MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Melantunkan Al-Qur’an, Doa, dan Shalawat dengan Irama Musik: Antara Sunnah dan Pendapat Ulama

Fenomena pelantunan Al-Qur’an, doa, dan shalawat dengan irama tertentu bahkan dengan iringan musik telah menjadi perbincangan hangat di tengah umat Islam. Sebagian pihak menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk kreativitas dakwah, sementara yang lain menganggapnya sebagai penyimpangan dari adab terhadap kalamullah dan ibadah. Artikel ini membahas secara mendalam hukum melantunkan Al-Qur’an, doa, dan shalawat dengan lagu dan musik menurut sunnah serta pandangan para ulama klasik maupun kontemporer. Dibahas pula perbedaan dengan pelantunan syair seperti matan kitab yang bersifat non-ibadah, serta bagaimana umat sebaiknya menyikapi fenomena ini demi menjaga kemurnian syariat dan keharmonisan umat.

Dalam era modern, pelantunan bacaan keislaman dengan nuansa artistik, baik melalui nada maupun iringan musik, semakin marak. Banyak pihak menggunakan pendekatan ini untuk menarik perhatian generasi muda atau menyemarakkan suasana dalam acara keagamaan. Namun, persoalan muncul ketika pelantunan tersebut menyentuh wilayah sakral seperti Al-Qur’an, doa, dan shalawat, yang memiliki dimensi ibadah dan adab yang tinggi.

Permasalahan ini menjadi krusial karena menyangkut kaidah fikih dan adab terhadap lafaz-lafaz yang berkaitan langsung dengan ibadah. Terutama dalam hal penggunaan alunan musik sebagai latar atau penyerta, yang masih menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di sisi lain, pelantunan syair-syair seperti matan ilmiah (seperti Alfiyah Ibn Malik, Matan Tuhfah, dll.) justru diterima luas karena tidak tergolong doa atau dzikir syar’i. Maka perlu dikaji secara mendalam perbedaan dasar antara pelantunan yang bersifat ibadah dan pelantunan yang bersifat edukatif.

Pelantunan Al-Qur’an, Doa, dan Shalawat Menurut Sunnah 

Rasulullah SAW menganjurkan memperindah bacaan Al-Qur’an dengan suara yang merdu, sebagaimana sabdanya: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Namun, tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau membaca Al-Qur’an dengan iringan alat musik atau dengan lagu-lagu tertentu yang ditata seperti nyanyian.

Pelantunan doa juga dijaga kehormatannya dalam Islam. Doa merupakan bentuk komunikasi antara hamba dengan Allah yang menuntut kekhusyukan dan ketundukan. Rasulullah SAW berdoa dengan suara lembut, penuh kerendahan hati, dan tidak pernah menjadikannya seperti nyanyian atau hiburan. Hal ini mengisyaratkan bahwa memusikkan doa bukanlah bagian dari sunnah beliau.

Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW termasuk dzikir yang sangat utama. Namun, pelantunan shalawat dengan gaya nyanyian yang menyerupai lagu pop atau dangdut—apalagi diiringi musik—dikhawatirkan menghilangkan ruh ibadah dan mengarah kepada tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir dalam ritual). Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mengajarkan shalawat yang demikian.

Jika bentuk pelantunan sampai menyeret pada hilangnya kekhusyukan atau bernuansa hiburan semata, maka itu keluar dari koridor ibadah. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk dan harus dibaca dengan penuh adab. Allah berfirman, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (QS. Al-Muzzammil: 4). Tartil mengandung makna bacaan yang tenang, pelan, dan sesuai kaidah tajwid, bukan nyanyian bebas.

Dengan demikian, sunnah mengajarkan untuk memperindah suara dalam membaca Al-Qur’an, doa, dan shalawat, namun tetap dalam koridor kekhusyukan, bukan hiburan. Pelantunan dengan gaya tertentu tanpa mengubah makna dan adab masih diperbolehkan, namun penggunaan musik sebagai latar jelas tidak bersumber dari sunnah Rasulullah SAW.

Pandangan Ulama tentang Hukum Melagukan Bacaan Ibadah dan Iringan Musik 


1. Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi dalam Al-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an menjelaskan bahwa memperindah suara saat membaca Al-Qur’an adalah sunnah yang dianjurkan, selama tidak mengubah makna dan tidak menyerupai bentuk nyanyian yang bertentangan dengan kehormatan Al-Qur’an. Nada-nada yang digunakan hendaknya membawa kekhusyukan, bukan kesan pertunjukan atau hiburan.

Beliau menegaskan bahwa irama yang terlalu menyerupai lagu populer dapat menggoyahkan niat tulus membaca Al-Qur’an sebagai ibadah. Oleh sebab itu, ia membolehkan pelantunan yang tetap dalam kerangka tartil dan tajwid, bukan dengan nada nyanyian yang membangkitkan syahwat atau melalaikan.


2. Imam Ibn Qudamah
Dalam kitab Al-Mughni, Ibn Qudamah memandang bahwa membaca Al-Qur’an dengan cara yang menyerupai nyanyian—khususnya yang bertentangan dengan kaidah tajwid—adalah makruh. Jika hal itu menyebabkan perubahan makna, maka status hukumnya menjadi haram karena telah merusak isi wahyu.

Ibn Qudamah juga mewanti-wanti agar tidak menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai sarana hiburan. Musik atau lagu yang mengiringi bacaan dapat menyebabkan umat lebih fokus pada nada daripada isi, sehingga esensi tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dari tilawah Al-Qur’an bisa hilang.


3. Imam Malik
Imam Malik memiliki pandangan yang tegas. Dalam berbagai riwayat, beliau menolak keras bacaan Al-Qur’an yang dilagukan seperti nyanyian. Ia bahkan menyebut praktik semacam itu sebagai bid’ah yang merendahkan kehormatan kalamullah.

Menurut Imam Malik, Al-Qur’an harus dibaca dengan tartil dan khusyuk, bukan untuk dipertontonkan. Beliau sangat menjaga kesakralan wahyu dan menolak semua bentuk pembacaan yang bisa menimbulkan anggapan bahwa Al-Qur’an sama dengan syair atau lagu.


4. Imam Al-Ghazali
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali membahas secara luas tentang musik dan pengaruhnya terhadap hati. Ia mengakui bahwa musik bisa melunakkan hati, namun mengingatkan bahwa jika musik digunakan dalam konteks ibadah seperti doa, dzikir, atau bacaan Al-Qur’an, maka dikhawatirkan akan melalaikan dari kekhusyukan.

Beliau membedakan antara seni yang mendekatkan kepada Allah dan yang menjauhkan. Dalam konteks doa atau shalawat, Al-Ghazali menekankan pentingnya kehadiran hati, bukan irama atau instrumen yang justru mengalihkan perhatian dari makna dzikir.


5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah secara eksplisit melarang bentuk bacaan ibadah yang menyerupai nyanyian atau disertai alat musik. Ia menilai hal itu sebagai bentuk bid’ah fi ad-din karena tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW maupun para sahabat.

Menurutnya, ibadah harus dilakukan dengan tunduk dan khusyuk, bukan dengan gaya yang mengarah kepada hiburan. Jika bacaan ibadah dibuat menyerupai konser musik, maka nilai spiritualnya akan hilang dan malah bisa mengundang murka Allah SWT.


6. Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i membolehkan penggunaan suara yang indah dalam membaca Al-Qur’an selama tidak melampaui batas. Ia menegaskan bahwa bacaan harus tunduk pada kaidah tajwid dan tartil, serta tidak bercampur dengan nada-nada nyanyian yang melalaikan.

Nada yang berlebihan atau menyerupai lagu populer, menurutnya, dapat menjerumuskan pembaca pada riya’ atau menjadikan Al-Qur’an sebagai media pertunjukan. Oleh karena itu, meskipun memperindah suara dianjurkan, ia tetap menolak penggunaan irama musik dalam pelantunan ayat-ayat suci.


7. Syaikh Shalih Al-Fauzan
Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan bahwa memasukkan musik ke dalam bacaan doa, dzikir, atau Al-Qur’an adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yang dalam syariat sangat dilarang. Ia juga menyebut praktik itu sebagai bid’ah yang menyalahi tradisi para salaf.

Menurutnya, suara yang bagus bisa menambah kekhusyukan jika digunakan dengan benar. Namun, apabila digunakan untuk membuat doa atau Al-Qur’an menjadi seperti lagu, maka itu menurunkan derajat ibadah menjadi bentuk kesenian yang profan.


8. Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Bin Baz menekankan bahwa melagukan Al-Qur’an dengan gaya nyanyian, apalagi diiringi musik, adalah perkara yang menyimpang dari sunnah. Dalam berbagai fatwa, ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap adab ibadah.

Ia memperingatkan bahwa pelantunan yang berlebihan dapat mengalihkan makna tilawah dari ibadah kepada pertunjukan. Musik, menurutnya, adalah sesuatu yang harus dijauhi dalam konteks ibadah karena tidak pernah dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabat.


9. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI dalam berbagai forum dan fatwanya menegaskan bahwa ibadah, terutama bacaan Al-Qur’an, doa, dan shalawat, harus dijaga dari unsur-unsur hiburan seperti musik. Menurut MUI, penggunaan musik dalam konteks tersebut bisa menodai kesucian ibadah.

Selain itu, MUI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam semangat kreatif yang melampaui batas syariat. Adab dalam membaca Al-Qur’an lebih penting dari daya tarik musikalitasnya.


10. Ulama Al-Azhar
Sebagian ulama Al-Azhar memiliki pandangan yang lebih moderat. Mereka membolehkan nada tertentu dalam pelantunan Al-Qur’an dan doa selama tidak mengubah makna, tidak menyerupai lagu populer, dan tetap membawa kekhusyukan.

Namun, mereka tetap sepakat bahwa penggunaan alat musik harus dihindari karena dapat membawa unsur hiburan ke dalam ranah ibadah. Moderasi mereka lebih bersifat pedagogis dan menyesuaikan dengan realitas umat yang beragam.


11. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Al-Qaradawi membolehkan pelantunan Al-Qur’an atau shalawat dengan nada tertentu jika tujuannya untuk menarik minat umat dan menambah kekhusyukan, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menyimpang dari adab.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa bacaan suci jangan sampai dijadikan sebagai media pertunjukan. Dalam bukunya Fiqh al-Ghina’, ia menolak keras menjadikan Al-Qur’an sebagai komoditas seni. Oleh karena itu, kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama dalam praktik ini.


Sikap Bijak Umat dalam Menyikapi Perbedaan Ini 

Umat Islam sebaiknya memahami bahwa adab dalam beribadah adalah pilar penting yang tidak boleh dilanggar hanya karena alasan estetika atau hiburan. Perbedaan pandangan ulama seharusnya mendorong umat untuk memilih yang paling hati-hati (ihtiyath), terutama dalam perkara ibadah yang menyangkut lafaz suci Al-Qur’an dan doa.

Masyarakat hendaknya membedakan antara pelantunan syair keilmuan seperti matan-matan ulama (yang bukan doa atau dzikir) dengan bacaan ibadah. Pelantunan matan kitab dalam bentuk nadham (puisi ilmiah) seperti Alfiyah atau Tuhfah Al-Athfal merupakan tradisi yang dibolehkan karena bukan ibadah langsung.

Penting bagi umat untuk merujuk kepada fatwa ulama dan lembaga otoritatif seperti MUI atau Dewan Masjid agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik ibadah yang menyimpang. Terkadang niat baik tidak cukup jika tidak dibarengi dengan ilmu yang benar.

Para dai, ustaz, dan takmir masjid memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi tentang adab melantunkan Al-Qur’an, doa, dan shalawat. Sosialisasi ini sangat penting untuk membentuk budaya ibadah yang sesuai dengan syariat.

Ukhuwah Islamiyah juga perlu dijaga. Jika terjadi perbedaan pendapat, hendaknya dihadapi dengan ilmiah, bukan caci maki. Jangan sampai perbedaan pandangan dalam bentuk pelantunan malah menyebabkan perpecahan dalam tubuh umat Islam.


Kesimpulan

Melantunkan Al-Qur’an, doa, dan shalawat dengan irama tertentu diperbolehkan selama tetap menjaga adab, tidak menyerupai lagu duniawi, dan tanpa iringan musik. Ulama sepakat bahwa bacaan ibadah tidak boleh dijadikan hiburan atau dinyanyikan secara bebas, apalagi diiringi alat musik. Dalam perkara ibadah, kehati-hatian, adab, dan ketundukan kepada sunnah harus menjadi pedoman utama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *