MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat: Antara Pundak dan Kaki, Tinjauan Sunnah dan Pendapat Ulama

Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat: Antara Pundak dan Kaki, Tinjauan Sunnah dan Pendapat Ulama

Review WJ

Merapatkan shaf merupakan bagian penting dalam kesempurnaan shalat berjamaah. Dalam praktiknya, muncul perbedaan pemahaman terkait cara merapatkan shaf, khususnya apakah yang dirapatkan adalah pundak, kaki, atau keduanya secara literal dan terus-menerus. Artikel ini bertujuan mengkaji hadis-hadis sahih tentang perintah meluruskan dan merapatkan shaf, serta menjelaskan pemahaman para ulama klasik dan kontemporer mengenai makna dan batasannya. Kajian ini menunjukkan bahwa tujuan utama sunnah adalah kesatuan dan kerapian shaf, bukan penekanan fisik yang berlebihan.

Shalat berjamaah memiliki dimensi ibadah individual sekaligus sosial. Salah satu simbol persatuan dalam shalat berjamaah adalah shaf yang lurus dan rapat. Nabi Muhammad ﷺ memberikan perhatian besar terhadap shaf, bahkan mengaitkannya dengan kesempurnaan shalat. Namun, dalam praktik modern, muncul perbedaan ekstrem: sebagian menekankan merapatkan kaki secara kaku, sementara yang lain mengabaikan sunnah merapatkan shaf sama sekali. Oleh karena itu, diperlukan kajian ilmiah berbasis Sunnah dan pemahaman ulama.

Dalil Sunnah tentang Merapatkan Shaf

Hadis-hadis sahih menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Di antaranya hadis dari Anas bin Malik r.a.:

“Kami meluruskan shaf hingga salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya dengan kaki temannya.”
(HR. Abu Dawud, no. 662; dinilai sahih)

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh mereka yang menekankan perapatan kaki. Namun, para ulama menegaskan bahwa hadis ini menggambarkan praktik awal pembentukan shaf, bukan keharusan menempelkan kaki secara terus-menerus sepanjang shalat.

Analisis Makna Hadis: Literal atau Tujuan Syariat

  • Hadis-hadis sahih tentang perintah meluruskan dan merapatkan shaf, seperti riwayat Anas bin Malik r.a. yang menyebutkan menempelkan pundak dan kaki, harus dipahami dalam konteks pembentukan shaf yang rapi dan teratur. Dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa kelurusan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat. Namun, redaksi hadis tersebut bersifat deskriptif terhadap praktik para sahabat dalam memastikan shaf tidak renggang, bukan perintah eksplisit untuk melakukan kontak fisik secara terus-menerus selama shalat.
  • Ulama hadis terkemuka seperti Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa maksud perintah merapatkan shaf adalah سدّ الفُرَج (menutup celah) dan menyempurnakan barisan, bukan menciptakan ketidaknyamanan antar jamaah. An-Nawawi menegaskan bahwa shaf yang lurus adalah shaf yang posisi badan sejajar dan tidak menyimpang, sementara bentuk penempelan pundak atau kaki hanyalah wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan ibadah itu sendiri.
  • Penjelasan senada disampaikan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī, ketika menafsirkan hadis-hadis shaf. Ia menegaskan bahwa praktik menempelkan pundak dan kaki dilakukan pada awal pembentukan shaf sebagai indikator visual dan fisik agar barisan lurus dan rapat. Menurut Ibnu Hajar, memahami hadis ini secara literal dan kaku tanpa memperhatikan konteks dapat mengaburkan maksud Nabi ﷺ, karena inti sunnahnya adalah keteraturan dan kesatuan shaf, bukan kontak fisik yang berlebihan.
  • Dari perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah, pendekatan yang terlalu literal hingga menimbulkan rasa tidak nyaman, mengganggu konsentrasi, atau menyakiti jamaah lain bertentangan dengan prinsip syariat yang menekankan kemudahan (taysīr), keharmonisan, dan kekhusyukan ibadah. Oleh karena itu, mayoritas ulama memandang bahwa yang dituntut dalam sunnah merapatkan shaf adalah tercapainya kerapian dan persatuan barisan, bukan pemaksaan penempelan kaki atau pundak. Pemahaman ini mencerminkan keseimbangan antara teks hadis dan tujuan luhur syariat Islam.

Pendapat Ulama Mazhab

  • Mayoritas ulama dari empat mazhab fikih—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—sepakat bahwa merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkadah, bukan syarat sah shalat. Artinya, shalat tetap sah meskipun terdapat kekurangan dalam kerapian shaf, namun kesempurnaan shalat berjamaah akan berkurang apabila sunnah ini ditinggalkan. Penekanan sunnah ini didasarkan pada banyak hadits shahih yang memerintahkan meluruskan dan merapatkan shaf sebagai bagian dari kesempurnaan shalat.
  • Yang dimaksud dengan merapatkan shaf menurut para ulama bukanlah menempelkan tubuh secara berlebihan, melainkan menghilangkan celah yang tidak wajar antara jamaah. Celah tersebut dapat menyebabkan terputusnya shaf dan membuka ruang bagi gangguan kekhusyukan. Karena itu, tujuan utama dari perintah merapatkan shaf adalah terciptanya kerapian, keteraturan, dan kesatuan jamaah, bukan menimbulkan ketidaknyamanan atau memaksa jamaah dalam posisi yang tidak lazim.
  • Mazhab Syafi‘i dan Maliki lebih menekankan bahwa kelurusan dan kerapian shaf diukur dari sejajarnya pundak dan badan, karena hal tersebut lebih mencerminkan posisi berdiri yang alami dan proporsional. Dalam pandangan kedua mazhab ini, penyamaan posisi badan menunjukkan kesatuan barisan dan menghindari kesan berlebih-lebihan dalam penerapan sunnah, selama tidak ada celah yang mencolok di antara jamaah.
  • Adapun Mazhab Hanbali membolehkan penggunaan kaki sebagai indikator awal untuk meluruskan dan merapatkan shaf, berdasarkan beberapa riwayat praktik sahabat. Namun, mazhab ini tidak mewajibkan penempelan kaki secara terus-menerus sepanjang shalat. Tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan shaf lurus dan rapat pada awal shalat, tanpa menjadikan penempelan kaki sebagai ukuran mutlak kesempurnaan shaf.

Pandangan Ulama Kontemporer

  • Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin dan Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa menempelkan kaki secara kaku hingga mengganggu jamaah lain bukan bagian dari sunnah yang benar. Menurut mereka, sunnah adalah kesatuan barisan, bukan penekanan fisik. Jika penempelan kaki justru menimbulkan gangguan, maka hal tersebut bertentangan dengan adab shalat.
  • Sejumlah ulama kontemporer menekankan bahwa praktik merapatkan shaf harus dipahami dalam kerangka tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), bukan sekadar peniruan fisik yang kaku. Syaikh Muhammad bin Shalih Ibn ‘Utsaimin menegaskan bahwa menempelkan kaki secara berlebihan hingga melebar, memaksa, atau mengganggu jamaah di sebelahnya bukanlah tuntunan sunnah. Menurut beliau, yang disunnahkan adalah meluruskan dan merapatkan shaf secara wajar, bukan mempertahankan penempelan kaki sepanjang shalat.
  • Pandangan serupa disampaikan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan bahwa esensi shalat berjamaah adalah kesatuan, ketertiban, dan kekhusyukan. Beliau mengingatkan bahwa praktik yang menimbulkan rasa tidak nyaman, gangguan konsentrasi, atau bahkan konflik kecil antarjamaah bertentangan dengan ruh ibadah. Sunnah Nabi ﷺ, menurut beliau, tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi beban fisik atau sumber ketegangan sosial di dalam shalat.
  • Ulama kontemporer lainnya juga menggarisbawahi bahwa riwayat tentang para sahabat yang merapatkan kaki dan bahu harus dipahami dalam konteks meluruskan shaf pada awal shalat, bukan sebagai keharusan menempelkan kaki secara permanen. Penafsiran tekstual tanpa memperhatikan konteks sering kali melahirkan praktik ekstrem yang justru menjauhkan umat dari tujuan utama shalat, yaitu menghadirkan ketenangan dan kekhusyukan di hadapan Allah ﷻ.
  • Dengan demikian, kesimpulan para ulama kontemporer sejalan dengan kaidah fikih lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh menimbulkan bahaya atau gangguan). Apabila penempelan kaki dilakukan secara wajar demi meluruskan shaf, maka hal itu sesuai sunnah. Namun, jika dilakukan secara kaku hingga mengganggu jamaah lain, maka praktik tersebut tidak hanya kehilangan nilai sunnahnya, tetapi juga bertentangan dengan adab dan etika shalat berjamaah.

Tabel Ringkasan Pandangan Ulama Mazhab dan Ulama Kontemporer

Kelompok Ulama Nama Ulama / Mazhab Pandangan tentang Merapatkan Shaf
Mazhab Hanafi Imam Abu Hanifah Sunnah muakkadah, tujuan menghilangkan celah tidak wajar
Mazhab Maliki Imam Malik Fokus pada sejajarnya badan dan pundak, bukan penempelan kaki
Mazhab Syafi‘i Imam asy-Syafi‘i Shaf lurus dan rapat, diukur dari posisi badan
Mazhab Hanbali Imam Ahmad Kaki boleh jadi indikator awal, bukan penempelan permanen
Ulama Kontemporer Syaikh Ibn ‘Utsaimin Menolak penempelan kaki yang kaku dan mengganggu
Ulama Kontemporer Syaikh Yusuf al-Qaradawi Sunnah adalah kesatuan barisan dan kekhusyukan

Kesimpulan

Merapatkan shaf dalam shalat berjamaah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dengan tujuan menciptakan kerapian, persatuan, dan kekhusyukan. Hadis tentang menempelkan pundak dan kaki harus dipahami dalam kerangka tujuan syariat, bukan secara literal dan kaku. Yang paling utama adalah badan dan pundak sejajar, tanpa celah berlebihan, sementara kaki berfungsi sebagai sarana bantu, bukan objek utama. Praktik yang berlebihan hingga mengganggu jamaah lain tidak sejalan dengan Sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama.

Kajian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara mengikuti Sunnah dan memahami hikmahnya. Islam tidak mengajarkan ibadah yang kaku dan menyulitkan, tetapi ibadah yang tertib, rapi, dan penuh kasih sayang antar sesama jamaah. Dengan memahami prinsip ini, perbedaan praktik di tengah umat dapat disikapi dengan ilmu, adab, dan toleransi.

Daftar Pustaka

  • Al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq an-Najāh.
    → Kitāb al-Adzān, bab meluruskan dan merapatkan shaf.
  • Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāth al-‘Arabī.
    → Kitāb aṣ-Ṣalāh, bab perintah meluruskan shaf.
  • An-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
    → Penjelasan makna lurus dan rapatnya shaf menurut Mazhab Syafi‘i.
  • An-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah al-Irsyād.
    → Hukum merapatkan shaf sebagai sunnah muakkadah.
  • Ibn Qudāmah, ‘Abdullāh bin Aḥmad. Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Fikr.
    → Pendapat Mazhab Hanbali tentang kerapian shaf dan indikator kaki.
  • Ad-Dusūqī, Muḥammad bin Aḥmad. Ḥāsyiyah ad-Dusūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.
    → Pandangan Mazhab Maliki tentang posisi badan dan pundak dalam shaf.
  • Al-Kāsānī, ‘Alā’uddīn. Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘ fī Tartīb asy-Syarā’i‘. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
    → Pendapat Mazhab Hanafi tentang shaf dan kesempurnaan shalat berjamaah.
  • Ibn Taymiyyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Majmū‘ al-Fatāwā. Riyadh: Majma‘ al-Malik Fahd.
    → Prinsip menghilangkan mudarat dan tujuan perintah merapatkan shaf.
  • Ibn ‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibn ‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan.
    → Penjelasan bahwa penempelan kaki yang mengganggu bukan sunnah.
  • Ibn ‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Syarḥ Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn. Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī.
    → Adab shalat berjamaah dan larangan menyakiti sesama jamaah.
  • Al-Qaraḍāwī, Yūsuf. Fiqh al-‘Ibādāt. Kairo: Maktabah Wahbah.
    → Pendekatan maqāṣid syarī‘ah dalam praktik ibadah berjamaah.
  • Al-Qaraḍāwī, Yūsuf. Kayfa Nata‘āmal Ma‘a as-Sunnah an-Nabawiyyah. Kairo: Dār asy-Syurūq.
    → Prinsip memahami sunnah secara kontekstual dan proporsional.
  • Asy-Syāṭibī, Ibrāhīm bin Mūsā. Al-I‘tiṣām. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
    → Kaidah menghindari praktik berlebihan dalam ibadah.
  • Al-Fauzān, Ṣāliḥ bin Fauzān. Al-Mulakhkhaṣ al-Fiqhī. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah.
    → Ringkasan fikih shalat berjamaah dan adab shaf.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *