MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Shalat Jumat Bertepatan dengan Idul Adha: Kajian Sunnah dan Pandangan Ulama 

Ketika Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat, muncul pertanyaan fikih mengenai kewajiban menunaikan shalat Jumat. Dalam tradisi Islam, fenomena ini pernah terjadi di masa Rasulullah SAW dan para sahabat, dan menimbulkan diskusi panjang di kalangan para ulama dari berbagai mazhab. Artikel ini bertujuan untuk mengulas pandangan empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), serta menyandingkannya dengan pemahaman hadits Nabi, fatwa ulama kontemporer, dan kondisi umat masa kini.

Melalui pendekatan normatif dan kontekstual, tulisan ini menunjukkan bahwa terdapat kelonggaran dalam pelaksanaan Jumat bagi sebagian pihak, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip maslahat dan kemudahan dalam Islam. Pemahaman yang bijak diperlukan agar tidak terjadi pertentangan dalam praktik keagamaan, sekaligus menjaga ukhuwah umat Islam.


Fenomena bertemunya Hari Raya Idul Adha dan hari Jumat merupakan hal yang tidak asing dalam kalender hijriah. Dalam situasi ini, umat Islam dihadapkan pada dua ibadah besar: shalat Id dan shalat Jumat. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah orang yang telah melaksanakan shalat Id tetap diwajibkan menunaikan shalat Jumat? Isu ini bukan hanya persoalan fikih, tetapi juga menyangkut kemaslahatan jamaah dan pengelolaan kegiatan ibadah di masjid.

Beberapa kalangan menganggap bahwa pelaksanaan shalat Jumat tetap wajib meski telah menjalankan shalat Id, sementara lainnya memberikan keringanan berdasarkan sunnah Nabi dan praktik sahabat. Perbedaan ini merupakan bagian dari kekayaan khazanah hukum Islam, yang perlu dipahami dengan adab ilmiah dan dalil yang kuat. Oleh karena itu, penelusuran terhadap sumber-sumber primer dan tafsir para ulama menjadi sangat penting.

Sesuai Sunnah 

Rasulullah SAW pernah menghadapi kondisi di mana Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda: “Telah berkumpul dua hari raya dalam satu hari. Maka siapa yang mau, cukup baginya dengan shalat Id, dan kami tetap melaksanakan shalat Jumat.” Ini menunjukkan bahwa Nabi memberikan rukhshah (keringanan) kepada umatnya.

Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha dan Idul Fitri ini didasarkan pada hadits yang diceritakan Zaid bin Arqam. Berikut hadits yang dimaksud

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ، قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ ‏.‏ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ ‏ “‏ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ ‏”

Artinya: Ilyas bin Abu Ramlah Ash-Shami mengatakan, saya melihat Mu’awiyah bin Abu Sufyan bertanya pada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu bersama Rasulullah SAW melakukan Sholat Jumat dan sholat ied saat keduanya terjadi di hari yang sama?” Dia mengatakan, “Ya,” lalu bertanya lagi, “Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya?” Dia berkata. “Rasulullah SAW melakukan sholat ied, lalu mengabulkan permintaan mereka yang hendak Sholat Jumat, Rasulullah SAW kemudian mengatakan, ‘Jika ada yang ingin melakukan Sholat Jumat maka dia boleh melakukannya.” (HR Sunan Abu Dawud).

Hadits lain juga menjelaskan hukum Sholat Jumat saat perayaan Ied termasuk Idul Adha

الَ قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْ

Artinya: ‘Ata’ bercerita, Sholat Jumat dan Ied terjadi bersamaan di masa Ibnu Al-Zubair. Dia mengatakan, “Dua hari raya (Ied dan Jumat) terjadi di hari yang sama. Dia mengkombinasikan dan melakukan dua rakaat di pagi hari dan tidak menambahkan apa pun hingga melaksanakan sholat di siang hari.” (HR Sunan Abu Dawud).

Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha dan Idul Fitri dijelaskan kembali dalam hadits yang diceritakan Nu’man bin Bashir. Hadits ini menegaskan kewajiban imam memimpin sholat, jika ada jemaah yang ingin melakukan Sholat Jumat, saat Ied dan Jumat terjadi bersamaan.

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِـ ‏{‏ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى‏}‏ وَ ‏{‏ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ‏}‏ قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلاَتَيْنِ

Artinya: “Nu’man bin Bashir melaporkan, Rasulullah SAW biasa membaca Surat Al-A’la dan Al-Ghashiyah saat sholat Ied dan Sholat Jumat. Ketika Ied dan Jumat terjadi bersamaan maka dia membaca dua surat ini di kedua sholat tersebut.” (HR Muslim).

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zaad al-Ma’ad menjelaskan bahwa Nabi tetap mengimami shalat Jumat bagi yang ingin hadir, namun memberi izin bagi yang telah mengikuti shalat Id untuk tidak ikut Jumat. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan kondisi umat.

Rukhshah ini dipahami dalam konteks kemudahan syariat. Shalat Id biasanya dilakukan di lapangan dan membutuhkan tenaga fisik dan mobilitas, terutama di zaman dahulu. Nabi SAW memudahkan umatnya agar tidak keberatan menunaikan dua ibadah besar dalam satu hari.

Namun, penting dicatat bahwa keringanan ini tidak berarti menggugurkan kewajiban shalat Jumat secara mutlak. Nabi tetap melaksanakan shalat Jumat dan mengajarkan bahwa bagi yang tinggal dekat masjid atau menjadi imam tetap dianjurkan untuk tetap menghadirinya.

Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Hanbali dan Syafi’i:

  • Mazhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa orang yang sudah melaksanakan shalat Id boleh meninggalkan shalat Jumat, namun tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur. Pendapat ini merujuk langsung kepada hadits Nabi yang menyebutkan adanya keringanan. Namun, jika ia memilih untuk tetap melaksanakan shalat Jumat, maka itu lebih utama.
  • Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda. Mereka menganggap bahwa shalat Jumat tetap wajib meskipun seseorang sudah melaksanakan shalat Id. Pendapat ini berangkat dari kaidah bahwa shalat Jumat adalah kewajiban mingguan yang tidak bisa digugurkan kecuali dengan alasan syar’i seperti sakit atau safar. Oleh karena itu, umat tetap diminta menghadiri shalat Jumat jika tidak memiliki uzur.

Mazhab Hanafi dan Maliki:

  • Mazhab Hanafi berpandangan bahwa shalat Jumat tetap wajib dilakukan, tidak gugur dengan pelaksanaan shalat Id. Mereka berargumen bahwa kedua shalat memiliki fungsi dan waktu yang berbeda, dan tidak bisa saling menggantikan. Dalam praktiknya, umat tetap dianjurkan menunaikan keduanya.
  • Mazhab Maliki juga menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib, bahkan tidak menyebut adanya rukhsah sebagaimana dalam pandangan Hanbali. Imam Malik menekankan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban yang berdiri sendiri dan harus dilaksanakan meskipun sudah menjalani shalat Id.

Pandangan Ulama Kontemporer 

  • Dr. Yusuf al-Qaradawi, dalam fatwanya menyebutkan bahwa umat Islam dapat mengambil keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat jika sudah mengikuti shalat Id, dengan syarat menggantinya dengan shalat Zuhur. Ia menyebut ini sebagai bentuk taysir (kemudahan) dalam syariat, selama tetap menjaga adab dan ukhuwah.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah merilis fatwa serupa pada tahun 2023 ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. MUI menyebutkan bahwa shalat Jumat dapat tidak diikuti oleh jamaah yang telah melaksanakan shalat Id, namun masjid tetap harus menyelenggarakan shalat Jumat untuk yang tidak ikut shalat Id atau tetap ingin hadir.
  • Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin dari Arab Saudi memberikan pandangan mendukung rukhsah. Mereka menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, mengikuti sunnah Nabi adalah yang paling utama. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tetap membuka masjid dan menyelenggarakan Jumat bagi yang ingin menunaikannya.
  • Di Indonesia, KH. Ma’ruf Amin (sebelum menjadi Wapres) dalam kapasitasnya sebagai ulama pernah menyatakan bahwa umat harus menghormati perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kewajiban Jumat kepada semua orang jika sudah shalat Id, selama tetap menunaikan Zuhur sebagai pengganti.
  • Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa jika ada dalil yang shahih tentang rukhsah, maka umat boleh mengambil kemudahan tersebut. Ia menambahkan, yang menjadi perhatian utama adalah jangan sampai terjadi polemik dan perpecahan di kalangan umat hanya karena perbedaan pendapat fikih yang sudah ada rujukannya.
  • Ulama kontemporer cenderung menekankan keseimbangan antara menjaga sunnah Nabi dan kearifan dalam menyikapi perbedaan pandangan. Yang paling penting adalah penyelenggaraan ibadah tetap berjalan tertib, khidmat, dan umat diberikan bimbingan yang benar sesuai kondisi masing-masing.

Pandangan MUI, fatwa ulama organisasi dunia, fatwa Tarjih Muhammadiyah, dan hasil Bahtsul Masail NU:

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa apabila Hari Raya jatuh pada hari Jumat, umat Islam yang telah menunaikan shalat Idul Fitri atau Idul Adha diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat, dengan catatan menggantinya dengan shalat Zuhur. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 28 Tahun 2014 tentang Shalat Jumat Bertepatan dengan Hari Raya. Namun demikian, MUI tetap menganjurkan pelaksanaan shalat Jumat sebagaimana biasa, terutama bagi mereka yang berkewajiban dan tidak memiliki udzur. Ini menunjukkan sikap moderat dan memberi ruang ijtihad dengan tetap menjaga kewajiban agama secara umum.

2. Fatwa Ulama Dunia (Ulama Arab Saudi dan Organisasi Dunia Islam)
Banyak ulama Timur Tengah, seperti di Arab Saudi, merujuk pada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa riwayat sahabat Nabi SAW yang memperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat jika sudah shalat Id, dengan mengganti shalat Zuhur. Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Tetap Arab Saudi) membolehkan hal itu dan menganjurkan imam masjid tetap menyelenggarakan shalat Jumat bagi mereka yang ingin atau belum shalat Id. Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Al-Azhar juga memiliki sikap serupa: memberikan keleluasaan berdasarkan kondisi umat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga persatuan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah.

3. Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mengeluarkan pandangan resmi bahwa apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jumat, maka orang yang telah melaksanakan shalat Id tidak wajib lagi shalat Jumat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa dua hari raya berkumpul, maka cukup salah satu. Mereka tetap diwajibkan untuk mengganti dengan shalat Zuhur. Muhammadiyah menganjurkan agar masjid tetap mengadakan shalat Jumat untuk yang tetap ingin melaksanakannya atau bagi mereka yang tidak mengikuti shalat Id. Sikap ini memberi keleluasaan sekaligus tetap memperhatikan nilai syariat.

4. Hasil Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama)
Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), terutama dalam Munas Alim Ulama, menyimpulkan bahwa shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan walau telah menunaikan shalat Id karena merupakan kewajiban mingguan yang tidak gugur hanya karena adanya shalat Id. NU berpandangan bahwa hadits-hadits yang menyatakan bolehnya tidak shalat Jumat ketika Id adalah khusus bagi penduduk luar kota (badui) dan bukan bagi mereka yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan wajib Jumat. Oleh karena itu, warga NU pada umumnya tetap melaksanakan shalat Jumat meski telah menunaikan shalat Id.

Sikap Bijak Umat dalam Menyikapi Perbedaan

Umat Islam hendaknya menyikapi perbedaan pandangan tentang kewajiban shalat Jumat saat bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dengan kedewasaan ilmiah. Perbedaan ini bukan sesuatu yang baru dalam sejarah Islam, dan masing-masing memiliki dasar dalil serta pendapat ulama yang kredibel. Oleh karena itu, umat perlu menahan diri dari saling menyalahkan atau menganggap pendapat lain sebagai sesat, selama berada dalam batas ijtihad yang sah dan memiliki landasan dari Al-Qur’an, sunnah, serta pendapat para imam mazhab.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengikuti panduan para ulama dan lembaga otoritatif di wilayah masing-masing, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Masjid. Hal ini akan memudahkan koordinasi pelaksanaan ibadah dan mencegah terjadinya kebingungan di tengah masyarakat. Mengikuti keputusan kolektif yang disusun berdasarkan pertimbangan syariat dan maslahat umat merupakan wujud adab dalam beragama serta bentuk ketaatan sosial demi menjaga persatuan.

Umat juga perlu menumbuhkan sikap saling menghormati antar sesama Muslim dalam menyikapi perbedaan ini. Jangan sampai perbedaan pelaksanaan shalat Jumat atau Zuhur menjadi bahan perdebatan yang mengarah pada fitnah dan perpecahan. Apalagi di era digital saat ini, informasi bisa tersebar luas dan cepat tanpa penyaringan, sehingga berpotensi memperbesar perbedaan menjadi konflik horizontal. Oleh karena itu, ketenangan, keilmuan, dan ukhuwah harus menjadi landasan dalam setiap diskusi keagamaan.

Akhirnya, edukasi berkelanjutan tentang fikih ibadah sangat penting untuk membekali umat agar memahami alasan di balik perbedaan pendapat. Takmir masjid, dai, dan ustaz perlu aktif memberikan pemahaman yang benar kepada jamaah, agar tidak terjadi kerancuan atau penolakan terhadap praktik yang berbeda namun sah secara syar’i. Dengan sikap ini, umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, khusyuk, dan tetap menjaga harmoni di tengah perbedaan.

Kesimpulan:

  • Ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban shalat Jumat. Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, terdapat rukhsah bagi umat yang telah mengikuti shalat Id untuk tidak mengikuti shalat Jumat, namun tetap harus menunaikan shalat Zuhur.
  • Perbedaan pandangan empat mazhab dan ulama kontemporer menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan penuh toleransi dalam ranah furu’iyyah. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan ibadah, menjauhkan diri dari perpecahan, serta terus mengedepankan ilmu, hikmah, dan kasih sayang dalam merespons perbedaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *