MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Hukum Anak Perempuan Usia 5 Tahun Berdiri di Saf Laki-Laki Bersama Ayah Menurut Dalil dan Empat Mazhab

Hukum Anak Perempuan Usia 5 Tahun Berdiri di Saf Laki-Laki Bersama Ayah Menurut Dalil dan Empat Mazhab

Membawa anak perempuan berusia 5 tahun untuk salat berjamaah bersama ayahnya diperbolehkan. Jika anak tersebut berdiri di samping ayahnya dalam saf laki-laki, salat ayahnya tidak otomatis batal. Namun, untuk menjelaskan hukumnya secara lengkap, perlu dibedakan antara hukum anak kecil berada di saf laki-laki dan hukum perempuan berdiri sejajar dengan laki-laki ketika salat berjamaah. Keduanya merupakan pembahasan fikih yang berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama.1. Dalil Al-Qur’an dan hadis

A. Perintah mendirikan salat dan pendidikan anak

  • Allah berfirman:
    • وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
    • “Perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya.”
      (QS. Thaha: 132)
    • Ayat ini menjadi dasar pentingnya orang tua membiasakan anak salat sejak kecil. Anak perempuan berusia 5 tahun boleh diajak ke masjid dan dilatih mengikuti gerakan salat, meskipun ia belum wajib melaksanakannya.
      Rasulullah ﷺ bersabda:
      مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
    • “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun.”
      (HR. Abu Dawud no. 495)
      Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan salat dilakukan sebelum anak mencapai usia wajib. Usia 5 tahun termasuk masa pembiasaan dan pendidikan, bukan masa taklif salat.

B. Hadis tentang posisi anak dan perempuan dalam berjamaah

  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:
    • أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ، قَالَ: فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ، وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا
    • Rasulullah ﷺ salat bersama Anas dan ibunya atau bibinya. Beliau menempatkan Anas di sebelah kanan beliau dan perempuan tersebut di belakang mereka.
    • (HR. Muslim no. 658; lihat pula HR. al-Bukhari no. 727 dalam penomoran yang umum digunakan untuk riwayat terkait)
  • Hadis ini menjadi dalil bahwa posisi yang disyariatkan bagi perempuan dewasa ketika berjamaah bersama laki-laki adalah di belakang saf laki-laki.
  • Namun, hadis ini tidak secara langsung menyatakan bahwa anak perempuan berusia 5 tahun yang mendampingi ayahnya menyebabkan salat ayahnya batal.

C. Hadis tentang keutamaan saf laki-laki dan perempuan

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    • خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
    • “Sebaik-baik saf laki-laki adalah saf yang paling depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.”
    • (HR. Muslim no. 440)
  • Hadis ini menjelaskan tata letak saf berjamaah. Para ulama kemudian membahas lebih lanjut bagaimana ketentuan tersebut diterapkan kepada anak-anak yang belum balig.

2. Penjelasan fikih empat mazhab

  • Ada dua persoalan yang perlu dibedakan oleh para ulama:
    • Urutan saf yang dianjurkan: siapa yang sebaiknya berada di depan atau di belakang.
    • Keabsahan salat: apakah keberadaan seseorang di samping jamaah lain menyebabkan salatnya batal.

Pandangan empat mazhab Sunni.

  • A. Mazhab Hanafi
    • Dalam mazhab Hanafi, urutan saf secara umum adalah laki-laki dewasa, anak laki-laki, kemudian perempuan. Kitab-kitab fikih Hanafi membahas urutan ini, antara lain Al-Hidayah dan Radd al-Muhtar.
    • Mazhab Hanafi juga memiliki ketentuan khusus tentang muhadzah, yaitu perempuan yang berdiri sejajar dengan laki-laki dalam salat berjamaah. Dalam keadaan tertentu, hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan salat laki-laki yang bersebelahan dengannya.
    • Akan tetapi, ketentuan tersebut memiliki persyaratan khusus, termasuk berkaitan dengan usia atau kematangan perempuan dan keadaan salat berjamaahnya. Karena itu, ketentuan tersebut tidak tepat diterapkan begitu saja kepada anak perempuan berusia 5 tahun.
  • B. Mazhab Maliki
    • Mazhab Maliki menganjurkan agar saf perempuan berada di belakang saf laki-laki ketika berjamaah. Namun, menurut penjelasan fikih yang dirangkum dalam Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi, Imam Malik dan mayoritas ulama tidak menganggap salat laki-laki otomatis batal hanya karena perempuan berdiri sejajar dengannya.
    • Dengan demikian, perlu dibedakan antara posisi saf yang lebih sesuai dengan sunah dan keabsahan salat. Keberadaan anak perempuan kecil di samping ayahnya tidak dengan sendirinya membatalkan salat ayah.
  • C. Mazhab Syafi’i
    • Dalam mazhab Syafi’i, perempuan dianjurkan berada di belakang saf laki-laki ketika salat berjamaah. Namun, apabila perempuan berdiri sejajar dengan laki-laki, salat keduanya pada dasarnya tetap sah.
      Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (jilid 3, pembahasan posisi perempuan yang sejajar dengan laki-laki) bahwa salat laki-laki dan perempuan tidak batal hanya karena posisi sejajar tersebut. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Malik dan mayoritas ulama.
    • Berdasarkan prinsip tersebut, anak perempuan usia 5 tahun yang berdiri di samping ayahnya tidak otomatis membatalkan salat ayahnya menurut mazhab Syafi’i.
  • D. Mazhab Hanbali
    • Mazhab Hanbali juga membedakan antara tata letak saf yang dianjurkan dan keabsahan salat. Perempuan tetap dianjurkan berada di belakang laki-laki dalam berjamaah, tetapi posisi sejajar tidak otomatis membatalkan salat menurut pendapat yang dijelaskan dalam literatur perbandingan mazhab.

Dalam pembahasan anak-anak, ulama Hanbali juga mengakui keabsahan saf anak yang telah dapat mengikuti salat. Namun, pembahasan tentang anak laki-laki yang sudah mumayiz tidak boleh langsung disamakan seluruhnya dengan pembahasan anak perempuan berusia 5 tahun.

3. Bagaimana jika anak perempuan itu baru berusia 5 tahun?

Inilah bagian yang paling penting untuk kasus yang ditanyakan.
Anak perempuan berusia 5 tahun belum balig dan pada umumnya belum mencapai usia tamyiz yang sempurna. Dalam pembahasan fikih, ia tidak bisa langsung disamakan dengan perempuan dewasa dalam persoalan muhadzah.

Mazhab

Hukum jika anak perempuan usia 5 tahun berdiri di samping ayah

Hanafi

Tidak otomatis membatalkan salat ayah; ketentuan muhadzah memiliki persyaratan khusus.

Maliki

Salat ayah tidak otomatis batal.

Syafi’i

Salat ayah tetap sah selama tidak ada pembatal salat lainnya.

Hanbali

Salat ayah tidak otomatis batal hanya karena anak kecil berada di sampingnya.

Ringkasan ini merujuk pada perbedaan pendapat mengenai muhadzah dan pembahasan posisi anak dalam saf.

  • Perlu dicatat bahwa tabel tersebut bukan berarti setiap keadaan saf telah dibahas secara terperinci oleh setiap mazhab. Penerapan hukum dapat bergantung pada usia, keadaan anak, dan bentuk jamaah.

4. Bagaimana praktik yang paling baik?

Untuk ayah yang membawa anak perempuan berusia 5 tahun ke masjid, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  • Jika tersedia tempat salat perempuan dan ada pendamping yang dipercaya, anak dapat ditempatkan di sana.
  • Jika ayah datang sendirian bersama anak dan perlu menjaga serta membimbingnya, mendampingi anak di samping ayah dapat menjadi pilihan yang dibolehkan.
  • Jika anak berdiri di saf laki-laki, jamaah tidak perlu langsung menganggap salatnya batal atau memarahi ayahnya.
  • Ayah tetap perlu memastikan anak menjaga kebersihan, tidak mengganggu jamaah, dan perlahan belajar adab salat.

Membawa anak ke masjid untuk membiasakannya beribadah juga didukung oleh fatwa Dar al-Ifta Mesir, yang membolehkan membawa anak ke masjid dengan memperhatikan adab dan ketertiban.

Kesimpulan akhir

  • Hukum membawa anak perempuan usia 5 tahun ikut salat berjamaah dan berdiri di saf laki-laki bersama ayahnya adalah boleh; salat ayahnya tidak otomatis batal menurut empat mazhab. Posisi perempuan di belakang laki-laki tetap merupakan tata letak saf yang dianjurkan, tetapi ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan usia dan keadaan anak.
  • Wallahu a’lam bish-shawab

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *