MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Perbedaan Sunni dan Syiah: Tinjauan Historis, Teologis, dan Perspektif Kontemporer dalam Bingkai Persatuan Umat Islam

 

Perbedaan Sunni dan Syiah: Tinjauan Historis, Teologis, dan Perspektif Kontemporer dalam Bingkai Persatuan Umat Islam

Perbedaan antara Sunni dan Syiah merupakan salah satu isu klasik dalam sejarah Islam yang berdampak pada dinamika sosial, politik, dan teologis umat hingga masa kini. Artikel ini membahas akar sejarah perbedaan kedua mazhab, pandangan menurut Al-Qur’an dan Sunnah, serta penjelasan dari sepuluh ulama kontemporer mengenai pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah. Melalui pendekatan analisis literatur, ditemukan bahwa perbedaan keduanya terutama bersumber pada masalah kepemimpinan pasca wafatnya Nabi Muhammad ﷺ dan metode penetapan sumber hukum Islam. Artikel ini juga menyajikan tabel komparatif mengenai aspek teologis, fiqih, dan politik. Kesimpulannya, meskipun perbedaan tersebut bersifat mendasar, persamaan dalam pokok akidah dan prinsip kemanusiaan menegaskan perlunya pendekatan dialogis dan saling menghormati di antara umat Islam.

Sejak awal perkembangan Islam, umat telah menghadapi berbagai tantangan internal yang berasal dari perbedaan pandangan terhadap sumber hukum dan kepemimpinan. Dua arus besar yang muncul—Sunni dan Syiah—telah memainkan peran penting dalam pembentukan sejarah Islam dan dinamika peradaban dunia Muslim.

Isu perbedaan antara Sunni dan Syiah sering kali dipahami secara simplistik, padahal akar masalahnya jauh lebih kompleks dan multidimensional. Pemahaman yang lebih komprehensif diperlukan agar umat Islam tidak terjebak dalam polarisasi ideologis yang justru menggerus semangat ukhuwah Islamiyah.

Kajian ini bertujuan untuk menguraikan sejarah lahirnya Sunni dan Syiah, perbedaan teologis dan metodologis keduanya, serta pandangan ulama kontemporer tentang cara mengelola perbedaan tersebut secara konstruktif.

Sejarah 

Perbedaan antara Sunni dan Syiah berakar dari dua pandangan utama dalam memahami sumber otoritas agama dan politik setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ. Kelompok Sunni, yang dikenal sebagai Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, berpegang teguh pada prinsip mengikuti sunnah Rasulullah dan ijma‘ (konsensus) para sahabat. Mereka menganggap bahwa kebenaran agama ditentukan oleh pemahaman mayoritas umat Islam yang bersandar pada empat sumber hukum: Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas (analogi hukum). Dalam pandangan Sunni, kepemimpinan umat tidak ditentukan secara nasab atau garis keturunan, tetapi berdasarkan musyawarah dan kemampuan seseorang untuk menegakkan keadilan serta menjalankan hukum Islam. Konsep ini melahirkan sistem khalifah yang dijalankan oleh para sahabat, mulai dari Abu Bakar ash-Shiddiq hingga keempat khalifah rashidun.

Sementara itu, Syiah berasal dari kata syi‘ah yang berarti “pendukung” atau “pengikut”, khususnya pengikut setia Ali bin Abi Thalib r.a., menantu sekaligus sepupu Nabi Muhammad ﷺ. Bagi kaum Syiah, Ali adalah penerus yang sah setelah Rasulullah karena diyakini telah ditunjuk langsung oleh Nabi dalam peristiwa Ghadir Khum. Keyakinan ini menjadi fondasi utama dalam doktrin imamah Syiah, yaitu bahwa kepemimpinan umat Islam harus berada di tangan para imam yang merupakan keturunan langsung Nabi melalui jalur Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib. Dalam teologi Syiah, para imam dianggap ma‘shum (terjaga dari dosa dan kesalahan), memiliki ilmu batin yang diwariskan secara ilahiah, dan menjadi perantara spiritual antara Allah dan umat manusia.

Perbedaan pandangan tersebut mula-mula bersifat politik, yakni mengenai siapa yang berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ pada tahun 632 M. Kaum Sunni bersepakat memilih Abu Bakar ash-Shiddiq melalui proses musyawarah di Saqifah Bani Sa‘idah, sedangkan kelompok yang kemudian dikenal sebagai Syiah menolak hasil tersebut karena berpendapat bahwa Ali telah ditunjuk langsung oleh Nabi sebagai penerusnya. Perselisihan itu makin tajam setelah peristiwa tragis di Karbala pada tahun 680 M, ketika cucu Nabi, Husain bin Ali, terbunuh dalam peperangan melawan pasukan Yazid bin Mu‘awiyah. Peristiwa ini memperdalam luka historis dan menjadi simbol perjuangan serta pengorbanan dalam teologi Syiah.

Seiring waktu, perbedaan antara Sunni dan Syiah berkembang dari ranah politik menuju perbedaan teologis, yurisprudensial, dan ritual. Dalam bidang teologi, Syiah mengembangkan konsep imamah sebagai bagian dari rukun iman, sedangkan Sunni menegaskan bahwa kepemimpinan politik tidak memiliki status teologis yang sama dengan kenabian. Dalam hukum Islam, Syiah memiliki fiqh tersendiri yang berlandaskan pada ajaran para imam, seperti yang dikodifikasikan dalam mazhab Ja‘fari. Sementara itu, umat Sunni berkembang menjadi empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Meskipun banyak kesamaan dalam prinsip dasar Islam, seperti keimanan kepada Allah, Rasul, dan Al-Qur’an, perbedaan dalam interpretasi dan praktik ibadah tetap membedakan kedua kelompok ini dalam aspek sosial dan budaya.

Dalam konteks sosial-politik, perbedaan Sunni–Syiah sering kali dimanfaatkan oleh kekuatan politik dan kekuasaan sepanjang sejarah Islam. Pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, perpecahan ini memperkuat legitimasi kekuasaan yang berlawanan. Di era modern, konflik tersebut tidak jarang diperuncing oleh intervensi asing dan kepentingan geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah. Namun, banyak ulama dan intelektual kontemporer dari kedua pihak menyerukan dialog dan persatuan umat Islam dengan menekankan kesamaan prinsip dasar akidah dan ibadah. Tujuan utamanya adalah mengembalikan semangat ukhuwah Islamiyah dan menghindari perpecahan yang melemahkan kekuatan umat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Penjelasan 10 Ulama Kontemporer 

Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ dengan tegas menegaskan prinsip kesatuan umat Islam tanpa memandang mazhab atau golongan. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” Ayat ini menegaskan bahwa ikatan keimanan jauh lebih kuat daripada sekat mazhab atau perbedaan pandangan teologis. Dalam banyak hadis, Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak mengikuti jejak umat terdahulu yang terpecah karena fanatisme kelompok. Sabdanya: “Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan prinsip ini, persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) menjadi landasan utama dalam menyikapi perbedaan antara Sunni dan Syiah secara bijak, dengan menempatkannya dalam konteks perbedaan ijtihad, bukan perpecahan aqidah.

Salah satu ulama besar kontemporer, Syaikh Yusuf al-Qaradawi, menekankan pentingnya taqrib bain al-madzahib atau pendekatan antarmazhab dalam upaya mempererat hubungan antarumat Islam. Dalam pandangannya, konflik antara Sunni dan Syiah tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyesatkan (takfir), sebab hal itu hanya menguntungkan musuh-musuh Islam. Ia menolak keras sikap ekstrem yang memvonis Syiah keluar dari Islam, tetapi juga tetap kritis terhadap sebagian ajaran dan praktik yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qaradawi menyeru agar umat Islam mengedepankan dialog ilmiah, memperbanyak literasi lintas mazhab, dan membangun kerja sama sosial serta kemanusiaan dalam menghadapi tantangan modern seperti sekularisme, liberalisme, dan imperialisme budaya.

Dari sisi Syiah, Ayatullah Ali Khamenei dan Sayyid Muhammad Baqir as-Sadr juga menegaskan pentingnya persatuan umat Islam di bawah panji tauhid. Khamenei, sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, berkali-kali menyerukan wahdat al-ummah (persatuan umat), bahkan mengeluarkan fatwa larangan menghina para sahabat Nabi ﷺ dan istri-istri beliau sebagai upaya menenangkan hubungan Sunni–Syiah. Sementara itu, Sayyid Muhammad Baqir as-Sadr, seorang pemikir Syiah Irak yang dikenal moderat, menekankan bahwa perbedaan mazhab adalah warisan sejarah yang harus disikapi dengan ilmu dan akhlak, bukan dengan kebencian dan permusuhan. Keduanya berpendapat bahwa kekuatan umat Islam seharusnya diarahkan untuk menghadapi ancaman bersama seperti hegemoni Barat, Zionisme internasional, dan ketidakadilan global yang merugikan dunia Islam secara keseluruhan.

Banyak ulama dan intelektual kontemporer dari berbagai latar belakang juga menyerukan pendekatan persatuan dan anti-sektarianisme. Di antaranya adalah Syekh Ahmad al-Tayyib (Grand Imam Al-Azhar) yang konsisten memperjuangkan dialog Sunni–Syiah dan menolak keras segala bentuk kekerasan sektarian. Syekh Abdullah bin Bayyah, seorang ulama fiqh internasional, menekankan pentingnya wasathiyyah (moderasi) dan membangun perdamaian berbasis maqashid syariah. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqh perbandingan mazhab, menjelaskan bahwa perbedaan hukum antarmazhab tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, sebab semua berakar dari sumber ilahi yang sama. Dari pihak Syiah, tokoh-tokoh seperti Sayyid Husain Fadlullah, Syaikh Muhammad Taqi al-Mudarris, dan Dr. Hamid Algar turut menegaskan bahwa dialog ilmiah, kerja sama sosial, serta saling menghormati perbedaan adalah langkah nyata menuju rekonsiliasi keumatan.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa perbedaan antara Sunni dan Syiah harus dipahami sebagai ikhtilaf yang bersifat ilmiah dan historis, bukan tafarruq yang memecah-belah umat. Perbedaan dalam penafsiran teologi, hukum, atau sejarah tidak boleh menghapus hakikat persaudaraan dalam Islam. Prinsip dasar yang disepakati bersama adalah iman kepada Allah, Rasulullah, Al-Qur’an, serta komitmen terhadap akhlak dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, semangat ukhuwah Islamiyah perlu ditumbuhkan melalui pendidikan lintas mazhab, kerja sama kemanusiaan, dan komitmen terhadap nilai-nilai universal Islam. Dengan demikian, umat Islam dapat menjadi satu tubuh yang kuat sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi seperti satu tubuh; jika satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim).

Persamaan antara Sunni dan Syiah

Aspek Sunni Syiah Persamaan Utama
Aqidah Dasar Meyakini keesaan Allah, kenabian Muhammad ﷺ, dan hari akhir. Meyakini keesaan Allah, kenabian Muhammad ﷺ, dan hari akhir. Keduanya memiliki dasar tauhid, risalah, dan eskatologi yang sama.
Al-Qur’an Menganggap Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir dan sempurna. Menganggap Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir dan sempurna. Sama-sama berpegang pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan petunjuk hidup.
Syahadat Mengucapkan “Lā ilāha illallāh, Muhammadur rasūlullāh”. Mengucapkan “Lā ilāha illallāh, Muhammadur rasūlullāh” (dengan tambahan opsional tentang Ali). Inti syahadat tetap sama: pengakuan terhadap keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ.
Shalat Lima waktu, menghadap Ka’bah di Makkah. Lima waktu (kadang dijamak), menghadap Ka’bah di Makkah. Keduanya melaksanakan shalat wajib dengan rukun dan arah kiblat yang sama.
Puasa Ramadan Wajib berpuasa di bulan Ramadan. Wajib berpuasa di bulan Ramadan. Sama-sama menunaikan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan dan penyucian diri.
Zakat dan Sedekah Menunaikan zakat sesuai nisab dan harta tertentu. Menunaikan zakat dan khumus (seperlima harta tertentu). Sama-sama mengajarkan pentingnya berbagi dan keadilan sosial.
Haji ke Makkah Wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sama-sama menjadikan haji sebagai rukun Islam terakhir yang menyatukan umat.

Walaupun Sunni dan Syiah sering dipandang berbeda dalam hal kepemimpinan (imamah dan khilafah), keduanya memiliki fondasi akidah dan ibadah yang sama. Baik Sunni maupun Syiah sama-sama beriman kepada Allah Yang Maha Esa, Rasulullah ﷺ sebagai Nabi terakhir, serta meyakini Al-Qur’an sebagai kitab suci yang sempurna dan menjadi pedoman hidup. Keduanya juga menegakkan shalat, puasa, zakat, dan haji sebagai rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang beriman.

Persamaan ini menunjukkan bahwa perbedaan yang ada lebih bersifat historis dan politik daripada teologis mendasar. Dalam hal prinsip ibadah dan keimanan kepada Allah, umat Sunni dan Syiah sama-sama menempatkan tauhid sebagai inti ajaran Islam. Oleh karena itu, dialog dan persaudaraan antarmazhab perlu terus diperkuat, agar semangat ukhuwah Islamiyah yang diajarkan Al-Qur’an — “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10) — dapat diwujudkan dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia.

Tabel Perbedaan Sunni dan Syiah

Aspek Sunni Syiah
Kepemimpinan Dipilih melalui musyawarah (syura) Ditunjuk secara nas (wahyu) kepada Ahlul Bait
Sumber Hukum Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas Al-Qur’an, Sunnah Ahlul Bait, akal (‘aql), ijma’
Pandangan Sahabat Semua sahabat dihormati Sebagian sahabat dikritik karena menyalahi wasiat Nabi
Konsep Imamah Kepemimpinan bersifat administratif Imam bersifat spiritual dan maksum
Ritual Keagamaan Shalat lima waktu dalam lima waktu Boleh digabung dua-dua (Zhuhur–Ashar, Maghrib–Isya)
Doa dan Ziarah Kubur Diperbolehkan asal tidak berlebihan Sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah
Hadis Berdasarkan riwayat sahabat Berdasarkan riwayat Ahlul Bait
Aqidah tentang Al-Qur’an Tidak berubah sejak Nabi Sebagian klasik menilai ada tahrif, namun mayoritas menolak
Ashura Dikenang sebagai hari kemenangan Nabi Musa Hari duka cita atas kesyahidan Husain di Karbala
Tujuan Syariat Kemaslahatan umum (maqashid syariah) Keadilan ilahiah melalui kepemimpinan Imam

Pandangan Ulama

Ulama tidak satu suara dalam menilai Syiah. Mereka membedakan jenis Syiah dan tingkat penyimpangannya. Beberapa kelompok Syiah dianggap sesat berat. Sebagian ulama sampai menilainya kufur. Sebagian lain menilainya bidah yang sangat menyimpang, tetapi tidak keluar dari Islam.

  1. Penilaian keras terhadap Syiah Rafidhah
    Banyak ulama salaf mengecam kelompok Rafidhah. Mereka menolak kepemimpinan sahabat tertentu dan sebagian mencela sahabat. Ulama seperti Malik ibn Anas, Ahmad ibn Hanbal, dan Sufyan al-Thawri memberi peringatan keras terhadap Rafidhah. Sebab utama ialah sikap mereka terhadap sahabat Nabi.
  2. Sebagian ulama menilai kufur pada kelompok tertentu
    Beberapa ulama menilai kufur jika ada keyakinan tertentu. Contoh.
    • Mengkafirkan mayoritas sahabat.
    • Menganggap Al Quran berubah.
    • Mengangkat imam sebagai sosok ma’shum setara nabi.
    Pandangan keras ini muncul pada sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah ketika membahas Rafidhah ekstrem.
  3. Sebagian ulama tidak langsung mengkafirkan
    Sebagian ulama salaf tetap menilai mereka Muslim tetapi ahli bidah. Mereka memandang kesalahan Syiah sangat berat tetapi tidak otomatis keluar dari Islam. Pendekatan ini dipakai oleh beberapa ulama hadits dan fikih klasik.
  4. Salaf membedakan kelompok Syiah
    Istilah Syiah pada masa awal mencakup banyak kelompok.
    • Syiah Zaidiyah. Lebih dekat dengan Sunni dalam banyak hal.
    • Syiah Imamiyah. Memiliki doktrin imamah kuat.
    • Syiah Ghulat. Menganggap imam memiliki sifat ketuhanan. Kelompok ini disepakati kufur oleh ulama.

Intinya. Ulama tidak memberi satu hukum untuk semua Syiah. Mereka menilai berdasarkan keyakinan masing masing kelompok. Kelompok yang sampai merusak pokok akidah dinilai kufur. Kelompok lain dinilai sebagai bidah yang menyimpang.

Bagaimana Sebaiknya Sikap Umat Islam 

  1. Umat Islam harus memahami perbedaan Sunni–Syiah secara ilmiah, bukan emosional. Pengetahuan yang benar mencegah sikap saling menyalahkan yang sering kali didasari oleh informasi keliru.
  2. Dialog lintas mazhab perlu diperkuat melalui lembaga-lembaga pendidikan Islam dan organisasi internasional, agar umat memiliki forum untuk bertukar pandangan tanpa permusuhan.
  3. Umat hendaknya meneladani akhlak Rasulullah ﷺ yang mengedepankan kasih sayang, bukan fanatisme mazhab. Prinsip “ikhtilaf ummati rahmah” (perbedaan di antara umatku adalah rahmat) harus dihidupkan dalam praktik kehidupan sosial.
  4. Di tengah tantangan global seperti Islamofobia dan sekularisme, persatuan umat jauh lebih penting daripada perdebatan mazhab. Kolaborasi lintas mazhab dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan kemanusiaan adalah langkah strategis menuju kebangkitan Islam.

Kesimpulan

Perbedaan Sunni dan Syiah berakar dari sejarah politik pasca wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, namun berkembang menjadi perbedaan teologis dan metodologis. Meski terdapat perbedaan dalam konsep kepemimpinan, sumber hukum, dan ritual, keduanya tetap berada dalam lingkup Islam yang mengakui keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ. Sikap terbaik umat Islam adalah memahami perbedaan ini secara ilmiah, menjaga persaudaraan, dan berfokus pada kerja sama demi kemaslahatan umat.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *