Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Setelah Adzan dan Iqamah: Tinjauan Fikih Berdasarkan Sunnah dan Pendapat Ulama
Review Widodo Judarwanto
Doa merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam, dengan berbagai adab dan tata cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Salah satu adab doa yang sering dipraktikkan adalah mengangkat tangan. Namun, tidak semua waktu dan kondisi doa disyariatkan untuk mengangkat tangan. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum mengangkat tangan saat berdoa setelah adzan dan iqamah melalui pendekatan fikih dan kajian dalil-dalil shahih. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap Al-Qur’an, hadits-hadits shahih, serta pendapat ulama klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa doa setelah adzan disunnahkan dengan lafaz tertentu tanpa disertai anjuran mengangkat tangan, sedangkan setelah iqamah tidak terdapat dalil yang menunjukkan disyariatkannya doa dengan mengangkat tangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa ibadah bersifat tauqifiyah, sehingga penambahan tata cara ibadah tanpa dalil yang jelas tidak dapat dijadikan sebagai sunnah. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan ilmiah dan edukatif dalam meluruskan praktik ibadah di tengah masyarakat.
Kata kunci: adzan, iqamah, doa, mengangkat tangan, sunnah, fikih ibadah
Dalam praktik ibadah sehari-hari umat Islam, sering dijumpai variasi dalam tata cara berdoa, termasuk kebiasaan mengangkat tangan pada waktu-waktu tertentu. Salah satu praktik yang cukup umum di masyarakat adalah mengangkat tangan saat berdoa setelah adzan dan iqamah, baik secara individu maupun berjamaah. Praktik ini kerap dilakukan atas dasar kebiasaan turun-temurun atau anggapan bahwa semakin banyak adab doa yang dilakukan maka semakin besar peluang doa dikabulkan. Namun demikian, dalam perspektif fikih ibadah, setiap bentuk dan tata cara ibadah memiliki ketentuan yang harus merujuk kepada dalil yang shahih.
Islam menempatkan Rasulullah ﷺ sebagai teladan utama dalam seluruh aspek ibadah. Allah ﷻ berfirman bahwa apa yang dibawa Rasul hendaknya diambil dan apa yang ditinggalkan hendaknya dijauhi. Oleh karena itu, pengkajian terhadap praktik mengangkat tangan setelah adzan dan iqamah menjadi penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan sunnah Nabi ﷺ. Tanpa landasan dalil yang jelas, suatu amalan berpotensi keluar dari koridor tuntunan syariat, meskipun dilakukan dengan niat baik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah: bagaimana hukum mengangkat tangan saat berdoa setelah adzan dan iqamah menurut dalil syar‘i dan pendapat para ulama? Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan syariat terkait adab doa pada dua waktu tersebut, menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar penetapan hukumnya, serta menyajikan pandangan ulama klasik dan kontemporer secara komprehensif. Dengan demikian, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang benar, proporsional, dan ilmiah dalam mengamalkan doa sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Hukum mengangkat tangan saat berdoa setelah adzan dan iqamah
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Setelah Adzan dan Iqamah: Tinjauan Fikih Berdasarkan Sunnah
Dalam kajian fikih ibadah, doa memiliki adab-adab yang ditetapkan berdasarkan contoh Rasulullah ﷺ. Setelah adzan, umat Islam dianjurkan menjawab adzan, bershalawat kepada Nabi ﷺ, dan membaca doa wasilah sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih. Namun, tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan ketika membaca doa tersebut. Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengangkat tangan saat berdoa setelah adzan tidak termasuk sunnah yang disyariatkan, meskipun doa setelah adzan sendiri memiliki keutamaan yang besar.
Adapun setelah iqamah, tidak ada riwayat shahih yang menunjukkan adanya doa dengan mengangkat tangan. Bahkan, iqamah menandai dimulainya shalat sehingga yang lebih sesuai sunnah adalah segera berdiri dan bersiap melaksanakan shalat. Berdasarkan prinsip bahwa ibadah bersifat tauqifiyah, mengkhususkan doa dengan mengangkat tangan pada waktu setelah adzan dan iqamah tanpa dalil yang jelas tidak dapat dinilai sebagai amalan sunnah. Mengikuti tuntunan Nabi ﷺ secara tepat merupakan bentuk kesempurnaan dalam beribadah.
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Setelah Adzan dan Iqamah: Tinjauan Fikih Menurut Ulama
Setelah adzan
- Mayoritas ulama tidak mensyariatkan mengangkat tangan ketika berdoa setelah adzan. Yang dianjurkan secara khusus berdasarkan hadits shahih adalah membaca doa setelah adzan (doa wasilah) dan bershalawat kepada Nabi ﷺ, tanpa keterangan mengangkat tangan.
- Karena Nabi ﷺ dan para sahabat tidak mencontohkannya, maka mengangkat tangan di waktu ini dinilai tidak sunnah. Namun, jika seseorang tetap berdoa secara umum tanpa meyakini sebagai sunnah khusus, sebagian ulama memandangnya mubah, bukan bid‘ah.
Setelah iqamah
- Setelah iqamah hingga sebelum shalat dimulai, juga tidak ada dalil khusus yang menunjukkan Nabi ﷺ mengangkat tangan untuk berdoa.
- Bahkan waktu antara iqamah dan shalat adalah waktu yang sangat singkat dan diperintahkan untuk bersiap shalat. Karena itu, mengangkat tangan berdoa setelah iqamah tidak dianjurkan dan menyelisihi praktik Nabi ﷺ
Pendapat Ulama
- Imam an-Nawawi رحمه الله Imam an-Nawawi menegaskan bahwa sunnah setelah adzan adalah menjawab adzan, bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu membaca doa wasilah. Beliau tidak menyebutkan mengangkat tangan, dan dalam kaidah beliau, jika suatu tata cara tidak dinukil, maka tidak disunnahkan.
(Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim) - Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله Dalam penjelasan hadits-hadits adzan, Ibnu Hajar menyebutkan keutamaan doa setelah adzan, tanpa menyebut isyarat mengangkat tangan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada riwayat shahih yang menjadikannya bagian dari sunnah.
(Fatḥ al-Bārī) - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله Beliau menjelaskan bahwa mengkhususkan waktu tertentu dengan bentuk ibadah tertentu tanpa dalil termasuk perkara yang ditinggalkan Nabi ﷺ, sehingga tidak disyariatkan. Ini mencakup mengangkat tangan setelah adzan dan iqamah.
(Majmū‘ al-Fatāwā)
Pendapat Ulama Kontemporer
- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله Beliau menegaskan bahwa tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika berdoa setelah adzan, karena Nabi ﷺ tidak mencontohkannya. Sunnah setelah adzan adalah menjawab adzan, bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu membaca doa wasilah. Mengangkat tangan di waktu ini bukan sunnah.
(Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz) - Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله Beliau menjelaskan bahwa doa setelah adzan memang disyariatkan, namun tanpa mengangkat tangan, sebab tidak ada riwayat shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya. Jika seseorang mengangkat tangan dengan keyakinan sebagai sunnah khusus, maka hal itu tidak benar. (Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb)
- Syaikh al-Albani رحمه الله Dalam kajian beliau tentang sifat doa Nabi ﷺ, al-Albani menegaskan bahwa mengangkat tangan terikat dengan dalil, dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ mengangkat tangan setelah adzan maupun setelah iqamah. (Tamām al-Minnah, Silsilah Ahādīts Dha‘īfah)
- Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله Beliau menyatakan bahwa mengkhususkan waktu tertentu dengan cara ibadah tertentu tanpa dalil termasuk perkara yang tidak disyariatkan. Mengangkat tangan setelah adzan atau iqamah tidak pernah dicontohkan, sehingga yang benar adalah mengikuti lafaz doa sunnah tanpa tambahan tata cara. (Al-Muntaqā min Fatāwā al-Fauzan)
- Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الله Dalam pembahasan tentang bid‘ah-bid‘ah doa, beliau menyebutkan bahwa mengangkat tangan pada waktu-waktu tertentu tanpa dalil termasuk kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk setelah adzan dan iqamah. (Taṣḥīḥ ad-Du‘ā’)
- Imam asy-Syathibi رحمه الله Asy-Syathibi menegaskan bahwa mengikat ibadah pada waktu, tempat, atau tata cara tertentu tanpa dalil termasuk bentuk bid‘ah idhāfiyyah. Mengangkat tangan setelah adzan atau iqamah masuk dalam kaidah ini. (Al-I‘tiṣām)
- Syaikh Abdullah bin Jibrin رحمه الله Beliau menyatakan bahwa doa setelah adzan disyariatkan, tetapi mengangkat tangan tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ. Karenanya, perbuatan tersebut ditinggalkan lebih utama. (Fatāwā Ibn Jibrīn)
- Syaikh ‘Abdurrahman al-Barraak حفظه الله Beliau menegaskan bahwa mengangkat tangan dalam doa memerlukan dalil khusus, dan tidak ada dalil untuk melakukannya setelah adzan maupun setelah iqamah. (Fatāwā al-Barraak)
- Syaikh Shalih Aal asy-Syaikh حفظه الله Dalam kajian bid‘ah kontemporer, beliau menyebutkan bahwa mengkhususkan doa berjamaah atau mengangkat tangan setelah adzan tanpa dalil termasuk praktik yang tidak memiliki landasan sunnah.(Syarḥ Qawā‘id al-Bid‘ah)
- Lajnah Dā’imah lil Iftā’ (Komite Fatwa Saudi Arabia) Komite Fatwa menyatakan bahwa tidak ada dalil shahih tentang mengangkat tangan setelah adzan dan iqamah, dan sunnahnya adalah membaca doa yang ma’tsur saja.
(Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah)
Ringkasan Sikap Ulama
| Waktu | Hukum Mengangkat Tangan | Keterangan |
|---|---|---|
| Setelah Adzan | Tidak disunnahkan | Doa ma’tsur tanpa isyarat tangan |
| Setelah Iqamah | Tidak disyariatkan | Fokus bersiap shalat |
| Meyakini sebagai sunnah khusus | Keliru | Tidak ada dalil |
| Doa umum tanpa keyakinan khusus | Mubah menurut sebagian | Lebih utama ditinggalkan |
Kesimpulan
- Para ulama kontemporer sejalan dengan kaidah ushul: “Al-aṣlu fil ‘ibādāt at-tauqīf” (Hukum asal ibadah adalah mengikuti dalil).
- Doa setelah adzan disunnahkan, mengangkat tangan tidak, dan setelah iqamah dianjurkan segera bersiap shalat, bukan berdoa dengan tata cara khusus.
- Mengangkat tangan berdoa setelah adzan: tidak disunnahkan, karena tidak ada contoh dari Nabi ﷺ.
- Mengangkat tangan berdoa setelah iqamah: tidak disyariatkan dan tidak dianjurkan.
- Yang paling sesuai sunnah adalah membaca doa setelah adzan tanpa mengangkat tangan, lalu bersiap shalat setelah iqamah.
- Ibadah bersifat tauqifiyah (harus ada dalil). Kebaikan terbesar adalah mengikuti apa yang benar-benar dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Daftar Pustaka
- Al-Bukhari, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
- Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim.
- Abu Dawud. Sunan Abī Dāwūd.
- At-Tirmidzi. Sunan at-Tirmidzī.
- Ibn Taymiyyah. Majmū‘ al-Fatāwā.
- Ibn al-Qayyim. Zād al-Ma‘ād fī Hadyi Khayr al-‘Ibād.
- An-Nawawi. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab.
- An-Nawawi. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Fatḥ al-Bārī.
- Ibnu Taimiyyah. Majmū‘ al-Fatāwā.
- Asy-Syathibi. Al-I‘tiṣām.
- Ibn Jibrin. Fatāwā Ibn Jibrīn.
- Al-Barraak. Fatāwā al-Barraak.
- Shalih Aal asy-Syaikh. Syarḥ Qawā‘id al-Bid‘ah.
- Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah.
- Ibn Baz, ‘Abdul ‘Aziz. Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah.
- Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb.
- Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Tamām al-Minnah fī Ta‘līq ‘alā Fiqh as-Sunnah.
- Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan. Al-Muntaqā min Fatāwā al-Fauzan.
- Bakr Abu Zaid. Taṣḥīḥ ad-Du‘ā’.

















Leave a Reply