MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Azan Anak Kecil: Tinjauan Fikih Kontemporer

Hukum Azan Anak Kecil: Tinjauan Fikih Kontemporer

Azan merupakan salah satu ibadah yang memiliki syarat-syarat tertentu agar sah dan menggugurkan kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam. Tulisan ini membahas hukum azan yang dilakukan oleh anak kecil, baik yang belum mumayyiz maupun yang sudah mumayyiz, dengan merujuk pada pendapat para ulama klasik dan kontemporer. Studi literatur ini menunjukkan bahwa azan yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz tidak sah, sedangkan azan anak yang sudah mumayyiz dapat sah jika disertai kumandang azan orang dewasa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua dan pengurus masjid dalam menegakkan tata cara azan sesuai syariat.


Azan adalah seruan untuk menunaikan shalat, yang memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Syekh Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya menegaskan bahwa azan bukan sekadar ucapan, tetapi memiliki tujuan sebagai penentu waktu shalat dan puasa serta kewajiban fardhu kifayah bagi komunitas Muslim. Oleh karena itu, sah atau tidaknya azan memiliki implikasi hukum dan praktis dalam kehidupan umat Islam (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 22/24).

Anak kecil dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu yang belum mumayyiz (belum berakal, umumnya di bawah 7 tahun) dan yang sudah mumayyiz (memiliki kemampuan membedakan baik dan buruk). Perbedaan usia ini berimplikasi pada sah atau tidaknya azan yang mereka kumandangkan. Ulama sepakat bahwa syarat sah muazin adalah Islam, berakal, dan laki-laki. Dengan demikian, azan anak yang belum mumayyiz secara hukum tidak sah (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/300; Bada’i’ as-Shonai’, 1/150).

Hukum Azan Anak Kecil: Tinjauan Fikih Kontemporer

1. Azan Anak Belum Mumayyiz

  • Para ulama sepakat bahwa azan yang dikumandangkan oleh anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah dan harus diulang. Hal ini karena anak belum memiliki akal sehingga ucapan azannya tidak memenuhi syarat sahnya muazin, sebagaimana dikutip dalam Bada’i’ as-Shonai’ dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah, 1/300). Sehingga azan anak yang masih balita dianggap tidak berbeda dengan suara burung atau binatang, yang tidak dapat dijadikan pegangan hukum dalam syariat.

2. Azan Anak Mumayyiz

  • Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan anak yang sudah mumayyiz mengumandangkan azan, selama ia memahami dan dapat membaca azan dengan benar. Contohnya diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas, di mana beliau pernah azan saat masih kecil dan tidak dilarang (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, hal. 37). Namun, Mazhab Maliki berbeda pendapat dan menegaskan bahwa azan anak kecil hanya sah jika bersamaan dengan azan orang dewasa, karena anak-anak tidak dapat diandalkan menyebarkan kabar waktu shalat (al-i‘lam).

3. Azan sebagai Fardhu Kifayah

  • Syekh Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban fardhu kifayah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Azan tersebut tidak dapat dijadikan acuan waktu shalat dan puasa jika tanpa pengawasan orang dewasa berakal. Namun, jika anak kecil azan disertai kumandang azan orang dewasa atau didampingi oleh orang dewasa yang mengetahui waktu shalat, maka azan tersebut sah dan berpahala (Syarah Munti’, 2/72).

Kesimpulan

  • Azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum berakal) tidak sah dan harus diulang oleh orang berakal.
  • Azan anak yang sudah mumayyiz boleh dikumandangkan jika bersamaan dengan azan orang dewasa atau didampingi orang dewasa yang memahami waktu shalat.
  • Azan anak kecil tidak dapat menggugurkan fardhu kifayah jika dilakukan sendiri tanpa pengawasan, namun sah sebagai sunah muakkadah jika ada azan orang dewasa.
  • Praktik azan anak kecil hendaknya dipandu oleh orang dewasa agar tetap sesuai syariat dan tujuan azan sebagai penanda waktu ibadah.

Daftar Pustaka

  • Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni, Juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
  • Al-Khatib al-Shonai, Bada’i’ as-Shonai’ fi Tartib al-Shonai’, Juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1990.
  • Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Juz 22, Riyadh: Maktabah al-Riyadh, 1995.
  • Muhammad ibn Uthaymin, Syarh Munti’ al-Muhtaj, Juz 2, Riyadh: Dar al-Watan, 2000.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *