JAMAK DAN QASHAR SHALAT PADA PERJALANAN DARAT, LAUT, DAN UDARA: TINJAUAN FIKIH SAFAR DALAM TRANSPORTASI MODERN
Perkembangan sarana transportasi modern telah mempermudah mobilitas manusia melalui jalur darat, laut, dan udara. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai penerapan hukum safar dalam ibadah shalat, khususnya terkait kebolehan jamak dan qashar. Artikel ini bertujuan menjelaskan dasar hukum, syarat, dan implementasi jamak qashar pada berbagai moda transportasi berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama, terutama mazhab Syafi’i. Hasil kajian menunjukkan bahwa status safar tidak ditentukan oleh jenis kendaraan yang digunakan, melainkan oleh terpenuhinya syarat perjalanan menurut syariat. Oleh karena itu, perjalanan darat, laut, maupun udara yang memenuhi kriteria safar memberikan hak kepada seorang muslim untuk memperoleh rukhsah berupa jamak dan qashar shalat.
Kata kunci: safar, jamak, qashar, perjalanan darat, perjalanan laut, perjalanan udara, fikih ibadah.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah tanpa menghilangkan substansi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah rukhsah bagi musafir berupa kebolehan menjamak dan mengqashar shalat. Ketentuan ini telah berlaku sejak masa Rasulullah ﷺ ketika perjalanan dilakukan menggunakan unta, kuda, perahu, maupun berjalan kaki. Kemudahan tersebut tetap relevan hingga saat ini meskipun sarana transportasi telah berkembang secara signifikan.
Pada era modern, perjalanan dapat dilakukan melalui kendaraan darat, kapal laut, maupun pesawat terbang dengan waktu tempuh yang jauh lebih singkat dibandingkan masa lalu. Meskipun demikian, para ulama menegaskan bahwa perubahan teknologi transportasi tidak mengubah hukum safar. Yang menjadi dasar adalah jarak dan status perjalanan, bukan jenis kendaraan yang digunakan. Karena itu, musafir yang melakukan perjalanan darat, laut, atau udara tetap memperoleh rukhsah syariat apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
KRITERIA SAFAR MENURUT 4 MAZHAB
Para ulama sepakat bahwa musafir memperoleh keringanan berupa jamak dan qashar shalat. Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batas minimal jarak safar.
- Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi menetapkan safar sekitar 3 marhalah, yang diperkirakan setara dengan ± 88-90 km. Menurut mazhab ini, qashar bukan sekadar keringanan yang dianjurkan, tetapi wajib dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat. Karena itu, shalat Zuhur, Asar, dan Isya dikerjakan 2 rakaat selama safar
- Mazhab Maliki. Mazhab Maliki menetapkan jarak safar sekitar 48 mil syar’i atau sekitar ± 80-82 km. Musafir diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat apabila perjalanan tersebut mubah dan memenuhi syarat safar menurut syariat.
- Mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi’i menetapkan batas safar sekitar 2 marhalah atau sekitar ± 81 km. Perjalanan harus merupakan perjalanan yang mubah dan bukan untuk tujuan maksiat. Apabila syarat safar terpenuhi, musafir diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat. Qashar dipandang lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ yang hampir selalu mengqashar shalat dalam perjalanan.
- Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali juga menetapkan jarak sekitar 48 mil syar’i atau sekitar ± 80 km. Musafir diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat selama memenuhi syarat safar. Mazhab ini termasuk yang memberikan keluasan dalam penerapan rukhsah ketika terdapat kebutuhan dan kesulitan dalam perjalanan.
Meskipun terdapat perbedaan kecil dalam perhitungan jarak, keempat mazhab sepakat bahwa perjalanan jarak jauh yang secara umum dipandang sebagai safar memberikan hak kepada seorang muslim untuk memperoleh rukhsah syariat. Ketentuan ini berlaku sama untuk seluruh jenis transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, perjalanan menggunakan mobil, bus, kereta api, kapal laut, maupun pesawat terbang tidak mengubah status safar selama jarak dan syarat-syarat lainnya terpenuhi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengambil keringanan jamak dan qashar saat safar merupakan bagian dari mengikuti sunnah dan menerima kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
Jamak dan Qashar
Jamak dan qashar adalah dua bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepada umat Islam ketika berada dalam perjalanan (safar) atau dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Jamak berarti menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu, yaitu shalat Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya. Jamak dapat dilakukan dengan cara jamak taqdim, yaitu mengerjakan kedua shalat pada waktu shalat pertama, atau jamak ta’khir, yaitu mengerjakan kedua shalat pada waktu shalat kedua. Adapun qashar berarti meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan agar seorang muslim tetap dapat melaksanakan kewajiban shalat dengan baik meskipun sedang menghadapi kesulitan perjalanan.
Dasar hukum qashar terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101, sedangkan praktik jamak dan qashar dijelaskan dalam banyak hadits shahih yang meriwayatkan kebiasaan Rasulullah ﷺ saat safar. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama jamak dan qashar bukanlah mengurangi ibadah, melainkan memberikan kemudahan tanpa menghilangkan kewajiban shalat. Oleh karena itu, seorang musafir yang memenuhi syarat safar diperbolehkan mengambil rukhsah tersebut sesuai kebutuhannya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832). Hadits ini menunjukkan bahwa memanfaatkan keringanan yang diberikan Allah merupakan bagian dari ketaatan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.
DALIL
Dasar hukum qashar shalat terdapat dalam firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)
Rasulullah ﷺ juga secara konsisten menjamak dan mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.”
(HR. Ahmad No. 5832)
Hadits ini menunjukkan bahwa memanfaatkan keringanan yang diberikan Allah merupakan bagian dari ketaatan dan bukan bentuk pengurangan ibadah.
JAMAK DAN QASHAR SAAT SAFAR, MENGAPA DIANJURKAN?
Islam memberikan kemudahan kepada musafir melalui rukhsah berupa jamak dan qashar shalat. Jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yaitu Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya. Adapun qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Keringanan ini diberikan agar seorang muslim tetap dapat menjaga shalatnya dengan baik meskipun sedang menghadapi kesulitan perjalanan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.” (QS. An-Nisa: 101). Ayat ini menjadi dasar kebolehan qashar bagi musafir yang memenuhi syarat safar menurut syariat.
Rasulullah ﷺ juga secara konsisten menjamak dan mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832). Hadits ini menunjukkan bahwa memanfaatkan keringanan yang diberikan Allah merupakan bagian dari ketaatan dan bukan bentuk pengurangan ibadah. Karena itu, seorang musafir tidak perlu merasa bersalah ketika menjamak atau mengqashar shalatnya. Bahkan banyak ulama memandang bahwa menerima rukhsah yang diberikan Allah lebih utama daripada memberatkan diri sendiri tanpa alasan yang dibenarkan.
Para sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ hampir selalu mengqashar shalat selama safar. Abdullah bin Umar berkata, “Aku menyertai Rasulullah ﷺ dalam perjalanan dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Riwayat ini menjadi dalil kuat bahwa qashar merupakan sunnah yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa qashar lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat selama safar. Bahkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa qashar bagi musafir merupakan kewajiban sehingga tidak seharusnya ditinggalkan.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, seorang musafir tetap boleh memilih untuk tidak menjamak apabila mampu melaksanakan setiap shalat pada waktunya. Namun qashar tetap lebih utama karena lebih sesuai dengan praktik Rasulullah ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa mengqashar shalat merupakan sunnah yang lebih utama bagi musafir daripada menyempurnakannya. Dengan demikian, jika seorang musafir mampu shalat tepat waktu tanpa kesulitan, ia boleh tidak menjamak. Akan tetapi, mengqashar dua rakaat tetap merupakan sunnah yang sangat dianjurkan selama syarat safar terpenuhi.
Hakikat jamak dan qashar bukanlah mengurangi ibadah, melainkan melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat. Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Karena itu, ketika seseorang melakukan perjalanan darat, laut, atau udara yang memenuhi kriteria safar, mengambil rukhsah jamak dan qashar merupakan bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ serta menerima kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
PENERAPAN PADA PERJALANAN DARAT
Perjalanan darat menggunakan mobil, bus, kereta api, atau kendaraan lainnya yang menempuh jarak safar membolehkan jamak dan qashar shalat.
Contoh perjalanan darat:
- Semarang ke Yogyakarta
- Semarang ke Solo
- Jakarta ke Bandung
- Surabaya ke Malang
Apabila jarak perjalanan telah mencapai batas safar, maka musafir boleh mengqashar Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat serta menjamak Zuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isya.
PENERAPAN PADA PERJALANAN LAUT
Perjalanan laut menggunakan kapal penumpang, kapal feri, atau kapal lainnya juga termasuk safar apabila memenuhi batas jarak yang ditentukan.
Contoh perjalanan laut:
- Ketapang ke Gilimanuk
- Merak ke Bakauheni
- Surabaya ke Makassar
- Jakarta ke Batam melalui kapal laut
Musafir tetap memperoleh hak untuk menjamak dan mengqashar shalat selama berada dalam perjalanan laut.
PENERAPAN PADA PERJALANAN UDARA
Perjalanan udara merupakan bentuk safar modern yang paling sering digunakan saat ini. Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa perjalanan udara tetap memenuhi kriteria safar apabila jaraknya mencapai batas yang ditentukan.
Contoh perjalanan udara:
- Semarang ke Jakarta
- Surabaya ke Bali
- Jakarta ke Singapura
- Jakarta ke Kuala Lumpur
Dalam perjalanan udara, musafir dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuan apabila waktu shalat masuk saat pesawat berada di udara. Jika mengalami kesulitan, ia dapat menggunakan rukhsah jamak taqdim atau jamak ta’khir sesuai ketentuan syariat.
TATA CARA SHALAT DI KENDARAAN DALAM KAITANNYA DENGAN JAMAK DAN QASHAR
Pada dasarnya, musafir yang melakukan perjalanan dengan mobil, bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat tetap wajib menjaga shalat. Jika memungkinkan, shalat fardu sebaiknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan atau di tempat yang memungkinkan untuk berdiri, menghadap kiblat, rukuk, dan sujud secara sempurna. Karena itu, ketika perjalanan masih memungkinkan untuk berhenti atau terdapat fasilitas shalat di rest area, stasiun, pelabuhan, atau bandara, maka lebih utama melaksanakan shalat secara normal. Dalam kondisi seperti ini, seorang musafir dapat memilih untuk menjamak atau tidak menjamak sesuai kebutuhannya. Adapun qashar tetap dianjurkan bagi musafir yang memenuhi syarat safar.
Namun, apabila kendaraan tidak memungkinkan untuk berhenti atau dikhawatirkan waktu shalat akan habis, maka shalat fardu dapat dilakukan di kendaraan sesuai kemampuan. Jika memungkinkan, menghadap kiblat ketika takbiratul ihram dan melaksanakan gerakan shalat secara sempurna. Jika tidak memungkinkan, maka shalat dilakukan sesuai kemampuan berdasarkan firman Allah: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Dalam pesawat atau kereta jarak jauh, banyak ulama menganjurkan memanfaatkan rukhsah jamak agar shalat dapat dilaksanakan dengan lebih sempurna sebelum berangkat atau setelah tiba di tujuan. Misalnya, menjamak Zuhur dan Asar atau Maghrib dan Isya sesuai ketentuan safar.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa qashar tetap berlaku meskipun shalat dilakukan di kendaraan. Seorang musafir dapat mengqashar Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat. Apabila ia juga menjamak, maka Zuhur dan Asar masing-masing dikerjakan dua rakaat, sedangkan Maghrib tetap tiga rakaat dan Isya dua rakaat. Oleh karena itu, dalam safar terdapat beberapa pilihan yang semuanya dibenarkan syariat: shalat pada waktunya tanpa jamak, jamak tanpa qashar, qashar tanpa jamak, atau jamak sekaligus qashar. Pilihan yang terbaik adalah yang paling memudahkan pelaksanaan shalat dan paling sesuai dengan kondisi perjalanan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832).
PEMBAHASAN
Prinsip utama dalam hukum safar adalah kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat Islam. Perkembangan transportasi tidak mengubah substansi hukum karena syariat menetapkan ukuran berdasarkan perjalanan itu sendiri, bukan alat transportasinya. Oleh sebab itu, seseorang yang bepergian melalui jalan raya, laut, maupun udara memperoleh hak yang sama dalam memanfaatkan rukhsah jamak dan qashar.
Fleksibilitas ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mampu diterapkan pada berbagai kondisi dan perkembangan zaman. Seorang muslim tidak perlu merasa ragu menggunakan rukhsah yang telah diberikan Allah selama syarat-syarat safar terpenuhi.
JIKA MAMPU SHALAT NORMAL SAAT SAFAR, HARUSKAH JAMAK?
Jamak merupakan rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah kepada musafir agar ibadah tetap mudah dilaksanakan selama perjalanan. Apabila seorang musafir mampu melaksanakan setiap shalat pada waktunya tanpa kesulitan, maka ia boleh tidak menjamak shalat. Misalnya, ketika melakukan perjalanan dan tersedia waktu serta tempat yang memadai untuk shalat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya pada waktunya masing-masing, maka melaksanakan shalat tanpa jamak tetap sesuai dengan syariat.
Namun, apabila kondisi perjalanan menyulitkan, maka mengambil rukhsah jamak dan qashar merupakan amalan yang dianjurkan. Rasulullah ﷺ sering menjamak dan mengqashar shalat ketika safar, serta bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832). Karena itu, musafir tidak perlu merasa bersalah ketika mengambil keringanan yang telah Allah berikan. Tidak menjamak saat mampu shalat tepat waktu adalah boleh, dan menjamak saat diperlukan juga merupakan bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.
LEBIH UTAMA MENJAMAK SHALAT ATAU SHALAT PADA WAKTUNYA SAAT SAFAR?
Para ulama sepakat bahwa jamak dan qashar merupakan rukhsah yang diberikan Allah kepada musafir. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama ketika seorang musafir masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jamak bukan tujuan utama safar, melainkan kemudahan ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, apabila seorang musafir dapat melaksanakan setiap shalat pada waktunya tanpa kesulitan yang berarti, maka melaksanakan shalat pada waktunya lebih utama daripada menjamaknya. Adapun qashar tetap dianjurkan karena Rasulullah ﷺ hampir selalu mengqashar shalat selama safar.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menjamak shalat diperbolehkan untuk menghilangkan kesulitan dalam perjalanan. Jika tidak ada kesulitan dan seorang musafir dapat berhenti untuk shalat pada waktunya, maka meninggalkan jamak lebih utama menurut banyak ulama Syafi’iyyah. Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perjalanan dengan mobil dan dapat berhenti saat masuk waktu Zuhur dan kembali berhenti saat masuk waktu Asar, maka ia dapat melaksanakan kedua shalat tersebut pada waktunya tanpa perlu menjamak. Dalam kondisi demikian, rukhsah jamak boleh tidak diambil karena tujuan rukhsah adalah menghilangkan kesulitan, bukan untuk dijadikan kebiasaan tanpa kebutuhan.
Pendapat yang hampir sama dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Beliau menerangkan bahwa yang lebih utama adalah melakukan yang paling mudah dan paling sesuai dengan kondisi musafir. Jika lebih mudah shalat pada waktunya, maka tidak perlu menjamak. Jika lebih mudah menjamak karena perjalanan, jadwal penerbangan, perjalanan darat yang panjang, atau kesulitan berhenti, maka menjamak lebih utama. Beliau menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang menjamak dan terkadang tidak menjamak dalam safar, menunjukkan bahwa jamak berkaitan dengan kebutuhan dan kemudahan. Pendapat ini juga sejalan dengan banyak ulama salaf yang memandang jamak sebagai rukhsah yang digunakan ketika diperlukan, sedangkan menjaga shalat pada waktunya tetap merupakan hukum asal. Oleh karena itu, tidak menjamak saat mampu shalat pada waktunya dan menjamak saat diperlukan, keduanya merupakan sunnah yang dibenarkan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad No. 5832). Dengan demikian, seorang musafir hendaknya memilih cara yang paling mendekati sunnah sesuai keadaan yang dihadapinya, tanpa memberatkan diri dan tanpa meremehkan keringanan yang Allah berikan.
KESIMPULAN
Kebolehan jamak dan qashar berlaku bagi musafir yang melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara selama memenuhi kriteria safar menurut syariat. Dalam mazhab Syafi’i, jarak sekitar 81 kilometer atau lebih menjadi salah satu acuan utama. Jenis kendaraan tidak memengaruhi status safar. Oleh karena itu, perjalanan menggunakan mobil, bus, kereta api, kapal laut, maupun pesawat terbang tetap memperoleh rukhsah yang sama. Kemudahan ini merupakan bentuk rahmat Allah agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik selama perjalanan.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an Al-Karim.
- Sahih Muslim.
- Sahih al-Bukhari.
- Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
- Mughni al-Muhtaj.

















Leave a Reply