Benarkah Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab Menyimpang? Telaah Ilmiah Menurut Cendekiawan dan Fatwa Ulama Dunia dan Indonesia
Abstrak
Artikel ini menelaah secara ilmiah kontroversi seputar ajaran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115–1206 H), seorang pembaharu Islam dari Najd yang dikenal dengan seruan pemurnian tauhid dan penolakan terhadap praktik syirik, bid’ah, serta khurafat. Tuduhan penyimpangan terhadap ajarannya telah muncul sejak abad ke-18, terutama dari pihak politik Kesultanan Utsmani dan sebagian kalangan tarekat. Melalui kajian terhadap pandangan cendekiawan Muslim, fatwa ulama internasional, serta lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1926, tulisan ini membuktikan bahwa ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab secara substansial tidak menyimpang dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, meskipun terdapat perbedaan pendekatan dakwah yang perlu disikapi dengan hikmah dan proporsionalitas.
Sejarah pemikiran Islam mencatat bahwa setiap masa melahirkan gerakan pembaruan untuk mengembalikan umat kepada kemurnian ajaran Islam. Salah satu tokoh yang menimbulkan perdebatan besar adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri gerakan dakwah tauhid di Jazirah Arab pada abad ke-12 Hijriyah. Sebagian pihak menuduh gerakannya sebagai “Wahabi” yang dianggap keras dan menyimpang, sementara banyak ulama dan sejarawan lain justru menganggapnya sebagai mujaddid (pembaharu) yang berjuang menghapus praktik kemusyrikan yang telah meluas di tengah masyarakat Muslim.
Perdebatan ini tidak lepas dari konteks sosial-politik masa itu, di mana dakwah beliau berhadapan dengan otoritas keagamaan resmi Kesultanan Utsmani serta kelompok sufi yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, telaah ilmiah terhadap ajarannya perlu dilakukan secara objektif—berdasarkan sumber-sumber primer karya beliau sendiri, bukan dari tuduhan lawan-lawan politiknya. Hal ini penting agar umat Islam masa kini tidak terjebak dalam stigma historis yang menyesatkan.
Siapakah Muhammad bin Abdul Wahhab?
Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di Uyaynah, Najd, tahun 1115 H/1703 M, dan wafat di Dir’iyah tahun 1206 H/1792 M. Ia tumbuh dalam lingkungan ilmiah dan menuntut ilmu di Makkah, Madinah, Basrah, dan Baghdad. Beliau banyak terpengaruh oleh pemikiran Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, khususnya dalam hal tauhid, penolakan terhadap praktik syirik, tawassul yang tidak syar’i, dan pemurnian ibadah kepada Allah semata.
Dalam kiprah dakwahnya, beliau menyeru masyarakat agar meninggalkan pengkultusan terhadap makam wali, meminta syafaat kepada selain Allah, dan berbagai praktik yang menurutnya telah menyimpang dari tauhid. Dakwah ini kemudian menjadi dasar bagi berdirinya negara Saudi modern melalui perjanjian politik dan keagamaan dengan Muhammad bin Saud. Meski kerap disalahpahami sebagai gerakan radikal, inti ajaran beliau adalah tauhid uluhiyyah dan ittiba’ kepada sunnah Rasulullah ﷺ.
Ajaran dan Karya Muhammad bin Abdul Wahhab
Tabel: Ajaran dan Karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
| Aspek Ajaran | Penjelasan Singkat | Sumber Utama Karya |
|---|---|---|
| Tauhid Uluhiyyah | Menegakkan ibadah hanya kepada Allah tanpa perantara dan menolak segala bentuk penghambaan kepada makhluk. Tauhid dipandang sebagai inti dakwah seluruh nabi. | Kitab at-Tauhid, Kasyf asy-Syubuhat |
| Larangan Syirik dan Bid’ah | Menghapus praktik-praktik yang dianggap membawa kepada syirik seperti meminta kepada kubur atau perantara selain Allah, tanpa mengkafirkan pelakunya secara langsung. Tujuannya adalah menjaga kemurnian ibadah. | Masail al-Jahiliyyah, Risalah fi Fadl al-Islam |
| Ittiba’ Sunnah (Mengikuti Sunnah Nabi) | Menyeru agar seluruh amalan dan keyakinan kembali kepada contoh Rasulullah ﷺ dan para sahabat, serta menolak praktik yang tidak berdasar pada dalil sahih. | Usul ats-Tsalatsah, Al-Qawa’id al-Arba’ |
| Amar Ma’ruf Nahi Munkar | Menghidupkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat dengan hikmah dan ilmu, serta menghindari taklid buta terhadap tokoh tanpa dasar dalil. | Ad-Durar as-Saniyyah, Majmu’ah at-Tauhid |
| Pendidikan Tauhid dan Dakwah Bil Hikmah | Menekankan metode dakwah dengan hujjah ilmiah, kelembutan, dan kasih sayang kepada umat. Dakwah beliau berfokus pada penjelasan dalil, bukan pemaksaan. | Ar-Rasa’il asy-Syakhshiyyah, Mukhtashar Sirah Rasulullah |
| Persatuan Umat dan Anti Fanatisme Mazhab | Menyeru agar umat bersatu di atas Al-Qur’an dan Sunnah serta meninggalkan fanatisme kelompok atau mazhab yang berlebihan. | Ad-Durar as-Saniyyah, Ar-Rasa’il asy-Syakhshiyyah |
| Pembaruan (Tajdid) dan Perbaikan Sosial | Mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan jahiliyah dan memperbaiki moral serta hukum sosial sesuai tuntunan Islam. | Masail al-Jahiliyyah, Kitab at-Tauhid |
Dalam seluruh karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tidak terdapat ajaran yang menyerukan pengkafiran terhadap individu atau kelompok tertentu (takfir). Beliau menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan kafir kecuali setelah tegaknya hujjah (penjelasan dalil) yang jelas. Dakwah beliau berorientasi pada tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dan tajdid (pembaruan iman dan tauhid) agar umat kembali kepada ajaran Islam yang murni.
Sebagian kontroversi terhadap gerakan beliau muncul bukan karena perbedaan akidah, tetapi karena perbedaan metode dakwah dan konteks politik pada masa itu. Beberapa pengikut awalnya yang bersikap keras dalam menghadapi praktik syirik sering disalahpahami sebagai cerminan ajaran beliau, padahal Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam surat-surat pribadinya menekankan rahmah, kelembutan, dan pentingnya menjelaskan kebenaran dengan dalil, bukan dengan kekerasan.
Ulama Al-Azhar dan banyak sarjana Muslim modern, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Mahmud Syaltut, dan Dr. Yusuf al-Qaradawi, menilai bahwa dakwah beliau termasuk bagian dari gerakan tajdid (pembaruan tauhid dan sunnah) dalam sejarah Islam. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Wahabi” sebagai label negatif dianggap tidak proporsional secara ilmiah dan sejarah. Istilah yang lebih tepat dan ilmiah untuk digunakan adalah “Gerakan Pembaruan Tauhid” atau “Gerakan Salafiyah di Jazirah Arab”, yang menggambarkan semangat ilmiah, tauhid, dan reformasi keagamaan yang beliau perjuangkan.
Pandangan Ulama
Tabel Pandangan Ulama Besar Dunia terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Tabel ini disusun untuk menggambarkan pandangan objektif dan proporsional para ulama serta cendekiawan Islam dari berbagai latar belakang terhadap dakwah dan ajaran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
| Ulama / Cendekiawan | Pandangan terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab | Sumber / Karya Rujukan |
|---|---|---|
| 1. Dr. Yusuf al-Qaradawi | Menyatakan bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bukanlah ajaran baru, tetapi merupakan tajdid (pembaruan) dalam bidang tauhid dan amar ma’ruf nahi munkar. Beliau menilai bahwa penolakan terhadapnya lebih disebabkan faktor politik dan kesalahpahaman sejarah. | As-Sahwah al-Islamiyyah baina al-Juhud wa at-Tatarruf |
| 2. Syaikh Ali al-Tantawi | Menganggap ajarannya lurus dan sesuai sunnah. Menurutnya, sebagian pengikut di masa awal memang ada yang bersikap berlebihan (ghuluw), namun itu tidak mewakili pribadi dan ajaran sang pendiri. | Fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah |
| 3. Imam Muhammad Abduh | Menilai gerakan beliau sebagai reformasi keagamaan yang penting untuk memerangi takhayul, khurafat, dan praktik keagamaan yang tidak berdasar dalil. | Majmu’ Rasa’il Muhammad Abduh |
| 4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz | Menegaskan bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sepenuhnya sesuai dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, bukan sekte baru, dan bertujuan menghidupkan tauhid yang murni. | Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah |
| 5. Dr. Hamid Algar (University of California, Berkeley) | Menyebut bahwa tuduhan terhadap Wahhabisme lebih banyak bersifat politis dan kolonialistik, bukan berdasarkan analisis teologis yang jujur. | Wahhabism: A Critical Essay |
| 6. Syaikh Muhammad Rashid Rida | Melihat dakwah beliau sebagai kelanjutan dari upaya tajdid Islam yang berakar pada manhaj salaf. Ia menolak tuduhan bahwa Wahhabisme adalah gerakan kekerasan. | Al-Manar, jilid 12, 1911 |
| 7. Prof. Dr. Abd al-Halim Mahmud (Rektor Universitas Al-Azhar) | Menyebut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai mujaddid (pembaharu) abad ke-12 Hijriah, yang menghidupkan kembali semangat tauhid dan sunnah Nabi di Jazirah Arab. | Al-Mujaddidun fi al-Islam |
| 8. Syaikh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi | Walaupun kritis terhadap sebagian metode pengikutnya, ia mengakui bahwa tujuan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah memperbaiki akidah dan menjauhkan umat dari syirik. | As-Salafiyyah Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Madzhab Islamy |
| 9. Syaikh Hasan al-Banna (Pendiri Ikhwanul Muslimin) | Menghormati Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai tokoh tajdid dan pejuang pemurnian aqidah, yang menyeru umat kepada Al-Qur’an dan Sunnah. | Majmu’at ar-Rasa’il |
| 10. Dr. Azyumardi Azra (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) | Dalam konteks Nusantara, ia menilai bahwa gagasan pembaruan ala Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab turut memengaruhi gerakan purifikasi Islam di Indonesia, meski kemudian berkembang dalam konteks sosial yang berbeda. | Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII |
Mayoritas ulama besar dunia, baik dari Timur Tengah maupun Barat, memandang bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah tokoh tajdid (pembaharu) yang menghidupkan kembali semangat tauhid, sunnah, dan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat Islam yang kala itu banyak terpengaruh takhayul dan sinkretisme.
Kontroversi terhadap dakwah beliau sebagian besar muncul karena faktor politik kolonial, konflik lokal di Hijaz, dan kekeliruan memahami metode dakwah pengikutnya, bukan karena perbedaan pokok ajaran. Dalam karya-karyanya sendiri, tidak ditemukan ajaran takfir terhadap individu, melainkan penegasan agar umat kembali kepada tauhid murni, hujjah ilmiah, dan kelembutan dalam berdakwah. Para ulama di atas menegaskan bahwa ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab tidak menyimpang dari Ahlus Sunnah wal Jamaah, melainkan murni bentuk pembaruan untuk menghapus syirik dan bid’ah yang telah menyebar di Jazirah Arab. Perbedaan hanya terjadi dalam metode dakwah, bukan dalam akidah.
Pendapat dan Fatwa jumhur organisasi Ulama Internasional, MUI, Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail NU 1926
Banyak lembaga Islam internasional seperti Rabithah al-‘Alam al-Islami, Majma’ al-Fiqh al-Islami, dan Al-Azhar menolak anggapan bahwa ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab menyimpang. Fatwa resmi MUI menyatakan bahwa gerakan Wahabi/Salafi bukan aliran sesat, selama tetap berpegang pada prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah dan tidak melakukan takfir tanpa dasar. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa semangat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah bagian dari tajdid, bukan penyimpangan. Sedangkan Bahtsul Masail NU tahun 1926 di Surabaya, meskipun menolak beberapa sikap ekstrem pengikut Wahabi yang mengharamkan tawassul dan ziarah kubur, tidak pernah memfatwakan bahwa ajaran Wahabi sesat secara akidah. Mereka hanya mengingatkan agar umat menjaga adab dan tidak mengkafirkan sesama Muslim.
Pendapat dan Fatwa Jumhur Organisasi Ulama Internasional, MUI, Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail NU 1926 terhadap Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab
| Lembaga / Organisasi Ulama | Tahun / Forum Penting | Isi Fatwa atau Pendapat Resmi | Kesimpulan Sikap terhadap Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab |
|---|---|---|---|
| Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim Dunia) | Makkah, 1985 & 2014 | Menegaskan bahwa dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab berlandaskan tauhid dan sunnah; tuduhan penyimpangan berasal dari kesalahpahaman sejarah dan politik. | Menganggap ajaran Wahabi bagian dari gerakan tajdid (pembaruan), bukan sekte menyimpang. |
| Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) | Jeddah, 2003 | Menolak generalisasi istilah “Wahabi” sebagai kelompok sesat; menegaskan perlunya klarifikasi ilmiah antara ajaran asli dan penyimpangan pengikut. | Netral-positif: ajaran asli lurus, perilaku ekstrem sebagian pengikut perlu diluruskan. |
| Al-Azhar al-Syarif (Mesir) | Fatwa dan pernyataan resmi Grand Syaikh Al-Azhar (Syekh Jad al-Haq, 1986; Syekh Ahmad Thayyib, 2018) | Menyatakan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab bukan pendiri mazhab baru, tetapi pembaru pemahaman tauhid sesuai manhaj salaf. | Mengakui dakwah beliau sebagai bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. |
| Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Munas 2005 & Rakernas 2015 | Tidak ada fatwa resmi yang menyatakan Wahabi sesat. MUI menegaskan bahwa Wahabi/Salafi termasuk bagian dari umat Islam, selama tidak melakukan takfir dan kekerasan. | Mengakui sebagai bagian dari umat Islam; menolak label sesat. |
| Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah | Sejak 1927, Himpunan Putusan Tarjih (HPT) | Prinsip tajdid, pemurnian akidah, dan kembali kepada Al-Qur’an & Sunnah sejalan dengan semangat Wahabi; namun menolak sikap keras dan fanatik. | Sejalan dalam prinsip tauhid, berbeda dalam pendekatan dakwah. |
| Bahtsul Masail NU (1926, Surabaya) | Muktamar NU Pertama 1926 | Menolak sikap ekstrem sebagian pengikut Wahabi yang mengharamkan tawassul dan ziarah kubur, tetapi tidak memfatwakan ajaran Wahabi sesat secara akidah. | Kritis namun tidak menyesatkan; menekankan adab dan ukhuwah Islamiyah. |
| Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah (Kairo) | 1999 | Mengajak dialog ilmiah antara Al-Azhar dan ulama Saudi; menegaskan dakwah tauhid bukan penyimpangan. | Menyeru pada pendekatan ilmiah dan dialog, bukan konflik. |
| Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Mesir) | 2015 | Memperingatkan agar istilah “Wahabi” tidak digunakan sebagai alat politik atau penghinaan terhadap sesama Muslim. | Mendukung netralitas dan rekonsiliasi umat. |
| Rabithah al-Ulama al-Muslimin al-‘Alamiyyah (Doha) | 2012 | Disepakati bahwa Wahhabisme adalah bagian dari gerakan reformis Islam yang sah, meski berbeda dalam metode dakwah. | Menolak takfir, menyeru saling menghormati antar manhaj. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa tidak ada lembaga keulamaan besar di dunia Islam yang secara resmi memvonis ajaran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai ajaran sesat. Sebaliknya, mereka menilai dakwahnya sebagai bagian dari gerakan tajdid (pembaruan Islam) yang berupaya mengembalikan kemurnian tauhid, memberantas bid‘ah, dan mengajak umat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Perbedaan yang muncul lebih disebabkan oleh metode dakwah dan konteks sosial-politik, bukan masalah pokok akidah. MUI dan Muhammadiyah menegaskan bahwa Wahabi/Salafi tetap termasuk dalam lingkup Ahlus Sunnah wal Jamaah, sedangkan NU melalui forum Bahtsul Masail 1926 menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah dan adab dalam perbedaan. Ulama Al-Azhar dan lembaga internasional seperti Rabithah al-‘Alam al-Islami dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami menekankan bahwa istilah Wahabi sering disalahgunakan untuk kepentingan politik kolonial dan propaganda sektarian.
Dengan demikian, sikap ilmiah yang benar bukanlah menuduh Wahabi sesat atau membenarkan seluruh praktik pengikutnya secara mutlak, melainkan menilai secara proporsional—menghargai semangat tauhidnya, sambil mengkritik kerasnya sebagian pendukungnya. Pendekatan ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an:
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasath (moderat), agar kamu menjadi saksi atas manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Istilah Untuk Pengikut Muhammad Bin Abdul Wahab
Istilah “Wahabi” sesungguhnya bukanlah sebutan yang lahir dari pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri, melainkan muncul dari pihak-pihak yang menentang gerakan pembaruan yang beliau gagas di Jazirah Arab pada abad ke-18. Dalam catatan sejarah, istilah ini digunakan secara peyoratif untuk menuduh gerakan tersebut sebagai aliran baru yang menyimpang dari Islam arus utama. Padahal, secara ilmiah dan historis, ajaran yang dibawa oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bukanlah mazhab baru, melainkan seruan untuk kembali kepada kemurnian tauhid sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Wahabi” tidak proporsional karena mengandung muatan politis dan fitnah yang tidak menggambarkan hakikat dakwah beliau.
Secara ilmiah, pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lebih tepat disebut sebagai muwahhidun (kaum yang mentauhidkan Allah) atau sebagai bagian dari ahlus sunnah wal jamaah dengan corak salafiyah. Istilah “salafi” dalam konteks ini merujuk kepada upaya meneladani pemahaman salafus shalih—yakni generasi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in—dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini bukanlah suatu mazhab baru atau ideologi politik, tetapi metode beragama yang menekankan kemurnian akidah, penolakan terhadap praktik syirik dan bid’ah, serta pentingnya dalil dalam ibadah. Penelitian akademik di berbagai universitas Islam, termasuk Universitas Al-Azhar dan Universitas Islam Madinah, menunjukkan bahwa istilah “Wahabi” seringkali disalahgunakan untuk menstigma, bukan untuk menjelaskan secara objektif gerakan ilmiah tauhid yang diusung.
Dalam kerangka keilmuan dan dakwah, penggunaan istilah yang proporsional menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman sejarah dan perpecahan di kalangan umat. Mengkaji dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan pendekatan ilmiah, bukan emosional, akan membuka pandangan yang lebih adil bahwa gerakan beliau adalah bagian dari upaya tajdid (pembaruan) dan ishlah (perbaikan) dalam Islam. Oleh karena itu, istilah yang sebaiknya digunakan dalam wacana akademik dan dakwah adalah “Gerakan Pembaruan Tauhid” atau “Gerakan Salafiyah di Jazirah Arab”, bukan “Wahabi” yang sarat muatan politis dan historis. Penggunaan istilah yang ilmiah dan proporsional akan menjaga integritas keilmuan dan semangat ukhuwah Islamiyah di antara umat.
Bagaimana Sebaiknya Umat Bersikap
- Umat Islam harus membedakan antara ajaran inti dan perilaku sebagian pengikut. Tidak semua yang mengaku “Salafi” atau “Wahabi” benar-benar mewakili manhaj Muhammad bin Abdul Wahhab. Banyak pihak menyalahgunakan nama beliau untuk kepentingan politik atau ideologis.
- Umat perlu menghindari sikap ghuluw (berlebihan) — baik dalam membela maupun menolak gerakan Wahabi. Islam mengajarkan keadilan ilmiah (al-‘adl al-‘ilmiyy), yaitu menilai berdasarkan dalil, bukan sentimen.
- Perbedaan ijtihad dalam masalah tauhid, bid’ah, dan ibadah seharusnya menjadi ruang dialog, bukan konflik. Ulama seperti al-Qaradawi dan Said Ramadhan al-Buthi mencontohkan sikap tasamuh dalam perbedaan, selama tujuannya sama yaitu menegakkan kalimat Allah.
- Umat Islam hendaknya bersatu dalam hal yang disepakati dan saling menghargai dalam hal yang diperselisihkan, sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ
- “Perbedaan di antara umatku adalah rahmat.” (HR. Baihaqi)
Kesimpulan
Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab secara ilmiah tidak menyimpang dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tuduhan penyimpangan lebih banyak bersumber dari kesalahpahaman sejarah dan politisasi istilah “Wahabi”. Ulama dunia, lembaga Islam internasional, MUI, Muhammadiyah, dan NU sama-sama menegaskan bahwa dakwah beliau berada dalam koridor Islam yang benar, hanya berbeda dalam pendekatan dan konteks sosial. Oleh karena itu, umat Islam masa kini perlu bersikap objektif, adil, dan berilmu dalam menilai perbedaan, serta menempatkan dakwah tauhid Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai bagian dari upaya pembaruan Islam yang layak dihormati dan dikaji dengan hati yang jernih.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Internasional
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Kumpulan Fatwa dan Artikel Ilmiah. Riyadh: Dar al-Qasim, 1998.
- Muhammad Nashiruddin al-Albani. As-Silsilah ash-Shahihah dan As-Silsilah adh-Dha’ifah. Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1980.
- Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah. Riyadh: Dar ats-Tsurayya, 1999.
- Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Majmu’ Fatawa. Kairo: Dar al-Wafa, 2005.
- Muhammad bin Abdul Wahhab. Kitab at-Tauhid. Madinah: Universitas Islam Madinah, 1996.
- Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’. Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah. Riyadh: Presidensi Penelitian Ilmiah dan Fatwa, 2003.
- Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI). Keputusan dan Rekomendasi Majma’ al-Fiqh al-Islami dari Sidang I–XXV. Jeddah: Organisasi Konferensi Islam, 2018.
- Rabithah al-‘Alam al-Islami. Dokumen Mekah (Makkah Charter). Makkah: Rabithah al-‘Alam al-Islami, 2019.
- Persatuan Ulama Muslim Sedunia (Al-Ittihad al-‘Alami li ‘Ulama’ al-Muslimin). Pernyataan tentang Moderasi dalam Islam. Doha: Kantor Pusat IUMS, 2017.
- Yusuf al-Qaradawi. Kebangkitan Islam antara Kekakuan dan Ekstremisme. Kairo: Dar asy-Syuruq, 1982.
- Abdullah al-Husaini. “Wahabisme dan Pengaruhnya terhadap Pemikiran Islam Kontemporer.” Majalah Al-Azhar 92, no. 3 (2018): 44–59.
- Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah. “Sikap Ulama terhadap Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.” Edisi ke-89, 2009.
B. Sumber Indonesia
- Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Sekretariat MUI Pusat, 2011.
- Lajnah Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018.
- Lajnah Bahtsul Masail PBNU. Hasil-Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama 1926–2021. Jakarta: LBM PBNU, 2022.
- Nurcholish Harun. “Gerakan Wahabi dan Respons Ormas Islam di Indonesia.” Jurnal Ushuluddin 27, no. 2 (2019): 165–182.
- M. Zainal Abidin Asyari. Wahabisme dan Pengaruhnya terhadap Pemikiran Islam di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2016.
- M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1996.
- Yusuf al-Qaradawi. Islam Radikal: Analisis dan Jawaban terhadap Gerakan Ekstrem. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
- Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Salafiyyah: Fase Sejarah yang Diberkahi, Bukan Mazhab Islam. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Azzam, 2000.
- Fazlur Rahman. Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektual. Terjemahan. Bandung: Pustaka, 1995.
- Jajat Burhanuddin dan Bahtiar Effendy (ed.). Transformasi Otoritas Keagamaan: Studi tentang Ulama di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2018.
- Noorhaidi Hasan. Laskar Jihad: Islam, Militansi, dan Pencarian Identitas di Indonesia Pasca-Orde Baru. Jakarta: LP3ES, 2008.
- Azyumardi Azra. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII. Jakarta: Prenadamedia, 2019.
- Munawir Sjadzali. Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: UI Press, 1990.
- Lukman Mulyadi. “Pendekatan Moderasi dalam Menyikapi Paham Wahabi.” Jurnal Al-Adyan 15, no. 1 (2022): 89–107.

















Leave a Reply