MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?” 

Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?”

“MAZHAB, TAQLID, DAN IJTIHAD DALAM ISLAM SUNNI: Antara Otoritas Tradisi, Kebebasan Fikih, dan Tantangan Pemikiran Islam Kontemporer”

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

BOLEHKAH TIDAK BERMADZHAB? Perdebatan tentang bermadzhab atau tidak bermadzhab kembali muncul di tengah umat Islam. Sebagian Muslim memandang mengikuti salah satu dari empat madzhab Sunni sebagai jalan ilmiah yang menjaga umat dari kesalahan memahami dalil. Sebagian lainnya menilai seorang Muslim tidak wajib mengikat dirinya kepada satu madzhab tertentu, selama ia mengikuti Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan ulama yang terpercaya. Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Islam mewajibkan manusia mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak menetapkan bahwa setiap Muslim harus menyebut dirinya Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Karena itu, tidak bermadzhab dalam arti tidak terikat secara eksklusif kepada satu madzhab dapat dibedakan dari sikap anti-madzhab atau menolak otoritas ulama.

Al-Qur’an memberikan prinsip penting: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. an-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang belum memiliki kemampuan ilmiah harus bertanya kepada ahli ilmu. Pada saat yang sama, Allah berfirman, “Kemudian jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” (QS. an-Nisa’: 59). Dua prinsip ini berjalan bersama. Orang awam tidak dituntut menjadi mujtahid, sedangkan ahli ilmu tidak boleh menempatkan pendapat manusia sejajar dengan wahyu. Maka, persoalan bermadzhab harus dibedakan antara kewajiban mengikuti petunjuk Allah dan kebutuhan mengikuti orang yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan petunjuk tersebut.

Empat madzhab Sunni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, merupakan hasil perkembangan tradisi ijtihad yang panjang. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal membangun metodologi untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah serta menggunakan perangkat seperti ijma’, qiyas, bahasa Arab, dan kaidah usul fikih. Madzhab karena itu tidak sekadar kumpulan pendapat seorang imam. Ia merupakan tradisi ilmiah yang diwariskan, dikaji, dikritik, dikembangkan, dan disistematisasi oleh generasi ulama sesudahnya. Mengikuti madzhab berarti memasuki tradisi keilmuan yang memiliki metodologi, bukan sekadar memilih nama seorang imam.

Pesan para imam madzhab juga perlu ditempatkan secara tepat. Mereka tidak mengajarkan kemaksuman diri mereka. Pendapat mereka tidak memiliki kedudukan seperti Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam memahami hubungan antara imam dan dalil. Menghormati Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad tidak berarti menganggap seluruh pendapat mereka pasti benar. Sebaliknya, meninggalkan satu madzhab juga tidak otomatis menjadikan seseorang lebih dekat kepada Sunnah. Ukuran keilmuan terletak pada kemampuan memahami dalil, menguasai metodologi istinbath, mengetahui perbedaan pendapat ulama, dan memiliki integritas ilmiah.

Lalu, bolehkah seorang Muslim tidak bermadzhab? Jika yang dimaksud adalah tidak mengikat diri secara eksklusif kepada satu dari empat madzhab dalam setiap persoalan, terdapat ulama kontemporer yang membolehkannya. Dar al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak wajib mengikuti satu madzhab tertentu dalam seluruh persoalan. Orang awam dapat mengikuti ulama atau mufti yang dipercaya. Penuntut ilmu dapat mempelajari satu madzhab secara sistematis untuk membangun dasar keilmuan. Dengan demikian, tidak terikat kepada satu madzhab tidak sama dengan tidak memiliki pedoman fikih. Seseorang tetap membutuhkan ulama, metodologi, dan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tidak bermadzhab tidak boleh berubah menjadi bebas memilih hukum berdasarkan selera pribadi. Mengambil satu hadis dari internet, membaca terjemahannya, kemudian menyimpulkan hukum tanpa memahami kualitas hadis, konteks, nasikh dan mansukh, ‘amm dan khass, mutlaq dan muqayyad, ijma’, qiyas, serta penjelasan para fuqaha bukanlah ijtihad. Ijtihad memiliki syarat dan perangkat keilmuan. Orang yang belum memenuhi syarat tersebut tetap memiliki kewajiban bertanya kepada ahli ilmu. Di sinilah perbedaan antara “tidak terikat kepada satu madzhab” dan “tidak membutuhkan madzhab atau ulama” menjadi sangat penting.

Sebaliknya, bermadzhab tidak boleh berkembang menjadi fanatisme. Seorang Muslim boleh mengikuti madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali dengan penuh penghormatan. Namun, ia tidak berhak merendahkan Muslim lain hanya karena mereka mengikuti madzhab berbeda dalam persoalan furu’iyah. Sejarah fikih menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang lahir dari perbedaan metode memahami dalil. Perbedaan semacam ini merupakan bagian dari perkembangan ilmu. Perbedaan fikih tidak boleh berubah menjadi permusuhan, tuduhan bid’ah tanpa dasar, atau klaim bahwa hanya kelompok sendiri yang berada di atas Sunnah.

Karena itu, umat perlu memahami tiga tingkatan kemampuan. Pertama, Muslim awam yang belum memiliki kemampuan istinbath. Ia perlu bertanya kepada ulama terpercaya. Kedua, penuntut ilmu yang sedang membangun kemampuan fikih. Ia sangat dianjurkan mempelajari satu madzhab secara sistematis agar memahami struktur hukum, kaidah, dan metodologi. Ketiga, ahli fikih yang telah memenuhi perangkat keilmuan. Ia memiliki ruang untuk melakukan tarjih dan memilih pendapat berdasarkan kekuatan dalil serta metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyamakan ketiga kelompok tersebut merupakan salah satu sumber kekacauan dalam perdebatan fikih.

Pengalaman Muhammadiyah memberikan contoh penting dalam konteks Indonesia. Muhammadiyah tidak mengikat dirinya secara eksklusif kepada satu dari empat madzhab. Namun, sikap tersebut tidak berarti menolak warisan fikih atau menganggap setiap orang bebas menetapkan hukum sendiri. Muhammadiyah mengembangkan Manhaj Tarjih sebagai kerangka metodologis untuk memahami dan menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dengan perangkat keilmuan yang dikembangkan dalam tradisi tarjih. Model ini menunjukkan bahwa sebuah gerakan Islam dapat tidak berafiliasi secara formal kepada satu madzhab, tetapi tetap memiliki manhaj, otoritas keilmuan, dan disiplin dalam mengambil keputusan agama.

Di sisi lain, sejumlah ulama kontemporer lebih menekankan pentingnya taklid bagi masyarakat awam dan pentingnya konsistensi mengikuti satu madzhab. Argumentasinya berkaitan dengan keterbatasan kemampuan masyarakat dalam melakukan istinbath serta kebutuhan menjaga ketertiban praktik keagamaan. Pendapat tersebut memiliki tempat dalam khazanah fikih dan perlu dihormati. Namun, pendapat ini juga tidak semestinya digunakan untuk menghakimi setiap Muslim yang tidak mengikat diri kepada satu madzhab sebagai sesat atau keluar dari jalan Islam. Perbedaan dalam persoalan metodologi dan furu’iyah harus dibahas dengan ilmu, bukan dengan pelabelan.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah talfiq dan tatabbu’ al-rukhash, yaitu mengambil berbagai pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan kaidah dan konsekuensinya. Tidak setiap perpindahan pendapat otomatis tercela. Seorang Muslim dapat mengikuti pendapat ulama lain ketika terdapat kebutuhan atau alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menjadikan “yang paling mudah” sebagai satu-satunya ukuran dapat menghilangkan disiplin fikih. Sebaliknya, memaksa setiap Muslim untuk mengikuti satu madzhab dalam seluruh persoalan tanpa mempertimbangkan kondisi dan argumentasi ulama juga perlu dihindari. Sikap ilmiah menuntut keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dan keterbukaan terhadap dalil.

Pesan untuk umat sangat sederhana. Jika kamu awam, jangan menetapkan hukum agama hanya berdasarkan pencarian internet. Pilih ulama yang amanah dan kompeten, lalu ikuti penjelasannya. Jika kamu sedang belajar, pelajari satu madzhab secara mendalam sebelum membandingkan banyak pendapat. Jika kamu memiliki kemampuan ilmu, bedakan antara dalil yang kuat dan sekadar kutipan yang tampak meyakinkan. Ketika menemukan perbedaan, tanyakan alasan ilmiahnya. Jangan mengubah persoalan furu’iyah menjadi ukuran iman seseorang. Perbedaan fikih membutuhkan keluasan ilmu dan kelapangan dada.

Pertanyaan “bolehkah tidak bermadzhab?” akhirnya tidak cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud dengan tidak bermadzhab dan siapa yang melakukannya. Tidak mengikat diri secara eksklusif kepada satu madzhab memiliki dasar dalam pandangan sejumlah ulama. Namun, meninggalkan metodologi, menolak ulama, dan mengambil hukum berdasarkan pemahaman pribadi tanpa kompetensi adalah persoalan yang berbeda. Madzhab adalah khazanah ilmiah, bukan wahyu. Tidak bermadzhab adalah pilihan metodologis bagi sebagian Muslim, bukan izin untuk berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Islam tidak membutuhkan umat yang sibuk mempertahankan label sampai melupakan adab. Islam membutuhkan pencari ilmu yang jujur terhadap dalil, menghormati ulama, memahami perbedaan, dan berani mengatakan “saya belum tahu” ketika memang belum mengetahui. Empat madzhab telah memberikan warisan ilmu yang sangat besar. Para ulama kontemporer terus mengembangkan metodologi untuk menjawab persoalan baru. Di antara bermadzhab dan tidak bermadzhab terdapat satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu mencari kebenaran dengan ilmu, mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, serta menjaga persaudaraan ketika terjadi perbedaan. Di situlah fikih kembali menjadi ilmu yang menuntun ibadah, bukan identitas yang memecah umat.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *