Allah di Atas ‘Arsy: Kajian Ulama, Fatwa, dan Kontroversinya
Abstrak
Konsep “Allah di atas ‘Arsy” merupakan salah satu isu sentral dalam teologi Islam yang berkaitan erat dengan akidah dan pemahaman tauhid. Al-Qur’an menyebutkan berulang kali bahwa Allah “beristiwa di atas ‘Arsy”, yang memunculkan dua pendekatan besar: pertama, pendekatan salaf yang memahami ayat secara zahir tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk (bilā kayf); kedua, pendekatan khalaf yang menakwilkan makna istiwā’ sebagai kekuasaan Allah atas seluruh ciptaan-Nya.
Artikel ini mengkaji dalil Al-Qur’an dan hadis tentang istiwā’, tafsir para mufassir klasik, pandangan empat mazhab, serta pendapat ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan lembaga fatwa modern seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Pembahasan ini bertujuan meneguhkan prinsip bahwa perbedaan tafsir dalam masalah ini tidak boleh melahirkan perpecahan, karena keduanya berakar pada upaya tanzīh (pensucian Allah) dan ta‘zhīm (pengagungan Allah).
Pendahuluan
Isu tentang “Allah di atas ‘Arsy” sering muncul dalam perdebatan teologis di kalangan umat Islam. Di satu sisi, sebagian ulama menegaskan bahwa ayat-ayat tentang istiwā’ harus difahami sebagaimana teksnya (tanpa takwil) karena Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskannya secara eksplisit. Di sisi lain, sebagian ulama menafsirkan secara simbolik untuk menghindari pemahaman bahwa Allah memiliki tempat atau arah seperti makhluk.
Perdebatan ini telah berlangsung sejak abad ke-3 Hijriah, melibatkan tokoh-tokoh besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Asy‘ari, Al-Maturidi, dan Ibn Taymiyyah. Dalam konteks modern, persoalan ini kembali menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi dan lembaga fatwa Islam, terutama terkait dengan metode memahami ayat-ayat sifat dalam kerangka tauhid dan tanzīh.
Definisi
Secara bahasa, ‘Arsy berarti singgasana, simbol kekuasaan, atau sesuatu yang tinggi. Dalam Al-Qur’an, ‘Arsy disebut sebagai makhluk terbesar yang menunjukkan kemuliaan dan keagungan Allah (QS. Al-Mu’minun: 116). Sementara istiwā’ berasal dari akar kata sawā yang berarti “tinggi”, “menetap”, atau “berkuasa”.
Secara teologis, ketika dikatakan Allah beristiwa di atas ‘Arsy, hal itu tidak dapat dipahami seperti makhluk “duduk” atau “berada” di tempat tertentu. Para ulama sepakat bahwa Allah tidak butuh ruang dan waktu, karena keduanya adalah ciptaan-Nya. Namun, perbedaan muncul dalam cara menafsirkan makna “istiwā’”: apakah secara tekstual (hakiki tanpa takyif) atau maknawi (istiulā’ = menguasai).
Pandangan Al-Qur’an, Hadis, dan Tafsir
Al-Qur’an berulang kali menyebutkan frasa:
“Ar-Rahman ‘alal ‘Arsy istawā” — Yang Maha Pengasih beristiwa di atas ‘Arsy (QS. Thaha: 5).
Ayat serupa muncul dalam QS. Al-A‘raf: 54, Yunus: 3, Ar-Ra‘d: 2, dan As-Sajdah: 4.
Para mufassir berbeda pandangan:
- Imam Ath-Thabari menafsirkan bahwa Allah meninggi di atas ‘Arsy dengan ketinggian yang layak bagi-Nya, tanpa menyerupai makhluk.
- Imam Al-Baghawi dan Ibn Katsir menjelaskan istiwā’ dengan makna “tinggi dan berkuasa” tanpa takyif.
- Fakhruddin Ar-Razi dan ulama Asy’ariyah memaknainya sebagai “istiulā’” (penguasaan), bukan tempat fisik.
- Al-Qurthubi menulis dalam Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān: “Makna zahir istiwā’ tidak dimaksudkan sebagaimana istiwā’ makhluk; wajib mengimaninya tanpa menyamakan.”
Hadis riwayat Muslim juga menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi: Rasulullah ﷺ bertanya kepada seorang budak wanita, “Di mana Allah?” Ia menjawab, “Di langit.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Bebaskan dia, karena dia beriman.” (HR. Muslim no. 537). Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama salaf bahwa Allah memiliki sifat ketinggian, namun bukan berarti menempati ruang.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
| Mazhab / Ulama | Pandangan terhadap Istiwā’ Allah di atas ‘Arsy | Keterangan Penting |
|---|---|---|
| Hanafi | Menafsirkan istiwā’ sebagai penguasaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. | Dipegang oleh Imam Abu Manshur al-Maturidi dan ulama khalaf Hanafiyah. |
| Maliki | Imam Malik: “Al-istiwa’ ma‘lūm, al-kaif majhūl, al-īmān bihi wājib, as-su’āl ‘anhu bid‘ah.” | Prinsip dasar akidah salaf dalam menjaga teks wahyu. |
| Syafi’i | Imam Asy-Syafi’i menegaskan Allah Maha Tinggi di atas ‘Arsy tanpa menyerupakan makhluk. Sebagian pengikutnya (Asy‘ariyah) menakwil makna istiwā’ sebagai kekuasaan. | Terjadi dua pendekatan dalam mazhab ini. |
| Hanbali | Imam Ahmad memahami istiwā’ secara hakiki tanpa takyif dan tanpa tasybih. | Rujukan utama bagi ulama salafiyah. |
Pandangan Ulama Kontemporer
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dalam Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, beliau menegaskan: “Istiwa’ berarti ‘alā wa irtafa‘a (naik dan tinggi) dengan ketinggian yang sesuai keagungan-Nya. Tidak boleh menakwilkan dengan kekuasaan, karena itu sudah tercakup dalam sifat lain, yaitu al-Qahhār fauqa ‘ibādih.” - Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
Beliau menegaskan bahwa semua dalil menunjukkan ketinggian Allah secara hakiki. “Kami mengimani Allah di atas ‘Arsy sebagaimana firman-Nya, tanpa menanyakan bagaimana, tanpa menyerupakan.” - Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam Majmū‘ Fatāwā-nya, beliau menyebut: “Beriman bahwa Allah di atas ‘Arsy adalah kewajiban, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Siapa yang menolak makna ini telah menyelisihi manhaj salaf.” - Syaikh Yusuf al-Qaradawi (Ulama Internasional)
Beliau menekankan keseimbangan: “Tidak perlu memperdebatkan arah dan tempat bagi Allah, karena hal itu di luar jangkauan akal. Yang penting adalah mengimani keagungan Allah dan bahwa Dia Mahatinggi di atas segala sesuatu.” (Fiqh al-Aulawiyyāt, 2002). - Majelis Fatwa al-Azhar (Mesir)
Dalam keputusan resminya, al-Azhar menegaskan bahwa “Istiwa’ tidak boleh dipahami secara fisik, tetapi maknanya adalah keagungan dan kekuasaan Allah atas semesta.” - Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (Indonesia)
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (edisi akidah), ditegaskan: “Allah beristiwa di atas ‘Arsy dalam arti menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya, bukan dalam arti menempati tempat tertentu.” Muhammadiyah menolak pemahaman yang menyerupakan Allah dengan makhluk (tasybīh), serta mengajak umat menjaga kemurnian tauhid. - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Fatwa MUI menegaskan bahwa perbedaan tafsir tentang ayat-ayat sifat tidak boleh menyebabkan perpecahan umat. MUI menyerukan pendekatan tasamuh (toleransi ilmiah) dengan prinsip lā tasybīh wa lā ta‘thīl — tidak menyerupakan, tidak meniadakan.
Kontroversi dan Pendekatan Ilmiah
Perdebatan mengenai posisi Allah “di atas ‘Arsy” antara pendekatan salaf dan khalaf merupakan salah satu khilaf tafsiri yang muncul dari perbedaan metodologi dalam memahami nash Al-Qur’an dan hadis. Kelompok salaf (generasi awal Islam) seperti Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, dan para pengikutnya memegang prinsip bahwa ayat-ayat sifat — termasuk istiwā’ — harus diterima sebagaimana adanya tanpa menanyakan bagaimana (bilā kayf), tanpa menyerupakan dengan makhluk (bilā tasybīh), dan tanpa menafsirkan secara metaforis (bilā ta’wīl). Mereka berpendapat bahwa akal manusia terbatas untuk menjangkau hakikat sifat Allah, sehingga yang paling selamat adalah beriman dengan teksnya dan menyerahkan makna hakikinya kepada Allah. Sementara itu, kelompok khalaf seperti para ulama Asy’ariyah dan Maturidiyah menilai bahwa sebagian ayat sifat perlu ditakwil agar tidak menimbulkan kesan antropomorfik, misalnya dengan memaknai “istiwā’” sebagai “istiulā’” (menguasai), “wajah Allah” sebagai “dzat Allah”, dan “tangan Allah” sebagai “kekuasaan Allah”. Mereka menilai pendekatan ini sebagai bentuk penjagaan terhadap tauhid dan tanzīh, bukan sebagai penolakan terhadap sifat Allah.
Dalam sejarah Islam, perdebatan ini sering kali berkembang menjadi kontroversi teologis yang melibatkan bukan hanya argumentasi ilmiah, tetapi juga aspek politik dan sosial. Pada masa Khalifah al-Ma’mun, misalnya, perbedaan penafsiran terhadap sifat-sifat Allah menjadi dasar mihnah (ujian akidah) antara kelompok rasionalis Mu‘tazilah dan ulama Ahlus Sunnah, di mana Imam Ahmad bin Hanbal menjadi simbol keteguhan dalam mempertahankan akidah salaf. Namun di sisi lain, tokoh-tokoh seperti Imam Abu Hasan al-Asy‘ari dan Abu Manshur al-Maturidi berupaya mencari jalan tengah antara akal dan wahyu, menolak antropomorfisme namun tetap menegakkan prinsip tauhid. Dalam perkembangan berikutnya, perbedaan metodologi ini melahirkan variasi dalam karya tafsir, kalam, dan fatwa di dunia Islam, tetapi tetap dalam koridor keimanan terhadap keesaan Allah yang tidak serupa dengan makhluk.
Pendekatan akademik modern memandang perbedaan ini sebagai variasi tafsir teologis yang sah dalam ruang ijtihad, bukan perbedaan dalam pokok akidah. Para ulama kontemporer dan lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih Muhammadiyah, maupun al-Azhar menegaskan bahwa perbedaan antara salaf dan khalaf tidak boleh menjadi sumber permusuhan di antara umat Islam. Dalam konteks ilmiah, keduanya memiliki dasar argumentatif yang kuat, baik dari sisi bahasa Arab klasik, konteks sejarah, maupun prinsip tanzīh. Karena itu, umat Islam hendaknya menyikapi persoalan ini dengan tasamuh ilmiah, menghargai perbedaan, dan fokus pada esensi tauhid — bahwa Allah Maha Tinggi, Maha Suci, dan tidak menyerupai apa pun. Sikap terbaik adalah kembali kepada kaidah para salaf: “Kami beriman kepada Allah sebagaimana firman dan sabda Rasul-Nya, tanpa menyerupakan dan tanpa menolak.”
Bagaimana Sikap Umat Islam Seharusnya
- Beriman tanpa mempertentangkan tafsir
Mengimani semua ayat tentang sifat Allah sebagaimana adanya, tanpa harus menentukan bentuk atau arah, dan tanpa menolak maknanya. - Menjaga adab ilmiah dalam perbedaan
Perbedaan tafsir antara salaf dan khalaf adalah rahmat. Umat tidak boleh menjadikan hal ini sebagai sumber perpecahan. - Menghindari debat yang tidak bermanfaat
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum sebelum kalian binasa karena banyak berdebat tentang kitab Allah.” (HR. Muslim). - Menguatkan tauhid dan tanzīh
Fokus utama bukan pada di mana Allah, tetapi bagaimana meyakini keagungan-Nya dan tunduk kepada-Nya. - Mengikuti ulama yang tsiqah
Umat sebaiknya merujuk kepada ulama terpercaya dan lembaga resmi seperti MUI, Muhammadiyah, atau ormas Islam lainnya yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
Kesimpulan
Konsep Allah di atas ‘Arsy adalah ajaran yang pasti disebut dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi cara memahami maknanya menjadi perbedaan tafsiri di kalangan ulama. Ulama salaf mengimaninya secara tekstual tanpa menyerupakan, sedangkan ulama khalaf menafsirkan secara maknawi untuk menjaga kesucian Allah. Lembaga fatwa modern seperti MUI dan Tarjih Muhammadiyah menyerukan agar umat tidak memperdebatkan masalah ini secara ekstrem, melainkan mengutamakan persatuan, ilmu, dan tanzīh Allah.
Sikap terbaik bagi umat adalah beriman dengan tenang: “Kami beriman kepada Allah sebagaimana firman dan sabda Rasul-Nya, tanpa menyerupakan dan tanpa menolak.”
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Muslim H. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.
- Ath-Thabari M. Jāmi’ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Fikr; 1992.
- Al-Qurthubi A. Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1996.
- Ar-Razi F. At-Tafsīr al-Kabīr. Beirut: Dar al-Fikr; 1995.
- Ibn Utsaimin M. Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah. Riyadh: Dar Ibn al-Jauzi; 2003.
- Al-Jibrin A. Fatāwā Syaikh Abdullah al-Jibrin. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif; 2004.
- Bin Baz A. Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Watan; 1997.
- Qaradawi Y. Fiqh al-Aulawiyyāt. Kairo: Dar asy-Syuruq; 2002.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah; 2019.
- Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta: Sekretariat MUI; 2020.
- Al-Azhar al-Syarif. Bayān fi Sifātillah al-‘Ulyā. Kairo: Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah; 2018.
Apakah Anda ingin saya ubah versi ini menjadi artikel dakwah populer (misalnya untuk majalah masjid atau khutbah Jumat) dengan bahasa yang lebih ringan dan komunikatif namun tetap ilmiah?














Leave a Reply