Hukum Orang Berbadan Bau karena Penyakit Masuk Masjid Menurut Pendapat Ulama
Dalam Islam, kebersihan dan menjaga kenyamanan jamaah di masjid adalah hal yang dianjurkan. Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang memiliki bau badan menyengat karena penyakit dan mengganggu jamaah lain saat masuk masjid?
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kenyamanan di masjid sangat dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah ﷺ melarang orang yang habis makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid karena baunya dapat mengganggu jamaah lain (HR. Muslim). Oleh karena itu, seseorang yang memiliki bau badan menyengat akibat penyakit perlu mempertimbangkan adab dan kenyamanan jamaah lainnya. Jika memungkinkan, ia dianjurkan untuk membersihkan diri, memakai wewangian, atau memilih tempat yang tidak mengganggu jamaah lain, seperti shalat di bagian belakang masjid. Namun, jika baunya sangat mengganggu dan tidak bisa dihilangkan, beberapa ulama menyarankan agar ia shalat di rumah, terutama jika kondisinya dapat membuat orang lain tidak khusyuk dalam beribadah.
Meski demikian, dari sisi hukum, seseorang yang memiliki bau badan karena penyakit tetap boleh masuk masjid dan shalat, karena bau tubuh bukanlah najis yang membatalkan shalat. Shalatnya tetap sah selama ia memenuhi syarat-syarat seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta menghadap kiblat. Namun, jika bau tersebut benar-benar mengganggu jamaah lain, maka ia dianjurkan untuk mencari solusi terbaik, seperti shalat di rumah atau di tempat yang lebih terpisah dalam masjid. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan keseimbangan antara hak individu dalam beribadah dan kenyamanan bersama dalam komunitas muslim.
Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal ini:
Dalil dan Pandangan Ulama
- Islam mengajarkan adab memasuki masjid agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
- Dalam hadis shahih disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”
- “Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dengan apa yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim No. 564)
- Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki bau tidak sedap, baik karena makanan atau faktor lainnya, sebaiknya tidak masuk masjid jika dapat mengganggu jamaah.
- Para ulama dari berbagai mazhab juga menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk makanan, tetapi juga mencakup bau badan, bau pakaian, atau hal lain yang mengganggu jamaah.
Pendapat Mazhab
- Mazhab Syafi’i: Orang yang memiliki bau menyengat karena penyakit atau kondisi tertentu, jika tidak bisa dihilangkan, disunnahkan untuk shalat di rumah agar tidak mengganggu orang lain di masjid. Namun, jika ia tetap datang ke masjid dengan alasan keutamaan berjamaah, ia dianjurkan untuk berada di bagian belakang agar baunya tidak menyebar luas.
- Mazhab Hanafi: Orang dengan bau menyengat tidak dilarang masuk masjid, tetapi disarankan untuk membersihkan dirinya semampunya sebelum masuk. Jika baunya tetap menyengat, lebih baik shalat di rumah.
- Mazhab Maliki dan Hanbali: Jika seseorang tidak bisa menghilangkan bau tersebut meskipun sudah berusaha, tidak wajib untuk meninggalkan shalat berjamaah, tetapi dianjurkan untuk mencari solusi seperti memakai wangi-wangian atau memilih tempat yang tidak mengganggu jamaah lain.
- Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Menurut mazhab Hanafi, seseorang yang memiliki bau menyengat karena penyakit dianjurkan untuk tidak masuk masjid jika baunya sangat mengganggu jamaah lain. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ: “Barang siapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya ia menjauhi masjid kami, dan hendaklah ia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Meski hadis ini terkait makanan berbau, analoginya dapat diterapkan pada kondisi bau badan yang mengganggu jamaah. - Imam Malik (Mazhab Maliki)
Imam Malik berpendapat bahwa seseorang yang berbau menyengat tetap boleh masuk masjid jika tidak ada solusi untuk menghilangkan baunya. Namun, jika memungkinkan untuk mengurangi atau menghilangkannya (misalnya dengan mandi atau memakai wangi-wangian), maka hal tersebut wajib dilakukan sebelum masuk masjid. Jika baunya benar-benar mengganggu dan tidak bisa diatasi, lebih baik ia beribadah di rumah. - Imam Asy-Syafi’i (Mazhab Syafi’i)
Mazhab Syafi’i menekankan pentingnya menjaga adab di masjid. Jika seseorang memiliki bau badan yang mengganggu karena penyakit dan tidak bisa dihilangkan, maka disarankan untuk tidak masuk masjid demi menjaga kenyamanan jamaah lain. Namun, jika baunya bisa dikurangi dengan cara tertentu, seperti menggunakan minyak wangi, maka ia tetap boleh masuk. - Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali)
Mazhab Hanbali memandang bahwa larangan masuk masjid bagi orang yang berbau tidak sedap tidak bersifat mutlak. Jika seseorang memiliki bau menyengat karena penyakit dan tidak bisa dihilangkan, ia tetap boleh masuk masjid, tetapi dianjurkan untuk duduk di tempat yang tidak mengganggu jamaah lain. - Imam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan dalam beribadah. Jika seseorang memiliki bau badan menyengat yang mengganggu jamaah lain dan tidak bisa dihilangkan, maka lebih baik ia shalat di rumah atau di tempat lain agar tidak mengganggu orang-orang di masjid. Namun, jika memungkinkan untuk mengurangi baunya, maka hendaknya ia berusaha untuk itu sebelum masuk masjid.
Pendapat Ulama Kontemporer tentang Hukum Orang Berbadan Bau karena Penyakit Masuk Masjid
Para ulama kontemporer tetap merujuk pada prinsip dasar Islam yang menekankan kebersihan dan kenyamanan jamaah dalam masjid. Berikut adalah beberapa pandangan ulama kontemporer mengenai masalah ini:
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin menyatakan bahwa seseorang yang memiliki bau badan menyengat karena penyakit harus berusaha menguranginya sebisa mungkin sebelum masuk masjid. Jika tidak bisa diatasi dan benar-benar mengganggu jamaah lain, maka lebih baik shalat di rumah demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah orang lain. - Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Menurut Syaikh Bin Baz, orang yang memiliki bau tidak sedap yang mengganggu jamaah masuk dalam larangan hadis tentang bawang putih dan bawang merah. Namun, jika bau tersebut berasal dari penyakit yang tidak bisa dihilangkan, maka ia tidak berdosa, tetapi tetap dianjurkan mencari cara terbaik untuk mengurangi gangguan tersebut, seperti duduk di bagian masjid yang lebih sepi. - Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al-Qaradawi menekankan prinsip “La Dharar wa La Dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Jika bau badan yang disebabkan oleh penyakit benar-benar mengganggu orang lain, maka orang tersebut dianjurkan untuk tidak masuk masjid kecuali dalam kondisi yang sangat darurat, seperti shalat Jumat. Jika memungkinkan, sebaiknya ia beribadah di tempat lain agar tidak mengganggu jamaah. - Syaikh Wahbah Az-Zuhaili
Dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa larangan bagi orang yang berbau tidak sedap masuk masjid bersifat fleksibel. Jika ada cara untuk mengurangi bau, maka hal itu wajib dilakukan. Namun, jika tidak ada solusi, maka ia tidak berdosa dan masih diperbolehkan masuk masjid, tetapi hendaknya memilih tempat yang tidak mengganggu jamaah lain. - Lajnah Daimah Arab Saudi
Komite Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) menyatakan bahwa jika seseorang memiliki bau badan yang menyengat karena penyakit dan tidak dapat dihilangkan, maka ia tidak dilarang masuk masjid, tetapi dianjurkan untuk menjaga jarak agar tidak mengganggu jamaah lain. Jika kondisinya sangat mengganggu, lebih baik ia shalat di rumah demi kemaslahatan bersama.
Hukum Syah Shalat Orang Berbadan Bau karena Penyakit Masuk Masjid dan Shalat di Rumah atau di Tempat Tersendiri
Dalam hal orang yang memiliki bau badan karena penyakit dan ingin melaksanakan shalat, baik di rumah atau di tempat tersendiri (misalnya bagian belakang masjid), hukum keabsahan shalatnya tetap sah, baik di masjid maupun di rumah, asalkan ia memenuhi syarat-syarat sah shalat dalam Islam.
- Shalat di Rumah.
- Shalat di rumah tetap sah meskipun seseorang memiliki bau badan karena penyakit. Ini karena syarat sah shalat adalah memenuhi rukun-rukun shalat (niat, berdiri, rukuk, sujud, dll), dan tidak ada syarat yang menyatakan bahwa bau badan dapat membatalkan shalat.
- Keabsahan shalat di rumah bergantung pada niat yang ikhlas dan pelaksanaan yang sesuai dengan rukun dan syarat shalat. Dengan demikian, jika orang yang berbau badan shalat di rumah, selama ia melaksanakan shalat sesuai dengan tata cara yang benar, shalatnya tetap sah.
- Shalat di Tempat Tersendiri di Masjid
- Jika orang tersebut memutuskan untuk shalat di masjid namun memilih tempat yang lebih jauh dari jamaah lain (seperti bagian belakang atau pojok masjid), maka selama ia melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya, shalatnya tetap sah.
- Shalatnya sah meskipun ada bau badan yang disebabkan oleh penyakit, karena bau tubuh tidak membatalkan shalat, kecuali jika bau tersebut berasal dari sesuatu yang najis atau tidak suci yang dapat mengganggu keadaan suci saat shalat (seperti bau dari najis yang tidak dibersihkan).
- Shalat di Masjid dan Mengganggu Jamaah
- Jika seseorang dengan bau badan yang menyengat memilih untuk tetap shalat di masjid dan baunya mengganggu jamaah, maka shalatnya tetap sah selama ia memenuhi rukun dan syarat shalat. Akan tetapi, mengganggu jamaah dalam hal ini bukanlah sesuatu yang dianjurkan, dan lebih baik untuk memilih solusi lain seperti shalat di rumah atau memilih tempat yang lebih sepi di masjid agar tidak mengganggu jamaah lainnya.
Kesimpulan
- Secara umum, para ulama sepakat bahwa menjaga kebersihan dan kenyamanan di masjid sangat penting. Jika seseorang memiliki bau badan menyengat karena penyakit dan mengganggu jamaah lain, maka:
- Jika bisa dihilangkan atau dikurangi, wajib berusaha mengatasinya sebelum masuk masjid.
- Jika tidak bisa dihilangkan, sebaiknya beribadah di rumah atau di tempat lain agar tidak mengganggu jamaah.
- Jika tetap ingin masuk masjid, hendaknya duduk di belakang atau di tempat yang tidak mengganggu orang lain.
- Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara hak individu untuk beribadah dan kenyamanan jamaah lain dalam masjid.
- Shalat di rumah atau di tempat tersendiri di masjid tetap sah, selama orang tersebut memenuhi semua syarat dan rukun shalat. Bau badan, meskipun disebabkan oleh penyakit, tidak membatalkan shalat, karena bau tubuh bukanlah najis dan tidak mengganggu keabsahan ibadah jika tidak mempengaruhi syarat-syarat yang ada.Yang terpenting adalah menjaga kenyamanan jamaah, jika ada cara untuk mengurangi bau atau memilih tempat yang tidak mengganggu, maka hal itu lebih baik. Dalam hal ini, syah shalatnya tidak terganggu oleh bau badan, tetapi menjaga agar tidak mengganggu jamaah lain tetap menjadi hal yang penting dalam beribadah di masjid.
Orang yang memiliki bau menyengat karena penyakit tidak dilarang masuk masjid, tetapi jika baunya sangat mengganggu jamaah lain, lebih baik shalat di rumah atau mencari solusi agar tidak mengganggu. Jika tetap ingin datang ke masjid, ia sebaiknya memilih posisi di belakang atau di tempat yang lebih jauh dari jamaah lain. Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban shalat berjamaah dan menjaga kenyamanan sesama muslim.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Shahih Muslim. Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Hadis No. 564.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Imam An-Nawawi. Dar Al-Fikr, Beirut.
- Al-Mughni. Ibnu Qudamah. Dar ‘Alam Al-Kutub, Riyadh.
- Hasyiyah Ibn Abidin. Imam Ibn Abidin. Dar Al-Fikr, Beirut.
- Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
- Al-Muwatha’. Imam Malik bin Anas. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
- Fiqh Sunnah. Sayyid Sabiq. Dar Al-Fikr, Beirut.














Leave a Reply