MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM IMAM LUPA MELAKUKAN SUJUD SAHWI: APAKAH SHALAT MAKMUM SAH?

HUKUM IMAM LUPA MELAKUKAN SUJUD SAHWI: APAKAH SHALAT MAKMUM SAH?

Sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi kekeliruan tertentu dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal, terjadi keraguan dalam jumlah rakaat, atau terjadi tambahan maupun kekurangan tertentu sesuai rincian fikih. Persoalan yang sering terjadi adalah imam telah melakukan kesalahan tetapi kemudian lupa melakukan sujud sahwi. Dalam keadaan seperti ini, makmum tidak perlu langsung menganggap shalatnya batal. Para ulama membedakan antara kesalahan yang termasuk perkara yang ditambal dengan sujud sahwi dan rukun shalat yang tertinggal, karena rukun yang tertinggal tidak cukup diganti hanya dengan sujud sahwi.

Hukum sujud sahwi 

  • Hukum sujud sahwi menurut Sunnah adalah disyariatkan ketika terjadi kekeliruan tertentu dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau terjadi keraguan jumlah rakaat. Dasarnya sangat kuat dari hadis sahih. Nabi ﷺ pernah berdiri setelah dua rakaat tanpa melakukan tasyahud awal, kemudian sebelum salam beliau melakukan dua kali sujud sahwi (HR. Bukhari no. 1224). Dalam hadis lain, ketika seseorang ragu apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, Nabi ﷺ memerintahkan melakukan dua sujud sahwi (HR. Bukhari no. 1231). Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi merupakan bagian dari tuntunan Nabi ﷺ untuk memperbaiki kekeliruan dalam shalat, tetapi tidak setiap kesalahan dalam shalat otomatis diselesaikan dengan sujud sahwi; meninggalkan rukun seperti satu sujud atau satu rakaat memiliki ketentuan berbeda. (Sunnah)
  • Empat mazhab berbeda terutama dalam tingkat hukumnya dan waktu pelaksanaannya. Mazhab Syafi‘i memandang sujud sahwi sebagai sunnah, bukan kewajiban; tempat yang masyhur adalah sebelum salam. Mazhab Hanafi memandangnya wajib secara fikih, tetapi meninggalkannya tidak menjadikan shalat otomatis batal; praktik yang utama adalah setelah salam. Mazhab Maliki memberikan perincian berdasarkan jenis kekeliruan: secara umum kekurangan tertentu diselesaikan dengan sujud sebelum salam (qabli), sedangkan kelebihan tertentu dengan sujud setelah salam (ba‘di), dengan rincian khusus dalam mazhab. Mazhab Hanbali pada dasarnya mewajibkan sujud sahwi pada keadaan yang ditetapkan syariat, dengan kecenderungan sebelum salam kecuali terdapat dalil yang menunjukkan setelah salam. Karena itu, perbedaan sebelum atau sesudah salam bukan berarti salah satu pihak meninggalkan Sunnah, tetapi merupakan hasil ijtihad berdasarkan berbagai hadis tentang praktik Nabi ﷺ. (Islamweb)
  • Dalam perspektif Tarjih Muhammadiyah, sujud sahwi juga merupakan masalah fikih yang memiliki dasar dari Sunnah dan telah menjadi pembahasan resmi dalam lingkungan Majelis Tarjih dan Tajdid. Pengajian Tarjih secara khusus membahas sujud sahwi dan sujud tilawah, sementara keputusan Muktamar/Munas Tarjih mencantumkan sujud sahwi sebagai salah satu materi yang ditanfidzkan dalam pengembangan Himpunan Putusan Tarjih. (MTT) Dengan demikian, dalam praktik berjamaah, imam dan makmum sebaiknya mengikuti ketentuan yang dianut dalam tata cara shalat yang menjadi pedoman masjid, tanpa mudah menyalahkan praktik yang memiliki dasar dalam Sunnah dan mazhab yang mu‘tabar. Prinsip pentingnya: sujud sahwi adalah tuntunan untuk memperbaiki kekeliruan shalat, bukan alasan untuk mempertentangkan jamaah.
Aspek Hanafi Maliki Syafi‘i Hanbali Tarjih Muhammadiyah
Hukum sujud sahwi Wajib menurut istilah fikih mazhab Sunnah muakkadah dalam penjelasan fikih mazhab Sunnah Wajib pada keadaan yang ditentukan Berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ; tidak dibatasi pada satu bentuk yang mengabaikan hadis lainnya
Sebab utama Lupa terhadap bagian wajib dalam shalat atau terjadi tambahan/kekeliruan karena lupa Kekurangan (naqsh) atau kelebihan (ziyadah) dalam shalat karena lupa Lupa meninggalkan sunnah ab‘adh, atau terjadi keraguan/kekeliruan yang termasuk sebab sujud sahwi Kekurangan, kelebihan, atau keraguan yang ditetapkan dalam Sunnah Mengikuti sebab-sebab yang memiliki dasar dari hadis dan tuntunan Nabi ﷺ
Sebelum salam Bukan tata cara utama Umumnya untuk kekurangan Pada dasarnya sebelum salam Dilakukan pada keadaan tertentu Dilaksanakan sesuai tuntunan hadis yang relevan
Sesudah salam Pada dasarnya sesudah salam Umumnya untuk kelebihan Tidak menjadi tata cara utama dalam mazhab Dilakukan pada keadaan tertentu, misalnya berdasarkan hadis tentang tambahan Dapat dilakukan sesudah salam apabila sesuai dengan hadis
Jika lupa tasyahud awal Sujud sahwi Umumnya sebelum salam Sujud sahwi sebelum salam Sujud sahwi Sujud sahwi berdasarkan Sunnah
Jika menambah rakaat karena lupa Sujud sahwi setelah salam Sujud sahwi setelah salam Sujud sahwi sebelum salam menurut kaidah mazhab Umumnya setelah salam Mengikuti hadis yang menunjukkan sujud setelah salam pada kasus tambahan
Jika ragu jumlah rakaat Sujud sahwi sesuai ketentuan mazhab Ada perincian Ada perincian Ada perincian Mengikuti hadis: membangun di atas yang yakin, kemudian melakukan sujud sahwi
Jumlah sujud 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali
Dasar utama Hadis-hadis sujud sahwi dan kaidah fikih Hanafi Mengompromikan hadis tentang sujud sebelum dan sesudah salam Hadis-hadis sujud sahwi dengan penekanan pada sujud sebelum salam Mengikuti hadis sesuai jenis kesalahan Hadis-hadis sahih tentang praktik Nabi ﷺ
Sikap terhadap perbedaan Mengikuti ketentuan mazhab Mengikuti ketentuan mazhab Mengikuti ketentuan mazhab Mengikuti ketentuan mazhab Menghormati praktik yang mempunyai dasar Sunnah

Ringkasan yang mudah diingat

Kondisi Prinsip praktis
Lupa tasyahud awal Sujud sahwi disyariatkan
Ragu jumlah rakaat Ikuti ketentuan hadis tentang keraguan, kemudian sujud sahwi
Menambah rakaat karena lupa Sujud sahwi disyariatkan; hadis menunjukkan bentuk sesudah salam
Lupa melakukan sujud sahwi Tidak otomatis berarti shalat makmum batal; rincian hukumnya mengikuti mazhab dan jenis kesalahan
Lupa satu rukun shalat Tidak cukup hanya dengan sujud sahwi; rukun yang tertinggal harus diperbaiki sesuai ketentuan fikih
Imam melakukan sujud sahwi Makmum mengikuti imam
Imam tidak melakukan sujud sahwi Jangan langsung menganggap shalat imam atau makmum batal; perlu melihat jenis kesalahan dan mazhab yang diikuti
  • Catatan tentang Tarjih Muhammadiyah: sumber resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memang secara khusus membahas sujud sahwi dalam materi Pengajian Tarjih. Karena pendekatan Tarjih bertumpu pada Sunnah dengan kajian dalil, praktik sujud sahwi tidak semestinya dipersempit hanya pada satu bentuk ketika terdapat hadis sahih yang menunjukkan sujud sebelum maupun sesudah salam. Riwayat yang dihimpun dalam Jami‘ at-Tirmidzi juga menunjukkan bahwa praktik Nabi ﷺ berbeda sesuai kasus: ada yang sebelum salam dan ada yang sesudah salam.
  • Kesimpulan: perbedaan Hanafi–Maliki–Syafi‘i–Hanbali–Tarjih bukan pada apakah sujud sahwi disyariatkan, tetapi terutama pada status hukumnya, sebab-sebabnya, dan waktu pelaksanaannya. Karena itu, apabila imam melakukan sujud sahwi sebelum salam sementara jamaah terbiasa dengan sesudah salam, atau sebaliknya, perbedaan tersebut pada dasarnya termasuk khilafiyah fikih yang memiliki landasan, bukan alasan untuk membatalkan atau menyalahkan shalat jamaah secara serampangan.

Jika Kesalahannya Termasuk Kesalahan yang Ditutup dengan Sujud Sahwi

  • Apabila imam lupa melakukan sesuatu yang dalam fikih menyebabkan sujud sahwi, kemudian ia tidak melakukan sujud sahwi karena lupa, terdapat perbedaan rincian di antara mazhab. Namun secara umum, tidak tepat mengatakan bahwa shalat seluruh makmum otomatis batal hanya karena imam lupa melakukan sujud sahwi. Bahkan terdapat pendapat ulama bahwa apabila sujud sahwi ditinggalkan karena lupa, shalat tetap sah. IslamWeb, misalnya, menjelaskan bahwa dalam salah satu keadaan ketika imam tidak melakukan sujud sahwi, shalat imam dan makmum tetap dinilai sah.
  • Sujud sahwi sendiri bukanlah pengganti seluruh rukun shalat. Ia merupakan bentuk perbaikan terhadap kekeliruan tertentu yang terjadi karena lupa atau ragu dalam shalat. Oleh karena itu, jenis kesalahan yang terjadi harus diketahui terlebih dahulu sebelum menentukan apa yang harus dilakukan oleh imam dan makmum.

Makmum Sebaiknya Mengingatkan Imam

  • Jika imam lupa dan belum melakukan sujud sahwi, makmum hendaknya mengingatkan imam dengan cara yang sesuai tuntunan, yaitu bagi laki-laki dengan mengucapkan “Subhanallah”. Mengingatkan imam terutama menjadi penting apabila kesalahan tersebut berkaitan dengan sesuatu yang masih dapat diperbaiki dalam shalat. Para ulama menjelaskan bahwa makmum tidak seharusnya diam ketika imam melakukan kesalahan yang dapat diperbaiki dalam pelaksanaan shalat.
  • Namun, makmum tetap harus menjaga prinsip mengikuti imam. Tujuan mengingatkan imam bukan untuk mengambil alih kepemimpinan shalat, melainkan membantu imam memperbaiki kesalahan. Karena itu, makmum tidak boleh bertindak sendiri secara sembarangan selama imam masih memimpin shalat.

Jika Imam Tetap Tidak Melakukan Sujud Sahwi

  • Apabila imam sudah salam dan ternyata tidak melakukan sujud sahwi, makmum tidak perlu mengulang shalat secara otomatis. Ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban sujud sahwi dalam berbagai mazhab dan keadaan. Dalam mazhab Syafi‘i, misalnya, sujud sahwi pada dasarnya dipandang sebagai sunnah, sehingga meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
  • Sebagian ulama dari mazhab lain memberikan rincian yang lebih ketat mengenai kewajiban sujud sahwi. Karena itu, untuk praktik masjid, sebaiknya pengurus dan imam mempunyai pedoman fikih yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di tengah jamaah.
  • Dalam keadaan imam benar-benar lupa, makmum tidak semestinya membuat suasana menjadi kacau dengan langsung menganggap shalat batal atau memerintahkan jamaah mengulang shalat. Penilaian harus melihat jenis kesalahan, kapan kesalahan diketahui, apakah masih memungkinkan diperbaiki, dan mazhab atau pedoman fikih yang digunakan.

Berbeda dengan Lupa Rukun Shalat

  • Hal yang sangat penting adalah membedakan lupa sujud sahwi dengan lupa rukun shalat.
  • Misalnya imam lupa melakukan satu sujud dalam satu rakaat. Sujud tersebut merupakan rukun shalat dan tidak dapat digantikan hanya dengan sujud sahwi. Imam harus memperbaiki kekurangan tersebut sesuai tata cara fikih. Jika rukun benar-benar ditinggalkan dan tidak diperbaiki, persoalannya berbeda dan dapat berpengaruh terhadap keabsahan shalat.
  • Jadi, jangan menyamakan: “Imam lupa sujud sahwi”
  • dengan “Imam lupa melakukan salah satu sujud dalam rakaat.”
  • Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
  • Pada kasus lupa satu sujud, misalnya, imam harus kembali kepada rukun yang tertinggal sesuai keadaan shalatnya. Jika kesalahan tersebut baru diketahui setelah berpindah ke bagian shalat berikutnya, terdapat rincian fikih mengenai kapan harus kembali, bagaimana menyempurnakan rakaat, dan kapan melakukan sujud sahwi. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan, “Nanti cukup sujud sahwi.”

Bagaimana dengan Shalat Makmum?

Keadaan Hukum secara umum
Imam melakukan kesalahan yang memerlukan sujud sahwi, kemudian melakukan sujud sahwi Makmum mengikuti imam
Imam lupa sujud sahwi karena benar-benar lupa Shalat makmum tidak otomatis batal
Imam sudah salam dan tidak melakukan sujud sahwi Tidak otomatis wajib mengulang shalat; terdapat perincian mazhab
Makmum mengingatkan imam tetapi imam tidak menyadari Makmum tetap mengikuti imam selama tidak meninggalkan rukun yang harus diperbaiki
Imam lupa satu rukun, misalnya satu sujud Berbeda: rukun harus diperbaiki; sujud sahwi saja tidak menggantikan rukun
Makmum sendiri mengalami lupa ketika mengikuti imam Pada umumnya, kesalahan makmum yang terjadi ketika mengikuti imam memiliki ketentuan tersendiri dan tidak serta-merta mengharuskan makmum melakukan sujud sahwi sendiri
Makmum masbuq mengalami kesalahan setelah imam salam dan ia menyelesaikan kekurangannya sendiri Setelah terpisah dari imam, ia mempunyai hukum seperti orang yang menyelesaikan shalatnya sendiri dalam perkara yang tersisa

Prinsip bahwa imam menanggung kesalahan makmum selama mengikuti imam juga dijelaskan dalam literatur fikih, sedangkan makmum yang telah terpisah dari imam mempunyai ketentuan tersendiri. Karena itu, kasus makmum masbuq harus dibedakan dari makmum yang masih sepenuhnya mengikuti imam.

Mengapa Imam Harus Memahami Fikih Sujud Sahwi?

  • Kemampuan imam dalam menghadapi kesalahan shalat merupakan bagian penting dari kompetensi fikih imamah. Imam bukan hanya dituntut mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, tetapi juga harus memahami bagaimana menghadapi keadaan ketika lupa tasyahud awal, ragu jumlah rakaat, menambah atau mengurangi rakaat, lupa satu sujud, mengalami kesalahan bacaan, atau menghadapi makmum masbuq.
  • Imam yang memahami persoalan tersebut dapat mengambil keputusan dengan tenang sehingga jamaah tidak ikut bingung. Sebaliknya, ketidaktahuan imam terhadap fikih imamah dapat menyebabkan kesalahan kecil berkembang menjadi kebingungan yang lebih besar di tengah jamaah.

Kesimpulan

  • Jika imam lupa melakukan sujud sahwi, shalat makmum pada dasarnya tidak otomatis batal. Makmum hendaknya mengingatkan imam ketika mengetahui adanya kesalahan. Jika imam tetap lupa sampai selesai shalat, terdapat perbedaan rincian hukum di antara ulama dan mazhab, tetapi tidak tepat menyatakan bahwa semua makmum wajib mengulang shalat. Yang harus diperhatikan secara khusus adalah apabila kesalahan tersebut sebenarnya berupa rukun shalat yang tertinggal, karena rukun tidak dapat digantikan hanya dengan sujud sahwi. Untuk imam masjid, kemampuan memahami kasus-kasus seperti tasyahud awal, keraguan rakaat, tambahan rakaat, lupa sujud, makmum masbuq dan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam merupakan bagian penting dari kompetensi fikih imamah.
  • Prinsip yang Perlu Diingat
    • Lupa sujud sahwi ≠ otomatis membatalkan shalat makmum.
    • Lupa rukun shalat ≠ sekadar masalah sujud sahwi.
    • Makmum mengingatkan imam, bukan mengambil alih imam.
    • Perbedaan mazhab perlu dihormati dan tidak boleh menjadi sumber saling menyalahkan.
    • Dalam konteks penilaian calon imam, persoalan sujud sahwi sebaiknya dimasukkan sebagai bagian dari uji kompetensi fikih praktis, sehingga calon imam tidak hanya dinilai dari bacaan dan hafalannya, tetapi juga dari kemampuan menghadapi kesalahan shalat secara benar, tenang, dan sesuai pedoman fikih yang ditetapkan masjid.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *