100 PERBUATAN HARAM DALAM PENGELOLAAN DAN LINGKUNGAN MASJID MENURUT ISLAM
Amanah, Kejujuran, Keadilan, dan Adab dalam Memakmurkan Rumah Allah
Masjid bukan sekadar bangunan tempat melaksanakan shalat, tetapi merupakan amanah umat dan pusat ibadah, pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, serta pembinaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan masjid harus dilakukan dengan kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap jamaah. Penyalahgunaan dana masjid, korupsi, manipulasi laporan, mengambil uang infak, menggunakan aset masjid untuk kepentingan pribadi tanpa izin, memfitnah pengurus, merusak fasilitas, mengganggu jamaah, serta melakukan transaksi yang haram merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip syariat. Artikel ini menyajikan 100 contoh perbuatan yang dapat menjadi haram dalam pengelolaan dan lingkungan masjid. Daftar tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau pengurus tertentu, melainkan sebagai panduan evaluasi agar masjid dikelola secara amanah dan menjadi tempat yang menghadirkan ketenangan, persaudaraan, ilmu, dan kemaslahatan bagi umat.
PENDAHULUAN
Masjid adalah rumah Allah yang dimuliakan dan sekaligus amanah umat. Di dalamnya manusia bersujud, membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu, berdzikir, bersedekah, dan membangun persaudaraan. Karena itu, pengelolaan masjid tidak boleh dilakukan dengan mentalitas kepemilikan pribadi. Pengurus pada hakikatnya adalah pemegang amanah, sedangkan dana, bangunan, karpet, perlengkapan, wakaf, infak, sedekah, dan berbagai fasilitas masjid merupakan hak yang harus dijaga sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Allah memerintahkan manusia menunaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Nabi ﷺ juga mengingatkan tentang bahaya pengkhianatan terhadap amanah. Oleh sebab itu, segala bentuk korupsi, penipuan, penggelapan, manipulasi, penguasaan aset tanpa hak, fitnah, kezaliman, dan tindakan yang merusak kesucian serta ketertiban masjid harus dihindari.
100 PERBUATAN HARAM DALAM PENGELOLAAN DAN LINGKUNGAN MASJID

A. Dana, infak, sedekah, dan keuangan masjid
- Mengambil uang kas masjid untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
- Menggelapkan dana infak.
- Menggelapkan dana sedekah.
- Menggunakan dana wakaf tidak sesuai peruntukannya.
- Menggunakan dana zakat tidak sesuai ketentuan penerima zakat.
- Memalsukan laporan keuangan masjid.
- Mengurangi jumlah uang yang dilaporkan dari jumlah sebenarnya.
- Menggunakan uang masjid untuk membayar kebutuhan pribadi.
- Meminjam uang kas masjid tanpa izin yang sah.
- Mengambil uang kotak amal secara diam-diam.
- Membuka kotak amal tanpa prosedur yang aman untuk kemudian mengambil sebagian isinya.
- Memalsukan kuitansi pengeluaran.
- Membuat nota pembelian fiktif.
- Menaikkan harga barang untuk mengambil selisih secara tersembunyi.
- Menerima komisi pribadi dari pembelian masjid tanpa transparansi dan tanpa hak.
- Menggunakan dana donatur untuk tujuan berbeda dari yang telah disepakati tanpa izin yang semestinya.
- Menggunakan dana khusus pembangunan untuk kepentingan pribadi.
- Menggunakan dana kegiatan keagamaan untuk kepentingan pribadi.
- Menyembunyikan sumber pemasukan masjid yang seharusnya dilaporkan.
- Menolak memberikan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak yang memang berhak mengetahuinya.
B. Korupsi, suap, dan konflik kepentingan
- Menerima suap untuk memenangkan suatu proyek masjid.
- Memberikan suap agar mendapatkan proyek masjid.
- Mengatur tender atau pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
- Menggunakan jabatan pengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Menggunakan posisi pengurus untuk menguntungkan perusahaan keluarga secara tidak transparan.
- Memanipulasi harga dalam pengadaan.
- Mengatur pembelian agar memperoleh keuntungan tersembunyi.
- Mengambil uang komisi yang seharusnya menjadi hak masjid.
- Menyembunyikan konflik kepentingan dalam pengadaan.
- Menggunakan jabatan untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi.

