Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah yang diwujudkan dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Namun tidak semua hewan sah untuk dijadikan kurban. Syariat Islam telah menetapkan bahwa hewan kurban hanya sah jika berasal dari jenis bahīmatul an‘ām, yaitu hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Tulisan ini mengulas dasar syar’i, dalil Al-Qur’an, serta kesepakatan para ulama dalam menentukan batasan hewan kurban agar umat tidak salah dalam mengamalkannya.
Ibadah kurban memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, kurban bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan khusus. Salah satu aturan yang mendasar adalah penetapan jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
Dalam hal ini, Islam tidak membebaskan umat untuk memilih jenis hewan secara bebas. Hanya hewan yang tergolong bahīmatul an‘ām yang diperbolehkan, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Penetapan ini berdasarkan nash-nash syariat yang bersifat tauqifiyah, artinya tidak bisa ditambah atau dikurangi menurut logika atau kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan tepat kriteria hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima di sisi Allah
HEWAN YANG SAH UNTUK KURBAN
Dalam Islam, hewan kurban hanya boleh berasal dari jenis hewan yang termasuk ke dalam kategori بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ (bahīmatul an‘ām), yaitu hewan ternak berkaki empat yang jinak dan biasa diternakkan oleh manusia untuk konsumsi. Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah:
- Unta (
الإبل) - Sapi atau kerbau (
البقر) - Kambing dan domba (
الغنم)
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:“Dan bagi setiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa bahīmatul an‘ām (hewan ternak).” (QS. Al-Hajj: 34)
Ayat ini menegaskan bahwa kurban hanya disyariatkan dari hewan yang termasuk kategori bahīmatul an‘ām. Dalam tafsir para ulama, bahīmatul an‘ām mencakup tiga jenis: unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba). Tidak sah berkurban dengan ayam, kelinci, burung, atau hewan selain tiga jenis tersebut meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi atau lebih mudah diperoleh.
Para ulama sepakat bahwa batasan ini bersifat tauqifiyah (berdasar wahyu) dan bukan ijtihad akal manusia. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa konsensus ulama telah menetapkan hewan kurban adalah dari jenis ternak tersebut. Penyimpangan dari ketentuan ini dianggap sebagai bentuk ibadah yang tidak sesuai syariat (bid‘ah) atau bahkan tidak sah secara fiqh. Sementara sebagian masyarakat mungkin berpikir kurban dengan ayam atau hewan lokal lain bisa mewakili semangat pengorbanan, Islam membatasi jenis hewan kurban sesuai wahyu, bukan sekadar niat baik.
Sebagian orang awam terkadang tidak mengetahui pembatasan ini dan menganggap bahwa semua hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha bisa disebut kurban. Oleh karena itu, penting untuk menyebarluaskan pengetahuan bahwa kurban adalah ibadah yang memiliki spesifikasi tertentu, termasuk jenis hewannya, usianya, dan bebas dari cacat, agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah di sisi Allah.
Tabel Pendapat Ulama tentang Hewan Kurban
| Pandangan | Hanya Bahīmatul An‘ām? | Penjelasan |
|---|---|---|
| Sunnah Nabi ﷺ | Ya | Nabi ﷺ hanya berkurban dengan kambing dan unta dalam berbagai riwayat sahih |
| Hanafi | Ya | Tidak sah berkurban kecuali dengan unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba |
| Maliki | Ya | Kurban hanya sah dari bahīmatul an‘ām, berdasarkan ijmak |
| Syafi’i | Ya | Tidak sah kurban dengan selain bahīmatul an‘ām, sebagaimana dalam al-Umm |
| Hanbali | Ya | Hanya bahīmatul an‘ām yang sah untuk kurban |
| Yusuf al-Qaradawi | Ya | Kurban hanya sah dari hewan ternak, dan ini ijma’ umat |
| Shaykh Utsaimin | Ya | Tidak sah kurban dengan ayam atau burung; hanya 3 jenis yang diterima |
| Shaykh Bin Baz | Ya | Tidak ada kurban selain dari unta, sapi, kambing – sesuai dengan sunnah |
| Dr. Wahbah Zuhayli | Ya | Kurban adalah ibadah tauqifiyah; tidak boleh menggunakan hewan selain ternak |
| Buya Hamka | Ya | Unta, sapi, dan kambing adalah ketentuan syariat, bukan buatan manusia |
| Prof. Quraish Shihab | Ya | Konteks Al-Qur’an dan praktik Nabi jelas membatasi pada 3 jenis tersebut |
Bagaimana Umat Menyikapinya?
- Pertama, umat Islam hendaknya memahami bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bagian dari syariat yang bersumber langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, ibadah ini tidak bisa dimodifikasi sesuai kehendak atau kearifan lokal semata, terutama dalam hal jenis hewan.
- Kedua, edukasi mengenai batasan jenis hewan kurban perlu ditingkatkan oleh para ulama, ustaz, dan lembaga dakwah. Banyak masyarakat yang melaksanakan kurban tanpa ilmu, sehingga terjadi kesalahan fatal seperti menyembelih ayam atau hewan non-ternak lalu menyebutnya kurban. Hal ini dapat menyebabkan ibadah yang sia-sia.
- Ketiga, para pemuka agama dan pengelola masjid sebaiknya memverifikasi dan membimbing masyarakat dalam proses penyembelihan hewan kurban. Ini termasuk edukasi sebelum Idul Adha dan pendampingan saat pelaksanaan, agar tidak ada kekeliruan.
- Keempat, umat Islam sebaiknya mengikuti praktik Nabi dan para sahabat dalam berkurban. Jika belum mampu membeli seekor kambing, maka boleh berpatungan untuk sapi atau unta. Namun, tetap dalam kerangka jenis hewan yang dibolehkan.
- Kelima, kita harus membedakan antara sedekah daging dan kurban. Jika seseorang ingin berbagi ayam atau jenis lain, itu adalah sedekah biasa, bukan kurban. Maka jangan mencampuradukkan antara niat sedekah dengan ibadah kurban, yang memiliki ketentuan dan keutamaan tersendiri.
KENAPA HEWAN LAIN TIDAK SAH UNTUK KURBAN?
- Ayam, bebek, kelinci, atau ikan tidak termasuk kategori bahimatul an’am.
- Hewan-hewan tersebut tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits sebagai hewan sah untuk kurban.
- Kurban adalah ibadah tauqīfiyyah (tidak bisa ditambah atau dikurangi menurut akal), sehingga hanya sah dilakukan sesuai ketetapan syariat.
Kesimpulan
Hewan yang sah untuk kurban telah ditetapkan dalam syariat sebagai bahīmatul an‘ām yaitu unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Penetapan ini bukan sekadar tradisi, melainkan perintah Allah dan sunnah Nabi ﷺ yang tidak boleh dilanggar. Para ulama dari seluruh mazhab dan ulama kontemporer telah sepakat dalam hal ini. Oleh karena itu, umat Islam wajib mengikuti aturan ini agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan diterima. Menyembelih hewan selain bahīmatul an‘ām pada hari raya bukanlah kurban, meskipun diniatkan sebagai ibadah. Maka penting untuk menjaga kemurnian syariat dalam pelaksanaan ibadah kurban setiap tahun.













Leave a Reply