MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Konsultasi Ekonomi Syariah: Hukum Bisnis MLM (Multi-Level Marketing)


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saat ini banyak bisnis MLM (Multi-Level Marketing) yang menawarkan peluang usaha dengan keuntungan besar. Apakah bisnis MLM ini diperbolehkan dalam Islam? Mohon penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.

Dalam Islam, setiap jenis bisnis atau transaksi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari unsur haram seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum bisnis MLM.


1. Pengertian MLM dalam Perspektif Syariah

Multi-Level Marketing (MLM) adalah sistem pemasaran berjenjang yang melibatkan perekrutan anggota untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sistem ini, peserta mendapatkan komisi dari penjualan produk serta dari anggota yang mereka rekrut.


2. Prinsip Dasar dalam Bisnis Syariah

Bisnis yang sesuai dengan syariah harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Halal dan Thayyib: Produk yang dijual harus halal dan bermanfaat.
    • Allah berfirman:

      “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…”
      (QS. Al-Baqarah: 172)

  2. Transparansi dan Keadilan: Tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakjelasan dalam transaksi.
    • Allah berfirman:

      “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
      (QS. Al-Baqarah: 188)

  3. Tidak Mengandung Riba, Gharar, dan Maisir:
    • Riba: Keuntungan yang diperoleh tanpa usaha nyata.
    • Gharar: Ketidakpastian atau transaksi yang tidak jelas.
    • Maisir: Unsur perjudian dalam memperoleh keuntungan.

3. Hukum MLM dalam Islam

Hukum bisnis MLM tergantung pada mekanisme dan praktik yang diterapkan. Berikut adalah penjelasan:

a. MLM yang Diperbolehkan (Halal)

MLM diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut:

  1. Produk yang Dijual Halal: Produk harus memiliki manfaat nyata dan bukan hanya kedok untuk mendapatkan keuntungan dari perekrutan anggota.
  2. Transaksi Jelas: Tidak ada unsur gharar atau ketidakpastian dalam pembagian komisi.
  3. Tidak Mengutamakan Perekrutan: Keuntungan utama harus berasal dari penjualan produk, bukan dari perekrutan anggota baru.
  4. Tidak Ada Unsur Riba: Sistem pembayaran dan bonus harus bebas dari bunga atau tambahan yang bersifat riba.

b. MLM yang Dilarang (Haram)

MLM menjadi haram jika terdapat unsur berikut:

  1. Produk Tidak Jelas atau Tidak Halal: Produk yang dijual tidak memiliki nilai manfaat atau hanya digunakan sebagai kedok.
  2. Keuntungan dari Perekrutan: Fokus utama bisnis adalah merekrut anggota baru untuk mendapatkan komisi, sehingga menyerupai skema piramida.
  3. Unsur Gharar: Ketidakpastian dalam pembagian keuntungan atau sistem yang tidak transparan.
  4. Maisir (Perjudian): Peserta mengandalkan keberuntungan untuk mendapatkan keuntungan besar tanpa usaha yang seimbang.

4. Dalil-Dalil Pendukung

  1. Larangan Memakan Harta dengan Cara yang Batil“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”(QS. Al-Baqarah: 188)
  2. Larangan Gharar Rasulullah ﷺ bersabda:“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, no. 1513)
  3. Larangan Riba “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”(QS. Ali Imran: 130)
  4. Anjuran Berdagang yang Halal Rasulullah ﷺ bersabda:“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang pedagang yang jujur dan amanah.”
    (HR. Tirmidzi, no. 1209)

PENDAPAT ULAMA

Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:

  • Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.
  • Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
  • Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
  • Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
  • Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).

Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:

    • Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
    • Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
    • Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
    • Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.

5. Contoh MLM yang Diperbolehkan

  • Perusahaan yang menjual produk halal, memiliki manfaat nyata, dan keuntungan berasal dari penjualan produk, bukan dari perekrutan.
  • Komisi yang diberikan jelas, transparan, dan sesuai dengan akad syariah.

6. Contoh MLM yang Dilarang

  • Skema piramida yang hanya fokus pada perekrutan anggota baru.
  • Produk hanya sebagai formalitas tanpa manfaat nyata.
  • Sistem yang memanfaatkan uang anggota baru untuk membayar komisi anggota lama (skema Ponzi).

7. Tips Memilih Bisnis MLM yang Sesuai Syariah

  1. Teliti Produk: Pastikan produk yang dijual halal, bermanfaat, dan memiliki nilai pasar.
  2. Periksa Sistem: Pastikan keuntungan berasal dari penjualan produk, bukan dari perekrutan anggota.
  3. Konsultasi dengan Ahli Syariah: Jika ragu, tanyakan kepada ulama atau pakar ekonomi syariah.
  4. Hindari Bisnis yang Tidak Transparan: Jangan bergabung dengan bisnis yang tidak jelas sistemnya.

Kesimpulan:

  • Bisnis MLM diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi prinsip syariah, seperti produk yang halal, sistem yang transparan, dan tidak mengutamakan perekrutan anggota.
  • Sebaliknya, jika terdapat unsur riba, gharar, atau maisir, maka bisnis tersebut haram.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan bertanya kembali.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *