Menggabungkan Salat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Salat Fardu: Apa Hukumnya?
Salat rawatib dapat mencukupi tahiyatul masjid, dan salat fardu yang langsung dikerjakan setelah masuk masjid juga mencukupi tahiyatul masjid menurut penjelasan banyak ulama. Namun, ada perbedaan antara tercapainya tujuan tahiyatul masjid dan mendapatkan pahala khususnya ketika niat tidak disebutkan.
Menggabungkan Salat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Salat Fardu: Apa Hukumnya?
1\. Dalil utama tahiyatul masjid
- Rasulullah ﷺ bersabda:
- “Idza dakhal ahadukum al-masjida fala yajlis hatta yushalliya rak‘atain.”
- Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia salat dua rakaat.”
- HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Qatadah.
- Hadis ini menjadi dasar anjuran salat dua rakaat sebelum duduk ketika memasuki masjid. Tahiyatul masjid pada dasarnya bukan salat wajib yang berdiri sendiri, melainkan salat yang berkaitan dengan masuknya seseorang ke masjid.
### 2\. Apakah salat fardu tanpa niat tahiyatul masjid sudah mencukupi?
- Ya, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, salat fardu yang dikerjakan ketika masuk masjid mencukupi tahiyatul masjid, meskipun tidak diniatkan secara khusus sebagai tahiyatul masjid.
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 4, halaman 52, bahwa tahiyatul masjid tidak harus diniatkan secara khusus. Salat fardu maupun salat sunah lain dapat mencukupinya.
- Artinya, jika seseorang masuk masjid dan langsung mengikuti salat Zuhur berjamaah, ia tidak perlu mengerjakan tahiyatul masjid lagi setelah salat fardu.
### 3\. Bagaimana jika menggabungkan salat rawatib dan tahiyatul masjid?
- Contohnya, seseorang masuk masjid setelah azan Subuh, lalu mengerjakan dua rakaat sunah qabliyah Subuh.
- * Ia berniat salat sunah qabliyah Subuh.
- * Ia tidak harus menambahkan niat tahiyatul masjid secara terpisah.
- * Salat qabliyah Subuh tersebut sudah mencukupi tahiyatul masjid menurut penjelasan ulama Syafi’iyah.
- Hal yang sama berlaku ketika mengerjakan salat rawatib qabliyah Zuhur.
- Namun, kaidah ini tidak berlaku terbalik: mengerjakan tahiyatul masjid saja tidak otomatis menggantikan salat rawatib yang memiliki tujuan khusus.
### 4\. Bagaimana jika jamaah langsung memulai salat fardu?
- Jika seseorang masuk masjid dan imam sudah memulai salat berjamaah, ia harus langsung mengikuti imam. Ia tidak perlu mengerjakan tahiyatul masjid terlebih dahulu.
- Dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
- “Idza uqimatis-salatu fala salata illal-maktubah.”
- Artinya: “Apabila salat telah ditegakkan, tidak ada salat selain salat wajib.”
- HR. Muslim no. 710.
### 5\. Ringkasan hukum praktis
- | Situasi | Hukumnya |
| —————————————— | ————————————– | - | Masuk masjid, lalu salat tahiyatul masjid | Sunnah |
- | Masuk masjid, lalu salat rawatib | Rawatib mencukupi tahiyatul masjid |
- | Masuk masjid, lalu langsung salat fardu | Salat fardu mencukupi tahiyatul masjid |
- | Imam sudah memulai salat fardu | Langsung ikut imam |
- | Salat tahiyatul masjid saja, tanpa rawatib | Tidak otomatis menggantikan rawatib |
Kesimpulan menurut fikih
Berdasarkan hadis dan penjelasan Imam an-Nawawi, tahiyatul masjid merupakan ibadah yang tujuannya adalah agar seseorang mengerjakan salat sebelum duduk ketika memasuki masjid. Karena itu, salat fardu atau rawatib dapat mencukupinya tanpa harus membuat salat terpisah.
Perlu dibedakan antara terpenuhinya tahiyatul masjid dan niat untuk memperoleh pahala ibadah tertentu. Untuk salat rawatib, niat salat rawatib tetap diperlukan agar ibadah khusus tersebut terlaksana.
Wallahu a’lam bish-shawab.











Leave a Reply