MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Qunut dalam Shalat Tarawih, Tinjauan Dalil, Praktik Sahabat, dan Pendapat Ulama

Qunut dalam Shalat Tarawih, Tinjauan Dalil, Praktik Sahabat, dan Pendapat Ulama

Qunut dalam shalat tarawih menjadi pembahasan fikih yang sering menimbulkan perbedaan praktik di tengah umat. Sebagian masjid melaksanakannya, sebagian lain tidak. Perbedaan ini bersumber dari ragam dalil, pemahaman sahabat Nabi, dan ijtihad para ulama. Artikel ini membahas qunut dalam shalat tarawih secara sistematis, meliputi dasar Al-Qur’an, hadits, praktik sahabat, pendapat ulama lintas mazhab, serta tata cara pelaksanaannya. Kajian ini bertujuan memperkuat sikap ilmiah, toleran, dan beradab dalam menyikapi perbedaan amaliah Ramadan.

Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang memiliki kekhasan dalam pelaksanaannya. Sejak masa Rasulullah ﷺ hingga generasi sahabat, tarawih mengalami perkembangan bentuk berjamaah dan pengaturan rakaat. Dalam dinamika tersebut, muncul pembahasan tentang qunut yang dilakukan pada sebagian shalat malam, termasuk tarawih dan witir. Perbedaan praktik qunut sering kali dipahami secara emosional, padahal akar persoalannya adalah perbedaan dalil dan metode istinbath hukum.

Pemahaman ilmiah tentang qunut dalam tarawih penting agar umat tidak mudah menyalahkan praktik yang berbeda. Fikih Islam dibangun di atas dalil, pemahaman sahabat, dan ijtihad ulama. Selama sebuah amalan memiliki dasar yang kuat, maka ia termasuk khilafiyah yang dibenarkan. Dengan pendekatan ini, ibadah Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk tanpa konflik internal umat.

Qunut Tarawih adalah doa yang dibaca pada rakaat terakhir sholat Witir di bulan Ramadan. Praktik ini dikenal luas dalam fikih sebagai qunut witir Ramadan. Banyak ulama menjelaskan bahwa qunut ini biasa dilakukan pada separuh akhir Ramadan. Tujuannya untuk memperbanyak doa, ketundukan, dan permohonan pertolongan kepada Allah pada malam-malam terakhir yang penuh keutamaan. Qunut dibaca setelah sholat Tarawih karena witir menjadi penutup sholat malam.

Dasar praktik qunut witir berasal dari Sunnah Nabi Muhammad SAW dan amalan para sahabat. Riwayat menunjukkan Nabi SAW pernah membaca qunut witir sebelum rukuk. Riwayat lain menunjukkan qunut dibaca setelah rukuk. Umar bin Khattab RA, ketika mengumpulkan kaum muslimin dalam sholat Tarawih, membiasakan qunut witir pada separuh akhir Ramadan. Para ulama memahami perbedaan ini sebagai bentuk keluasan syariat, bukan pertentangan.

DALIL 

  • Al-Qur’an tidak menyebut qunut tarawih secara spesifik, namun memberi landasan umum tentang qunut dalam shalat. Allah berfirman, “Dan berdirilah untuk Allah dalam keadaan qunut.” QS Al-Baqarah ayat 238. Ayat ini menjadi dasar bahwa qunut adalah sikap tunduk, doa, dan ketundukan penuh dalam shalat. Para ulama menjelaskan bahwa makna qunut mencakup doa yang dibaca dalam shalat pada kondisi tertentu.
  • Dalam hadits shahih, Nabi ﷺ melakukan qunut pada shalat witir. Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan doa qunut witir. HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya qunut dalam shalat malam, khususnya witir yang sering dirangkaikan dengan tarawih.
  • Hadits lain menunjukkan bahwa Nabi ﷺ juga melakukan qunut nazilah pada shalat fardhu saat terjadi musibah besar. HR Bukhari dan Muslim. Dari sini para ulama memahami bahwa qunut bersifat fleksibel sesuai kebutuhan dan konteks ibadah.
  • Umar bin Khattab رضي الله عنه saat menghidupkan tarawih berjamaah di Masjid Nabawi juga menetapkan witir di akhir tarawih. Sebagian riwayat dari sahabat dan tabi’in menunjukkan adanya doa panjang di akhir shalat malam pada Ramadan. Praktik ini menjadi dasar bagi ulama yang membolehkan qunut dalam rangkaian tarawih.
  • Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab bahwa beliau mengimami tarawih dan membaca doa qunut pada separuh akhir Ramadan. Riwayat ini disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ secara makna. Hal ini menunjukkan bahwa praktik qunut tarawih dikenal di kalangan sahabat dan tabi’in.

PENDAPAT ULAMA

  • Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut witir pada Ramadan disunnahkan, khususnya pada separuh akhir bulan. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Mereka memandang qunut sebagai doa penguat ibadah malam Ramadan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan qunut witir di bulan Ramadan dan di luar Ramadan. Dalam mazhab Hanbali, qunut witir bersifat sunnah tanpa pembatasan waktu tertentu.
  • Imam Malik memandang qunut lebih dikenal dalam shalat Subuh, namun tidak mengingkari qunut dalam witir jika dilakukan dengan dasar riwayat sahabat. Mazhab Maliki cenderung longgar dalam masalah doa shalat malam.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat qunut witir dilakukan sepanjang tahun dan hukumnya wajib menurut mazhab Hanafi. Karena witir biasanya dilakukan setelah tarawih, maka qunut sering muncul dalam tarawih versi mazhab Hanafi.
  • Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa qunut dalam witir dan tarawih adalah masalah khilafiyah yang luas. Tidak boleh ada pengingkaran keras dalam masalah ini. Yang dilakukan berdasarkan dalil termasuk sunnah yang sah.
  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perbedaan qunut tidak memengaruhi keabsahan shalat. Mengikuti imam dalam qunut lebih utama untuk menjaga persatuan jamaah.

PENDAPAT ULAMA KONTEMPORER

  • Pendapat ulama kontemporer tentang qunut dalam tarawih cenderung moderat dan kontekstual. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan qunut witir di Ramadan adalah sunnah yang sah. Ia menolak sikap saling menyalahkan dalam masalah ini. Menurutnya, qunut termasuk doa dalam shalat malam yang memiliki dasar kuat dari Sunnah dan praktik sahabat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa qunut witir boleh dilakukan sepanjang Ramadan. Ia menegaskan tidak ada batasan baku separuh akhir atau awal Ramadan. Jika imam qunut, makmum mengikutinya. Jika tidak qunut, shalat tetap sah. Prinsip mengikuti imam lebih utama demi menjaga persatuan jamaah.
  • Syaikh Shalih al-Fauzan menekankan bahwa qunut witir bukan kewajiban. Ia termasuk sunnah yang fleksibel. Kadang dilakukan, kadang ditinggalkan. Menurutnya, meninggalkan qunut sesekali justru mendidik umat agar tidak menganggapnya rukun shalat. Pendekatan ini menjaga kemurnian fikih dari sikap berlebih-lebihan.
  • Di Masjidil Haram Mekah, qunut witir menjadi kebiasaan yang mapan. Qunut dibaca pada rakaat terakhir witir setelah ruku. Doa dibaca dengan suara jahr dan diaminkan oleh jamaah. Panjang doa bervariasi. Praktik ini berlangsung konsisten selama Ramadan dan diterima luas oleh jamaah dari berbagai mazhab.
  • Di Masjid Nabawi Madinah, praktik qunut juga dilakukan pada witir Ramadan. Polanya mirip dengan Mekah, meski durasi doa sering lebih ringkas. Perbedaan panjang doa tidak dipersoalkan. Ulama kontemporer menilai praktik di dua masjid suci ini menunjukkan keluasan fikih dan legitimasi qunut tarawih sebagai amalan sunnah yang hidup hingga hari ini.

