MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Mengapa Sebagian Ulama Dahulu Tidak Mengharamkan Rokok: Analisis Fiqh, Sejarah, dan Relevansinya dalam Gerakan Masjid Bebas Rokok

Mengapa Sebagian Ulama Dahulu Tidak Mengharamkan Rokok: Analisis Fiqh, Sejarah, dan Relevansinya dalam Gerakan Masjid Bebas Rokok

Abstrak

Rokok bukan hanya kebiasaan sosial, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan, ekonomi, dan spiritualitas umat. Dalam pandangan Islam kontemporer, merokok termasuk perbuatan yang merusak jiwa (hifzh an-nafs), memboroskan harta (tabdzīr), dan menimbulkan mudarat bagi diri serta orang lain. Karena itu, banyak lembaga Islam dunia seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah, Al-Azhar, Majma‘ Fiqh Islami, dan Dar al-Ifta’ Mesir telah menetapkan hukum haram bagi rokok berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Namun, sebagian ulama klasik pada masa awal kemunculan rokok tidak langsung mengharamkannya karena keterbatasan bukti ilmiah dan perbedaan konteks sosial pada zamannya. Artikel ini mengulas sebab-sebab perbedaan pandangan tersebut serta menegaskan relevansi fatwa keharaman rokok dalam konteks modern melalui gerakan Masjid Bebas Rokok. Pendekatan integratif antara dalil syar‘i dan bukti ilmiah membuktikan bahwa merokok menyalahi prinsip menjaga kehidupan, kebersihan, dan kemaslahatan umat.


Pada masa awal munculnya rokok di dunia Islam sekitar abad ke-16 M, banyak ulama belum memiliki data empiris tentang bahaya medis yang ditimbulkannya. Rokok dipandang sebagai bahan baru yang tidak disebut secara eksplisit dalam nash Al-Qur’an maupun hadits, sehingga sebagian ulama menempatkannya dalam kategori mubāh (boleh) atau makruh (tidak disukai). Pandangan ini muncul karena prinsip dasar fiqh yang menuntut bukti pasti atas kemudaratan untuk menetapkan suatu hal sebagai haram (al-ḥukm yadūr ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman). Ketika belum ada penelitian medis atau data epidemiologis yang membuktikan rokok menyebabkan penyakit berat, ulama cenderung bersikap hati-hati dan memilih ijtihad yang tidak ekstrem. Dalam konteks sosial saat itu, rokok bahkan digunakan sebagai bagian dari budaya pergaulan, simbol status, atau pelengkap dalam majelis keagamaan.

Namun, perkembangan ilmu pengetahuan pada abad ke-20 dan 21 telah mengubah paradigma hukum terhadap rokok. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa rokok mengandung ribuan zat beracun, bersifat adiktif, dan menjadi penyebab utama berbagai penyakit mematikan seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke. Fakta ini memperkuat kaidah fiqh “lā ḍarar wa lā ḍirār” — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Seiring itu, para ulama dan lembaga fatwa dunia meninjau ulang hukum rokok dan mengeluarkan fatwa haram berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-nafs), harta (hifzh al-māl), dan lingkungan sosial. Perubahan fatwa ini bukan bentuk kontradiksi, melainkan bukti dinamisnya hukum Islam dalam merespons kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial.

 

Kesimpulan

Perbedaan pandangan ulama terhadap hukum rokok mencerminkan evolusi ijtihad Islam yang sangat dipengaruhi oleh konteks pengetahuan dan bukti ilmiah pada setiap masa. Ulama klasik tidak mengharamkan rokok karena pada zamannya belum tersedia data medis yang membuktikan bahayanya secara pasti. Namun, dengan kemajuan sains modern yang menunjukkan rokok sebagai penyebab utama kematian dan kemiskinan, dasar hukum berubah menjadi haram sesuai prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam konteks dakwah masa kini, Gerakan Masjid Bebas Rokok menjadi implementasi nyata dari ajaran Islam yang menekankan kebersihan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kehidupan. Masjid yang bebas dari asap rokok bukan sekadar simbol kesehatan, tetapi juga bukti ketaatan umat kepada Allah dalam menjaga jiwa, akal, dan lingkungan dari kemudaratan yang nyata.


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *