MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah: Relevansi Kaidah Fikih Siyasah dalam Demokrasi Modern di Indonesia

Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah: Relevansi Kaidah Fikih Siyasah dalam Demokrasi Modern di Indonesia

drWJped

Abstrak

Kaidah fikih Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam fikih siyasah yang menyatakan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Kaidah ini menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang wajib digunakan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan hak masyarakat, dan pencapaian tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Dalam negara demokrasi modern, prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan konsep good governance, supremasi hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik. Artikel ini membahas landasan konseptual kaidah tersebut, pandangan ulama kontemporer, penerapannya pada masa Nabi Muhammad ﷺ, serta relevansinya dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia bukan negara yang menerapkan sistem fikih sebagai hukum negara, nilai-nilai kemaslahatan tetap dapat menjadi landasan etik dalam penyusunan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintahan modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari pembangunan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan lingkungan, transformasi digital, hingga penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam kondisi tersebut, setiap kebijakan publik dituntut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fikih siyasah menawarkan prinsip yang tetap relevan untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui kaidah Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah, yang menegaskan bahwa seluruh tindakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan umum. Kaidah ini menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan hak yang dapat digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memiliki titik temu dengan prinsip-prinsip demokrasi modern, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Konsep Kaidah Fikih

Kaidah Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah berarti bahwa seluruh tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Dalam perspektif fikih siyasah, seorang pemimpin bukan pemilik kekuasaan, melainkan pemegang amanah yang berkewajiban menjaga kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan harus dinilai berdasarkan manfaat yang dihasilkan, bukan berdasarkan keuntungan politik, kepentingan ekonomi kelompok tertentu, ataupun kepentingan pribadi.

Prinsip ini memiliki hubungan yang erat dengan maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap lima tujuan tersebut dipandang sesuai dengan prinsip kemaslahatan, sedangkan kebijakan yang menimbulkan kerusakan, ketidakadilan, diskriminasi, atau mengabaikan kepentingan masyarakat bertentangan dengan tujuan syariat.

Pendapat Ulama Kontemporer

Para ulama kontemporer memberikan penekanan bahwa konsep kemaslahatan harus menjadi dasar penyelenggaraan negara modern. Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintahan dalam Islam adalah menjaga hak-hak masyarakat, menegakkan keadilan, serta menciptakan kesejahteraan umum. Menurutnya, bentuk negara dapat berbeda sesuai perkembangan zaman, tetapi prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan tidak boleh berubah.

Wahbah al-Zuhayli menegaskan bahwa kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, Ahmad al-Raysuni menekankan bahwa konsep maqashid al-syari’ah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ijtihad dalam menghadapi persoalan-persoalan baru, selama tujuan akhirnya adalah menjaga kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, para ulama kontemporer memandang bahwa prinsip kemaslahatan memiliki fleksibilitas untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasar syariat.

Contoh Penerapan pada Masa Nabi Muhammad ﷺ

Rasulullah ﷺ memberikan banyak teladan dalam menerapkan prinsip kemaslahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu contohnya adalah penyusunan Piagam Madinah yang mengatur hubungan antara kaum Muslim, Yahudi, dan berbagai kabilah di Madinah. Piagam tersebut menjamin keamanan, kebebasan beragama, penyelesaian sengketa secara adil, serta tanggung jawab bersama dalam mempertahankan kota Madinah. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat yang majemuk menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Contoh lain adalah pengelolaan baitul mal dan distribusi zakat kepada kelompok yang berhak menerima. Rasulullah ﷺ memastikan bahwa harta publik digunakan untuk membantu fakir miskin, orang yang membutuhkan, serta kepentingan masyarakat luas. Kebijakan tersebut mencerminkan bahwa kekayaan negara bukan untuk kepentingan penguasa, melainkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Relevansi dalam Pemerintahan Indonesia

1. Program Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan contoh kebijakan yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dari perspektif fikih siyasah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat.

2. Program Perlindungan Sosial

  1. Berbagai program bantuan sosial, bantuan pangan, bantuan pendidikan, dan perlindungan bagi masyarakat rentan menunjukkan upaya negara mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Kebijakan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kemaslahatan karena berorientasi pada perlindungan kelompok yang membutuhkan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Umum

  1. Pembangunan jalan, bendungan, pelabuhan, transportasi massal, jaringan air bersih, dan fasilitas pendidikan merupakan contoh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam perspektif kaidah fikih siyasah, pembangunan semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan amanah negara selama direncanakan secara transparan, memperhatikan keadilan, menghormati hak masyarakat yang terdampak, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umum.

Tabel Relevansi Kaidah dalam Demokrasi Modern

Aspek Perspektif Fikih Siyasah Penerapan dalam Demokrasi Modern Indonesia
Tujuan kebijakan Mewujudkan kemaslahatan umum Kebijakan publik berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Keadilan Semua warga memperoleh hak yang sama Supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum
Amanah Kekuasaan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan Akuntabilitas penyelenggara negara dan pengawasan publik
Musyawarah Keputusan diambil dengan mempertimbangkan pendapat yang relevan Pembahasan kebijakan melalui lembaga perwakilan dan partisipasi masyarakat
Perlindungan masyarakat Menjaga lima tujuan syariat Perlindungan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan sosial
Evaluasi kebijakan Berdasarkan manfaat dan pencegahan mudarat Evaluasi kebijakan berdasarkan dampak terhadap masyarakat

Saran

Penerapan kaidah Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah dalam pemerintahan modern memerlukan penguatan tata kelola yang transparan, berbasis data, dan terbuka terhadap evaluasi publik. Setiap kebijakan hendaknya disusun melalui proses yang partisipatif, didukung kajian ilmiah, memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas. Nilai kemaslahatan juga perlu dijadikan pertimbangan etik dalam penyusunan peraturan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

Kesimpulan

Kaidah Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah merupakan salah satu prinsip utama dalam fikih siyasah yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus diarahkan pada kemaslahatan rakyat. Nilai tersebut tetap relevan dalam sistem demokrasi modern karena sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik, supremasi hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik. Dalam konteks Indonesia, berbagai kebijakan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur dapat dipahami sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan apabila dilaksanakan secara adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kaidah ini tidak hanya memiliki nilai normatif dalam fikih, tetapi juga memberikan kerangka etik yang dapat memperkaya praktik penyelenggaraan pemerintahan modern.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *