MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Makruh Shaf yang Terputus Tiang dalam Shalat Jamaah di Masjid: Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

Makruh Shaf yang Terputus Tiang dalam Shalat Jamaah di Masjid: Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

Abstrak:

Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan penyusunan shaf (barisan) yang rapi merupakan bagian dari kesempurnaannya. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masjid adalah shaf yang terputus oleh tiang-tiang bangunan. Meskipun tidak membatalkan shalat, posisi jamaah yang terhalang tiang dapat mengganggu kesempurnaan barisan shalat dan hukumnya makruh menurut mayoritas ulama. Artikel ini membahas dalil dari Al-Qur’an dan hadits, pendapat para ulama klasik dan kontemporer, serta solusi yang dapat diterapkan oleh pengurus masjid agar shalat jamaah lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah.


Shalat berjamaah adalah simbol kesatuan umat Islam, dan Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan shaf. Dalam praktiknya, arsitektur masjid sering kali menempatkan tiang-tiang penyangga yang justru menjadi penghalang dalam penyusunan shaf. Fenomena ini perlu ditinjau dari sudut pandang hukum fikih, agar umat memahami konsekuensi dan cara menyikapinya.

Para ulama menegaskan bahwa keteraturan shaf memiliki dimensi spiritual dan sosial. Maka dari itu, pelaksanaan shalat di antara tiang-tiang yang menyebabkan putusnya shaf dipandang sebagai bentuk pengurangan dari kesempurnaan ibadah. Namun, pemahaman ini tidak boleh bersifat kaku terutama dalam kondisi terbatasnya ruang.

Tujuan pembahasan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada jamaah dan pengurus masjid agar menyadari pentingnya kesempurnaan shaf, tanpa menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah.

Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits:

1. Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang kokoh” (QS. As-Saff: 4).
→ Ayat ini menjadi dasar pentingnya kerapian barisan, termasuk dalam shalat berjamaah.

2. Hadits Nabi SAW:

  1. “Luruskan shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  2. “Janganlah kalian membuat shaf di antara tiang-tiang.” (HR. Ibnu Majah, no. 1002, sanad hasan).
  3. “Sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku. Maka luruskanlah shaf kalian.” (HR. Bukhari).
  4. “Janganlah kalian berbeda-beda dalam shaf, maka Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim).
  5. “Rapatkanlah shaf kalian, dan saling dekatlah kalian, serta sejajarkan pundak kalian…” (HR. Abu Dawud).

Pendapat Ulama 

Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa shalat di antara tiang-tiang masjid yang menyebabkan shaf terputus hukumnya makruh. Hal ini karena keberadaan tiang mengganggu kesatuan dan keteraturan barisan jamaah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa posisi di antara tiang-tiang sebaiknya dihindari jika memungkinkan, karena dapat menyebabkan terputusnya kesatuan shaf dan bertentangan dengan sunnah Nabi SAW.

Dalam mazhab Hanbali, Imam Ibn Qudamah juga menekankan pentingnya menyempurnakan shaf dan tidak membiarkan celah, apalagi yang disebabkan oleh benda tetap seperti tiang. Ini dianggap dapat menurunkan kualitas jamaah sebagai satu tubuh yang utuh.

Mazhab Hanafi juga melihat bahwa menghindari terputusnya shaf termasuk adab dalam shalat, meskipun tidak sampai membatalkan ibadah. Shaf yang putus oleh tiang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap adab berjamaah.

Namun, semua ulama sepakat bahwa jika tidak ada tempat lain atau kondisi masjid tidak memungkinkan, maka hukum makruh ini gugur. Dalam kondisi darurat atau ketika masjid penuh, shalat tetap sah meskipun shaf terputus.

Solusi Menurut Ulama Kontemporer

Para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin menyarankan agar jamaah menghindari posisi di antara tiang jika memungkinkan. Akan tetapi, jika ruang terbatas dan masjid penuh, maka tidak masalah dan tetap sah.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa shalat di antara tiang menjadi makruh hanya jika menyebabkan pemutusan shaf yang besar, namun tidak makruh jika hanya satu atau dua orang dan tetap terhubung dengan jamaah utama.

Beberapa ulama kontemporer menyarankan agar arsitektur masjid modern mempertimbangkan letak tiang agar tidak mengganggu shaf jamaah. Ini termasuk bagian dari ihsan dalam membangun rumah Allah.

Di beberapa negara, jamaah diberikan garis penanda shaf yang tidak melintasi tiang, sehingga mereka tahu area yang sebaiknya dihindari. Ini bentuk edukasi visual yang efektif.

Pendidikan kepada jamaah melalui pengumuman, khutbah, atau papan pengingat tentang pentingnya shaf yang lurus dan tidak terputus juga disarankan, agar kesadaran ini tumbuh dari internal umat sendiri.

Sikap Ideal Pengurus Masjid 

Pengurus masjid sebaiknya memahami prinsip fikih mengenai shaf yang terputus dan menyosialisasikannya secara bijak kepada jamaah tanpa membuat polemik atau rasa bersalah yang berlebihan.

Dalam pembangunan atau renovasi masjid, perencanaan posisi tiang harus mempertimbangkan arah kiblat dan potensi mengganggu barisan shalat. Jika memungkinkan, buatlah ruangan tanpa tiang di tengah atau gunakan teknik konstruksi modern seperti balok bentang lebar.

Pengurus juga perlu menyediakan penanda shaf yang jelas dan memudahkan jamaah melihat area yang sebaiknya diisi terlebih dahulu, terutama di barisan depan dan samping tiang.

Mengadakan pelatihan imam, muazin, dan marbot untuk memahami hal ini penting agar mereka bisa mengarahkan jamaah saat shalat berjamaah berlangsung.

Terakhir, jangan menjadikan perbedaan posisi shaf sebagai alat menegur jamaah secara kasar. Dakwah dengan lemah lembut dan edukatif lebih mendekatkan umat pada sunnah daripada kecaman atau pengusiran.

Kesimpulan:

Shaf yang terputus oleh tiang dalam shalat berjamaah hukumnya makruh karena mengganggu kesempurnaan barisan, namun shalat tetap sah. Dalil dari Al-Qur’an dan hadits menekankan pentingnya kerapian shaf sebagai bentuk kesatuan umat. Pendapat ulama klasik dan kontemporer senada, dengan catatan kondisi darurat membolehkan pengecualian. Pengurus masjid memiliki peran penting dalam edukasi dan tata kelola ruang ibadah agar selaras dengan sunnah dan nyaman bagi seluruh jamaah. Upaya ini adalah bagian dari menjaga adab dan kesempurnaan ibadah di rumah Allah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *