BOLEHKAH MENGIRIM PAHALA AL-FATIHAH KEPADA ORANG YANG MENINGGAL? Menurut Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, serta Fatwa Nasional dan Internasional
Menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Fatihah, kepada orang yang telah meninggal merupakan salah satu persoalan fiqh yang sejak dahulu diperselisihkan para ulama. Tidak terdapat hadis sahih yang secara eksplisit menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ membaca Al-Fatihah kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit. Karena itu, sebagian ulama memandang praktik tersebut tidak memiliki dasar khusus dari Sunnah. Di sisi lain, banyak ulama dari berbagai mazhab membolehkan bahkan menganggap pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit dengan izin Allah, terutama apabila pembaca berdoa agar Allah menyampaikan pahala tersebut kepada orang yang telah meninggal.
- Dalam khazanah empat mazhab terdapat perbedaan pendapat, terutama dalam mazhab Syafi’i dan Maliki. Pendapat klasik yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tidak menyatakan pahala bacaan sampai secara langsung, tetapi sejumlah ulama Syafi’iyyah kemudian membolehkan dengan mekanisme doa atau menghadiahkan pahala. Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, pendapat yang membolehkan lebih kuat. Dalam perkembangan mazhab Maliki, sejumlah ulama muta’akhkhirin juga membolehkan. Lembaga fatwa kontemporer pun tidak seragam: Dar al-Ifta Mesir membolehkan, sedangkan pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz cenderung tidak mensyariatkan pengiriman pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit. Di Indonesia, NU menerima praktik tersebut, sementara Majelis Tarjih Muhammadiyah cenderung memilih pendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai.
- Dengan demikian, umat Islam sebaiknya memahami masalah ini sebagai khilafiyah fiqhiyyah, bukan sebagai persoalan yang layak menjadi sumber permusuhan. Yang disepakati adalah bahwa doa, istighfar, sedekah, dan sejumlah amal tertentu atas nama mayit dapat memberi manfaat kepadanya.
Kematian bukanlah akhir dari hubungan seorang Muslim dengan orang yang dicintainya. Setelah seseorang meninggal dunia, keluarga dan kaum Muslimin masih dianjurkan mendoakannya, memohonkan ampun, bersedekah atas namanya, dan melakukan berbagai amal yang berdasarkan dalil dapat memberi manfaat kepada orang yang telah wafat.
Di tengah masyarakat Muslim Indonesia, salah satu praktik yang sangat dikenal adalah membaca Al-Fatihah kemudian mengatakan bahwa pahalanya dihadiahkan kepada orang tua, guru, keluarga, atau kaum Muslimin yang telah meninggal. Praktik ini sering ditemukan dalam tahlilan, ziarah kubur, doa bersama, maupun ketika seseorang secara pribadi mengenang orang yang dicintainya.
Pertanyaannya kemudian: Apakah pahala membaca Al-Fatihah benar-benar dapat sampai kepada orang yang telah meninggal? Apakah praktik tersebut merupakan Sunnah Nabi ﷺ? Bagaimana pendapat empat mazhab? Dan bagaimana sikap ulama kontemporer serta lembaga fatwa nasional dan internasional?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “pasti sunnah” atau “pasti bid‘ah”. Para ulama memang berbeda pendapat. Bahkan perbedaan tersebut terdapat dalam literatur empat mazhab. Karena itu, memahami akar perbedaan pendapat jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan perdebatan.
Apa yang Secara Jelas Diajarkan Sunnah?
Ada satu prinsip yang sangat penting: Rasulullah ﷺ memang mengajarkan bahwa orang yang telah meninggal dapat memperoleh manfaat dari amal orang yang masih hidup dalam beberapa bentuk tertentu.
- Di antaranya adalah doa anak saleh. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
- Hadis tersebut secara jelas menunjukkan bahwa doa orang yang masih hidup dapat memberi manfaat kepada orang yang telah meninggal.
- Demikian pula terdapat hadis sahih tentang seseorang yang bersedekah atas nama ibunya yang telah meninggal. Nabi ﷺ membenarkannya. Ini menjadi dasar kuat bahwa sedekah yang dilakukan atas nama mayit dapat memberi manfaat kepadanya.
- Begitu pula terdapat dalil tentang haji atas nama orang yang telah meninggal dan beberapa persoalan ibadah lain yang secara khusus memiliki landasan syariat.
- Namun, persoalannya berbeda ketika yang dibicarakan adalah membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit.
- Di sinilah perbedaan pendapat bermula.
- Tidak terdapat hadis sahih yang secara eksplisit berbunyi bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah untuk seorang mayit lalu mengatakan, “Aku hadiahkan pahala bacaan ini kepadanya.” Karena tidak adanya contoh eksplisit inilah sebagian ulama tidak menganggap praktik tersebut sebagai Sunnah khusus.
- Sebaliknya, ulama yang membolehkan menggunakan dalil-dalil umum tentang sampainya manfaat amal kepada mayit dan prinsip bahwa Allah Mahakuasa memberikan pahala kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
Dalil Al-Qur’an yang Menjadi Dasar Perbedaan
- Salah satu ayat yang sering menjadi dasar ulama yang tidak membolehkan adalah firman Allah:
- وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
- Menurut kelompok ini, ayat tersebut menunjukkan bahwa pahala amal seseorang pada dasarnya terkait dengan usaha amalnya sendiri. Karena itu, ibadah yang tidak memiliki dalil khusus untuk dihadiahkan kepada mayit tidak semestinya ditetapkan sebagai amalan yang pahalanya sampai kepadanya.
- Namun, ulama yang membolehkan menjawab bahwa ayat tersebut tidak berarti seseorang sama sekali tidak dapat memperoleh manfaat dari amal orang lain. Buktinya, syariat sendiri menetapkan bahwa doa, sedekah, haji tertentu, dan beberapa amal lainnya dapat memberi manfaat kepada orang yang telah meninggal.
- Maka, menurut kelompok kedua, QS. An-Najm: 39 tidak dapat dipahami secara mutlak untuk menolak seluruh bentuk manfaat dari amal orang lain.
Dalil dari Sunnah: Doa dan Sedekah untuk Mayit
Dalil yang paling kuat dan tidak diperselisihkan adalah bahwa mendoakan mayit merupakan Sunnah.
- Allah berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami.’” (QS. Al-Hasyr: 10)
- Ayat ini menunjukkan bahwa kaum Muslimin yang datang kemudian mendoakan kaum beriman yang telah lebih dahulu meninggal.
- Karena itu, jika seseorang membaca Al-Fatihah kemudian berdoa:
- “Ya Allah, ampunilah orang tua kami, rahmati mereka, dan sampaikanlah pahala kebaikan ini kepada mereka jika Engkau berkenan.”
- Maka bagian doanya jelas memiliki landasan syariat.
- Perbedaan ulama terutama terletak pada pertanyaan: apakah pahala membaca Al-Qur’an itu sendiri dapat dihadiahkan dan sampai kepada mayit?
Pendapat Empat Mazhab
A. Mazhab Hanafi
- Dalam mazhab Hanafi, prinsip menghadiahkan pahala amal saleh kepada orang lain, termasuk orang yang telah meninggal, diterima secara luas.
- Ulama Hanafi membolehkan seseorang menghadiahkan pahala berbagai amal sunah kepada mayit. Karena itu, membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal dipandang sebagai sesuatu yang diperbolehkan oleh banyak ulama Hanafi.
- Dengan demikian, dari perspektif Hanafi, membaca Al-Fatihah kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang tua yang meninggal memiliki dasar dalam pendapat fuqaha mazhab.
B. Mazhab Maliki
- Mazhab Maliki memiliki rincian yang lebih kompleks.
- Dalam pendapat klasik yang masyhur, membaca Al-Qur’an di sisi kubur dipandang makruh oleh sebagian ulama Malikiyyah. Namun, sejumlah ulama Maliki generasi kemudian memberikan kelonggaran.
- Salah satu tokoh yang sering dikutip adalah Imam Ahmad al-Dardir, yang menyatakan bahwa ulama Maliki generasi kemudian membolehkan membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.
- Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa “mazhab Maliki secara mutlak mengharamkan hadiah pahala Al-Qur’an.” Sejarah perkembangan mazhab menunjukkan adanya perbedaan internal dan perubahan tarjih di kalangan ulama muta’akhkhirin.
C. Mazhab Syafi’i
- Mazhab Syafi’i merupakan salah satu mazhab yang sering disebut dalam perdebatan ini.
- Pendapat yang masyhur dalam literatur Syafi’iyyah klasik adalah bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak otomatis sampai kepada mayit hanya karena seseorang membaca Al-Qur’an dan berniat menghadiahkannya.
- Namun, ulama Syafi’iyyah memberikan rincian. Sebagian ulama kemudian membolehkan apabila setelah membaca Al-Qur’an seseorang berdoa kepada Allah agar pahala bacaan tersebut disampaikan kepada mayit.
- Karena itu, menyatakan bahwa “semua ulama Syafi’i menolak hadiah pahala Al-Qur’an” juga tidak tepat.
- Perkembangan pendapat dalam mazhab menunjukkan adanya perbedaan antara pendapat masyhur terdahulu dan pendapat sejumlah ulama Syafi’iyyah kemudian.
D. Mazhab Hanbali
- Dalam mazhab Hanbali, pendapat yang kuat adalah bahwa pahala amal saleh dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
- Imam Ahmad bin Hanbal dikenal memiliki pandangan yang membolehkan pahala bacaan Al-Qur’an sampai kepada mayit.
- Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga membahas masalah ini dan menjelaskan pendapat yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal.
- Karena itu, dari perspektif Hanbali, membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit pada dasarnya diperbolehkan.
Ringkasan Empat Mazhab
| Mazhab | Gambaran Pendapat |
|---|---|
| Hanafi | Umumnya membolehkan menghadiahkan pahala amal, termasuk bacaan Al-Qur’an kepada mayit |
| Maliki | Pendapat klasik lebih ketat, terutama membaca di kubur; ulama Maliki kemudian banyak yang membolehkan hadiah pahala |
| Syafi’i | Pendapat masyhur klasik tidak menganggap pahala bacaan sampai secara langsung; sejumlah ulama kemudian membolehkan melalui doa/penghadiahan pahala |
| Hanbali | Membolehkan pahala amal saleh, termasuk bacaan Al-Qur’an, dihadiahkan kepada mayit |
Jadi, persoalan ini bukan perkara tanpa pendapat ulama, melainkan persoalan fiqh yang memiliki sejarah perbedaan pendapat yang panjang.
Bagaimana dengan Al-Fatihah Secara Khusus?
- Al-Fatihah mempunyai kedudukan khusus dalam Islam. Ia merupakan surah yang dibaca dalam shalat dan memiliki banyak keutamaan.
- Namun, harus dibedakan antara dua hal:
- Pertama: membaca Al-Fatihah sebagai ibadah.
- Kedua: menghadiahkan pahala bacaan Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal.
- Yang pertama jelas merupakan ibadah yang disyariatkan.
- Yang kedua merupakan persoalan khilafiyah.
- Karena itu, seseorang yang membaca Al-Fatihah kemudian mendoakan orang tuanya yang telah meninggal berada pada wilayah yang lebih kuat dalilnya ketika ia berdoa memohon ampun dan rahmat bagi mayit.
- Sedangkan keyakinan bahwa pahala bacaan tersebut disampaikan kepada mayit mengikuti salah satu pendapat fiqh yang membolehkannya.
Pendapat Ulama Kontemporer Internasional
- Dar al-Ifta Mesir
- Dar al-Ifta Mesir secara resmi mengambil pendapat yang membolehkan membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahalanya.
- Dalam fatwanya, lembaga tersebut menyatakan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan membaca Al-Qur’an bagi mayit, sementara dalam mazhab Maliki terdapat pendapat klasik yang memakruhkannya di kuburan, tetapi ulama Maliki kemudian memberikan kelonggaran.
- Dar al-Ifta Mesir juga secara khusus menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal diperbolehkan, insya Allah.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz
- Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz berbeda.
- Beliau menilai bahwa tidak terdapat dalil yang cukup kuat dari Nabi ﷺ maupun para sahabat mengenai menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit. Karena itu, beliau menganjurkan agar umat meninggalkan praktik tersebut dan menggantinya dengan amalan yang jelas dalilnya seperti doa dan sedekah.
- Jadi, dalam fatwa kontemporer internasional sendiri terdapat perbedaan nyata.
Bagaimana Fatwa dan Sikap Ulama di Indonesia?
- Nahdlatul Ulama
- Tradisi keilmuan NU menerima pendapat mayoritas ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit.
- NU Online menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal, termasuk dalam praktik tahlilan.
- Dalam tradisi ini, membaca Al-Qur’an, tahlil, dzikir dan doa dilakukan dengan harapan pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal.
- Majelis Ulama Indonesia
- Dalam materi resmi MUI mengenai bacaan tahlil, terdapat praktik membaca Al-Fatihah dan menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut dikenal dan diterima dalam tradisi keislaman yang dijelaskan MUI.
- Namun, penting dibedakan antara materi panduan keagamaan MUI dengan fatwa MUI yang secara khusus menetapkan hukum hadiah pahala Al-Fatihah. Tidak semua materi MUI merupakan fatwa yang mengikat.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah
- Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil posisi berbeda.
- Dalam fatwa/penjelasan Tarjih, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an—termasuk Al-Fatihah dan Yasin—kepada mayit dinyatakan sebagai masalah khilafiyah. Tim Fatwa Agama Muhammadiyah cenderung memilih pendapat bahwa pahala bacaan tersebut tidak sampai kepada mayit, dengan alasan tidak ditemukan dalil kuat yang secara khusus menetapkannya.
- Dengan demikian, di Indonesia sendiri terdapat perbedaan pendekatan keagamaan yang jelas.
Fatwa Nasional dan Internasional: Tidak Seragam
| Ulama/Lembaga | Sikap |
|---|---|
| NU | Membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit |
| MUI | Materi tahlil resminya memuat praktik menghadiahkan Al-Fatihah kepada mayit |
| Majelis Tarjih Muhammadiyah | Cenderung menyatakan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai |
| Dar al-Ifta Mesir | Membolehkan dan menyatakan pahala dapat sampai |
| Iftaa Jordan | Mayoritas ulama membolehkan menghadiahkan pahala amal kepada mayit |
| Syaikh Ibn Baz | Tidak mensyariatkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an; menganjurkan doa dan sedekah |
| Sebagian ulama Salafi | Cenderung menolak karena tidak ada contoh khusus dari Nabi dan sahabat |
- Hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan “boleh atau tidak?” tidak mempunyai satu jawaban yang disepakati seluruh ulama.
Jadi, Apakah Mengirim Al-Fatihah kepada Mayit Termasuk Sunnah?
- Jawaban yang paling hati-hati adalah:
- Tidak ada dalil sahih yang secara eksplisit menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus mengajarkan membaca Al-Fatihah lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit.
- Tetapi:
- Ada ulama besar dari berbagai mazhab yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit berdasarkan dalil-dalil umum dan prinsip sampainya manfaat sebagian amal orang hidup kepada orang yang telah meninggal.
- Karena itu, lebih tepat mengatakan:
- Menghadiahkan pahala Al-Fatihah kepada mayit adalah masalah khilafiyah fiqhiyyah, bukan perkara yang disepakati sebagai Sunnah khusus Nabi ﷺ dan bukan pula perkara yang disepakati haram.
Bagaimana Sikap Umat Islam?
- Perbedaan dalam masalah ini seharusnya tidak menghilangkan persaudaraan.
- Orang yang memilih menghadiahkan pahala Al-Fatihah kepada orang tuanya hendaknya memahami bahwa ia mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
- Sebaliknya, orang yang tidak melakukannya karena mengikuti pendapat ulama yang tidak menganggap pahala bacaan sampai juga tidak boleh dicela.
- Yang jauh lebih penting adalah jangan sampai perdebatan tentang Al-Fatihah membuat kita lupa terhadap amalan yang disepakati manfaatnya bagi mayit: mendoakan, memohonkan ampun, bersedekah atas namanya, melunasi utangnya, memenuhi kewajiban tertentu yang memang dapat ditunaikan atas namanya, serta menjaga hubungan baik dengan keluarga dan orang-orang yang dicintainya.
- Bagi keluarga yang berduka, yang paling utama bukan memenangkan perdebatan fiqh, tetapi menghadirkan kasih sayang, doa, dan amal saleh.
- Jika seseorang ingin mengambil jalan yang paling aman dari seluruh perbedaan pendapat, ia dapat membaca Al-Qur’an untuk dirinya sendiri, kemudian secara khusus mendoakan mayit dengan doa yang ma’tsur, seperti:
- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
- “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berikan keselamatan kepadanya dan maafkanlah dia.”
- Sedangkan orang yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hadiah pahala Al-Qur’an, termasuk Al-Fatihah, hendaknya melakukannya dengan keyakinan bahwa Allah-lah yang menentukan sampainya pahala, bukan bacaan itu sendiri yang memiliki kekuatan secara mandiri.
Penutup
- Mengirim atau menghadiahkan pahala Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal merupakan persoalan khilafiyah dalam fiqh Islam. Tidak terdapat hadis sahih yang secara eksplisit menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan membaca Al-Fatihah kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit. Inilah alasan sebagian ulama, termasuk Syaikh Ibn Baz dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, memilih untuk tidak mengamalkannya.
- Namun, banyak ulama lain dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan atau memberikan ruang bagi praktik tersebut dengan berbagai rincian. Dar al-Ifta Mesir juga membolehkannya, sedangkan tradisi keilmuan NU di Indonesia menerimanya sebagai bagian dari praktik menghadiahkan pahala amal kepada mayit.
- Karena itu, umat Islam sebaiknya tidak menjadikan masalah ini sebagai ukuran tunggal kesalehan seseorang. Yang membaca Al-Fatihah dengan menghadiahkan pahala kepada mayit memiliki landasan pendapat ulama; yang memilih tidak melakukannya juga memiliki landasan pendapat ulama.
- Perbedaan fiqh semestinya melahirkan kelapangan ilmu, bukan permusuhan.
Pesan penting
- “Bagi yang menghadiahkan Al-Fatihah, jangan merasa paling benar; bagi yang tidak menghadiahkannya, jangan mudah menyalahkan—keduanya berada dalam wilayah khilafiyah ulama, sedangkan doa untuk orang yang telah meninggal adalah amal yang jelas tuntunannya.”











Leave a Reply