C. Aset dan fasilitas masjid
- Mengambil barang milik masjid untuk dibawa pulang tanpa izin.
- Menjual aset masjid untuk keuntungan pribadi.
- Menggadaikan aset masjid tanpa kewenangan yang sah.
- Menyewakan aset masjid lalu mengambil uang sewanya secara pribadi.
- Menggunakan kendaraan masjid untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
- Menggunakan sound system masjid untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
- Menggunakan komputer masjid untuk bisnis pribadi secara tidak sah.
- Menggunakan ruangan masjid untuk usaha pribadi tanpa izin.
- Mengambil perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi.
- Merusak aset masjid dengan sengaja.
- Menghilangkan inventaris masjid lalu menyembunyikan keberadaannya.
- Mengubah status kepemilikan aset masjid secara tidak sah.
- Menggunakan karpet masjid untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
- Membawa pulang perlengkapan masjid tanpa izin.
- Menggunakan fasilitas wakaf untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
- Menjual barang wakaf tanpa dasar kewenangan dan ketentuan syariat.
- Menguasai tanah masjid untuk kepentingan pribadi.
- Mendirikan bangunan pribadi di atas tanah masjid tanpa hak.
- Menggunakan lahan masjid untuk bisnis pribadi tanpa persetujuan yang sah.
- Mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas yang merupakan amanah jamaah.
D. Pengelolaan dan administrasi
- Memalsukan dokumen masjid.
- Memalsukan tanda tangan dalam urusan masjid.
- Memalsukan daftar penerima bantuan.
- Membuat laporan kegiatan fiktif.
- Membuat daftar donatur palsu.
- Mengubah data keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana.
- Menghilangkan dokumen untuk menyembunyikan kesalahan.
- Menghapus bukti transaksi secara sengaja untuk menutupi penyelewengan.
- Menyembunyikan informasi penting untuk mengambil keuntungan pribadi.
- Memberikan informasi palsu kepada jamaah mengenai penggunaan dana.

E. Kezaliman terhadap jamaah
- Mengusir jamaah dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan.
- Melarang seseorang beribadah hanya karena perbedaan pribadi.
- Mendiskriminasi jamaah secara zalim.
- Mengambil hak jamaah tanpa alasan yang sah.
- Memfitnah jamaah.
- Menuduh jamaah melakukan kejahatan tanpa bukti.
- Menyebarkan aib jamaah.
- Menghina jamaah karena status ekonomi.
- Menghina jamaah karena pekerjaan.
- Mengintimidasi jamaah dengan menggunakan posisi sebagai pengurus.
F. Konflik, fitnah, dan penyalahgunaan jabatan
- Menyebarkan fitnah terhadap pengurus lain.
- Mengadu domba pengurus dengan jamaah.
- Membuat tuduhan palsu dalam rapat masjid.
- Menggunakan pengeras suara untuk menyerang atau mempermalukan seseorang.
- Menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk menjatuhkan kehormatannya.
- Menggunakan jabatan untuk membalas dendam pribadi.
- Menghalangi seseorang dari kegiatan masjid karena konflik pribadi.
- Menguasai keputusan masjid secara zalim demi kepentingan pribadi.
- Memaksakan keputusan dengan ancaman atau intimidasi.
- Menggunakan nama masjid untuk menyerang kelompok atau individu tanpa dasar yang benar.

G. Lingkungan dan adab masjid
- Merusak fasilitas masjid dengan sengaja.
- Mengotori masjid dengan sengaja.
- Membuang sampah sembarangan di area masjid.
- Mengganggu jamaah yang sedang shalat.
- Membuat keributan yang mengganggu ibadah.
- Menggunakan masjid untuk kegiatan maksiat.
- Melakukan transaksi yang haram di lingkungan masjid.
- Menggunakan masjid sebagai tempat melakukan penipuan.
- Menggunakan fasilitas masjid untuk menyembunyikan barang hasil kejahatan. Membawa barang yang membahayakan jamaah tanpa kebutuhan dan tanpa pengamanan yang layak.
- Merokok bagi imam, jamaah, atau pengurus masjid di dalam atau sekitar lingkungan masjid ketika menimbulkan bahaya, mengganggu jamaah dengan bau asap, mencemari udara, atau merusak kehormatan dan kenyamanan masjid. Jika merokok dipandang haram berdasarkan pertimbangan mudarat yang nyata dan ketentuan hukum yang dianut, maka melakukannya di lingkungan masjid semakin tidak layak karena menggabungkan persoalan merokok dengan gangguan terhadap jamaah dan kesucian/adab tempat ibadah. Imam dan pengurus masjid memiliki tanggung jawab keteladanan yang lebih besar, sedangkan jamaah wajib menjaga agar masjid menjadi tempat yang bersih, sehat, nyaman, dan tidak mengganggu orang lain. Dalil yang relevan adalah hadis tentang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah agar tidak mendekati masjid karena bau yang mengganggu jamaah: “Barang siapa memakan bawang putih ini, maka janganlah dia mengganggu kami di masjid kami.” (HR. Muslim). Jika bau makanan yang mengganggu saja menjadi alasan untuk menjauh dari masjid, maka asap dan bau rokok yang mengganggu jamaah juga patut dicegah, terlebih ketika dilakukan oleh imam atau pengurus yang menjadi teladan.
H. Informasi, dakwah, dan kegiatan masjid
- Menggunakan nama masjid untuk menyebarkan berita palsu.
- Menyebarkan hadis palsu dengan sengaja.
- Mengatasnamakan masjid untuk meminta dana secara palsu.
- Menggunakan akun resmi masjid untuk penipuan.
- Menggunakan data jamaah untuk kepentingan pribadi tanpa hak.
- Menjual data kontak jamaah tanpa hak.
- Menggunakan kegiatan masjid untuk melakukan penipuan kepada jamaah.
- Menggalang dana dengan tujuan yang sengaja dipalsukan.
- Menyalahgunakan kepercayaan jamaah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Menggunakan amanah kepengurusan masjid untuk melakukan perbuatan yang jelas-jelas haram.

DALIL AL-QUR’AN DAN SUNNAH
- Allah ﷻ berfirman: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” QS. An-Nisa: 58
- Ayat ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan masjid. Jabatan sebagai pengurus bukanlah kesempatan memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
- Allah juga berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” QS. Al-Baqarah: 188
- Ayat ini mencakup larangan mengambil harta orang lain secara tidak benar, termasuk penggelapan dan penyalahgunaan dana yang dipercayakan untuk kepentingan umat.
- Allah ﷻ juga berfirman: وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” QS. Hud: 85
- Rasulullah ﷺ bersabda: أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu.” HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
- Nabi ﷺ juga bersabda: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” HR. Muslim
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan masjid harus dibangun di atas amanah, kejujuran, transparansi, keadilan, dan larangan mengambil hak orang lain secara batil.
BAGAIMANA UMAT ISLAM SEBAIKNYA BERSIKAP?
- Pertama, jamaah dan pengurus harus memandang masjid sebagai amanah, bukan milik pribadi. Pengurus tidak boleh memperlakukan uang, tanah, bangunan, karpet, kendaraan, peralatan, dan fasilitas masjid seperti milik pribadi. Semua harus digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
- Kedua, pengelolaan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemasukan dan pengeluaran sebaiknya dicatat dengan baik, bukti transaksi disimpan, dan laporan disampaikan melalui mekanisme yang disepakati. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi pribadi donatur kepada publik, tetapi memastikan amanah keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketiga, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan musyawarah dan adab. Masjid jangan menjadi tempat pertengkaran, saling mencurigai, fitnah, atau perebutan pengaruh. Perbedaan fikih, pilihan kegiatan, atau metode pengelolaan hendaknya dibicarakan dengan ilmu, musyawarah, dan menghormati jamaah.
- Keempat, jamaah juga memiliki tanggung jawab menjaga masjid. Jangan merusak fasilitas, mengotori masjid, menggunakan barang masjid tanpa izin, mengganggu orang yang sedang beribadah, atau memanfaatkan fasilitas masjid untuk kepentingan pribadi tanpa hak. Masjid adalah rumah ibadah yang harus dijaga bersama.
- Kelima, pengurus hendaknya membangun sistem amanah, bukan hanya mengandalkan kesalehan pribadi. Pemisahan tugas, pencatatan keuangan, pemeriksaan berkala, inventarisasi aset, prosedur pengeluaran, dan musyawarah bukan tanda ketidakpercayaan, tetapi bentuk ikhtiar menjaga amanah. Sistem yang baik membantu mencegah fitnah sekaligus melindungi pengurus dari tuduhan yang tidak berdasar.
PESAN PENTING
- Masjid tidak boleh menjadi tempat mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan amanah umat. Menjadi pengurus masjid adalah kehormatan, tetapi sekaligus tanggung jawab. Uang yang masuk ke kotak infak, dana pembangunan, wakaf, sedekah, dan bantuan jamaah bukanlah uang pribadi pengurus. Setiap rupiah memiliki amanah dan tujuan yang harus dijaga.
- Namun, menjaga amanah juga tidak berarti jamaah boleh menuduh pengurus tanpa bukti. Kecurigaan bukan bukti, dan transparansi bukan alasan untuk mempermalukan seseorang. Jika terdapat dugaan penyimpangan, gunakan mekanisme yang adil: minta klarifikasi, periksa catatan, lakukan musyawarah, dan bila diperlukan libatkan pihak yang berkompeten.
- Masjid yang makmur bukan hanya masjid yang bangunannya megah, karpetnya indah, dan jamaahnya banyak. Masjid yang benar-benar makmur adalah masjid yang amanah dalam pengelolaannya, bersih dari penipuan, adil terhadap jamaah, menjaga harta umat, dan menghadirkan ketenangan bagi siapa pun yang datang untuk beribadah.
KESIMPULAN
- Pengelolaan masjid merupakan amanah besar yang mencakup dana, wakaf, aset, administrasi, pelayanan jamaah, kegiatan keagamaan, serta penjagaan kehormatan dan ketertiban lingkungan masjid. Korupsi, penggelapan, penipuan, pemalsuan, suap, penyalahgunaan aset, fitnah, kezaliman, dan penggunaan amanah masjid untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang harus dijauhi dan, apabila memenuhi unsur yang dilarang syariat, dapat menjadi haram.
- Masjid seharusnya menjadi tempat yang paling kuat dalam menampilkan kejujuran, amanah, persaudaraan, keadilan, dan akhlak mulia. Pengurus menjaga amanahnya, jamaah menjaga adabnya, dan seluruh pihak menghindari prasangka serta fitnah.
Masjid adalah rumah Allah, tetapi pengelolaannya adalah amanah manusia. Karena itu, jangan hanya memperindah bangunannya—perindahlah pula amanah, akhlak, kejujuran, dan persaudaraan orang-orang yang mengelolanya.

- 100 PERBUATAN MULIA, BAIK, DAN WAJIB DALAM PENGELOLAAN MASJID
- 100 PERKARA SYUBHAT DALAM PENGELOLAAN DAN LINGKUNGAN MASJID MENURUT ISLAM
- 100 PERBUATAN MAKRUH DALAM PENGELOLAAN DAN LINGKUNGAN MASJID MENURUT ISLAM
- 100 PERBUATAN HARAM DALAM PENGELOLAAN DAN LINGKUNGAN MASJID MENURUT ISLAM
- Transformasi Masjid Modern: Dari Keindahan Fisik hingga Pusat Pemberdayaan Umat dalam Manajemen Masjid Modern
- DIGITALISASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MASJID MODERN
- Panduan Lengkap Manajemen Masjid Modern: Dari Administrasi hingga Program Dakwah
- Bolehkah dana masjid digunakan untuk memberangkatkan haji imam, marbot, muazin, atau petugas masjid?
- PERAWATAN KARPET MASJID: Panduan Pengurus Masjid agar Karpet Baru Tetap Bersih, Nyaman, dan Awet
- Bagaimana Hukum Masjid Menerima Bantuan dari Bank Non Syariah, Tinjauan Fikih Kontemporer Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Fatwa Ulama
- 100 ARTIKEL MANAJEMEN MASJID MODERN
- 100 ARTIKEL MASJID

















Leave a Reply