REBANA DI MASJID MENURUT SUNNAH DAN EMPAT MADZHAB
Persoalan memainkan rebana di masjid perlu dibahas dengan tenang. Rebana yang dalam literatur fikih disebut duff memang memiliki dasar dalam Sunnah. Namun, adanya dalil tentang bolehnya duff pada keadaan tertentu tidak otomatis berarti setiap bentuk permainan rebana boleh dilakukan di dalam masjid.
Ada dua persoalan yang harus dipisahkan. Pertama, hukum memainkan duff. Kedua, hukum menggunakan masjid sebagai tempat memainkan duff. Para ulama dapat memberikan hukum berbeda pada dua persoalan tersebut.
Karena itu, seseorang tidak tepat mengatakan, “Rebana pernah dibolehkan Nabi ﷺ, maka rebana pasti boleh dimainkan di masjid.” Sebaliknya, tidak tepat pula mengatakan, “Masjid hanya untuk salat, maka semua rebana di masjid pasti haram.” Masalahnya lebih rinci.
SUNNAH NABI ﷺ DAN REBANA
- Dalil paling kuat berasal dari hadis Aisyah رضي الله عنها.
- Pada hari Id, dua anak perempuan berada di rumah Aisyah dan memainkan duff. Abu Bakar رضي الله عنه mengingkarinya. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:
- “Biarkan keduanya, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.”
- Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
- Hadis ini menunjukkan adanya pengecualian yang jelas terhadap duff dalam suasana Id. Para ulama kemudian membahas apakah kebolehan tersebut hanya berlaku pada Id dan pernikahan atau dapat diperluas kepada keadaan lain.
- Ada pula hadis tentang seorang perempuan yang bernazar memainkan duff di hadapan Rasulullah ﷺ apabila beliau kembali dengan selamat dari suatu perjalanan. Rasulullah ﷺ mengizinkannya memenuhi nazarnya. Dar al-Ifta Mesir menggunakan hadis ini sebagai salah satu dasar kebolehan duff dalam keadaan tertentu.
- Dengan demikian, keberadaan duff dalam Sunnah memang memiliki dasar. Perselisihan ulama muncul pada batas kebolehannya.
REBANA TIDAK SAMA DENGAN SEMUA ALAT MUSIK
- Ini bagian yang sering terlewat.
- Dalam pembahasan fikih klasik, duff mempunyai kedudukan khusus. Para ulama membahasnya secara terpisah dari alat musik berdawai dan alat tiup.
- Karena itu, ketika seorang ulama membolehkan duff pada pernikahan atau Id, pendapat tersebut tidak otomatis berarti ia membolehkan seluruh alat musik dalam semua keadaan.
- Sebagian ulama juga membatasi duff dengan karakter tertentu, seperti duff sederhana tanpa unsur tambahan yang menjadikannya menyerupai alat musik lainnya.
MADZHAB HANAFI
- Dalam madzhab Hanafi terdapat pembahasan yang cukup ketat mengenai alat-alat hiburan.
- Dalam literatur Hanafi disebutkan bahwa duff memiliki pengecualian dalam beberapa keadaan, terutama pernikahan dan hari raya. Namun, penggunaan alat hiburan di luar keadaan tersebut mendapatkan pembatasan.
- Dar al-Ifta Mesir juga mengutip keterangan dari al-Kasani dalam Bada’i al-Sana’i bahwa alat seperti duff dan beberapa bentuk pukulan sederhana dibedakan dari alat hiburan yang dianggap tercela.
- Ada pula fatwa Hanafi klasik yang secara khusus menolak memainkan duff dan alat musik ketika dilakukan di dalam masjid, terutama apabila berlangsung bersamaan dengan salat atau mengganggu keadaan ibadah.
- Maka, jika menggunakan pendekatan Hanafi yang lebih hati-hati, rebana di ruang utama masjid tidak sebaiknya dijadikan kegiatan rutin.
MADZHAB MALIKI
- Madzhab Maliki juga mengakui adanya pengecualian terhadap duff dalam keadaan tertentu, terutama dalam pernikahan dan kegembiraan yang dibenarkan syariat.
- Dalam ringkasan fikih perbandingan, terdapat keterangan bahwa madzhab Maliki membolehkan perempuan memainkan duff dalam konteks pernikahan dengan sejumlah batasan.
- Namun, kebolehan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dalil bahwa ruang masjid boleh digunakan sebagai tempat pertunjukan rebana.
- Prinsip menjaga kehormatan masjid tetap berlaku.
MADZHAB SYAFI’I
- Madzhab Syafi’i mempunyai pembahasan yang cukup menarik.
- Imam al-Nawawi dalam Minhaj al-Talibin menyebutkan kebolehan duff dalam pernikahan dan khitan. Beliau juga menyebut adanya pendapat yang lebih luas untuk keadaan lain. Keterangan ini dikaji dalam literatur fikih Syafi’i dan dijelaskan bahwa kebolehan dapat berkaitan dengan keadaan yang memang menjadi sebab kegembiraan, seperti kelahiran, Id, kepulangan orang yang bepergian, atau kesembuhan orang sakit.
- Jadi, dalam madzhab Syafi’i terdapat ruang yang lebih luas daripada sekadar pernikahan.
- Namun, persoalan lokasi tetap berbeda. Kebolehan duff tidak otomatis berarti penggunaannya di ruang salat masjid menjadi sunnah.
- Kajian akademik mengenai duff di masjid juga menunjukkan bahwa dalam madzhab Syafi’i terdapat kecenderungan memakruhkan penggunaan duff sebagai kegiatan rutin di masjid, sementara kebolehan tetap dibahas dalam konteks tertentu seperti Id dan pernikahan.
MADZHAB HANBALI
- Madzhab Hanbali cenderung lebih ketat dalam persoalan alat musik.
- Ibnu Qudamah dalam al-Mughni membagi alat hiburan dan menyebut duff sebagai alat yang memiliki pengecualian. Beliau menyebut kebolehannya dalam konteks yang memiliki dasar seperti pernikahan, sedangkan penggunaannya di luar konteks tersebut mendapatkan pembatasan.
- Dalam pendekatan Hanbali yang lebih ketat, penggunaan rebana di dalam masjid untuk kegiatan rutin tidak memiliki dasar yang kuat dari Sunnah.
- Karena itu, jika terdapat pilihan antara menggunakan ruang salat masjid atau aula di luar ruang salat, pendekatan yang lebih hati-hati adalah menggunakan aula atau ruang serbaguna.
RINGKASAN EMPAT MADZHAB
- Hanafi cenderung membatasi penggunaan duff pada keadaan yang memiliki dasar syariat, seperti pernikahan dan Id.
- Maliki memberikan ruang dalam keadaan tertentu, terutama pada pernikahan, dengan tetap memperhatikan batasan syariat.
- Syafi’i mempunyai pendapat yang lebih luas mengenai duff dalam keadaan kegembiraan yang dibenarkan, tetapi penggunaan di masjid tetap perlu mempertimbangkan adab dan fungsi masjid.
- Hanbali cenderung lebih ketat dan membatasi duff pada keadaan yang memiliki dalil.
- Yang perlu diperhatikan adalah bahwa keempat madzhab memiliki rincian internal. Tidak tepat menyederhanakan seluruh madzhab menjadi satu suara tanpa melihat kitab, pendapat mu’tamad, dan konteks masalah. Fikih empat madzhab sendiri merupakan tradisi keilmuan yang dibangun melalui pendapat imam, murid, dan ulama setelahnya.
BAGAIMANA DENGAN MASJID?
Di sinilah persoalan menjadi lebih spesifik. Masjid memiliki kehormatan khusus. Aktivitas di dalamnya harus menjaga tujuan utama masjid sebagai tempat salat, zikir, membaca Al-Qur’an, kajian ilmu, dan ibadah. Maka hukum “rebana” dan hukum “rebana di masjid” tidak dapat disamakan. Sebagai contoh, seseorang dapat mengatakan:
- “Duff dibolehkan pada hari Id.”
- Pernyataan itu tidak sama dengan:
- “Setiap permainan rebana boleh dilakukan di ruang salat masjid kapan saja.”
- Keduanya berbeda.
MASJID BUKAN TEMPAT PERTUNJUKAN
Jika rebana dimainkan dengan volume tinggi sehingga mengganggu orang yang sedang salat, membaca Al-Qur’an, berzikir, atau mengikuti kajian, maka masalahnya menjadi jelas.
- Gangguan terhadap ibadah harus dihindari.
- Bahkan sesuatu yang pada asalnya mubah dapat menjadi terlarang apabila menimbulkan gangguan atau menghilangkan kekhusyukan jamaah.
Karena itu, persoalan utama bukan hanya “boleh atau haram rebana”, tetapi juga:
- Apakah mengganggu jamaah?
- Apakah dilakukan di ruang salat?
- Apakah dilakukan ketika ada salat?
- Apakah dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan?
- Apakah dilakukan pada Id?
- Apakah dilakukan dalam acara pernikahan?
- Apakah syairnya baik?
- Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan fungsi masjid?
FATWA ULAMA YANG MELARANG DI MASJID
- Ada ulama yang memberikan batasan sangat tegas.
- Al-Lajnah al-Da’imah, yang antara lain dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, pernah ditanya mengenai kegiatan kegembiraan di masjid yang disertai nasyid dan rebana.
- Jawabannya menyatakan bahwa kegiatan semacam itu tidak dilakukan di masjid. Dalam fatwa tersebut, rebana diberikan pengecualian bagi perempuan untuk pengumuman pernikahan, tetapi di luar masjid.
- Pendapat ini menunjukkan pendekatan yang sangat hati-hati:
- Kebolehan rebana dalam kondisi tertentu tidak otomatis menjadikan masjid sebagai tempat memainkan rebana.
FATWA ULAMA YANG MEMBERIKAN RUANG LEBIH LUAS
- Di sisi lain, Dar al-Ifta al-Misriyyah memberikan pendekatan yang lebih longgar terhadap duff dalam kegiatan keagamaan tertentu.
- Dalam fatwa tentang penggunaan duff pada peringatan Maulid, lembaga tersebut menggunakan hadis tentang seorang perempuan yang memainkan duff di hadapan Nabi ﷺ sebagai salah satu dalil kebolehan.
- Dar al-Ifta juga mengutip sejumlah ulama seperti al-Ghazali, al-Qurthubi, Ibn al-Arabi, al-Shawkani, dan Ibn Qudamah dalam pembahasan mengenai duff dan musik.
- Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang mempunyai spektrum pendapat ulama.
APAKAH REBANA DI MASJID HARAM?
- Jawabannya tidak dapat dibuat mutlak.
- Jika yang dimaksud adalah rebana dalam kegiatan rutin di ruang utama masjid, dengan suara keras dan mengganggu jamaah, pendapat yang melarang atau memakruhkan memiliki dasar yang kuat.
- Jika yang dimaksud adalah kegiatan Id atau kegiatan pendidikan Islam dengan duff sederhana, syair yang baik, tidak mengandung kemaksiatan, tidak mengganggu salat, dan dilakukan dengan pengaturan pengurus masjid, terdapat pendapat ulama yang memberikan ruang.
- Namun, tetap ada perbedaan pendapat mengenai lokasi masjidnya.
- Karena itu, mengatakan “rebana di masjid pasti sunnah” terlalu jauh.
- Mengatakan “rebana di masjid pasti haram dalam seluruh keadaan” juga terlalu mutlak.
REBANA UNTUK ANAK-ANAK
Untuk kegiatan pendidikan anak, persoalannya menjadi lebih menarik.
- Misalnya TPA mengajarkan anak-anak syair tentang:
- tauhid,
- akhlak,
- salat,
- birrul walidain,
- cinta Al-Qur’an,
- kejujuran,
- sedekah,
- dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.
- Jika menggunakan duff sederhana dalam ruang yang tidak mengganggu salat dan kegiatan jamaah, terdapat ruang bagi pendapat ulama yang membolehkan.
- Tetapi pengurus tetap perlu menentukan waktu dan tempat.
- Aula masjid atau ruang serbaguna lebih tepat daripada ruang utama salat.
REBANA PADA HARI ID
- Hari Id mempunyai kekhususan.
- Hadis Aisyah رضي الله عنها memberikan dasar yang sangat kuat mengenai duff dan nyanyian pada hari Id.
- Karena itu, kegiatan rebana yang berkaitan dengan kegembiraan Id memiliki dasar Sunnah yang lebih jelas dibandingkan kegiatan rebana rutin setiap pekan.
- Tetap perlu diperhatikan isi syair dan tidak mengganggu jamaah.
REBANA DAN NASYID
- Nasyid juga harus dilihat dari isi.
- Syair yang berisi nasihat, akhlak, kecintaan kepada Allah, Rasulullah ﷺ, orang tua, ilmu, dan amal saleh berbeda dari syair yang mengandung kata-kata buruk, kemaksiatan, atau unsur yang bertentangan dengan akidah.
- Dalam ringkasan fikih empat madzhab, nyanyian dengan lirik yang bebas dari kemaksiatan, kebohongan, dan unsur tercela memiliki pembahasan tersendiri dari nyanyian yang disertai alat musik atau unsur haram.
REBANA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
- Ini juga termasuk wilayah khilaf.
- Sebagian ulama memberikan kebolehan duff terutama kepada perempuan pada pernikahan dan Id.
- Sebagian ulama lain memberikan ruang yang lebih luas berdasarkan hadis-hadis tentang duff.
- Karena itu, aturan sebuah masjid dapat mengambil pendapat yang lebih hati-hati tanpa harus menyatakan bahwa pendapat lain tidak mempunyai dasar.
KAIDAH PENTING DALAM MENGELOLA MASJID
Pengurus masjid sebaiknya membedakan tiga hal.
- Pertama, hukum alatnya.
- Kedua, hukum kegiatannya.
- Ketiga, hukum tempat dan waktunya.
Contohnya:
- Rebana dapat memiliki dasar kebolehan.
- Syair Islami dapat memiliki dasar kebolehan.
- Tetapi jika dimainkan dengan suara keras ketika jamaah sedang salat, kegiatan tersebut tetap harus dihentikan karena mengganggu ibadah.
- Sebaliknya, kegiatan pendidikan anak dengan duff sederhana di ruang serbaguna, pada waktu yang tidak mengganggu salat, memiliki persoalan fikih yang berbeda.
PEDOMAN PRAKTIS UNTUK MASJID
Jika sebuah masjid ingin menggunakan rebana, aturan berikut dapat diterapkan:
- Rebana hanya digunakan untuk kegiatan keislaman yang jelas.
- Gunakan duff sederhana.
- Isi syair harus baik.
- Jangan mengandung kemaksiatan.
- Jangan dilakukan ketika jamaah sedang salat.
- Jangan mengganggu kajian atau tilawah.
- Atur volume suara.
- Utamakan aula atau ruang serbaguna jika tersedia.
- Untuk kegiatan anak, batasi waktu dan durasi.
- Untuk kegiatan Id, berikan ruang yang lebih longgar sesuai Sunnah.
- Untuk kegiatan rutin, gunakan pertimbangan pengurus dan pendapat fikih yang dianut masjid.
- Jangan menjadikan masjid sebagai tempat pertunjukan hiburan.
KESIMPULAN FIKIH
- Rebana atau duff memiliki dasar kebolehan dalam Sunnah, terutama pada hari Id dan pernikahan. Hadis Aisyah رضي الله عنها dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim merupakan dalil penting dalam masalah ini.
- Empat madzhab tidak memberikan satu formulasi sederhana yang mengatakan semua rebana selalu halal atau semua rebana selalu haram. Mereka memberikan rincian berdasarkan keadaan, tujuan, jenis alat, pelaku, isi nyanyian, dan tempat.
- Untuk penggunaan di masjid, kehati-hatian lebih kuat. Rebana yang mengganggu salat, tilawah, zikir, atau kajian tidak layak dilakukan.
- Untuk kegiatan pendidikan anak, Id, atau kegiatan keislaman tertentu, terdapat ruang pendapat ulama yang membolehkan duff dengan syarat-syarat tertentu.
- Maka rumusan yang paling adil adalah:
- “Memainkan rebana memiliki dasar kebolehan dalam Sunnah pada keadaan tertentu. Namun kebolehan tersebut tidak otomatis berarti rebana boleh dimainkan di ruang salat masjid dalam setiap keadaan. Kehormatan masjid, tujuan kegiatan, waktu, volume, isi syair, dan gangguan terhadap jamaah harus menjadi pertimbangan.”
- Dengan pendekatan ini, jamaah tidak perlu saling menuduh. Yang mengikuti pendapat ketat tetap dihormati. Yang mengikuti pendapat yang membolehkan dalam batas tertentu juga tidak semestinya langsung dianggap melakukan bid’ah atau kemungkaran. Persoalan ini memang memiliki khilaf fikih yang telah dibahas oleh para ulama.














Leave a Reply