MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

TAHLILAN MENURUT SUNNAH DAN ULAMA : TINJAUAN DAN SIKAP YANG BIJAK

Tahlilan, sebagai praktik doa bersama untuk mayit, telah menjadi tradisi umum di sebagian masyarakat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, praktik ini menuai perbedaan pandangan, baik dari perspektif sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, empat mazhab fiqih utama, ulama kontemporer, maupun organisasi Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Persis. Tulisan ini bertujuan menguraikan pandangan masing-masing pihak, serta memberikan arahan bagaimana umat Islam menyikapi perbedaan ini secara adil dan beradab.

Tradisi keagamaan sering kali berkembang dalam interaksi budaya dan teks suci. Tahlilan, yakni acara doa bersama yang biasa diadakan pada hari-hari tertentu pasca-kematian seseorang, merupakan contoh fenomena tersebut. Walaupun bertujuan mendoakan kebaikan bagi mayit, praktik ini telah menimbulkan perdebatan mengenai landasan syar’inya.

Perbedaan pendapat mengenai tahlilan bukan hanya terjadi di kalangan awam, tetapi juga di kalangan ulama klasik, ulama kontemporer, dan organisasi keagamaan. Karena itu, memahami dasar argumentasi masing-masing pihak sangat penting agar umat Islam tidak mudah terjebak dalam sikap ekstrem, baik dalam bentuk pengingkaran total maupun pembelaan tanpa dasar ilmiah.

Tahlilan Menurut Sunnah

Dalam sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, memang dianjurkan untuk mendoakan orang yang wafat, memintakan ampunan untuknya, dan membantu keluarganya. Banyak hadits sahih yang menganjurkan membaca doa dan istighfar untuk mayit, seperti hadits: “Mintalah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya.” (HR. Abu Dawud).

Namun, tidak terdapat dalil shahih dari Nabi maupun sahabat yang menunjukkan praktik berkumpul secara khusus dengan format membaca tahlil berjamaah, ditentukan waktunya (seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, dst.). Dzikir dan doa untuk mayit memang disyariatkan, tetapi pengkhususan waktu, tempat, atau tata cara tertentu tanpa dalil disebut oleh para ulama sebagai bid’ah idhafiyah (tambahan dalam ibadah).

Dengan demikian, berdasarkan sunnah, mendoakan mayit sangat dianjurkan, namun membuat ritual berjamaah dengan format tetap seperti tahlilan tidak memiliki dasar yang sahih dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tahlilan Menurut Empat Mazhab

Dalam mazhab Hanafi, acara berkumpul di rumah mayit untuk makan-makan dan ritual tertentu dianggap makruh, karena menyerupai tradisi jahiliyah. Ulama Hanafi menganjurkan agar keluarga mayit difokuskan untuk bersabar dan berdoa, bukan mengadakan perjamuan atau ritual tambahan.

Mazhab Maliki juga memandang bahwa berkumpul untuk membuat acara seperti tahlilan adalah sesuatu yang makruh. Imam Malik mengajarkan bahwa praktik seperti itu lebih mirip dengan meratap, yang dilarang dalam Islam.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i menyatakan tidak menyukai pertemuan keluarga mayit untuk makan bersama, karena memperbaharui kesedihan. Namun, beberapa ulama Syafi’iyah di abad-abad belakangan membolehkan tahlilan sebagai tradisi baik (‘urf hasan), dengan syarat tidak diyakini wajib dan tidak memberatkan keluarga.

Mazhab Hanbali serupa dengan Hanafi dan Maliki, yaitu menganggap berkumpul untuk ritual tertentu setelah kematian, termasuk tahlilan, sebagai sesuatu yang tidak disunnahkan, bahkan makruh. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa pertemuan seperti itu merupakan bid’ah.

