyak ulama Hanafi dan sebagian Maliki menyatakannya sebagai bid’ah ḥasanah. Mereka memandang bahwa inovasi dalam bentuk peringatan bukan untuk ditolak asal tidak menyalahi syariat; ini memberi ruang bagi umat untuk mengekspresikan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dalam kerangka syar’i.
  • Dalam konteks zaman modern dan pluralitas budaya, ulama kontemporer moderat sering melihat Maulid sebagai sarana dakwah, edukasi sirah, dan memperkuat ukhuwah. Mereka menekankan bahwa apa yang penting adalah niat, adab, dan isi peringatan bukan sekedar formalitas. Jika maulid digunakan untuk memperbanyak shalawat, membaca biografi Nabi, menguatkan kecintaan umat kepada sunnah, dan mempererat persaudaraan maka peringatan itu bisa menjadi ladang pahala dan bagian dari syi’ar Islam.
  • Namun demikian, kelompok yang menolak Maulid (terutama kalangan Salafi / konservatif) tetap menjaga prinsip bahwa sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ atau para sahabat tidak boleh dilegalkan sebagai ritual agama. Mereka takut bahwa perayaan tahunan bisa menimbulkan ghuluw, syirik kecil, atau bid’ah dhalalah, terutama jika disertai nyanyian bid‘ah, musik, persembahan, atau sikap berlebihan terhadap Nabi. Bagi mereka, cinta kepada Nabi sebaiknya diaplikasikan dengan meneladani sunnah setiap hari melalui akhlak mulia, shalawat, dakwah, dan ibadah sunah  bukan lewat ritual baru.
  • Di tingkat global, banyak komunitas Muslim (baik tradisional maupun kontemporer) mengadopsi pandangan serupa: bahwa Maulid bukan termasuk ibadah yang diperintahkan, tetapi jika dilakukan dengan niat ibadah, dzikir, dan ta’dib (pendidikan) maka bisa dikategorikan sebagai bid’ah ḥasanah atau sekadar praktik keagamaan/kultural — bukan ritual wajib.
  • Sebaliknya, kalangan tertentu—termasuk dari orientasi Salafi dan para ulama konservatif—menolak Maulid secara tegas, karena menilai bahwa memperingati hari kelahiran Nabi adalah inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Mereka khawatir Maulid mengarah pada ghuluw (berlebihan), pemujaan yang mendekati syirik, dan praktik-praktik bid’ah lainnya seperti musik, perarakan, atau ritual mistik.
  • Perbedaan penilaian ini menjadikan Maulid sebagai isu ijtihadiyah klasik-modern, di mana konteks budaya, niat, isi acara, dan adab pelaksanaan sangat menentukan status hukumnya. Mayoritas lembaga besar di Indonesia (Muhammadiyah, NU, MUI) memilih sikap toleran dan moderat membolehkan dengan catatan meskipun mereka tidak menjadikannya sebagai ritual wajib atau sunnah.

Bagaimana Sebaiknya Sikap Umat Islam

  • Umat Islam hendaknya menyikapi perselisihan ini dengan kesadaran ilmiah, sikap tawasul yang sehat, dan adab akhlak. Pertama, pahami bahwa perbedaan pendapat tentang Maulid termasuk dalam kategori khilafiyah — yaitu perbedaan ijtihad yang dibolehkan selama tidak menyangkut akidah pokok. Oleh karena itu, tidak layak untuk saling menuduh sesat atau kafir.
  • Kedua, peringatan Maulid—jika dilakukan—sebaiknya difokuskan pada isi yang meneguhkan sunnah: membaca sirah, tafsir Al-Qur’an, dzikir, shalawat, sedekah, dan dakwah. Hindarkan praktik yang mendekati tasyabbuh (meniru ritual non-Islam) atau syirik, seperti musik bid’ah, kultus individu terhadap Nabi, atau ritual-ritual mistik.
  • Ketiga, hargai pluralitas praktik dalam keluarga dan komunitas Muslim. Bagi yang merasa nyaman dengan Maulid dan melaksanakan dengan cara bersih dari bid’ah, biarkan sebagai ekspresi cinta dan syukur. Bagi yang merasa lebih selamat dengan istiqamah pada sunnah harian tanpa ritual khusus, itu juga pilihan yang sah. Ukuran tetap: niat ikhlas, sesuai syariat, dan menjaga ukhuwah.
  • Keempat, gunakan perbedaan ini sebagai kesempatan untuk mendidik umat, memperkuat ukhuwah Islamiyyah, dan membina toleransi — bukan sebagai sumber perpecahan. Dengan demikian, umat bisa bersatu dalam pokok aqidah dan saling menghormati dalam praktik fiqih, sambil terus memuliakan Nabi ﷺ dalam kerangka sunnah dan kebersamaan.

Kesimpulan

Peringatan Maulid Nabi ﷺ adalah fenomena keagamaan dan budaya yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama dan umat. Dari perspektif sunnah murni, Maulid tidak memiliki dasar tekstual shahih sebagai ritual tahunan. Namun dari perspektif mazhab dan ijtihad ulama, ada pandangan yang memperbolehkan (atau setuju selama dalam koridor syar’i), menolak, atau menganggapnya bid’ah hasanah. Penilaian akhirnya sangat bergantung pada niat, cara, dan isi pelaksanaan. Umat Islam dianjurkan untuk bersikap arif: menghormati khilafiyah, menjaga persatuan, dan tetap meneladani akhlak serta sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

  • Bouchiba, Farid & Laakili, Myriam. “The Celebration of the Birth of the Prophet (al-mawlid al-nabawī).” Revue des mondes musulmans et de la Méditerranée, No. 155 (1/2024): 29–48.
  • As’ad, M. “The Mawlid Celebration and Its Criticism.” Journal of Indonesian Islam (2025).
  • “The Ruling and Legitimacy of Mawlid Celebrations in Islamic Jurisprudence.” ResearchGate Paper. (2025).
  • “Is Mawlid Haram? Evidence, Scholarly Opinions, and Debate.” Ulum Al-Azhar. (2025) — analisis modern tentang posisi ulama terhadap Mawlid.
  • “Mawlid, Deoband and Hanafi Fiqh.” Deoband.org — pandangan kalangan konservatif terhadap Mawlid dalam perspektif Hanafi/Deobandi.
  • Widianingsih, K. “Mawlid An-Nabi Celebration Across Different Countries.” Al-Afkar Journal (2025) — artikel akademis yang mengulas praktik dan kontroversi Mawlid secara global.
  • “The Mawlid and the Shari’a: Scholarly positions on celebrating the Prophet’s birthday.” MakingSenseOfIslam.com (2024) — membahas argumentasi fikih dan ushul terkait Mawlid.
  • “Sejarah dan Dalil Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.” NU.or.id — perspektif tradisional Muslim Nusantara tentang asal-usul dan hukum Mawlid.
  • “Mawlid Nabi Muhammad SAW — Sejarah hingga Dalil Peringatan.” pa-bangkinang.go.id — penjelasan ringkas sejarah dan polemik hukum Mawlid.
  • “A Case Study of the Celebration Mawlid Nabi Muhammad SAW.” International Journal of Social Sciences Research (2023) — kajian empiris tentang persepsi ulama dan masyarakat terhadap Mawlid di Basilan.

Reviewsed by drWJped

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *