Kitab Barzanji adalah kumpulan doa, pujian, dan syair yang menggambarkan kehidupan serta keutamaan Nabi Muhammad ﷺ. Kitab ini banyak dibaca dalam acara keagamaan seperti maulid Nabi, akikah, khitanan, dan pernikahan. Namun, dalam pandangan tarjih Muhammadiyah, pembacaan Barzanji menghadapi beberapa kritik, terutama terkait aspek aqidah dan tata cara pembacaannya yang dianggap tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.
Al Barzanji atau kitab berjudul ‘Iqdul Jawahir karya seorang ulama bernama Syaikh As-Sayid Ja`far Al-Barzanji. Isi kitab tersebut adalah biografi Nabi Muhamad yang ditulis dalam bentuk pujian berupa prosa dan puisi. Di Nusantara, kitab ini dikenal sebagai Barzanji.
Berzanji atau Barzanji ialah suatu doa-doa, pujian-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang dilafalkan dengan suatu irama atau nada yang biasa dilantunkan ketika kelahiran (akikah), khitanan, pernikahan dan maulid Nabi Muhammad saw. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad, yang disebutkan berturut-turut yaitu silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, pemuda, hingga diangkat menjadi rasul. Di dalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad SAW, serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia.
Nama “Berzanji” diambil dari nama pengarangnya yaitu Syekh Ja’far al-Barzanji bin Hasan bin Abdul Karim. Ia lahir di Madinah tahun 1690 dan meninggal tahun 1766. Barzanji berasal dari nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzinj. Karya tersebut sebenarnya berjudul ‘Iqd al-Jawahir (Bahasa Arab, artinya kalung permata) yang disusun untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, meskipun kemudian lebih terkenal dengan nama penulisnya.
Pembacaan Berzanji pada umumnya dilakukan di berbagai kesempatan, sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, mencukur rambut bayi (akikah), acara khitanan, pernikahan, dan upacara lainnya. Di masjid-masjid perkampungan, biasanya orang-orang duduk bersimpuh melingkar. Lalu seseorang membacakan Berzanji, yang pada bagian tertentu disahuti oleh jemaah lainnya secara bersamaan. Di tengah lingkaran terdapat nasi tumpeng dan makanan kecil lainnya yang dibuat warga setempat secara gotong-royong. Terdapat adat sebagian masyarakat, di mana pembacaan Berzanji juga dilakukan bersamaan dengan dipindah-pindahkannya bayi yang baru dicukur selama satu putaran dalam lingkaran. Sementara baju atau kain orang-orang yang sudah memegang bayi tersebut, kemudian diberi semprotan atau tetesan minyak wangi atau olesan bedak.
Pada saat ini, perayaan maulid dengan Berzanji seperti itu sudah berkurang, dan umumnya lebih terfokus di pesantren-pesantren kalangan Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) dan kelompok Sufi. Buku Berzanji tidaklah sukar didapatkan, bahkan sekarang ini sudah banyak beredar dengan terjemahannya.
Pandangan Muhammadiyah terhadap Kitab Barzanji
Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai bahwa dalam kitab Barzanji terdapat ungkapan-ungkapan yang berlebihan dalam memuji Nabi Muhammad ﷺ, seperti konsep Nur Muhammad, yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ diciptakan sebagai cahaya pertama sebelum penciptaan makhluk lain. Pemahaman ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dalam dalil mutawatir, sehingga tidak bisa dijadikan bagian dari aqidah Islam. Selain itu, beberapa bagian dalam kitab ini menceritakan kejadian yang tidak memiliki sandaran dari hadis yang sahih, seperti kehadiran Asiyah (istri Fir’aun) dan Maryam (ibu Nabi Isa) saat kelahiran Nabi Muhammad ﷺ.
Muhammadiyah juga mengkritik tradisi berdiri saat membaca Barzanji, yang dianggap sebagai bentuk pengkultusan terhadap Nabi Muhammad ﷺ. Menurut pandangan tarjih Muhammadiyah, penghormatan berlebihan kepada Rasulullah ﷺ dapat menyerupai perlakuan umat Nasrani terhadap Nabi Isa AS, yang dalam hadis shahih Rasulullah ﷺ sendiri melarang umatnya untuk memujinya secara berlebihan (HR. Al-Bukhari).
Kesimpulan
- Kitab Barzanji merupakan warisan keislaman yang kaya akan nilai sastra dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ. Mayoritas ulama membolehkannya selama tetap dalam batasan syariat, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak berlebihan dalam pemujaan.
- Namun, sebagian ulama lebih kritis terhadapnya, terutama yang berasal dari kalangan Salafi atau mazhab yang lebih ketat dalam menolak amalan yang tidak dilakukan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Dalam praktiknya, Barzanji tetap menjadi bagian dari budaya Islam di banyak negara, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), pesantren, dan komunitas sufi, sebagai sarana memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
- Tarjih Muhammadiyah tidak menganjurkan pembacaan Barzanji karena mengandung unsur yang tidak sesuai dengan prinsip tauhid murni, serta banyak kisah yang tidak memiliki dasar kuat dalam hadis sahih. Sebagai alternatif, Muhammadiyah lebih mengutamakan membaca shalawat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, seperti Shalawat Ibrahimiyah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Daftar Pustaka
- Al Barzanjie, Syaikh Ja’far. Terjemah Al Barzanjie. Penerjemah: Achmad Najieh. Pustaka Amani, Nishfu Sya’ban 1418 H, Jakarta.
- Amir, Adriyeti dkk (2006). Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Padang: Andalas Universiti Press. hlm. 78. ISBN 979-1097-08-9.
- Al-Barzanji, Syaikh Ja’far. Iqd al-Jawahir fi Mawlid an-Nabiy al-Azhar (Kalung Permata dalam Maulid Nabi yang Mulia).
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Riyadh: Darussalam, 1997.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003.
- Suara Muhammadiyah. “Hukum Membaca Kitab Barzanji,” Majalah Suara Muhammadiyah, No. 15, 2003.
- Amir, Adriyeti dkk. Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Padang: Andalas University Press, 2006.
- Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI, 2019.
- Ibnu Katsir, Ismail. Al-Bidayah wa An-Nihayah (Sejarah Islam). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.













Leave a Reply