Tahlilan Menurut Ulama Kontemporer

Ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa tahlilan merupakan amalan bid’ah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi. Mereka mengingatkan bahwa setiap amalan baru dalam agama tanpa dalil harus ditinggalkan, berdasarkan hadits “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar Arab Saudi, berpendapat bahwa tahlilan merupakan amalan bid’ah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan hadits. Menurut beliau, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak pernah mengajarkan ritual doa bersama dengan penentuan hari ke-3, ke-7, atau ke-40 setelah kematian. Ia menegaskan bahwa semua amalan dalam agama harus memiliki landasan yang jelas, dan setiap tambahan dalam urusan agama termasuk perbuatan sesat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memiliki pandangan serupa dengan Syaikh bin Baz. Ia menolak tahlilan karena dianggap sebagai amalan baru yang tidak dikenal di masa Nabi dan para sahabat. Al-Utsaimin mengingatkan bahwa beribadah harus sesuai dengan syariat yang dibawa Rasulullah SAW, dan mengadakan ritual tahlilan dengan ketentuan waktu adalah inovasi yang dilarang dalam agama Islam.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, seorang ahli hadits terkemuka, memperkuat pandangan bahwa tahlilan merupakan bagian dari perkara baru dalam agama (bid’ah). Ia menegaskan bahwa amal saleh harus berdasarkan contoh Nabi dan para sahabat, dan ritual yang diadakan berdasarkan tradisi tanpa dalil syar’i, seperti tahlilan, harus dihindari. Bagi Al-Albani, niat baik saja tidak cukup untuk membenarkan amalan yang tidak disyariatkan.

Prof. Dr. Ali Mustafa Yaqub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, mengambil posisi yang lebih moderat. Menurutnya, tahlilan bisa dianggap mubah (boleh) selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama. Ia menilai bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit bisa menjadi bentuk silaturahmi yang baik, asalkan dihindari keyakinan bahwa acara tersebut adalah bagian dari syariat yang wajib diikuti.

Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, ulama Indonesia dan pengasuh pesantren, berpendapat bahwa tahlilan merupakan hal yang sensitif dalam kehidupan beragama di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa meskipun dalam Bahtsul Masail NU tahun 1926 tahlilan dihukumi makruh, tradisi ini tetap memiliki sisi positif sebagai sarana mempererat hubungan sosial. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga isi acara tahlilan agar tetap dalam koridor syariat, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa, serta menghindari unsur pamer, pemborosan, atau berlebihan yang bisa menodai tujuan baik dari tradisi tersebut.

KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI dan ulama Nahdlatul Ulama, juga menyatakan bahwa tahlilan adalah tradisi sosial-keagamaan yang memperkuat ukhuwah dan solidaritas. Menurutnya, selama tahlilan diisi dengan doa-doa yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka tahlilan boleh dilakukan. Ia menekankan bahwa niat ikhlas dan tidak memberatkan keluarga yang berduka menjadi kunci penting dalam pelaksanaan tradisi ini.

KH. Idrus Ramli berpendapat bahwa tahlilan, terutama yang dilakukan dengan penentuan hari-hari tertentu setelah kematian, termasuk dalam bid’ah munkarah (bid’ah yang tercela), sehingga meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Dalam beberapa kitab klasik seperti I’anah at-Thalibin, disebutkan bahwa amalan-amalan semacam itu tidak ada tuntunannya dari Nabi Muhammad SAW secara langsung. Namun, Idrus Ramli juga mengakui bahwa di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat terkait hukum tahlilan, dan di masyarakat umum, tradisi ini sudah melekat kuat sebagai bagian dari budaya silaturahmi dan doa bersama. Oleh karena itu, sebagian ulama merasa segan untuk berseberangan secara keras dengan praktik masyarakat, demi menjaga kemaslahatan, menghindari perpecahan, dan mempertahankan keharmonisan sosial, meskipun secara prinsip tetap mengingatkan bahwa tahlilan tidak bersumber dari sunnah yang sahih.

Secara umum, para ulama kontemporer terbagi menjadi dua pandangan besar: kelompok yang menolak tahlilan sebagai bid’ah karena tidak ada dasar dari Nabi, dan kelompok yang memandang tahlilan sebagai tradisi sosial yang boleh dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penting untuk selalu mengutamakan niat yang ikhlas, menghindari sikap berlebih-lebihan, dan menjaga agar semua amalan tetap dalam batasan yang diajarkan Rasulullah SAW.

Dalam konteks Indonesia, banyak ulama menyatakan bahwa tahlilan bukanlah syariat, melainkan tradisi sosial yang positif, asalkan tidak diisi dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti pamer atau berlebih-lebihan. Pandangan moderat ini mencoba memediasi antara kelompok yang menolak tahlilan total dan kelompok yang menganggap tahlilan wajib dilakukan, dengan tetap menempatkan niat ikhlas dan tidak membebani keluarga mayit sebagai syarat penting.

Tahlilan Menurut NU, Muhammadiyah (Tarjih), MUI, dan Persis

  • NU
    • Nahdlatul Ulama) memandang tahlilan sebagai tradisi yang baik (‘urf hasan), asalkan diniatkan untuk mendoakan mayit, mempererat silaturahmi, dan tidak diyakini sebagai kewajiban agama. NU mendukung tahlilan sebagai bagian dari kearifan lokal yang mengandung nilai ibadah.
    • Pada Muktamar pertama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1926 di Surabaya, para ulama sepakat bahwa tahlilan yang dilakukan secara berjamaah pada hari-hari tertentu (seperti 3, 7, 40 hari) hukumnya makruh, bukan sunnah atau wajib.
    • Ketetapan ini diambil setelah mengkaji praktik masyarakat dengan menimbang dalil syar’i dan pendapat ulama mazhab Syafi’i. Para ulama NU mengacu kepada kitab-kitab besar seperti I’anah at-Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha, Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri, dan Tuhfah al-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, yang pada prinsipnya memakruhkan perkumpulan yang memperbaharui kesedihan keluarga mayit, kecuali jika diniatkan untuk memperbanyak doa dan tidak memberatkan. Dalam I’anah at-Thalibin (Juz 2, hal. 146), disebutkan bahwa berkumpul di rumah mayit dan makan-makan setelah kematian termasuk perbuatan makruh yang menyerupai tradisi jahiliyah, namun jika isi perkumpulan itu adalah dzikir, membaca Al-Qur’an, dan mendoakan mayit, serta tidak diyakini sebagai kewajiban, maka dibolehkan.
    • Oleh karena itu, NU pada 1926 memutuskan bahwa tahlilan makruh apabila memperberat keluarga atau mengundang kemewahan, namun jika sekadar untuk mendoakan mayit dengan sederhana dan penuh keikhlasan, maka tidak mengapa. Ketetapan ini menunjukkan sikap moderat NU: tetap menjaga akidah sesuai dalil, tetapi menghargai budaya lokal yang mengandung nilai kebaikan.
  • Muhammadiyah, khususnya Majelis Tarjih, berpendapat bahwa tahlilan seperti yang dipraktikkan (terjadwal harian) tidak memiliki dasar syariat yang kuat, sehingga tidak disunnahkan. Muhammadiyah menganjurkan mendoakan mayit secara langsung, tanpa ritual berjamaah yang berformat tetap.
  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui berbagai fatwa daerahnya menekankan bahwa tahlilan boleh dilakukan sebagai tradisi selama tidak diyakini wajib dan tidak membebani keluarga mayit. Namun, MUI mendorong umat agar kembali kepada praktik doa yang sederhana sesuai tuntunan Nabi.
  • Persis (Persatuan Islam) secara tegas menolak tahlilan berjamaah yang ditentukan hari-harinya. Mereka menganggapnya sebagai bid’ah yang harus dihindari, dan mengajak umat untuk mendoakan mayit secara individu atau berjamaah tanpa format ritual tambahan.
  • Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Menurut MTA, tahlilan sebagai acara doa bersama yang diadakan pada hari-hari tertentu setelah kematian (seperti hari ke-3, ke-7, ke-40) tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits yang shahih. Mereka menilai tahlilan sebagai amalan yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat, sehingga termasuk dalam kategori bid’ah. MTA lebih menganjurkan agar umat Islam mendoakan orang yang telah meninggal secara langsung dan pribadi, tanpa mengikatnya dengan waktu atau bentuk acara khusus.
  • Al-Irsyad Al-Islamiyyah Demikian pula, Al-Irsyad Al-Islamiyyah berpandangan bahwa tahlilan adalah praktik yang tidak berasal dari ajaran Islam yang murni. Mereka menolak pengkhususan waktu, bacaan, atau acara tertentu setelah kematian, karena dianggap sebagai tambahan dalam agama tanpa dalil yang jelas dari Nabi SAW. Al-Irsyad mengajarkan bahwa mendoakan orang yang telah meninggal adalah ibadah yang dianjurkan, namun cukup dilakukan secara sederhana tanpa ritual berjamaah atau tradisi turun-temurun yang tidak sesuai sunnah.

Pandangan tentang Tahlilan menurut Ulama 4 Mazhab, 7 Ulama Kontemporer, dan Organisasi Islam di Indonesia

No Sumber Pandangan tentang Tahlilan Keterangan
1 Mazhab Hanafi Tidak dianjurkan, dianggap bid’ah jika terkait ritual tertentu setelah kematian Fokus pada doa sendiri-sendiri, bukan berkumpul dengan bacaan tertentu
2 Mazhab Maliki Tidak dianjurkan, bahkan sebagian menyebut makruh Anjuran untuk berdoa untuk mayit tanpa acara khusus
3 Mazhab Syafi’i Boleh, jika tidak disertai hal-hal yang haram seperti bermegah-megahan Berpijak pada pentingnya doa untuk mayit
4 Mazhab Hanbali Tidak dianjurkan, sebagian besar menganggapnya bid’ah Doa untuk mayit dianjurkan, tapi tidak dengan acara tertentu
5 Ibn Taimiyyah Tidak disunnahkan dan dianggap bid’ah Menganjurkan doa pribadi dan tidak membuat acara ritual tetap
6 Al-Albani Menganggap tahlilan sebagai bid’ah yang tercela Menekankan pentingnya mengikuti ritual yang ada pada zaman Nabi saja
7 Yusuf al-Qaradawi Memperbolehkan jika tidak mengandung unsur kemungkaran Lebih menekankan substansi doa dan sedekah kepada mayit
8 Wahbah az-Zuhaili Memperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan Mengutamakan doa dan sedekah, bukan ritual seremonial
9 Said Ramadhan al-Buthi Memperbolehkan sebagai bentuk tradisi positif Asalkan diniatkan untuk mendoakan mayit
10 Ali Jum’ah Memperbolehkan, asal tidak berlebih-lebihan Tradisi yang mempererat hubungan sosial dan doa untuk mayit
11 Amr Khaled Boleh, selama niatnya murni untuk mendoakan Menekankan niat yang ikhlas dalam amal
12 Syekh Bin Baz Menolak tahlilan, menganggapnya bid’ah Hanya membolehkan doa tanpa acara rutin
13 NU (Nahdlatul Ulama) Membolehkan, bahkan mengajurkan Berdasarkan hasil Bahtsul Masail 1926 dan fatwa-fatwa berikutnya
14 Muhammadiyah Tidak menganjurkan, lebih condong menganggapnya bid’ah Berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid
15 MUI (Majelis Ulama Indonesia) Moderat; boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Diserahkan kepada kearifan lokal dengan syarat-syarat syar’i
16 Persis (Persatuan Islam) Menolak tahlilan, menganggap bid’ah Hanya menganjurkan doa biasa tanpa acara rutin
17 Al-Irsyad Al-Islamiya Menolak tahlilan Menekankan kembali kepada sunnah Nabi
18 MTA (Majlis Tafsir Al-Qur’an) Menolak tahlilan sebagai bid’ah Fokus pada amal sesuai Al-Qur’an dan Sunnah tanpa tambahan ritual

Bagaimana Umat Menyikapi Perbedaan Ini

  • Umat Islam perlu menyikapi perbedaan pandangan tentang tahlilan dengan bijak dan penuh toleransi. Memaksakan pendapat atau menganggap salah semua yang berbeda pendapat dapat menyebabkan perpecahan yang lebih besar daripada masalah tahlilan itu sendiri.
  • Jika suatu komunitas terbiasa melakukan tahlilan, hendaknya tidak menganggapnya sebagai kewajiban agama yang bila ditinggalkan berdosa. Jika suatu komunitas tidak melakukannya, hendaknya tidak menuduh saudara seiman sebagai sesat tanpa alasan yang jelas.
  • Sikap utama yang harus dijaga adalah menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan berpegang pada prinsip bahwa amal ibadah harus dilandaskan pada dalil, serta setiap tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat dapat diterima sebagai ‘urf hasan.
  • Selain itu, penting bagi umat Islam untuk memperkuat ilmu tentang fiqh ibadah, sehingga tidak mudah terseret dalam praktik beragama yang hanya berdasarkan kebiasaan sosial semata.
  • Umat Islam hendaknya kembali kepada semangat utama dalam menghadapi kematian, yaitu memperbanyak doa, istighfar, sedekah atas nama mayit, serta meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam semua aspek kehidupan.

Kesimpulan

Tahlilan sebagai bentuk doa bersama untuk mayit memiliki posisi yang diperselisihkan di kalangan ulama dan organisasi Islam. Berdasarkan sunnah dan pandangan empat mazhab, tahlilan tidak termasuk amalan yang diajarkan Nabi secara khusus. Namun, dalam konteks sosial, sebagian ulama membolehkan sebagai tradisi selama tidak diyakini sebagai syariat wajib. Umat Islam sebaiknya bersikap arif dalam menyikapi perbedaan ini, berpegang pada prinsip kebenaran dalil, mempererat ukhuwah, dan menjaga kemurnian niat dalam setiap amal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *