Dalam pelaksanaan ibadah kurban, peran panitia dan relawan sangat penting untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai syariat. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan memberikan upah kepada mereka berupa bagian dari hewan kurban, seperti daging, kepala, atau kulit. Artikel ini membahas hukum tersebut berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, pandangan empat mazhab besar dalam Islam, serta pendapat tujuh ulama kontemporer. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaan ibadah kurban tetap murni sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan tidak ternodai oleh praktik yang tidak sesuai tuntunan.
Ibadah kurban memiliki kedudukan yang agung dalam Islam sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dalam praktiknya, dibutuhkan panitia dan relawan untuk menyembelih, mengelola, dan mendistribusikan daging kurban. Peran mereka sangat vital, tetapi menjadi perdebatan apabila mereka diberi imbalan berupa daging atau bagian lain dari hewan kurban.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pemberian bagian hewan kurban kepada panitia sebagai bentuk upah adalah hal lumrah dan sebagai penghargaan atas jasa mereka. Namun, karena kurban adalah ibadah yang ditujukan hanya kepada Allah, maka semua ketentuannya harus mengikuti syariat yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi kepada pelaksana kurban.
Menurut Sunnah Nabi ﷺ (4 :
Rasulullah ﷺ memberikan panduan yang sangat jelas dalam pelaksanaan kurban, termasuk larangan memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah. Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Siapa saja yang menyembelih (kurban), janganlah memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. al-Bukhari no. 1717, Muslim no. 1317)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ secara tegas melarang menjadikan bagian dari hewan kurban, baik itu daging, kulit, kepala, maupun bagian lainnya, sebagai imbalan jasa kepada pelaksana sembelihan. Ini menunjukkan bahwa seluruh bagian dari hewan kurban adalah hak Allah dan tidak boleh dikomersialkan atau digunakan untuk mengganti tenaga kerja.
Rasulullah ﷺ sendiri memberi upah penyembelih kurbannya dari uang pribadinya, bukan dari bagian kurban. Hal ini menegaskan bahwa jasa relawan atau panitia harus dihargai dari sumber dana lain yang halal dan tidak terkait dengan hewan kurban itu sendiri.
Namun, jika seorang relawan atau panitia termasuk dalam kategori mustahik (orang miskin atau membutuhkan), maka ia tetap boleh menerima daging kurban bukan sebagai upah, melainkan sebagai bagian dari distribusi daging secara umum. Ini pun harus dengan niat dan pemisahan yang jelas agar tidak tercampur antara upah dan sedekah.
Tabel Pendapat Ulama Mengenai Upah dari Bagian Hewan Kurban
| No | Ulama / Mazhab | Pendapat | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|---|
| 1 | Rasulullah ﷺ (Sunnah) | Tidak boleh | Hadis sahih melarang memberi bagian kurban sebagai upah tukang jagal |
| 2 | Imam Abu Hanifah (Hanafi) | Tidak boleh | Harus dibayar dari harta lain, bukan dari bagian kurban |
| 3 | Imam Malik (Maliki) | Tidak boleh | Kurban sepenuhnya milik Allah dan tidak boleh jadi alat bayar |
| 4 | Imam Syafi’i (Syafi’i) | Tidak boleh | Haram dijadikan bayaran bagi pelaksana |
| 5 | Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) | Tidak boleh | Tidak boleh memberikan bagian kurban sebagai kompensasi kerja |
| 6 | Syaikh Abdul Aziz bin Baz | Tidak boleh | Tidak sah jika bagian kurban jadi imbalan |
| 7 | Syaikh Muhammad bin Utsaimin | Tidak boleh | Upah harus dari dana pribadi atau masjid, bukan dari kurban |
| 8 | Syaikh Wahbah az-Zuhaili | Tidak boleh | Kurban tidak boleh dikomersialkan |
| 9 | Dr. Yusuf al-Qaradawi | Boleh bersyarat | Jika diberikan sebagai sedekah, bukan kompensasi kerja |
| 10 | Syaikh Ali Jum’ah (Mesir) | Boleh dengan syarat | Harus dibedakan antara hak mustahik dan upah |
| 11 | Fatwa Lajnah Daimah (Arab Saudi) | Tidak boleh | Tidak boleh memberikan bagian kurban sebagai bayaran |
| 12 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Boleh dengan syarat | Panitia boleh menerima bagian kurban sebagai mustahik, bukan upah |
| 13 | Fatwa NU | Boleh bersyarat | Diperbolehkan jika penerima tergolong fakir miskin dan bukan atas dasar kerja |
| 14 | Fatwa Muhammadiyah | Tidak boleh | Dilarang keras memberi bagian kurban sebagai kompensasi kerja |
| 15 | Buya Yahya | Tidak boleh | Kurban adalah murni ibadah dan tidak untuk alat tukar |
| 16 | Ust. Abdul Somad (UAS) | Tidak boleh | Upah harus dari sumber lain yang halal dan jelas |
| 17 | KH. Ahmad Sarwat, Lc. | Boleh dengan ketentuan | Jika bagian diterima sebagai mustahik, bukan jasa |
Bagaimana Panitia Seharusnya Menyikapi?
Panitia dan relawan sebaiknya memahami bahwa peran mereka dalam ibadah kurban adalah bentuk kontribusi keagamaan yang bernilai ibadah juga. Oleh karena itu, mereka hendaknya bekerja dengan niat lillahi ta’ala tanpa mengharap imbalan dari daging kurban itu sendiri.
Jika panitia atau pelaksana membutuhkan biaya operasional atau insentif, maka hal tersebut sebaiknya dianggarkan dari dana lain seperti infak logistik, sumbangan kas masjid, atau donatur khusus. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah ﷺ yang membayar tukang sembelih dari hartanya sendiri, bukan dari bagian kurban.
Untuk menghindari kerancuan, panitia harus memastikan bahwa pemberian daging kurban kepada relawan bukan sebagai kompensasi kerja, tetapi sebagai bagian sedekah yang memang diniatkan kepada mereka sebagai mustahik (jika memenuhi syarat). Transparansi dan penjelasan kepada jamaah juga sangat penting.
Dengan mengikuti pendapat mayoritas ulama dan sunnah Rasulullah ﷺ, panitia dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah dan menjaga kemurnian ibadah kurban, serta menumbuhkan rasa keikhlasan dalam pelayanan kepada umat.
Kesimpulan:
Mayoritas ulama, termasuk keempat mazhab fiqih dan ulama kontemporer terkemuka, melarang memberikan upah kepada panitia atau pelaksana kurban dari bagian hewan kurban, baik berupa daging, kepala, atau kulit. Hal ini berdasarkan hadis sahih Nabi ﷺ yang secara tegas melarang tindakan tersebut. Alternatif yang dianjurkan adalah memberi upah dari dana lain yang tidak berasal dari hewan kurban. Jika relawan adalah golongan yang berhak menerima daging kurban, maka boleh diberi bagian sebagai sedekah, bukan sebagai upah. Panitia kurban hendaknya bertindak bijak dan sesuai syariat agar ibadah kurban diterima secara sempurna oleh Allah SWT.














Leave a Reply