Perbedaan Membaca Bismillah dalam Al-Fatihah saat Shalat:, Menurut Sunah dan Ulama
Pembacaan “Bismillah” dalam Al-Fatihah saat shalat menjadi salah satu topik yang diperselisihkan dalam fiqih. Mazhab Syafi’i menganggapnya bagian dari surat dan wajib dibaca, sementara mazhab lainnya memiliki pandangan berbeda. Artikel ini mengkaji pandangan dari Al-Qur’an, sunnah, ulama empat mazhab, ulama kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU), serta menyajikan tarjih dan rekomendasi praktik terbaik bagi umat.
Surat Al-Fatihah adalah inti shalat yang dibaca dalam setiap rakaat. Persoalan yang sering muncul adalah apakah “Bismillahirrahmanirrahim” termasuk bagian dari surat dan wajib dibaca dengan suara keras atau tidak. Isu ini penting karena berhubungan dengan sah atau tidaknya shalat menurut sebagian pandangan mazhab.
Dalam praktik masyarakat Indonesia yang beragam mazhab, penting untuk mengetahui akar perbedaan ini agar umat tidak saling menyalahkan dalam masalah khilafiyah yang bersifat furu’iyah (cabang).
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis tentang Bismillah
Al-Qur’an secara tekstual mencantumkan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” di awal setiap surat, kecuali surat At-Taubah. Surat Al-Fatihah sendiri dimulai dengan ayat ini, sehingga sebagian ulama menilai bahwa “Bismillah” merupakan bagian integral dari surat Al-Fatihah. Dalam mushaf Utsmani, yang menjadi standar penulisan Al-Qur’an hingga saat ini, “Bismillah” dipisahkan secara khusus dengan nomor ayat tersendiri pada Al-Fatihah, namun tidak diberi nomor pada surat-surat lainnya. Ini menunjukkan bahwa posisi “Bismillah” dalam Al-Fatihah memiliki kedudukan istimewa dibandingkan dengan surat lain.
Meskipun demikian, Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyatakan bahwa “Bismillah” adalah bagian dari setiap surat, termasuk Al-Fatihah. Para mufassir berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian menyatakan bahwa “Bismillah” adalah ayat pembuka namun bukan bagian dari surat secara substansial, melainkan sebagai tanda pemisah antar surat. Pendapat ini didasarkan pada tafsir klasik seperti Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Al-Tabari, yang mencerminkan kehati-hatian dalam menyimpulkan ayat-ayat Al-Qur’an tanpa dalil eksplisit.
Hadis Nabi Muhammad SAW pun menunjukkan keberagaman praktik dalam membaca “Bismillah” ketika memulai Al-Fatihah. Dalam riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah memulai bacaan shalat dengan “Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin”, tanpa menyebut “Bismillah”, yang menjadi dasar ulama yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari Al-Fatihah. Namun, riwayat lain dari Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Baihaqi menyatakan bahwa Nabi membaca “Bismillah” dengan suara pelan (sirr), yang kemudian menjadi dalil bagi mazhab Syafi’i dan sebagian ulama lainnya.
Dari hadis-hadis tersebut, para ulama menarik kesimpulan bahwa Nabi SAW telah membaca “Bismillah” dalam shalat, meskipun tidak selalu dikeraskan suaranya. Inilah sebabnya muncul dua pendapat utama: satu yang memasukkan “Bismillah” sebagai bagian dari Al-Fatihah dan membacanya keras dalam shalat jahr, serta satu lagi yang tidak menganggapnya bagian dari surat dan membacanya secara sirr atau bahkan tidak membacanya sama sekali. Dengan demikian, teks-teks Al-Qur’an dan hadis memberi ruang ijtihad yang luas bagi para ulama dalam menentukan kedudukan “Bismillah” secara hukum bacaan.
Pandangan Ulama
- Mazhab Syafi’i: Menganggap “Bismillah” bagian dari Al-Fatihah dan wajib dibaca dalam shalat, baik secara jahr (keras) maupun sirr, tergantung posisi rakaat.
- Mazhab Hanafi: “Bismillah” bukan bagian dari Al-Fatihah dan dibaca sirr sebelum Al-Fatihah. Tidak dianggap membatalkan jika tidak dibaca.
- Mazhab Maliki: Tidak menganggap “Bismillah” sebagai bagian dari Al-Fatihah, dan tidak dianjurkan dibaca dalam shalat jahriyah, hanya disunnahkan dalam shalat sirriyah.
- Mazhab Hanbali: Menganggap “Bismillah” bagian dari Al-Fatihah tetapi membacanya sirr dalam semua shalat, kecuali pada kondisi tertentu.
- Pandangan Ulama Kontemporer
- Ulama kontemporer pada umumnya mengakui adanya perbedaan pendapat yang sahih mengenai status “Bismillah” dalam surat Al-Fatihah dan cara membacanya dalam shalat. Mereka menekankan pentingnya toleransi dan sikap ilmiah dalam menyikapi khilafiyah ini. Misalnya, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam berbagai fatwanya menegaskan bahwa perbedaan mengenai “Bismillah” adalah masalah furu’iyah (cabang fiqh), dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menuding kesesatan satu sama lain. Ia cenderung membolehkan dua pendapat — dibaca dengan keras ataupun lirih — selama dilakukan dengan niat mengikuti sunnah dan ijtihad ulama terpercaya.
- Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang pakar fiqh mazhab dan perbandingan mazhab, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menjelaskan secara netral bahwa setiap mazhab memiliki landasan dalil dan metode istinbath (penarikan hukum) yang kuat. Beliau cenderung tidak memihak secara tegas, namun lebih menekankan kepada pemahaman kontekstual atas praktik Nabi SAW yang beragam. Pandangannya sangat menghargai fleksibilitas dalam fiqh dan pentingnya menjaga ukhuwah dalam keberagaman.
- Di Indonesia, pandangan serupa dipegang oleh tokoh-tokoh seperti Prof. Quraish Shihab. Dalam tafsir Al-Misbah, beliau menjelaskan bahwa “Bismillah” memang tercantum dalam mushaf, namun statusnya sebagai bagian dari Al-Fatihah tetap menjadi perbedaan di kalangan ulama. Beliau lebih mendorong umat untuk memahami substansi ayat daripada sekadar aspek teknis bacaan, dan menekankan pentingnya ketulusan dalam membaca Al-Fatihah, baik dengan atau tanpa “Bismillah” yang dikeraskan.
- Lembaga-lembaga keagamaan modern seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah maupun Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun memiliki panduan masing-masing yang bisa diikuti jamaah. Muhammadiyah cenderung mengikuti pendapat bahwa “Bismillah” bukan bagian dari Al-Fatihah dan dibaca sirr, sedangkan NU mengikuti mazhab Syafi’i yang menganggap “Bismillah” sebagai ayat pertama dan dibaca keras dalam shalat jahr. Para ulama kontemporer dari kedua organisasi tersebut sama-sama menyerukan pentingnya menghindari konflik akibat perbedaan ini, dan menekankan bahwa persatuan umat jauh lebih penting daripada bersikeras dalam hal cabang ibadah.
- Pandangan MUI MUI tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang wajibnya membaca “Bismillah” dalam shalat, tetapi cenderung menyerahkan pada kebiasaan mazhab yang dianut masyarakat. Dalam banyak fatwanya, MUI mengedepankan prinsip tasamuh (toleransi) dalam masalah fiqh khilafiyah.
- Pandangan Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang “Bismillah” bukan bagian dari Al-Fatihah. Dalam Tuntunan Shalat Muhammadiyah, shalat dimulai dengan membaca Al-Fatihah tanpa “Bismillah”. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Imam Muslim. Namun, Muhammadiyah tidak mengharamkan atau menyalahkan orang yang membacanya karena merupakan bagian dari kekayaan khazanah fiqh.
- Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) NU mengikuti mazhab Syafi’i yang menganggap “Bismillah” sebagai ayat pertama dari Al-Fatihah. Oleh karena itu, dalam praktik shalat NU, “Bismillah” dibaca keras dalam shalat jahriyah dan pelan dalam shalat sirriyah.
Bagaimana Sebaiknya Umat Bersikap
Pertama, umat Islam hendaknya memahami bahwa persoalan membaca “Bismillah” dalam Al-Fatihah saat shalat termasuk dalam ranah khilafiyah fiqhiyah, yaitu perbedaan pendapat yang diakui dalam Islam. Hal ini bukan menyangkut pokok akidah, melainkan tata cara ibadah yang bersumber dari berbagai riwayat sahih dan ijtihad ulama mu’tabar. Oleh karena itu, perbedaan dalam hal ini bukanlah suatu penyimpangan atau kesalahan yang perlu diperdebatkan secara keras. Setiap muslim perlu memperluas wawasan dan menyadari bahwa perbedaan adalah bagian dari rahmat dalam syariat Islam.
Kedua, umat dianjurkan untuk mengikuti otoritas keagamaan atau mazhab yang diyakini dan dipahami secara baik. Jika seseorang berada di lingkungan masyarakat mayoritas Syafi’iyah, sebaiknya mengikuti kebiasaan yang berlaku, yakni membaca “Bismillah” sebagai bagian dari Al-Fatihah. Namun, jika ia mengikuti mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, atau pandangan Tarjih Muhammadiyah, yang tidak menganggap “Bismillah” sebagai bagian dari Al-Fatihah, maka cukup membaca dengan sirr atau bahkan tidak membacanya, tanpa merasa bersalah. Konsistensi dalam mengikuti satu pendekatan fiqh akan menjaga kekhusyukan dan keyakinan dalam ibadah.
Ketiga, umat perlu menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyikapi perbedaan. Jangan sampai perbedaan bacaan dalam shalat menjadi sebab perpecahan atau saling menyalahkan. Hendaknya tidak menganggap orang yang tidak membaca “Bismillah” sebagai orang yang shalatnya tidak sah, dan sebaliknya tidak mencela orang yang membacanya dengan suara keras. Rasulullah SAW telah mencontohkan bahwa perbedaan sahabat dalam praktik ibadah tetap dalam semangat ukhuwah, bukan permusuhan. Saling menghormati dan bertoleransi menjadi prinsip utama dalam menjaga persatuan umat.
Keempat, para dai, ustaz, dan tokoh agama memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang bijak kepada umat tentang perbedaan ini. Mereka perlu menyampaikan bahwa masing-masing pendapat memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi dan ijtihad para ulama. Dengan penjelasan ilmiah dan penuh hikmah, umat akan lebih tenang dan damai dalam menjalankan ibadahnya. Dalam konteks kehidupan berbangsa yang majemuk seperti Indonesia, sikap inklusif dan moderat inilah yang menjadi kunci dalam menjaga kerukunan antar sesama muslim dan antar golongan.
Kesimpulan
Pembacaan “Bismillah” dalam Al-Fatihah saat shalat adalah masalah khilafiyah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama. Mazhab Syafi’i mewajibkan, mazhab lain tidak. Ulama kontemporer dan MUI menekankan toleransi. Muhammadiyah tidak mewajibkan, NU mewajibkan. Umat sebaiknya memahami perbedaan ini dengan bijak dan tidak saling menyalahkan.
















Leave a Reply