KONTROVERSI AL-ALBANI: MENGAPA ULAMA BERBEDA PENDAPAT DAN BAGAIMANA UMAT MENYIKAPINYA?
Editorial tentang Ikhtilaf, Mazhab, Muhaddits, Bāḥits al-Hadits, Ahli Hadis, Kritik Ulama, Salaf, Islam Tradisional, dan Adab Perbedaan di Era Digital
Dalam sejarah ilmu Islam, tidak semua perbedaan lahir dari permusuhan. Ada perbedaan yang lahir dari kecintaan kepada kebenaran. Ada perbedaan yang tumbuh dari kedalaman membaca dalil. Ada pula perbedaan yang muncul karena seorang ulama melihat persoalan dari sudut yang berbeda, dengan perangkat ilmu yang berbeda, dan dengan warisan keilmuan yang berbeda. Di antara lembaran panjang sejarah itu, nama-nama besar tetap berdiri berdampingan. Mereka berbeda dalam sebagian persoalan, tetapi tetap menjad. dari satu peradaban ilmu yang sama.
Karena itu, ketika sebuah pernyataan tentang seorang ulama besar mengguncang perhatian umat, kita tidak seharusnya segera menjadikannya bahan permusuhan. Kita perlu berhenti sejenak. Kita perlu membaca dengan tenang. Kita perlu bertanya siapa yang berbicara, apa maksudnya, bagaimana redaksi aslinya, dan dalam konteks keilmuan apa pernyataan itu disampaikan. Sebab satu kalimat yang dipotong dari sebuah majelis ilmu dapat berubah menjadi tuduhan yang jauh lebih besar daripada maksud orang yang mengucapkannya.
KETIKA PERBEDAAN ILMU BERUBAH MENJADI POLEMIK
AL-ALBANI, MUHADDITS ATAU BĀḤITS AL-HADITS?
Kontroversi mengenai Muhammad Nashiruddin al-Albani menjadi salah satu contoh penting. Perdebatan semakin ramai setelah beredar pernyataan yang dinisbatkan kepada seorang ulama terkenal bahwa Syekh al-Albani bukan seorang muhaddits, melainkan bāḥits al-hadits, yaitu seorang peneliti hadis. Pernyataan seperti ini segera menyentuh persoalan yang sangat sensitif. Apakah al-Albani benar-benar tidak layak disebut muhaddits? Apakah istilah bāḥits al-hadits dimaksudkan sebagai klasifikasi akademik atau sebagai penolakan terhadap otoritas keilmuannya? Apakah seorang peneliti hadis otomatis lebih rendah daripada muhaddits? Dan siapa sebenarnya yang berhak menentukan batas gelar tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Ia harus dijawab dengan ilmu. Sebab persoalan gelar keilmuan seorang ulama bukan sekadar persoalan istilah. Di baliknya terdapat pembahasan tentang definisi muhaddits, keluasan penguasaan ilmu hadis, kritik sanad, kritik matan, ilmu rijal, ilmu ‘ilal, takhrij, fiqh al-hadits, kemampuan tarjih, dan hubungan antara ilmu hadis dengan ilmu fikih.
Bahkan sebelum kontroversi al-Albani muncul, umat Islam telah mengenal perdebatan mengenai siapa yang layak disebut ahli hadis, muhaddits, hafiz, faqih, mujtahid, atau imam. Para ulama sendiri memiliki tingkat keahlian yang berbeda. Ada yang unggul dalam hafalan hadis. Ada yang sangat kuat dalam kritik perawi. Ada yang terkenal dalam ilmu ‘ilal. Ada yang menguasai fikih al-hadits. Ada yang menggabungkan hadis, fikih, usul fikih, bahasa Arab, dan berbagai cabang ilmu lainnya. Karena itu, membicarakan gelar seorang ulama membutuhkan kehati-hatian.
Lebih jauh lagi, perdebatan mengenai al-Albani tidak berdiri sendiri. Ia bersentuhan dengan sejarah panjang hubungan antara ahli hadis dan fuqaha, antara pendekatan tekstual dan metodologi fikih, antara gerakan Salafi dan sebagian tradisi Islam tradisional, antara kritik terhadap praktik keagamaan dan penghormatan terhadap warisan mazhab. Di era digital, perbedaan yang dahulu dibahas dalam ruang ilmiah dapat berubah menjadi potongan video, judul provokatif, komentar singkat, dan perang identitas.
Maka tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengangkat al-Albani sebagai tokoh yang tidak mungkin salah. Ia juga tidak dimaksudkan untuk meruntuhkan reputasinya. Tujuannya adalah menempatkan kontroversi pada tempat yang lebih adil. Kita dapat menghormati seorang ulama tanpa menganggap semua pendapatnya pasti benar. Kita dapat mengkritik sebuah penelitian tanpa menghina penelitinya. Kita dapat mengikuti mazhab tanpa menutup pintu penelitian hadis. Kita dapat mempelajari hadis secara langsung tanpa meremehkan khazanah fikih.
Perbedaan adalah bagian dari sejarah ilmu. Yang perlu dijaga bukan agar semua ulama selalu sepakat, tetapi agar perbedaan mereka tetap berada dalam batas ilmu, keadilan, dan adab.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama bukan kegagalan tradisi Islam. Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang ilmu. Para ulama berbeda dalam memahami ayat, membaca bahasa Arab, menilai sanad, menilai perawi, menemukan ‘illat, memahami matan, menggabungkan berbagai jalur riwayat, menggunakan qiyas, menentukan kaidah usul, dan menerapkan hukum pada keadaan yang berbeda. Al-Qur’an memberikan prinsip ketika perselisihan terjadi: “Jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.” QS. al-Nisa’ 4:59. Prinsip ini mengajarkan bahwa perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan kebencian. Perbedaan harus kembali kepada dalil, ilmu, keadilan, dan tanggung jawab ilmiah.
Sejarah mazhab memperlihatkan bahwa perbedaan metodologi telah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam sejak masa awal. Abu Hanifah, Malik, al-Shafi’i, dan Ahmad bin Hanbal tidak selalu menghasilkan kesimpulan hukum yang sama. Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan cara memahami dalil dan mengembangkan metodologi. Abu Hanifah tidak tepat digambarkan sebagai tokoh yang meninggalkan hadis demi akal. Kajian sejarah menunjukkan hubungan yang jauh lebih kompleks antara hadis, ra’y, qiyas, dan istihsan dalam tradisi Hanafi. Demikian pula al-Shafi’i membangun metodologi usul yang memiliki karakter tersendiri. Sejarah tersebut memberi pelajaran penting: perbedaan kesimpulan tidak selalu berarti perbedaan iman.
Dalam tradisi hadis sendiri terdapat beberapa istilah yang perlu dibedakan. Muhaddits berarti ahli hadis, tetapi penggunaan istilah tersebut memiliki sejarah dan tingkat keluasan yang berbeda. Ada ahli hadis yang sangat menonjol dalam riwayat. Ada yang kuat dalam ilmu rijal. Ada yang terkenal dalam ‘ilal. Ada yang menguasai takhrij. Ada yang unggul dalam fiqh al-hadits. Ada pula yang memiliki kemampuan luas dalam berbagai cabang ilmu hadis sekaligus fikih. Karena itu, istilah “muhaddits”, “ahli hadis”, dan “bāḥits fī al-hadīth” atau peneliti hadis tidak selalu dapat diperlakukan sebagai tiga kategori yang sepenuhnya berlawanan. Dalam konteks tertentu, seseorang dapat menjadi peneliti hadis sekaligus memiliki kedudukan sebagai ahli hadis.
Di sinilah kontroversi Muhammad Nashiruddin al-Albani menjadi menarik. Al-Albani dikenal luas melalui penelitian hadis, takhrij, pemeriksaan sanad, kritik matan, serta penilaian terhadap hadis yang terdapat dalam berbagai kitab. Karya-karyanya memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan studi hadis modern, terutama di lingkungan yang ingin kembali memberikan perhatian besar kepada penelitian sanad dan status hadis. Namun, pengaruh tersebut juga melahirkan kritik. Sebagian ulama menerima banyak hasil penelitiannya. Sebagian mengkritik sejumlah tashih dan tad’ifnya. Sebagian mempertanyakan metodologinya. Sebagian lainnya mempertanyakan hubungan antara keahlian hadisnya dan kemampuan fikihnya. Perdebatan itu harus dibaca secara kasus per kasus.
Salah satu pernyataan yang paling kontroversial adalah klaim bahwa al-Albani bukan muhaddits, melainkan hanya bāḥits al-hadits, seorang peneliti hadis. Pernyataan tersebut memiliki daya polemis yang sangat besar karena menyentuh legitimasi keilmuan seorang tokoh yang oleh banyak pengikutnya dikenal sebagai muhaddits al-‘ashr. Tetapi justru karena sensitif, pernyataan semacam ini harus diverifikasi dengan standar akademik. Siapa yang mengucapkannya? Apa redaksi Arab lengkapnya? Apakah yang dimaksud “bukan muhaddits” adalah penolakan terhadap gelar tersebut secara mutlak, atau kritik terhadap keluasan keilmuannya jika dibandingkan dengan muhaddits klasik? Apakah istilah tersebut digunakan untuk merendahkan atau sekadar mengklasifikasikan bidang keahliannya? Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menyebarkan potongan ceramah.
Pembela al-Albani seperti Abu Ishaq al-Huwayni memberikan respons yang berbeda. Dalam pembelaannya, al-Huwayni memandang al-Albani sebagai tokoh besar dalam hadis dan menolak penyederhanaan bahwa ahli hadis tidak mungkin memiliki kapasitas fikih. Ia juga menunjukkan bahwa sejarah Islam mengenal banyak ulama yang menggabungkan hadis dan fikih. Dengan demikian, menyebut seseorang muhaddits tidak harus berarti menganggap seluruh keputusan fikihnya benar. Sebaliknya, mengkritik keputusan fikih seorang ahli hadis tidak otomatis menghapus kedudukannya dalam bidang hadis. Di sini terdapat prinsip penting yang sering hilang dalam polemik: keahlian seseorang harus dinilai berdasarkan bidang dan karya yang konkret.
Al-Albani sendiri pernah menghadapi kritik bahwa dirinya adalah muhaddits tetapi bukan faqih. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar propaganda dari satu kelompok kepada kelompok lain. Ada persoalan epistemologis yang nyata: sejauh mana kemampuan kritik hadis memberikan otoritas untuk melakukan tarjih fikih? Pertanyaan ini sah. Jawabannya juga tidak sederhana. Seorang ahli hadis dapat memiliki kemampuan fikih yang tinggi, tetapi tidak semua ahli hadis otomatis menjadi mujtahid mutlak. Sebaliknya, seorang faqih membutuhkan pengetahuan hadis yang memadai agar dapat menggunakan hadis sebagai dasar hukum. Hubungan antara hadis dan fikih lebih tepat dipahami sebagai hubungan antara dua disiplin yang saling membutuhkan.
DARI IKHTILAF MENUJU ADAB: SALAFI, ISLAM TRADISIONAL, MAZHAB, DAN TANTANGAN ERA DIGITAL
Kontroversi kemudian berkembang menjadi perseteruan yang lebih luas antara sebagian arus Salafi dan sebagian lingkungan Islam tradisional. Namun, istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati. Salafi bukan satu kelompok yang memiliki satu suara dalam seluruh persoalan. Islam tradisional juga bukan blok tunggal. Di dalam keduanya terdapat variasi ulama, organisasi, metodologi, dan sikap terhadap mazhab. Sebagian kelompok Salafi menekankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta melakukan kritik terhadap praktik keagamaan yang mereka nilai tidak memiliki dasar kuat. Sementara banyak kalangan Islam tradisional mempertahankan otoritas mazhab, khazanah fikih, sanad keilmuan, dan tradisi ulama yang diwariskan lintas generasi. Ketegangan muncul ketika masing-masing merasa metode kelompoknya merupakan bentuk paling tepat dalam menjaga Sunnah.
Dalam konteks ini, al-Albani menjadi simbol bagi sebagian kalangan yang ingin memperkuat kembali penelitian hadis secara langsung. Tetapi bagi sebagian kalangan tradisional, perubahan status hadis yang dilakukan seorang peneliti kontemporer dapat menimbulkan pertanyaan: bagaimana posisi penelitian tersebut terhadap penilaian ulama terdahulu? Bagaimana hubungan antara hadis yang dinilai sahih dan praktik fikih mazhab? Apakah hadis sahih secara sanad selalu menghasilkan satu hukum fikih yang sama? Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan slogan “kembali kepada hadis” saja. Fikih memiliki perangkat metodologis yang lebih luas, termasuk penggabungan dalil, nasikh dan mansukh, takhsis, tarjih, ijma, qiyas, kaidah bahasa, dan konteks penerapan hukum.
Sebaliknya, kalangan tradisional juga perlu berhati-hati agar penghormatan terhadap mazhab tidak berubah menjadi penolakan terhadap penelitian hadis. Mazhab bukan alasan untuk mengabaikan kritik sanad dan matan. Tradisi mazhab sendiri dibangun oleh ulama yang memiliki perhatian besar terhadap hadis. Karena itu, mempertahankan mazhab tidak harus berarti menolak setiap hasil penelitian hadis kontemporer. Begitu pula mengikuti penelitian hadis al-Albani tidak harus berarti meninggalkan seluruh khazanah mazhab. Sikap ilmiah berada di antara dua ekstrem tersebut: tidak membekukan tradisi, tetapi juga tidak memutus hubungan dengan tradisi.
Di sinilah istilah “ahli hadis” perlu ditempatkan secara proporsional. Ahli hadis bukan manusia yang selalu benar. Muhaddits bukan manusia yang maksum. Bāḥits al-hadits juga bukan istilah yang otomatis lebih rendah. Yang menentukan kualitas sebuah penelitian adalah kompetensi, sumber yang digunakan, ketepatan metode, kemampuan membandingkan riwayat, pengetahuan tentang perawi, pemahaman terhadap ‘ilal, serta keterbukaan terhadap koreksi. Jika sebuah penelitian al-Albani benar, terimalah karena argumentasinya. Jika ada kesalahan yang terbukti, koreksilah dengan bukti. Jangan menjadikan gelar sebagai pengganti penelitian.
Hal yang sama berlaku kepada para pengkritik al-Albani. Jika seorang ulama menyatakan bahwa al-Albani keliru dalam mentashih atau mentadh’if sebuah hadis, maka kajilah hadis tersebut. Periksa sanadnya. Periksa seluruh jalurnya. Periksa komentar ulama terdahulu. Periksa alasan al-Albani. Kemudian periksa alasan pengkritiknya. Jika kritiknya kuat, terimalah kritik tersebut tanpa harus membenci al-Albani. Jika kritiknya lemah, tolak argumentasinya tanpa harus menghina orang yang mengucapkannya. Inilah adab penelitian. Kritik tidak membutuhkan kebencian. Pembelaan juga tidak membutuhkan fanatisme.
Masalah terbesar muncul ketika perbedaan metodologi berubah menjadi konflik identitas. Sebagian orang tidak lagi bertanya apakah suatu hadis sahih atau dhaif. Mereka bertanya, “Ini pendapat kelompok mana?” Jika datang dari kelompok yang disukai, langsung diterima. Jika datang dari kelompok yang dibenci, langsung ditolak. Fenomena seperti ini memiliki kemiripan dengan apa yang dipelajari dalam psikologi sosial tentang identitas kelompok dan polarisasi. Penelitian tentang komunikasi daring menunjukkan bahwa manusia dapat mempersepsikan kelompok lain lebih marah dan lebih bermusuhan daripada keadaan sebenarnya. Media digital dapat membuat perbedaan yang semula bersifat akademik berubah menjadi konflik emosional.
Karena itu, umat membutuhkan budaya baru dalam membaca perbedaan ulama. Jangan jadikan al-Albani sebagai simbol yang harus disembah atau dihancurkan. Jangan jadikan mazhab sebagai tembok yang membuat umat berhenti belajar. Jangan jadikan istilah Salafi sebagai alasan untuk mencurigai semua pengikutnya. Jangan pula menjadikan Islam tradisional sebagai alasan untuk menolak semua kritik. Pelajari argumentasi sebelum label. Periksa sumber sebelum menyebarkan. Bedakan antara muhaddits, ahli hadis, peneliti hadis, faqih, mujtahid, dan penceramah. Tidak semua istilah itu memiliki makna yang identik. Dan tidak setiap perbedaan istilah merupakan perbedaan substansi.
Pada akhirnya, kontroversi al-Albani dapat menjadi ujian bagi kedewasaan intelektual umat Islam. Kita boleh mengakui kontribusi besar al-Albani dalam penelitian hadis sekaligus mengkaji ulang sebagian hasil penilaiannya. Kita boleh menghormati ulama tradisional sekaligus meneliti kembali argumentasi mereka. Kita boleh mengikuti mazhab tanpa memusuhi ahli hadis. Kita boleh mempelajari hadis secara langsung tanpa merendahkan warisan fikih. Kita boleh berbeda dengan Salafi tanpa membenci mereka. Kita boleh berada dalam tradisi Islam tradisional tanpa menganggap seluruh kritik terhadap tradisi sebagai ancaman.
Ilmu tidak tumbuh dari ketakutan terhadap kritik. Ilmu tumbuh ketika seorang peneliti berani berkata, “Saya mungkin benar, tetapi saya juga mungkin keliru.” Itulah ruh penelitian hadis. Seorang muhaddits meneliti sanad. Seorang bāḥits al-hadits mencari bukti. Seorang faqih memahami konsekuensi hukum. Seorang ulama membandingkan pendapat. Seorang Muslim menjaga lisannya ketika berbeda. Di situlah ilmu bertemu dengan akhlak. Perbedaan pendapat tidak harus menghilangkan persaudaraan. Kritik tidak harus menghapus penghormatan. Dan kecintaan kepada Sunnah tidak harus berubah menjadi kebencian kepada sesama Muslim.
Umat Islam tidak akan menjadi kuat karena semua orang mengucapkan kalimat yang sama. Umat akan menjadi matang ketika mampu berbeda tanpa kehilangan keadilan. Kita tidak perlu menghapus perbedaan antara Salafi dan Islam tradisional untuk membangun dialog. Kita tidak perlu menghapus perbedaan antara mazhab untuk menghormati ulama. Kita tidak perlu menjadikan al-Albani tanpa kesalahan untuk mengakui jasanya. Kita juga tidak perlu menjadikannya tanpa jasa untuk menunjukkan kesalahannya. Kebenaran tidak membutuhkan fanatisme. Ilmu tidak membutuhkan penghinaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memeriksa, kerendahan hati untuk mengakui, dan adab untuk tetap menghormati manusia ketika berbeda dalam mencari kebenaran.













Leave a Reply