Kontroversi garam ruqyah muncul karena produk ini dijual dengan harga yang sangat tinggi, hingga ratusan ribu rupiah, padahal garam biasa hanya seharga lima ribu rupiah. Hal ini menimbulkan kritik tajam, bahkan ustqdz Mujiman dqn beberapa ulama menganggap sebagai bentuk komersialisasi agama dan pembodohan umat. Dalam Islam, ruqyah adalah metode pengobatan yang dilakukan dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa yang shahih, bukan dengan benda tertentu seperti garam yang dianggap memiliki keistimewaan khusus. Ustadz Mujiman dari Yogjakarta dalam tayangan di medoa sosial menyebutkan penjualan garam Ruqyah yang harganya sangat mahal itu adalah bentuk pembodohan dan mengambil keuntungan sepihak
Hadits mengenai penggunaan garam dalam ruqyah sering disalahpahami. Memang ada riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW menggunakan air dan garam untuk meredakan sengatan kalajengking, namun itu dilakukan sebagai pengobatan fisik, bukan bagian dari ibadah ruqyah. Tidak ada dalil shahih yang menetapkan garam sebagai media khusus dalam ruqyah.
Praktik menjual garam ruqyah dengan harga mahal tanpa dasar syariat yang jelas dianggap sebagai pembodohan. Umat dihimbau untuk tidak mudah terjebak dalam komersialisasi semacam ini. Ruqyah sebenarnya dapat dilakukan sendiri di rumah dengan media air biasa yang dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an seperti Al-Fatihah, Ayat Kursi, atau Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Penggunaan garam sebagai media tambahan hanya boleh dilakukan jika didasarkan pada manfaat praktis, bukan klaim spiritual yang tidak memiliki landasan. Islam mengajarkan kesederhanaan dan kejujuran, termasuk dalam praktik ruqyah dan pengobatan.
Garam ruqyah adalah garam yang diberkahi dengan doa-doa atau ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, penyembuhan, atau penangkal gangguan jin, sihir, atau penyakit tertentu. Proses ini biasanya dilakukan dengan membaca ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an, seperti surah Al-Falaq, An-Nas, dan Ayat Kursi, lalu meniupkan atau menyentuh garam dengan air yang telah dibacakan doa atau ayat-ayat tersebut.
Garam ruqyah sering digunakan dalam tradisi pengobatan alternatif dalam Islam, terutama dalam praktik ruqyah syariyyah (pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa). Penggunaannya dimaksudkan untuk membersihkan energi negatif, memberikan ketenangan, dan melindungi tubuh dari gangguan makhluk halus. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hadits mengenai Nabi Muhammad SAW disengat kalajengking memang ada, tetapi tidak menyebutkan penggunaan garam sebagai bagian dari pengobatan. Berikut penjelasannya:
Hadits tentang Garam dan Nabi SAW Disengat Kalajengking
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah disengat oleh seekor kalajengking. Dalam hadits tersebut, disebutkan: “Nabi SAW pernah disengat oleh seekor kalajengking. Beliau lalu meminta air dan garam, kemudian beliau mengusapkan air dan garam itu ke bagian tubuh yang terkena sengatan sambil membaca doa.”
(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan beberapa riwayat lainnya).
Penjelasan Hadits
- Air dan Garam. Air dan garam digunakan sebagai pengobatan fisik untuk mengurangi rasa sakit akibat sengatan. Garam memiliki sifat antiseptik alami yang dapat membantu mengurangi infeksi atau iritasi pada kulit.
- Doa yang Dibaca. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW membaca doa ruqyah ketika terkena sengatan:> “A‘udzu bikalimaatillaahit-taammaati min syarri maa khalaq”(Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan).
- Konteks Penggunaan. Hadits ini menunjukkan bahwa air dan garam digunakan sebagai media pengobatan fisik, sementara doa adalah bentuk pengobatan spiritual. Penggunaan air dan garam tidak memiliki nilai ibadah khusus, melainkan lebih kepada manfaat praktisnya.
Pembodohan
Kontroversi mengenai garam ruqyah yang dijual dengan harga ratusan ribu memang menjadi polemik di kalangan umat Islam. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah karena harga yang Tidak Masuk Akal Garam dapur biasa yang dijual seharga Rp5.000 sering kali dipasarkan sebagai “garam ruqyah” dengan harga hingga ratusan ribu rupiah.Hal ini menimbulkan kesan komersialisasi agama dan memanfaatkan ketidaktahuan sebagian umat.
Hadits Mengenai Ruqyah dengan Garam. Tidak ada hadits shahih yang secara spesifik menyebutkan penggunaan garam dalam ruqyah. Ruqyah yang dianjurkan dalam Islam adalah dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas, serta doa-doa ma’tsur.
Metode Ruqyah dengan Air
Dalam beberapa riwayat, air yang telah dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dapat digunakan untuk diminum, diusapkan, atau disiram ke tubuh.Ini dilakukan dengan niat ikhlas dan keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah.
Penggunaan garam dalam ruqyah tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Namun, beberapa praktisi ruqyah menggunakan garam (sebagai media fisik) untuk menghilangkan energi negatif, dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an di atasnya.
Prosesnya biasanya melibatkan:
- Membaca ayat-ayat Al-Qur’an atau doa tertentu.
- Meniupkan bacaan tersebut ke garam.
- Menggunakan garam untuk mandi atau ditaburkan di tempat tertentPeringatan terhadap Pembodohan dan Komersialisasi
Ustadz Mujiman dan beberapa tokoh lain menegaskan bahwa menjual garam dengan harga mahal dengan klaim ruqyah tanpa dasar syariat adalah bentuk pembodohan. Islam melarang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan umat, apalagi dalam perkara ibadah dan pengobatan spiritual.
Ruqyah adalah ibadah yang bersifat gratis dan dapat dilakukan sendiri di rumah.Gunakan air biasa jika ingin meruqyah dengan media, cukup dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an di atasnya. Hindari membeli produk yang tidak jelas dasarnya, terutama yang menjual dengan harga tinggi tanpa manfaat yang jelas.
Kesimpulan
Ruqyah adalah bagian dari syariat Islam yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon kesembuhan. Hindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan berpotensi merugikan umat. Jika ingin melakukan ruqyah, ikuti tuntunan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
Penggunaan garam dalam hadits ini adalah bagian dari pengobatan fisik yang dilakukan Rasulullah SAW untuk meredakan efek sengatan kalajengking. Namun, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa garam memiliki keutamaan khusus dalam ruqyah. Ruqyah yang diajarkan dalam Islam tetap berfokus pada bacaan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang shahih.











Leave a Reply