MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Apakah Imam Harus Berhenti Sejenak Setelah Al-Fatihah agar Makmum Membaca Al-Fatihah?

Apakah Imam Harus Berhenti Sejenak Setelah Al-Fatihah agar Makmum Membaca Al-Fatihah?

Pertanyaan:

Benarkah imam harus berhenti sejenak setelah membaca Al-Fatihah agar makmum mempunyai kesempatan membaca Al-Fatihah, karena Al-Fatihah merupakan rukun shalat? Bagaimana dalil dari Sunnah serta pendapat empat mazhab dan jumhur ulama mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum ketika imam membaca jahr?

Jawaban:

Pertama, membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat menurut jumhur ulama dengan perincian tertentu.  Adapun kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat antara lain berdasarkan sabda Nabi ﷺ: «لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب» — “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil utama ulama yang mewajibkan bacaan Al-Fatihah. Persoalan berikutnya adalah apakah kewajiban tersebut juga berlaku bagi makmum ketika imam membaca jahr. Di sinilah terjadi perbedaan pendapat fikih yang telah dibahas secara panjang oleh para ulama.

Di antara dalil lainnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ selesai melaksanakan shalat jahr dan bertanya apakah ada sahabat yang membaca bersama beliau. Setelah itu beliau memberikan arahan agar tidak membaca Al-Qur’an ketika imam sedang membaca, yang menjadi salah satu dalil bagi ulama yang menekankan kewajiban makmum mendengarkan bacaan imam.

Allah SWT juga berfirman: “Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar agar makmum mendengarkan bacaan imam. Sementara ulama lainnya memberikan tafsir dan perincian berbeda sehingga ayat tersebut tidak otomatis menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah menurut pendapat mereka.

Pemdapat 4 Mahdzab

  • Dalam mazhab Syafi’i, makmum tetap membaca Al-Fatihah, termasuk ketika imam membaca jahr. Karena itu, imam dapat memberikan jeda singkat setelah Al-Fatihah sehingga makmum memperoleh kesempatan membaca Al-Fatihah. Jeda tersebut merupakan persoalan fikih dan bukan berarti terdapat hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan setiap imam wajib berhenti untuk tujuan tersebut.
  • Dalam mazhab Hanafi, makmum tidak membaca Al-Qur’an di belakang imam dalam shalat jahr sebagaimana pendapat Syafi’i. Makmum diperintahkan untuk mengikuti dan mendengarkan bacaan imam. Oleh sebab itu, berhenti khusus setelah Al-Fatihah untuk memberikan kesempatan makmum membaca bukan merupakan tuntutan utama dalam mazhab Hanafi.
  • Dalam mazhab Maliki, terdapat perincian mengenai bacaan makmum. Dalam shalat jahr, pendapat yang masyhur menekankan agar makmum mendengarkan bacaan imam. Karena itu, persoalan jeda setelah Al-Fatihah tidak dapat dikatakan sebagai kewajiban yang disepakati dalam mazhab.
  • Dalam mazhab Hanbali, terdapat beberapa riwayat dan perincian. Pembahasan mempertimbangkan hadis tentang kewajiban membaca Al-Fatihah sekaligus hadis tentang mendengarkan imam. Karena itu, terdapat perincian mengenai kapan makmum membaca Al-Fatihah dan bagaimana penerapannya ketika imam membaca secara jahr.

Makmum Apakah Wajib Membaca Al Fatihah

Hukum makmum membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah merupakan masalah khilafiyah. Dalil yang mewajibkan antara lain sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sementara terdapat hadis tentang kewajiban mendengarkan bacaan imam, antara lain sabda Nabi ﷺ: “Apabila ia membaca, maka diamlah.” (HR. Muslim). Karena itu, ulama berbeda dalam memahami dan mengompromikan kedua dalil tersebut, khususnya dalam shalat jahr.

Dalam mazhab Syafi’i, makmum membaca Al-Fatihah meskipun imam telah selesai membacanya, dan dianjurkan memanfaatkan jeda imam sebelum membaca surah untuk menyelesaikannya. Mazhab Hanafi tidak mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, termasuk ketika imam membaca jahr. Mazhab Maliki memberikan perincian dan pada shalat jahr menekankan mendengarkan bacaan imam. Mazhab Hanbali juga memiliki beberapa pendapat dan perincian; di antaranya makmum membaca Al-Fatihah pada kesempatan yang memungkinkan. Jadi, makmum membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya memiliki dasar yang kuat dalam mazhab Syafi’i, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyalahkan makmum yang mengikuti mazhab lain.

Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa empat mazhab sepakat imam wajib berhenti setelah Al-Fatihah. Yang menjadi titik perbedaan adalah hukum bacaan Al-Fatihah bagi makmum ketika imam membaca jahr serta bagaimana mengompromikan hadis tentang membaca Al-Fatihah dengan hadis tentang mendengarkan imam.

Adapun saktah imam, yaitu berhenti sejenak setelah Al-Fatihah sebelum membaca surah berikutnya, memang dibahas oleh para ulama. Sebagian memandangnya sebagai kesempatan bagi makmum untuk menyelesaikan Al-Fatihah, terutama dalam mazhab yang mewajibkan bacaan tersebut. Namun, dalil mengenai saktah secara khusus tidak sekuat dan setegas hadis tentang keutamaan atau kewajiban membaca Al-Fatihah.

Dalam praktiknya, apabila imam memberikan jeda singkat dan wajar, hal tersebut dapat memberikan kesempatan kepada makmum yang mengikuti pendapat wajib membaca Al-Fatihah. Sebaliknya, jika imam tidak memberikan jeda, tidak tepat langsung menyatakan shalatnya salah, karena terdapat pendapat ulama yang tidak mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah ketika imam membaca jahr.

Kesimpulannya, Al-Fatihah adalah bagian yang sangat penting dalam shalat dan menurut jumhur merupakan rukun bagi imam atau orang yang shalat sendirian, dengan perincian mengenai makmum. Adapun imam berhenti sejenak setelah Al-Fatihah merupakan masalah khilafiyah fikih, bukan kewajiban yang disepakati seluruh ulama. Perbedaan ini sebaiknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati, bukan menjadi sebab saling menyalahkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *