KAPAN RASULULLAH ﷺ MULAI MENGQASHAR SALAT? Dalil Hadis tentang Safar, Keluar Kota, dan Batas Jarak Qashar
Qashar salat merupakan salah satu rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muslim ketika melakukan safar. Salat Zuhur, Asar, dan Isya yang semula empat rakaat dikerjakan menjadi dua rakaat. Persoalan yang sering muncul adalah: kapan seseorang mulai boleh mengqashar? Apakah harus menempuh jarak 80 kilometer, atau cukup setelah keluar dari kota dan benar-benar melakukan perjalanan?
Pertanyaan ini penting karena Al-Qur’an memerintahkan qashar ketika seseorang melakukan perjalanan, tetapi tidak menyebutkan angka kilometer tertentu. Allah SWT berfirman:
- وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
- “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat.”
QS. An-Nisa’: 101 - Ayat tersebut menggunakan istilah ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ yang menunjukkan aktivitas bepergian atau melakukan perjalanan. Karena itu, pembahasan qashar tidak cukup hanya dengan menghitung kilometer, tetapi juga harus melihat makna safar dan praktik Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ Salat Zuhur Empat Rakaat di Madinah
Salah satu hadis yang sangat penting diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه:
- صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا، وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
- “Aku salat Zuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat lain:
- صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.
- “Aku salat Zuhur bersama Rasulullah ﷺ di Madinah empat rakaat dan salat Asar bersamanya di Dzul Hulaifah dua rakaat.” HR. Muslim no. 690.
- Hadis ini memberikan gambaran yang sangat jelas: ketika masih berada di Madinah, salat Zuhur dilakukan empat rakaat. Setelah keluar dalam perjalanan menuju Makkah, di Dzul Hulaifah Rasulullah ﷺ mengerjakan salat Asar dua rakaat.
Dzul Hulaifah dan Makna “Keluar dari Kota”
- Dzul Hulaifah adalah miqat penduduk Madinah, yang sekarang dikenal sebagai Bir Ali/Abyar Ali. Jaraknya dari pusat Madinah relatif dekat, sekitar belasan kilometer atau kurang, tergantung titik pengukuran.
- Hal yang menarik bukan sekadar jaraknya, melainkan perubahan status perjalanan.
Di Madinah:
- Zuhur → 4 rakaat
- Setelah keluar dari Madinah dalam perjalanan:
Dzul Hulaifah → Asar → 2 rakaat
- Dengan demikian, hadis tersebut menjadi dalil penting bahwa seseorang tidak mengqashar hanya karena berniat bepergian ketika masih berada di rumah atau di dalam kota. Ia mulai memperoleh hukum safar setelah benar-benar meninggalkan wilayah tempat tinggalnya menurut pemahaman fikih yang umum.
Bab Imam Bukhari: Qashar Setelah Keluar dari Tempat Tinggal
Imam al-Bukhari bahkan menempatkan hadis tersebut dalam pembahasan yang sangat relevan:
- بَابُ يَقْصُرُ إِذَا خَرَجَ مِنْ مَوْضِعِهِ
- “Bab: Mengqashar apabila telah keluar dari tempat tinggalnya.”
- Kemudian beliau mencantumkan hadis Anas tentang salat Rasulullah ﷺ di Madinah dan Dzul Hulaifah.
Ini memberikan pelajaran penting:
- Niat safar belum sama dengan telah menjadi musafir.
- Seseorang yang masih berada di rumah, meskipun sudah berniat melakukan perjalanan jauh, pada prinsipnya masih berada dalam keadaan mukim. Karena itu, ia belum mengqashar hanya karena tiket perjalanan sudah dibeli atau kendaraan sudah disiapkan.
Hadis Sahih Muslim: Tiga Mil atau Tiga Farsakh
Ada hadis lain yang sering dibahas dalam persoalan jarak qashar. Anas رضي الله عنه meriwayatkan:
- كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ ـ شُعْبَةُ الشَّاكُّ ـ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
- “Rasulullah ﷺ apabila telah keluar dan menempuh perjalanan tiga mil atau tiga farsakh—Syu’bah ragu mengenai yang mana—beliau salat dua rakaat.” HR. Muslim no. 691.
- Riwayat ini sangat menarik, tetapi harus dibaca secara ilmiah.
- ثَلَاثَةَ أَمْيَالٍ berarti tiga mil, sedangkan ثَلَاثَةَ فَرَاسِخَ berarti tiga farsakh. Satu farsakh secara umum dipahami sekitar tiga mil.
- Jika yang dimaksud tiga mil, kira-kira sekitar 4–5 km. Jika tiga farsakh, kira-kira sekitar 14–15 km.
- Namun, perawi Syu’bah sendiri menyatakan adanya keraguan: “tiga mil atau tiga farsakh.”
- Karena itu, hadis ini tidak tepat dijadikan dasar untuk mengatakan secara mutlak:
- “Batas qashar pasti 4,8 km.”
- atau:
- “Batas qashar pasti 15 km.”
- Yang lebih aman adalah menjadikannya sebagai indikasi praktik Nabi ﷺ dalam perjalanan, bukan angka matematis yang bersifat mutlak.
Apakah Ada Hadis yang Menetapkan Batas 80 Kilometer?
Di sinilah perlu dibedakan antara dalil hadis dan ijtihad fikih.
Tidak terdapat hadis sahih yang secara eksplisit berbunyi:
- “Jika perjalanan mencapai 80 kilometer, maka lakukanlah qashar.”
- Angka sekitar 80–90 km merupakan hasil ijtihad ulama dalam menentukan ukuran safar berdasarkan ukuran perjalanan yang dikenal pada masa tersebut, seperti farsakh, mil, dan perjalanan beberapa hari.
Karena itu, tidak tepat mengatakan:
- “Nabi ﷺ menetapkan batas qashar 80 km.”
- Yang lebih tepat:
- “Sebagian besar ulama fikih menetapkan ukuran tertentu, sekitar 80 km atau lebih, sebagai batas perjalanan yang memenuhi kriteria safar.”
Ini adalah perbedaan penting antara nash syariat dan hasil ijtihad ulama.
Pendapat Jumhur Ulama
- Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali pada dasarnya menetapkan adanya ukuran perjalanan tertentu yang dianggap sebagai safar yang membolehkan qashar, dengan ukuran yang dalam konversi modern umumnya berada di sekitar 80–90 km, meskipun terdapat perbedaan detail dalam konversinya.
- Pendekatan ini memiliki kelebihan karena memberikan standar praktis yang jelas.
- Misalnya, seseorang melakukan perjalanan Jakarta–Bandung. Karena jaraknya secara umum memenuhi ukuran safar menurut pendapat tersebut, ia dapat mengambil rukhsah qashar setelah keluar dari wilayah tempat tinggalnya.
- Sebaliknya, perjalanan pendek beberapa kilometer di dalam kawasan perkotaan tidak otomatis dianggap safar hanya karena seseorang berpindah dari satu wilayah administratif ke wilayah lain.
Pendapat yang Tidak Mengikat Safar dengan Angka Kilometer
- Sebagian ulama, termasuk Ibnu Taimiyah, tidak menjadikan angka kilometer tertentu sebagai batas mutlak.
- Menurut pendekatan ini, istilah safar dikembalikan kepada makna yang dikenal secara umum dalam bahasa dan kebiasaan masyarakat (‘urf).
- Jika suatu perjalanan secara nyata disebut perjalanan jauh atau safar, maka seseorang dapat memperoleh hukum musafir.
- Pendekatan ini berangkat dari kenyataan bahwa Al-Qur’an menyebut:
- إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ
- “Apabila kamu bepergian di bumi.”
- Tidak ada angka kilometer yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Karena itu, menurut pendekatan ini, penentuan jarak secara sangat kaku dapat menimbulkan persoalan ketika ukuran perjalanan, kendaraan, kota, dan pola kehidupan masyarakat berubah.
Mengapa Rasulullah ﷺ Mengqashar di Dzul Hulaifah?
Ini adalah inti persoalan.
Dzul Hulaifah bukan tujuan akhir perjalanan Rasulullah ﷺ. Beliau sedang melakukan perjalanan Madinah menuju Makkah.
Dengan demikian, ketika Rasulullah ﷺ mengqashar di Dzul Hulaifah, beliau bukan sedang mengatakan:
- “Jarak minimal qashar adalah jarak Madinah–Dzul Hulaifah.”
- Beliau sedang melakukan safar menuju Makkah dan telah keluar dari Madinah.
Maka hadis tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti bahwa:
- status safar sudah berlaku setelah seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan benar-benar melakukan perjalanan, sedangkan mengenai berapa jauh perjalanan yang disebut safar, para ulama berbeda dalam melakukan ijtihad.
Niat Safar Saja Belum Cukup
Dari hadis tersebut dapat dibedakan tiga keadaan:
Pertama: Masih di rumah
- Seseorang sudah berniat pergi ke luar kota dan sudah mempersiapkan semua kebutuhan.
- Namun selama masih berada di tempat tinggalnya, ia belum menjadi musafir.
Kedua: Sudah keluar dari wilayah tempat tinggal
- Ia telah meninggalkan kota atau kawasan tempat tinggalnya dan melakukan perjalanan.
- Di sinilah pembahasan hukum safar mulai berlaku.
Ketiga: Telah memenuhi kriteria safar
- Menurut jumhur, perjalanan tersebut harus mencapai ukuran safar yang telah mereka tetapkan.
- Menurut pendapat yang menggunakan ‘urf, perjalanan tersebut harus benar-benar disebut safar menurut kebiasaan yang wajar.
Bagaimana Umat Menyikapinya?
Perbedaan ini merupakan perbedaan fikih yang memiliki dasar, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
- Orang yang mengikuti pendapat jumhur dan menetapkan batas sekitar 80 km memiliki dasar fikih yang kuat.
- Orang yang mengikuti pendapat ulama yang mengembalikan ukuran safar kepada ‘urf juga memiliki dasar ilmiah dan argumentasi yang kuat.
Karena itu, umat sebaiknya tidak mudah mengatakan:
- “Yang qashar di bawah 80 km pasti salah.”
Tetapi juga tidak tepat mengatakan:
- “Setiap keluar kota beberapa kilometer pasti boleh qashar.”
Yang perlu diperhatikan adalah status safar, keluar dari tempat tinggal, tujuan perjalanan, dan pendapat fikih yang diikuti.
Kesimpulan
- Hadis Anas رضي الله عنه merupakan salah satu hadis terpenting dalam pembahasan ini:
- صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا، وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
- “Rasulullah ﷺ salat Zuhur di Madinah empat rakaat dan di Dzul Hulaifah dua rakaat.”
- Hadis tersebut menunjukkan bahwa ketika masih berada di Madinah Rasulullah ﷺ menyempurnakan salat, sedangkan setelah keluar dalam perjalanan beliau mengqashar.
- Hadis Muslim tentang tiga mil atau tiga farsakh juga menunjukkan adanya praktik qashar dalam perjalanan, tetapi tidak dapat digunakan sebagai angka pasti karena terdapat keraguan dalam lafaz jaraknya.
- Dengan demikian, tidak ada hadis sahih yang secara tegas menetapkan angka 80 km sebagai batas universal qashar. Angka tersebut merupakan hasil ijtihad ulama.
- Secara praktis, terdapat dua pendekatan besar: jumhur ulama menggunakan ukuran jarak tertentu, sekitar 80–90 km, sedangkan sebagian ulama mengembalikan ukuran safar kepada ‘urf dan kenyataan bahwa seseorang benar-benar sedang melakukan perjalanan.
- Yang paling penting, qashar adalah rukhsah dari Allah SWT, bukan sekadar persoalan menghitung kilometer. Rasulullah ﷺ memberikan contoh bahwa ketika masih berada di Madinah beliau salat sempurna, sedangkan ketika telah keluar melakukan perjalanan beliau mengqashar.
Pesan untuk umat
- Jangan menjadikan perbedaan fikih sebagai pertengkaran. Ikutilah pendapat ulama yang terpercaya, pahami dalilnya, dan hormati orang yang mengikuti pendapat mu’tabar lainnya.
- Sebab yang terpenting bukan sekadar:
- “Berapa kilometer?”
- Tetapi:
- “Apakah saya benar-benar sedang safar, sudah keluar dari tempat tinggal, dan bagaimana pendapat fikih yang saya ikuti?”
- Dengan pemahaman demikian, qashar tidak dipandang sebagai permainan angka, tetapi sebagai rukhsah syariat yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam perjalanan.















Leave a Reply