TATA CARA QUNUT SAAT SHALAT TARAWIH

  • Waktu pelaksanaan qunut witir Ramadan dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut.
    • Dimulai pada malam ke-15 Ramadan menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.
    • Dilaksanakan pada rakaat terakhir sholat Witir.
    • Dilakukan setelah sholat Tarawih.
    • Dibaca saat iktidal setelah rukuk atau sebelum rukuk, keduanya sah dan memiliki dasar riwayat.
  • Bacaan qunut witir yang paling masyhur adalah doa yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada Hasan bin Ali. Doa ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Para ulama menegaskan bahwa membaca doa ini sudah mencukupi, meski boleh menambah doa lain yang baik. Bacaan qunut tidak disyaratkan panjang. Yang utama adalah khusyuk, merendah, dan penuh pengharapan kepada Allah. Bacaan Qunut (Contoh Riwayat At-Tirmidzi & Ibnu Majah)
    • اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
    • Allahummahdina fi man hadait, wa ‘aafina fi man ‘aafait, wa tawallanaa fi man tawallait, wa baarik lanaa fiima a’thoit, wa qinaa syarro maa qodhoit. Fa innaka taqdhi wa laa yuqdho ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wa ta’aalait.. 
    • Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana orang yang telah Engkau tunjukkan, dan berilah kesehatan kepada kami sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan.
    • Makna doa qunut witir mencakup permohonan hidayah, keselamatan, perlindungan dari keburukan takdir, dan pengakuan atas kekuasaan Allah. Doa ini mengajarkan adab tauhid, ketergantungan total kepada Allah, dan keyakinan bahwa kemuliaan hanya datang dari-Nya. Karena itu qunut menjadi sarana tarbiyah iman, bukan sekadar bacaan ritual.
  • Hukum qunut witir dalam Ramadan adalah sunnah, bukan wajib. Sholat tetap sah meskipun qunut ditinggalkan. Para ulama menegaskan bahwa tidak boleh menganggap qunut sebagai rukun atau syarat sah sholat. Fleksibilitas ini menjaga umat dari sikap saling menyalahkan dalam masalah furu’iyah.
  • Makmum disunnahkan mengaminkan doa qunut yang dibaca imam. Mengaminkan doa termasuk bentuk partisipasi dan kebersamaan dalam ibadah. Dalam hadits disebutkan bahwa doa yang diaminkan memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Karena itu para ulama menganjurkan makmum untuk mengikuti imam dengan tenang dan khusyuk.
  • Qunut dilakukan pada shalat witir yang menjadi penutup tarawih. Mayoritas ulama menganjurkan qunut pada rakaat terakhir witir.
  • Qunut dibaca setelah ruku menurut pendapat yang paling banyak dipraktikkan. Sebagian ulama membolehkan sebelum ruku, namun setelah ruku lebih kuat berdasarkan hadits.
  • Doa qunut boleh menggunakan lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ atau doa lain yang sesuai syariat. Tidak disyaratkan bahasa Arab menurut sebagian ulama, meskipun bahasa Arab lebih utama.
  • Qunut boleh dibaca dengan suara jahr oleh imam. Jamaah mengaminkan doa tersebut. Hal ini sesuai praktik sahabat dan tabi’in di Masjid Nabawi.
  • Jika tidak qunut, shalat tetap sah. Jika qunut dilakukan, shalat juga sah. Tidak ada sujud sahwi karena meninggalkan qunut menurut jumhur ulama.

PENUTUP

Qunut dalam shalat tarawih memiliki dasar yang kuat dari hadits, praktik sahabat, dan pendapat ulama. Perbedaan praktik merupakan konsekuensi ijtihad yang sah dalam fikih Islam. Sikap ilmiah menuntut penerimaan terhadap khilafiyah dan menjaga adab dalam ibadah. Ramadan adalah bulan ibadah, bukan bulan perdebatan. Persatuan hati lebih utama daripada keseragaman praktik. Qunut witir dalam Tarawih adalah amalan sunnah yang memiliki dasar kuat dari Sunnah dan praktik sahabat. Waktu, posisi, dan panjang bacaan bersifat fleksibel. Tujuan utamanya adalah memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah pada malam-malam Ramadan. Sikap yang benar adalah mengamalkan dengan ilmu, menjaga adab, dan memelihara persatuan jamaah.

DAFTAR PUSTAKA

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Dar Thauq an-Najah.
  • Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Dar Ihya at-Turats al-Arabi.
  • An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr.
  • Ibn Taymiyyah. Majmu’ al-Fatawa. Dar al-Wafa’.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *