MAB Portal Islam

MAB MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. Untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Fiqih Shalat:  Qunut dalam Witir: Menurut Sunnah dan Ulama 4 Mazhab

Qunut dalam shalat witir adalah doa yang dibaca pada rakaat terakhir setelah ruku’. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut dalam witir, khususnya di separuh terakhir bulan Ramadan. Meskipun demikian, ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi tidak selalu membacanya, sehingga hal ini menjadi perbedaan dalam praktik kaum Muslimin.

Qunut dalam shalat witir adalah doa yang dibaca pada rakaat terakhir, baik sebelum maupun setelah ruku’, tergantung pada pendapat yang dianut. Dalam Sunnah, Rasulullah ﷺ pernah mengajarkan doa qunut kepada cucunya, Hasan bin Ali, yang berbunyi: “Allahumma ihdini fi man hadait…” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Namun, ada perbedaan dalam praktiknya; sebagian riwayat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membacanya secara rutin, terutama di separuh akhir bulan Ramadan, sementara riwayat lain menyebutkan bahwa beliau kadang-kadang tidak membacanya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa qunut dalam witir bukanlah kewajiban, melainkan sunnah yang boleh diamalkan atau ditinggalkan.

Dalam fiqih Islam, empat mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai qunut witir. Mazhab Hanafi menganggapnya sebagai sunnah muakkadah yang dianjurkan sepanjang tahun, sedangkan Mazhab Syafi’i juga menganjurkannya dengan bacaan tertentu. Mazhab Hanbali membatasi qunut witir hanya di separuh akhir bulan Ramadan, sementara Mazhab Maliki tidak mensyariatkan qunut dalam witir, melainkan hanya dalam shalat Subuh dalam keadaan tertentu. Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan toleransi, karena semua mazhab berlandaskan dalil dan metode istinbat (pengambilan hukum) yang sah. Yang terpenting adalah menjalankan shalat dengan khusyuk dan penuh keikhlasan tanpa menjadikan perbedaan ini sebagai sebab perpecahan.

Dalil Qunut Witir dalam Hadits

Salah satu dalil kuat tentang qunut witir adalah hadits dari Hasan bin Ali yang berkata, “Rasulullah mengajarkan kepadaku doa yang dibaca dalam qunut witir…” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Hadits ini menjadi dasar bahwa qunut dalam witir adalah sunnah yang dianjurkan. Namun, ada perbedaan pendapat tentang apakah qunut ini dilakukan sepanjang tahun atau hanya pada waktu tertentu

Beberapa riwayat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca qunut dan terkadang tidak, sehingga para ulama memahami bahwa qunut bukanlah kewajiban dalam shalat witir. Para sahabat dan tabi’in juga memiliki perbedaan dalam mengamalkan qunut, menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam praktikny

Dari berbagai dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa qunut witir adalah sunnah yang fleksibel. Umat Islam bebas mengamalkannya, baik secara rutin maupun hanya di bulan Ramadan. Yang terpenting adalah memahami bahwa perbedaan dalam hal ini adalah bagian dari keluasan Islam, bukan sumber perpecahan.

Qunut Witir Menurut Empat Mazhab

  1. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi berpendapat bahwa qunut dalam witir adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dan dilakukan setiap malam sepanjang tahun. Qunut dibaca setelah ruku’ pada rakaat terakhir witir, dengan doa khusus yang berbeda dari mazhab lain: “Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka…” Jika seseorang lupa membaca qunut, dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Pandangan ini berpegang pada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca qunut dalam witir secara rutin. Oleh karena itu, dalam praktik Mazhab Hanafi, shalat witir dianggap kurang sempurna tanpa membaca qunut.
  2. Mazhab Maliki Mazhab Maliki tidak mensyariatkan qunut dalam shalat witir. Menurut mereka, qunut hanya dilakukan dalam shalat Subuh dan itu pun dalam keadaan tertentu, seperti saat terjadi musibah besar (qunut nazilah). Mereka berargumen bahwa tidak ada riwayat yang kuat bahwa Nabi ﷺ membaca qunut dalam witir sepanjang tahun. Namun, jika seorang Muslim bermakmum kepada imam yang membaca qunut dalam witir, maka sebaiknya ia tetap mengikuti imam demi menjaga keharmonisan shalat berjamaah. Dengan demikian, Mazhab Maliki tidak mengamalkan qunut witir, tetapi tetap menghormati yang melakukannya.
  3. Mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa qunut dalam shalat witir adalah sunnah dan dianjurkan sepanjang tahun. Doa qunut dibaca setelah ruku’ pada rakaat terakhir, dengan lafaz yang diajarkan Rasulullah kepada Hasan bin Ali: “Allahumma ihdini fi man hadait…” Jika seseorang lupa membacanya, dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Mazhab Syafi’i melihat qunut sebagai bagian dari kesempurnaan shalat witir. Oleh karena itu, meskipun tidak wajib, dianjurkan untuk selalu membacanya sebagai bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.
  4. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memiliki pandangan lebih fleksibel. Mereka menyatakan bahwa qunut dalam witir adalah sunnah yang dianjurkan, tetapi tidak dilakukan sepanjang tahun. Dalam mazhab ini, qunut hanya dibaca di separuh terakhir bulan Ramadan, sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat. Mazhab Hanbali juga membolehkan qunut sebelum atau setelah ruku’. Jika seseorang tidak membaca qunut dalam witir, shalatnya tetap sah tanpa perlu sujud sahwi.

Bagaimana Umat Menyikapi Perbedaan Ini?

Perbedaan pandangan tentang qunut witir adalah bagian dari keluasan fiqih Islam. Umat Islam harus menyikapinya dengan toleransi dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Masing-masing mazhab memiliki dalil dan metodologi dalam memahami Sunnah, sehingga tidak ada pendapat yang mutlak benar atau salah.

Yang terpenting adalah menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan. Jika mengikuti imam yang membaca qunut, maka sebaiknya mengikutinya demi menjaga kesatuan shalat berjamaah. Namun, jika tidak membacanya, hal itu tetap sah dan sesuai dengan Sunnah yang dipahami oleh sebagian ulama. Islam mengajarkan persatuan, bukan perpecahan dalam hal-hal cabang seperti ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *