HUKUM MUSIK MENURUT MAZHAB SYAFI’I, Telaah Imam al-Syafi’i, Ulama Syafi’iyyah, Dalil Hadis, dan Panduan bagi Umat Islam di Indonesia
Musik dan nyanyian termasuk persoalan fikih yang sejak dahulu menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam mazhab Syafi’i, persoalan ini tidak dapat disederhanakan dengan pernyataan bahwa semua bentuk musik memiliki satu hukum yang sama. Imam al-Syafi’i memberikan penilaian keras terhadap nyanyian yang melalaikan dan aktivitas hiburan tertentu. Ulama Syafi’iyyah kemudian membahas secara lebih rinci mengenai nyanyian, alat musik, keadaan pendengar, isi lirik, dan konteks penggunaannya. Imam al-Nawawi dan al-Baghawi dikenal mengambil pendapat yang ketat terhadap alat musik tertentu, sedangkan al-Rafi’i dan al-Ghazali memberikan rincian yang lebih luas. Dalam tradisi Syafi’iyyah juga terdapat ulama yang memberikan ruang kebolehan terhadap sebagian bentuk sama‘ dan musik dengan syarat tertentu. Karena itu, umat Islam perlu membedakan antara nyanyian, alat musik, isi lagu, tujuan penggunaannya, dan dampaknya terhadap kewajiban agama. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadis, pandangan Imam al-Syafi’i, pendapat ulama Syafi’iyyah, serta sikap praktis yang dapat diambil oleh umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i di Indonesia
Musik memiliki posisi yang unik dalam kehidupan manusia. Ia hadir dalam budaya, pendidikan, pernikahan, hiburan, perjalanan, dakwah, hingga kehidupan keluarga. Karena itu, pertanyaan mengenai hukum musik dalam Islam tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat “halal” atau “haram”. Fikih perlu melihat bentuk musik, alat yang digunakan, lirik, suasana, tujuan, dan akibatnya.
Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan tentang musik sudah muncul sejak masa Imam al-Syafi’i dan kemudian berkembang dalam karya para fuqaha Syafi’iyyah. Imam al-Syafi’i dikenal memberikan penilaian negatif terhadap nyanyian yang dijadikan profesi dan terhadap hiburan tertentu yang dianggap melalaikan. Dalam al-Umm terdapat pembahasan bahwa orang yang menjadikan nyanyian sebagai profesi dan dikenal luas karena hal tersebut dapat kehilangan kelayakan persaksiannya.
Namun, perkembangan fikih Syafi’i menunjukkan adanya perincian. Tidak semua ulama Syafi’iyyah memberikan formulasi yang identik. Al-Ghazali, misalnya, membahas sama‘ secara luas dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din. Bahkan dalam tradisi Syafi’iyyah terdapat karya khusus yang mengumpulkan perbedaan pendapat mengenai nyanyian dan alat musik, yaitu al-Imta‘ fi Ahkam al-Sima‘ karya Kamaluddin al-Udfuwi.
Karena itu, memahami hukum musik menurut mazhab Syafi’i membutuhkan ketelitian. Kita perlu membedakan pendapat Imam al-Syafi’i sendiri, pendapat mu’tamad dalam mazhab, serta pendapat ulama Syafi’iyyah yang memberikan keringanan.
PANDANGAN IMAM AL-SYAFI’I
- Imam al-Syafi’i memiliki sikap keras terhadap nyanyian yang dijadikan aktivitas hiburan berlebihan atau profesi.
- Dalam al-Umm terdapat pembahasan mengenai seseorang yang menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya. Imam al-Syafi’i menggambarkan nyanyian sebagai sesuatu yang termasuk kesia-siaan dan menyerupai kebatilan. Orang yang terus-menerus menjadikannya sebagai aktivitas utama dinilai kehilangan sifat yang diperlukan untuk diterima persaksiannya.
- Imam al-Syafi’i juga mengkritik praktik “taghbir” yang berkembang di Irak pada masanya. Beliau menilai praktik tersebut dapat membuat manusia berpaling dari Al-Qur’an.
- Poin pentingnya adalah konteks: Imam al-Syafi’i tidak sedang membahas setiap suara yang memiliki melodi dengan kategori hukum yang identik. Beliau memberikan perhatian pada aktivitas hiburan yang berlebihan, melalaikan, serta menjauhkan seseorang dari kewajiban dan Al-Qur’an.
APAKAH IMAM AL-SYAFI’I MENGHARAMKAN SEMUA MUSIK?
- Pernyataan “Imam al-Syafi’i mengharamkan semua musik” perlu digunakan secara hati-hati.
- Dalam literatur Syafi’iyyah terdapat pembahasan mengenai beberapa jenis alat musik dan nyanyian. Para ulama mazhab kemudian melakukan klasifikasi berdasarkan alat, penggunaannya, serta keadaan yang menyertainya.
- Sebagian ulama Syafi’iyyah mengharamkan alat musik tertentu. Imam al-Nawawi dikenal memilih pendapat yang mengharamkan sejumlah alat musik. Al-Baghawi juga mengambil pendapat yang sama. Namun, terdapat ulama Syafi’iyyah seperti al-Rafi’i dan al-Ghazali yang memberikan rincian berbeda terhadap beberapa jenis alat musik.
- Karena itu, istilah “mazhab Syafi’i” perlu dipahami sebagai tradisi fikih yang memiliki pendapat mu’tamad sekaligus khilaf internal.
PENDAPAT IMAM AL-NAWAWI
- Imam al-Nawawi merupakan salah satu otoritas terbesar dalam mazhab Syafi’i.
- Dalam pembahasan alat musik, beliau cenderung mengambil pendapat yang ketat. Dalam penukilan ulama Syafi’iyyah, al-Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang sahih mengenai sejumlah alat musik adalah haram. Pendapat tersebut juga dinisbatkan kepada al-Baghawi dan disebut sebagai pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah.
- Karena kedudukan al-Nawawi sangat besar dalam kodifikasi mazhab Syafi’i, pendapat beliau mempunyai bobot penting ketika seseorang ingin mengetahui posisi mu’tamad mazhab.
- Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh ulama Syafi’iyyah sepakat dalam setiap detail.
PENDAPAT IMAM AL-GHAZALI
- Imam Abu Hamid al-Ghazali merupakan ulama Syafi’iyyah yang memberikan pembahasan paling luas mengenai sama‘.
- Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, al-Ghazali tidak sekadar bertanya apakah suara musik halal atau haram. Ia membahas siapa yang mendengarkan, apa yang didengar, bagaimana kondisi hati pendengar, serta apa dampaknya terhadap perilaku.
- Al-Ghazali memberikan ruang kebolehan terhadap sebagian bentuk sama‘ apabila tidak terdapat unsur yang diharamkan.
- Namun, penting untuk tidak menyederhanakan pendapat al-Ghazali menjadi “Imam al-Ghazali membolehkan semua musik”.
- Dalam penjelasan yang dinukil dalam literatur Syafi’iyyah, al-Ghazali tetap memberikan larangan terhadap sejumlah alat musik tertentu, sementara duff atau rebana memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.
- Jadi, pendapat al-Ghazali lebih tepat dipahami sebagai fikih yang melakukan klasifikasi, bukan izin tanpa batas.
DALIL AL-QUR’AN
Salah satu ayat yang sering digunakan dalam pembahasan musik adalah QS. Luqman ayat 6:
- وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
- “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah.”
- Sebagian sahabat dan ulama tafsir menghubungkan “lahw al-hadith” dengan nyanyian.
- Namun, ayat tersebut tidak menyebut kata “musik” secara eksplisit. Karena itu, penggunaannya sebagai dalil membutuhkan penjelasan tafsir dan atsar, bukan sekadar menerjemahkan “lahw al-hadith” sebagai musik.
- Ayat ini lebih kuat apabila dipahami sebagai larangan terhadap hiburan atau perkataan yang membuat manusia berpaling dari jalan Allah.
- Dengan demikian, faktor “melalaikan dari Allah” menjadi unsur penting dalam pembahasan.
DALIL HADIS TENTANG HARI RAYA
Terdapat hadis sahih yang menunjukkan adanya nyanyian pada hari Id.
- Dalam Shahih al-Bukhari, Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa dua anak perempuan dari kaum Anshar bernyanyi di rumahnya pada hari Id. Abu Bakar رضي الله عنه mengingkari hal tersebut. Rasulullah ﷺ kemudian mengatakan kepada Abu Bakar agar membiarkan mereka karena hari tersebut merupakan hari Id.
- Riwayat lain dalam Shahih al-Bukhari juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membiarkan dua anak perempuan tersebut bernyanyi pada hari Id.
- Hadis ini sangat penting.
- Hadis tersebut menunjukkan adanya bentuk nyanyian yang mendapatkan toleransi dalam kondisi tertentu.
- Karena itu, pendapat fikih yang ketat terhadap musik tetap harus menjelaskan pengecualian yang terdapat dalam Sunnah.
HADIS TENTANG DUFF
- Duff atau rebana memiliki posisi khusus dalam pembahasan fikih musik.
- Hadis-hadis tentang hari raya dan pernikahan menjadi salah satu dasar para fuqaha dalam memberikan pengecualian terhadap duff dalam keadaan tertentu.
- Karena itu, pembahasan mazhab Syafi’i tidak cukup dengan kalimat “alat musik haram”. Para fuqaha membedakan jenis alat dan konteks penggunaannya.
- Inilah sebabnya mengapa duff memiliki pembahasan khusus dalam literatur fikih.
APA YANG MENJADI HARAM?
Menurut kerangka fikih Syafi’iyyah, beberapa faktor dapat membuat musik atau nyanyian menjadi haram.
- Pertama, liriknya mengandung kemaksiatan.
- Contohnya adalah lirik yang memuji zina, khamar, narkotika, kekerasan, penghinaan terhadap agama, atau perbuatan maksiat.
- Kedua, musik menjadi sarana menuju kemaksiatan.
- Jika suatu pertunjukan secara nyata disertai zina, minuman keras, aurat terbuka, atau pergaulan yang dilarang, persoalannya tidak lagi hanya terletak pada musik.
- Ketiga, musik menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban.
- Jika seseorang meninggalkan shalat karena terus menikmati hiburan, maka masalah hukumnya jelas.
- Keempat, musik membangkitkan syahwat yang haram.
- Kelima, musik menyebabkan seseorang tenggelam dalam kelalaian sehingga meninggalkan kewajiban agama dan tanggung jawab keluarga.
TIDAK SEMUA NYANYIAN MEMILIKI HUKUM YANG SAMA
- Dalam pembahasan fikih, nyanyian tidak dapat langsung ditempatkan dalam satu kategori hukum tanpa melihat isi dan keadaannya. Nyanyian anak-anak, misalnya, berbeda dengan lagu yang mengandung pornografi, penghinaan, atau ajakan melakukan maksiat. Nasyid dengan lirik yang baik juga berbeda dari lagu yang secara jelas mempromosikan zina, khamar, atau perilaku terlarang. Karena itu, penilaian hukum perlu memperhatikan isi ucapan, tujuan, bentuk hiburan, serta pengaruhnya terhadap akhlak dan kehidupan seseorang.
- Demikian pula, mendengarkan lagu sesekali tidak dapat disamakan begitu saja dengan seseorang yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk hiburan hingga melalaikan shalat, pekerjaan, keluarga, atau kewajiban lainnya. Musik dalam acara keluarga juga perlu dibedakan dari hiburan di tempat yang disertai khamar, aurat terbuka, pergaulan bebas, atau kemaksiatan lainnya. Dalam perspektif fikih, objek dan konteks memiliki pengaruh terhadap hukum. Karena itu, pembahasan musik menurut mazhab Syafi’i perlu dilakukan secara rinci dan proporsional, dengan membedakan antara isi nyanyian, alat musik, situasi penggunaannya, serta dampaknya terhadap kewajiban dan perilaku seorang Muslim.
POSISI PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
- Dalam tradisi Syafi’iyyah terdapat ulama yang memberikan ruang kebolehan.
- Al-Ghazali merupakan contoh penting. Selain beliau, al-Udfuwi menulis al-Imta‘ fi Ahkam al-Sima‘ dan mengumpulkan berbagai pendapat ulama mengenai nyanyian dan alat musik. Karya tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memang memiliki sejarah khilaf yang panjang di dalam tradisi ulama Syafi’iyyah.
- Karena itu, seseorang yang memilih pendapat yang membolehkan dalam batas tertentu tidak tepat langsung dituduh keluar dari mazhab Syafi’i.
- Namun, seseorang juga tidak tepat mengatakan bahwa “mazhab Syafi’i membolehkan musik secara mutlak”.
- Keduanya terlalu menyederhanakan khazanah fikih.
PENDAPAT MU’TAMAD MAZHAB SYAFI’I
- Jika pertanyaannya bukan “apa seluruh pendapat ulama Syafi’iyyah?”, tetapi “apa kecenderungan pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i?”, maka jawabannya lebih dekat kepada pendapat yang ketat terhadap alat musik tertentu.
- Al-Nawawi dan sejumlah fuqaha Syafi’iyyah menguatkan larangan terhadap sejumlah alat musik. Literatur Syafi’iyyah juga menunjukkan bahwa pendapat jumhur dalam mazhab mengarah pada pengharaman alat musik tertentu, dengan pengecualian yang telah ditetapkan dalam syariat.
- Dengan demikian, umat yang ingin mengikuti pendapat mu’tamad secara hati-hati dapat meninggalkan alat musik yang diperselisihkan atau dipandang haram oleh mayoritas fuqaha Syafi’iyyah.
SARAN UNTUK UMAT PENGIKUT MAZHAB SYAFI’I DI INDONESIA
Bagi umat Islam Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i, sikap yang paling aman adalah memahami fikih musik melalui kitab-kitab mu’tamad dan bimbingan ulama yang menguasai mazhab.
- Jangan mengambil satu kutipan dari media sosial lalu menganggapnya sebagai keseluruhan pendapat mazhab.
- Jika ingin mengikuti pendapat mu’tamad Syafi’iyyah, pilihlah sikap wara‘ terhadap alat musik yang oleh mayoritas fuqaha Syafi’iyyah dinilai haram.
- Untuk nyanyian, perhatikan lirik dan konteksnya.
- Hindari lagu yang mengandung kemaksiatan.
- Jangan menjadikan hiburan sebagai alasan meninggalkan shalat.
- Jangan menghadiri pertunjukan yang mengandung kemaksiatan.
- Untuk acara pernikahan dan hari raya, terdapat dasar hadis mengenai nyanyian dan duff dalam kondisi tertentu.
- Jika seseorang mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah yang memberikan rukhsah dalam persoalan tertentu, hendaknya ia mengikuti pendapat tersebut secara ilmiah dan konsisten. Jangan menjadikan khilaf sebagai alasan untuk mengikuti semua hal yang paling mudah tanpa memahami dalil dan batasannya.
Yang lebih penting adalah menjaga adab dalam masalah khilaf.
- Orang yang memilih pendapat ketat tidak perlu mencela setiap muslim yang mengikuti pendapat mu’tabar yang berbeda.
- Orang yang mengambil pendapat lebih longgar juga tidak boleh meremehkan ulama yang memilih sikap wara‘.
PENUTUP
- Hukum musik menurut mazhab Syafi’i memiliki sejarah pembahasan yang panjang. Imam al-Syafi’i memberikan kritik keras terhadap nyanyian yang melalaikan dan aktivitas hiburan tertentu. Para ulama Syafi’iyyah kemudian mengembangkan pembahasan tersebut dengan membedakan nyanyian, alat musik, isi, tujuan, keadaan, dan akibatnya.
- Pendapat mu’tamad mazhab cenderung ketat terhadap sejumlah alat musik. Imam al-Nawawi dan al-Baghawi termasuk ulama yang mengambil pendapat tersebut. Namun, tradisi Syafi’iyyah juga mengenal ulama yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu, termasuk al-Ghazali.
- Karena itu, umat Islam di Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i tidak perlu menjadikan persoalan musik sebagai alasan untuk saling mencela. Ikutilah pendapat yang memiliki dasar ilmu, pahami batasannya, dan utamakan kewajiban agama.
- Dalam persoalan yang diperselisihkan ulama, ilmu menuntun seseorang untuk berhati-hati. Adab menuntunnya untuk tetap menghormati sesama Muslim.















Leave a Reply