- Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 183
- UKURAN SUTRAH (PEMBATAS SHALAT)
- Tema: Menjaga Kekhusyukan, Menghormati Ruang Ibadah, dan Meneladani Sunnah Rasulullah ﷺ
- Ukuran Sutrah (Pembatas Shalat)
- Dari Aisyah r.a, dia berkata,
- سُئِلَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ فَقَالَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
- Nabi S.A.W pernah ditanya sewaktu dalam peperangan Tabuk tentang pembatas bagi orang yang shalat, maka beliau bersabda,
- “Seperti kayu (papan) yang dijadikan sandaran pelana” (HR. Muslim)
Kosakata Hadis:
- Ghazwah Tabuk: Tabuk adalah sebuah daerah yang terletak di bagian utara Saudi Arabia. Jarak dengan kota Madinah kira-kira 680 Km. Perang Tabuk terjadi pada tahun ke sembilan Hijriyah, di sana Nabi S.A.W tidak menjumpai perlawanan.
- Mu’khirah Ar-Rahli: Yaitu kayu yang diletakkan di atas unta, yang digunakan untuk bersandar, tingginya kira-kira dua pertiga hasta.
- Ar-Rahlu: Yaitu sesuatu yang diletakkan di punggung unta yang dikendarai, biasanya disebut pelana.
Pesan Penting Hadis:
- 1. Diperintahkan menggunakan pembatas bagi orang yang shalat. Karena begitu besar manfaat yang diperoleh dari pembatas, diantaranya adalah menjaga kesempurnaan shalat dan tidak menghalangi orang lain untuk melintas, serta orang yang melintas terhindar dari dosa.
- 2. Minimal tinggi pembatas seperti tinggi ukuran pelana, dan lebarnya juga demikian bila memungkinkan.
- 3. Jika tidak ada pembatas, maka dengan tongkat atau yang sejenisnya.
- 4. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis di hadapannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah.
- 5. Pembatas disyariatkan baik saat tidak bepergian maupun saat di perjalanan, di lapangan maupun di dalam ruangan.
- 6. Penggunaan pembatas ditetapkan pada zaman para sabat radhiallahu anhuma, ketika perang Tabuk pada tahun ke sembilan hijrah.
INSPIRASI HADIS
SYARAH BULUGHUL MARAM — HADIS NO. 183
Teks Hadis dan Artinya
- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
- سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ
- Artinya:
- “Rasulullah ﷺ pernah ditanya ketika Perang Tabuk tentang sutrah (pembatas) bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti bagian belakang pelana.’”
- Sumber: HR. Muslim, Kitab Ash-Shalah; dicantumkan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Nomor hadis dapat berbeda menurut edisi kitab.
- Hadis ini menjelaskan bahwa sutrah memiliki ukuran acuan, yaitu bagian belakang pelana unta. Sutrah merupakan sarana untuk menandai batas ruang shalat, membantu menjaga kekhusyukan, dan mengingatkan orang lain agar tidak melintas tepat di antara orang yang shalat dan pembatasnya.
Mengenal Sutrah dalam Shalat
Sutrah secara bahasa berarti sesuatu yang menutupi atau menjadi pembatas. Dalam fikih, sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai penanda batas ruang shalatnya.
- Contoh sutrah antara lain:
- * Dinding atau tiang masjid.
- * Tongkat yang ditancapkan di depan tempat shalat.
- * Benda lain yang berdiri dan dapat berfungsi sebagai pembatas.
- Sutrah terutama dianjurkan bagi orang yang shalat sendirian dan imam. Adapun makmum mengikuti sutrah imam sehingga tidak perlu membuat sutrah tersendiri menurut penjelasan para ulama.
- Tujuan sutrah bukan untuk menguasai ruang secara berlebihan, melainkan menjaga batas shalat dan membantu menciptakan ketertiban dalam beribadah.
Penjelasan Kosakata Hadis
- A. Mu’khiratur rahl (مُؤَخِّرَةُ الرَّحْلِ)
- Bagian belakang pelana unta yang berfungsi sebagai sandaran penunggangnya. Bentuknya menonjol dan dijadikan acuan ukuran tinggi sutrah. Dalam penjelasan fikih, ukurannya diperkirakan sekitar dua pertiga hasta.
- B. Ar-rahl (الرَّحْلُ)
- Perlengkapan yang diletakkan di punggung unta untuk membantu penunggang duduk dengan stabil. Pada masa Nabi ﷺ, pelana merupakan benda yang dikenal masyarakat sehingga mudah digunakan sebagai perumpamaan ukuran.
- C. Ghazwatu Tabuk (غَزْوَةُ تَبُوكِ)
- Ekspedisi Tabuk berlangsung pada tahun ke-9 Hijriah di wilayah utara Jazirah Arab. Peristiwa ini menjadi konteks sejarah dalam riwayat yang membahas ukuran sutrah.
Berapa Ukuran Minimal Sutrah?
- Hadis tersebut memberikan acuan tinggi sutrah seperti bagian belakang pelana. Dalam penjelasan ulama, ukurannya lazim diperkirakan sekitar dua pertiga hasta. Namun, hal ini tidak berarti harus persis dengan ukuran sentimeter tertentu.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- * Tinggi: ukuran seperti bagian belakang pelana merupakan acuan yang dianjurkan.
- * Lebar: hadis ini tidak menetapkan angka lebar minimum secara tegas. Yang penting, benda dapat dikenali sebagai pembatas.
- * Bentuk: sutrah tidak harus berupa papan kayu. Dinding, tiang, tongkat, atau benda lain yang sesuai dapat digunakan.
- * Jarak: dianjurkan untuk berdiri atau shalat cukup dekat dengan sutrah, tanpa mengganggu gerakan shalat.
Dengan demikian, prinsipnya adalah menggunakan pembatas yang layak dan jelas, bukan mempersulit pelaksanaan ibadah dengan ukuran yang tidak ditetapkan secara tegas.
Bagaimana Jika Tidak Ada Sutrah?
- Jika tidak tersedia dinding, tiang, atau benda lain yang dapat digunakan, seseorang tetap melaksanakan shalat dengan baik.
- Dalam pembahasan fikih, terdapat riwayat mengenai penggunaan tongkat atau benda sejenis sebagai pembatas. Ada pula riwayat tentang membuat garis ketika tidak menemukan benda lain. Akan tetapi, kekuatan riwayat tentang membuat garis diperselisihkan para ahli hadis sehingga tidak tepat menyamakannya dengan hadis sahih dalam Shahih Muslim tentang ukuran sutrah.
- Karena itu, jika tersedia benda yang layak, penggunaan benda tersebut merupakan pilihan yang lebih jelas. Ketiadaan sutrah tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat.
Hukum Sutrah dan Larangan Melintas di Depan Orang Shalat
- Para ulama membahas sutrah sebagai bagian dari sunnah dan adab shalat. Banyak ulama menganjurkannya bagi imam dan orang yang shalat sendirian, meskipun terdapat perbedaan penjelasan mengenai tingkat hukum dan konsekuensinya dalam berbagai mazhab.
- Rasulullah ﷺ bersabda:
- إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
- Artinya: “Apabila seseorang meletakkan di hadapannya sesuatu seperti bagian belakang pelana, hendaklah ia shalat dan tidak perlu memedulikan orang yang melintas di belakang benda tersebut.”
- Sumber: HR. Muslim, hadis no. 499a dalam penomoran Sunnah.com.
- Hadis ini menunjukkan bahwa sutrah menjadi penanda batas ruang shalat. Orang yang hendak melintas sebaiknya memilih jalan di luar batas tersebut.
- Sebaliknya, orang yang shalat juga hendaknya memilih tempat yang tidak menghambat lalu lintas jamaah dan tidak mengganggu hak orang lain.
Apakah Sutrah Berlaku di Rumah, Masjid, dan Saat Bepergian?
- Prinsip penggunaan sutrah tidak terbatas pada perjalanan. Sutrah dapat digunakan ketika shalat di rumah, masjid, lapangan, maupun saat bepergian.
- Contoh penerapannya:
- * Di rumah: menggunakan dinding atau benda yang sesuai.
- * Di masjid: menggunakan tiang atau pembatas yang tersedia.
- * Di lapangan: menggunakan benda yang berdiri dan layak.
- * Saat bepergian: menggunakan tongkat atau benda lain yang sesuai jika diperlukan.
- Dalam shalat berjamaah, imam menjadi acuan sutrah bagi makmum. Oleh karena itu, penerapan sutrah harus memperhatikan susunan saf, kenyamanan jamaah, dan ketertiban ruang ibadah.
Enam Pelajaran Penting dari Hadis
- 1\. Sutrah membantu menjaga kekhusyukan.
- Shalat adalah ibadah yang membutuhkan perhatian hati. Sutrah menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga batas ruang shalat dan mengurangi gangguan yang dapat dihindari.
- 2\. Sunnah mengajarkan ketelitian.
- Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk praktis dalam beribadah. Seorang Muslim hendaknya mempelajari petunjuk tersebut dan menerapkannya dengan ilmu, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
- 3\. Ibadah mengajarkan kepedulian sosial.
- Sutrah membantu orang lain memahami batas di depan orang yang shalat. Hal ini mengingatkan kita agar menghormati orang yang sedang beribadah dan tidak mengganggu kekhusyukannya.
- 4\. Islam memperhatikan ketertiban.
- Penggunaan sutrah menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah juga memperhatikan keteraturan, ruang, dan hubungan dengan orang lain.
- 5\. Beragama harus disertai pemahaman dalil.
- Tidak semua riwayat memiliki derajat yang sama. Seorang Muslim perlu membedakan hadis sahih, riwayat yang diperselisihkan, dan penjelasan ulama agar tidak menyampaikan hukum tanpa dasar yang memadai.
- 6\. Mengikuti sunnah harus disertai kebijaksanaan.
- Sutrah digunakan untuk mendukung ibadah, bukan menjadi alasan untuk menyulitkan jamaah atau menghalangi akses yang diperlukan orang lain.
- ### 9\. Inspirasi Hadis untuk Kehidupan Sehari-hari
- Sutrah mengajarkan bahwa batas bukan selalu bentuk pembatasan yang buruk. Dalam ibadah, batas membantu menjaga ketertiban, melindungi kekhusyukan, dan mengingatkan manusia agar menghormati ruang orang lain.
- Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga memerlukan batas yang sehat: batas dalam berbicara agar tidak menyakiti, batas dalam bertindak agar tidak merugikan, dan batas dalam menggunakan hak agar tidak melanggar hak sesama.
- Ini merupakan refleksi nilai dari hadis, bukan makna langsung yang dinyatakan oleh teksnya.
- Ibadah yang baik tidak hanya mendekatkan hati kepada Allah, tetapi juga mendidik manusia agar semakin tertib, beradab, dan menghormati sesama.
Kesimpulan Syarah
- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan ukuran acuan sutrah berupa bagian belakang pelana unta. Sutrah dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian untuk membantu menjaga batas ruang shalat serta menjadi bagian dari adab beribadah.
- Penggunaannya dapat diterapkan sesuai keadaan, baik ketika bermukim maupun bepergian, tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan orang lain.
- Pesan utamanya bukan sekadar tentang tinggi sebuah pembatas, melainkan tentang kesungguhan mengikuti sunnah, menjaga kekhusyukan, dan menghormati orang lain ketika beribadah.
- Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi Utama
- * Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Kitab Ash-Shalah, pembahasan sutrah.
- * Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Ash-Shalah, hadis tentang sutrah.
- * Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, pembahasan sutrah dalam shalat.
- * Sunnah.com, [Shahih Muslim — Kitab Shalat](https://sunnah.com/muslim/4?utm_source=chatgpt.com).
INSPIRASI HADIS:
Memahami dalil, mengamalkan sunnah, menjaga kekhusyukan, dan menghormati sesama.












Leave a Reply